No. Eselon/ J abatan Ke las Satuan Tarif (Rp) Ket 1 2 3 4 5 6
b.Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Aparatur Sipil Negara lingkup BPKAD diatur sebagai berikut: No. Eselon/ J abatan Ke las Satuan Tarif (Rp) Ket 1 2 3 4 5 6
1.Eselon I/ JPT Madya 16 OB 31.956.104
2.Eselon II/ JPT Pratama yang dipekerj akan 14 OB 14.542.507 - Kepala Biro Hukum
3.Eselon II/ JPT Pratama - Eselon II Asisten 15 OB 16.049.650 - Eselon II Staf Ahli 14 OB 13.015.212 - Eselon II KepalaO PD 15 OB 11.077.748 - Eselon II Kepala Biro 14 OB 11.023.088
4.13 OB 5.959.843 Eselon III/ 12 OB 4.765.491 Administrator/ Koordinator 11 OB 3.684.320 Fungsional
5.9 OB 2.787.812 Eselon IV/ Pengawas /Sub 8 OB 2.240.674 Koordinator Fungsional
6.7 OB 1.975.594 Pelaksana 6 OB 1.716.768 5 OB 1.503.319 A. BELANJA PEGAWAI 1) TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.
a.Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Kelembagaan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Kelembagaan adalah sebagai berikut: LAMPI RAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2023 No. Eselon/ J abatan Kelas Satuan Tarif (Rp) Ket 1 2 3 4 5 1 Inspektur / JPT Pratama 15 OB 21.806.590 2 Eselon III/ Administrator - Sekretaris 12 OB 6.766.998 - Inspektur Pembantu 12 OB 6.766.998 3 EselonIV 9 OB 4.014.450 I Pengawas I Fungsional f Tarnbahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai lingkup Inspektorat Adalah Sebagai Berikut: No. Jabatan Kelas Satuan Tarif (Rp) Ket 1 2 3 4 5 6 1 7 OB 1.975.594 Pelaksana 6 OB 1.716.768 5 OB 1.503.319 1 OB 1.353.102
e.Tarnbahan Penghasilan Bagi Prarnusaji Yang Bertugas Dirumah Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur Serta Sekretaris Daerah Adalah Sebagai Berikut: No. Eselon/ J abatan Ke las Satuan Tarif (Rp) Ket 1 2 3 4 5 6
1.Eselon 12 OB 6.021.675 III/ Administrator/ Kabag. Protokol
2.Su bag Acara, Upacara dan Tarnu Pimpinan - Eselon IV/ Pengawas 9 OB 4.504.354 - Pelaksana 7 OB 2.750.000 6 OB 2.500.000 5 OB 1.750.000
3.Subag Tata Usaha Pimpinan - EselonIV / Pengawas 9 OB 3.512.644 - Pelaksana 7 OB 2.750.000 6 OB 2.500.000 5 OB 1.750.000
d.Tarn bahan Penghasilan Berdasarkan W aktu Kerja adalah sebagai beriku t: No. Profesi Ke las Satuan Tarif (Rp) Ket 1 2 3 4 5 6 1 Dokter Ahli Utarna (Spesialis) 14 OB 8.566.134 2 Dokter Ahli Madya (Spesialis) 12 OB 8.530.229 3 Dokter Ahli Muda (Spesialis) 11 OB 8.510.780 4 Dokter Ahli Pertarna (Spesialis) 9 OB 8.502.828 5 Dokter Ahli Utarna 14 OB 4.316.269 6 Dokter Ahli Madya 12 OB 4.288.942 7 Dokter Ahli Muda 11 OB 4.273.812 8 Dokter Ahli Pertama 9 OB 4.262.375
c.Tarnbahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi: Keterangan :
a.ASN daerah yang diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi yang menduduki j abatan struktural hanya dapat diberikan satu jenis Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara;
b.ASN yang diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah di suatu Kabupaten atau Kota dapat diberikan Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara dengan ketentuan tidak menerima gaj i sebagai Penj abatBupati/ W alikota;
c.Pejabat Administrator yang menjabat sebagai Plt. Jabatan Tinggi Pratama diberikan TPP ASN tambahan, yang menjabat dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) Bulan Kalender; No. Jabatan Kelas Satuan Tarif (Rp) Ket 1 Fungsional Guru Ahli 11 OB 3.094.829 Madva 2 Fungsional Guru Ahli 9 OB 2.286.006 Muda 3 Fungsional Guru Ahli 8 OB 1.792.540 Pertama 4 Fungsional Guru 7 OB 1.540.963 Pelaksana 5 Fungsional Guru 6 OB 1.304.744 Pelaksana Pemula
h.Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Fungsional Guru Sebagai Berikut: No. Eselon/ J abatan Kelas Satuan Tarif (Rp) Ket 1 Widyaiswara Ahli Utama 13 OB 11.025.709 2 Widyaiswara Ahli Madya 11 OB 5.010.676
g.Tambahan Penghasilan berdasarkan Behan Kerja bagi Widyaiswara BPSDM: No. Jabatan Kelas Satuan Tarif (Rp) Ket 4 J abatan Fungsional - Auditor 11 OB 6.005.442 Madya/P2PD Madya - Auditor Muda/P2PD 9 OB 4.014.450 Muda 5 - Auditor 8 OB 3.002.504 Pertama/P2PD Pertama 6 7 OB 2.311.445 Pelaksana 5 OB 1.718.079 No. Uraian Satuan Be saran (Ro.) 1 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1.1 Pengguna Anggaran
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 1.760.000
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 2.270.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. OB 2.680.000 5.000.000.000
d.> Rp. 5.000.000.000 s.d Rp.10.000.000.000 OB 3.190.000
e.> Rp. 10.000.000.000 s.d OB 3.700.000 Rp.25.000.000.000
f.> Rp.25.000.000.000 s.d OB 4.210.000 Rp.50.000.000.000
g.> Rp.50.000.000.000 s.d OB 4.720.000 Rp. 75.000.000.000
h.> Rp.75.000.000.000 s.d OB 5.230.000 Rp.100.000.000.000
i.> Rp.100.000.000.000 s.d OB 5.740.000 Rp.250.000.000.000
d.Pejabat Administrator yang merangkap sebagai Plt. Jabatan Tinggi Pratama menerima TPP ASN tambahan, ditambah 20°/o (dua puluh persen) dari TPP ASN dalam jabatan sebagai Plt. pada J abatan yang dirangkapnya;
e.ASN dan TNI Polri yang dipekerjakan/diperbantukan dalam lingkup Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku dari Kementerian/Lembaga/Instansi asalnya, atau yang bersangkutan dapat memilih salah satu tarif yang sesuai;
f.Tata Cara Penilaian, Pejabat Penilai, Perhitungan dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; 2) HONORARIUM BULANAN Honorarium bulanan PA/KPA, PPTK, PPK, Staf PPK, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Penerima, Pengurus Barang, Pejabat Pengadaan, Petugas LPSE, Petugas ULP barang/jasa pemerintah, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Staf Khusus Gubernur, Penyuluh Non Pegawai Negeri Sipil, Ajudan Gubernur /Wakil Gubernur, Pengamanan Tertutup, Tenaga Patwal, Sopir Gubernur/Wakil Gubernur, Perbulan seperti tercantum dalam tabel :
j.> Rp.250.000.000.000 s.d OB 6.250.000 Rp.500.000.000.000
k.> Rp.500.000.000.000 s.d OB 6.760.000 Rp. 750.000.000.000
1.> Rp.750.000.000.000 s.d OB 7.270.000 Rp. l.000.000.000.000
m.> Rp. l.000.000.000.000 OB 7.780.000 1.2 1. Bendahara Pengeluaran
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 570.000 b. > Rp. 1.000.000.000 s.d OB 670.000 Rp.2 .500. 000.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d OB 770.000 Ro. 5.000.000. 000
d.> Rp. 5.000.000.000 s.d Rp.10.000.000.000 OB 860.000
e.> Rp. 10.000.000.000 s.d OB 1.090.000 Rp.25 .000 .000.000
f.> Rp.25.000.000.000 s.d OB 1.320.000 Rp. 50 .000.000 .000
g.> Rp.50.000.000.000 s.d OB 1.550.000 Rp.75.000.000.000
h.> Rp.75.000.000.000 s.d OB 1.780.000 Ro.100.000.000.000
i.> Rp.100.000.000.000 s.d OB 2.120.000 Rp.250.000.000.000
j.> Rp.250.000.000.000 s.d OB 2.470.000 Rp.500.000.000.000
k.> Rp.500.000.000.000 s.d OB 2.810.000 Rp. 750.000.000.000
1.> Rp.750.000.000.000 s.d OB 3.160.000 Rp. 1.000.000 .000 .000 m > Rp. l.000.000.000.000 OB 3.840.000
2.Bendahara Penerimaan
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 570.000 b. > Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 670.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d Rp.5. OB 770.000 000.000.000
d.> Rp. 5.000.000.000 s.d Rp.10.000.000.000 OB 860.000
e.> Rp. 10.000.000.000 s.d OB 1.090.000 Rp.25.000.000.000
f.> Rp.25.000.000.000 s.d OB 1.320.000 Rp.50.000.000.000
g.> Rp.50.000.000.000 s.d OB 1.550.000 Rp. 75.000.000.000
h.> Rp. 75.000.000.000 s.d OB 1.780.000 Ro.100.000.000.000
i.> Rp.100.000.000.000 s.d OB 2.120.000 Rp.250.000.000.000
j.> Rp.250.000.000.000 s.d OB 2.470.000 Rp. 500 .000.000 .000
k.> Rp.500.000.000.000 s.d OB 2.810.000 Rp. 750.000.000.000
1.> Rp.750.000.000.000 s.d OB 3.160.000 Rp. l.000.000.000.000 m > Rp.1.000.000.000.000 OB 3.840.000 1.3 1. Pembantu Bendahara Pengeluaran
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 500.000 b. > Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. OB 550.000 2.500.000.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. OB 600.000 5.000.000 .000
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 650.000
2.Pembantu Bendahara Penerimaan
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 300.000 b. > Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. OB 350.000 2.500.000.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. OB 400.000 5.000.000.000
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 450.000 1.4 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)/ Kuasa Peruzaurra Anaaar'an (KPA)
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 1.660.000
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 1.970.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. OB 2.280.000
5.000.000.000
d.> Rp. 5.000.000.000 s.d Rp.10.000.000.000 OB 2.590.000
e.> Rp. 10.000.000.000 s.d OB 3.010.000 Rp.25.000.000.000
f.> Rp.25.000.000.000 s.d OB 3.420.000 Rp. 50 .000 .000.000
g.> Rp.50.000.000.000 s.d OB 3.840.000 Rp. 75.000 .000.000
h.> Rp.75.000.000.000 s.d OB 4.250.000 Rp. 100.000 .000.000
i.> Rp.100.000.000.000 s.d OB 4.770.000 Rp.250.000.000.000
j.> Rp.250.000.000.000 s.d OB 5.290.000 Rp. 500.000 .000.000
k.> Rp.500.000.000.000 s.d OB 5.810.000 Rp. 750.000.000.000
1.> Rp.750.000.000.000 s.d OB 6.330.000 Rp. 1.000.000. 000 .000
m.> Rp.1.000. 000 .000.000 OB 7.370.000 1.5 Bendahara Pengeluaran Pembantu
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 430.000 b. > Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. OB 500.000 2.500.000.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.dRp.5.000.000.000 OB 570.000
d.> Rp. 5.000.000.000 s.d Rp.10.000.000.000 OB 640.000
e.> Rp. 10.000.000.000 s.d OB Rp.25.000.000.000 810.000
f.> Rp.25.000.000.000 s.d OB Rp. 50 .000.000 .000 980.000
g.> Rp.50.000.000.000 s.d OB Rp. 75.000.000.000 1.150.000
h.> Rp. 75.000.000.000 s.d OB Rp.100.000.000.000 1.330.000
i.> Rp.100.000.000.000 s.d OB Rp.250.000.000.000 1.580.000
j.> Rp.250.000.000.000 s.d OB Rp.500.000.000.000 1.840.000
k.> Rp.500.000.000.000 s.d OB Rp. 750 .000 .000.000 2.090.000
1.> Rp.750.000.000.000 s.d OB Rp.1.000.000.000.000 2.350.000
m.>Rp. l .000.000.000.000 OB 2.860.000 1.6 Bendahara Penerimaan Pembantu
a.Pagu anggaran s.d Rp.1.000.000.000 OB 430.000
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp.2.500.000.000 OB 500.000
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp.5.000.000.000 OB 570.000
b.> Rp 5 .000.000.000 s.d. Rp 10 .000.000.000 OB 640.000
c.> Rp 10.000.000.000 s.d. Rp 25 .000.000.000 OB 810.000
d.> Rp 25.000.000.000 s.d. Rp 50.000.000.000 OB 980.000
e.> Rp 50.000.000.000 s.d. Rp75 .000.000.000 OB 1.150.000
f.> Rp 75.000.000.000 s.d. Ro 100.000.000.000 OB 1.330.000
g.> Rp 100.000.000.000 s.d. Rp250.000.000.000 OB 1.580.000
h.> Rp 250.000.000.000 s.d. Rp500.000.000.000 OB 1.840.000
1.> Rp 500.000.000.000 s.d. Rp750.000.000.000 OB 2.090.000
j.> Rp 750.000.000.000 s.d. Rpl.000.000.000.000 OB 2.350.000
k.> Rp 1.000.000.000 OB 2.860.000 1.7 Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK)
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 660.000
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 770.000
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 880.000
d.> Rp 5.000.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000 OB 990.000
e.> Rp 10.000.000.000 s.d. Rp 25.000.000.000 OB 1.250.000
d.> Rp 25.000.000.000 s.d. Rp 50.000.000.000 OB 1.520.000
e.> Rp 50.000.000.000 s.d. Rp75.000.000.000 OB 1.780.000
f.> Rp 75.000.000.000 s.d. Rp 100.000.000.000 OB 2.040.000
g.> Rp 100.000.000.000 s.d. Rp250.000.000.000 OB 2.440.000
h.> Rp 250.000.000.000 s.d. Rp500.000.000.000 OB 2.830.000
i.> Rp 500.000.000.000 s.d. Rp750.000.000.000 OB 3.230.000
j.> Rp 750.000.000.000 s.d. Rp 1 triliun OB 3.620.000
k.> Rp 1 triliun OB 4.420.000 1.8 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 1.610.000
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 1.910.000
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 2.210.000
d.> Rp 5.000.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000 OB 2,520,000
e.> Rp 10.000.000.000 s.d. Rp 25.000.000.000 OB 2,920,000
f.> Rp 25.000.000.000 s.d. Rp 50.000.000.000 OB 3,320,000
g.> Rp 50.000.000.000 s.d. Rp75.000.000.000 OB 3,720,000
h.> Rp 75.000.000.000 s.d. Rp 100.000.000.000 OB 4,130,000
i.> Rp 100.000.000.000 s.d. Rp250.000.000.000 OB 4,630,000
j.> Rp 250.000.000.000 s.d. Rp500.000.000.000 OB 5,130,000
k.> Rp 500.000.000.000 s.d. Rp750.000.000.000 OB 5,640,000
1.> Rp 750.000.000.000 s.d. Rp 1 triliun OB 6,140,000
m.> Rp 1 triliun OB 7,140,000 1.9 Staf PPK OB 640.000 2 HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA 2.1 Pejabat Pengadaan OB 680.000 2.2 Petugas LPSE
a.Administrator system/ J aringan/ Agency OB 3.500.000
b.Verifikator OB 3.500.000
c.Help Desk OB 3.500.000 2.3 Petugas Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah Kelompok Kerja (Pokja) OP 650.000 3 HONORARIUM PENGURUS/PENYIMPAN BARANG MILIK DAERAH 3.1 Pengurus Barang Pembantu OB 1.000.000 3.2 Pembantu Pengurus Barang Pengelola OB 1.500.000 3.3 Pengurus Barang Pengguna OB 1.500.000 4 HONORARIUM PENGELOLAH AUTISENTER 4.1 Jasa Pendampingan Terapis OB 1.200.000 4.2 Jasa intervensi Kelainan Autis OB 1.500.000 4.3 J asa Terapi Au tis OB 3.000.000 4.4 J asa Assesment Kegiatan 7.500.000 5 HONORARIUM PENGELOLA SEKOLAH KEBERBAKATAN OLAHRAGA 5.1 U ang Saku Siswa OB 300.000 5.2 Honor Tenaga Teknisi OB 750.000 5.3 Honor Staf Tata Usaha OB 750.000 5.4 Honor Pengelola Gor Dan Mushola OB 750.000 5.5 Honor Tenaga Keamanan OB 800.000 5.6 Honor Kaur Tata Usaha OB 1.000.000 5.7 Honor Ahli Gizi OB 1.200.000 5.8 Honor Pengelola Asrama OB 1.000.000 5.9 Honor Tenaga Kesehatan OB 1.500.000 5.10 Honor Kepala OB 1.500.000 5.11 Honor Pelatih OB 2.500.000 6 HONORARIUM AJUDAN, PATWAL DAN PANTUP GUBERNUR / WAKIL GUBERNUR 6.1 Ajudan Gubernur/ Wakil Gubernur OB 3.000.000 6.2 Honor Ajudan Ibu Gubernur/Wagub OB 3.000.000 6.3 Sopir Gubernur/ Wakil Gubernur OB 3.000.000 6.4 Sopir Ibu Gubernur/Wagub OB 3.000.000 6.5 Sopir Sekda OB 3.000.000 6.6 Anggota Patwal OB 3.000.000 6.7 Pengamanan Tertutup OB 3.000.000 7 HONORARIUM TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN OB 6.000.000 PEMBANGUNAN 7.1 Tenaga Ahli Gubernur OB 12.500.000 8 HONORARIUM DOKTER UMUM NON ASN PADA OB 3.000.000 KLINIK SETDA 9 HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAE RAH 9.1 Anggota OB 1.300.000
9.2 Sekretaris OB 1.500.000 9 .3 W akil Ketua OB 2.000.000 9.4 Ketua OB 2.500.000
9.5 Pengarah OB 3.000.000 9.6 Pembina OB 3.500.000 10 HONORARIUM SEKRETARIAT TIM ANGGARAN PE MERI NTAH DAERAH
10.1 Anggota OB 600.000 10.2 Sekretaris OB 900.000 13.3 Ketua OB 1.000.000 11 HONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL 11.1 SLTA OB 2.100.000 11.2 DI/DII/DIII/Sarjana Terapan OB 2.400.000 113 Sarjana (SI) OB 2.600.000 11.4 Master (S2) OB 2.800.000 11.5 Doktor (S3) OB 3.000.000 12 JASA TENAGA JURU MASAK 12.1 Tenaga Instalasi Gizi OB 1.000.000 12.2 Juru Masak OB 10.000.000 14 HONORARIUM PETUGAS PENGAMANAN ASET DAE RAH 14.1 Penjagaan Kantor OB 1.350.000 15 HONORARIUM PETUGAS PENGAMANAN 15.1 Penjagaan Kantor OB 1.500.000 16 BELANJA JASA TENAGA PENANGANAN PRASARANA DAN SARANA UMUM 16.1 J asa Tenaga Penanganan Prasarana dan OB 1.000.000 Sarana Umum 17 HONORARIUM PRAMU TAMU OB 1.500.000 18 HONORARIUM PEGAWAI HONORER/TIDAK TETAP OB 1.500.000 19 HONORARIUM PHTT POL PP OB 1.900.000 HONORARIUM PETUGAS PENGAMANAN 20 KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN OB 1.400.000 MASYARAKAT 21 HONORARIUM TIM DEWAN RISET DAERAH 21.1 Anggota OB 600.000 21.2 Sekretaris OB 600.000 21.3 Wakil Ketua OB 700.000 21.4 Ketua OB 750.000 22 JASA KONSULTAN INDIVIDUAL BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) 22.1 Koordinator Kabupaten OB 6.500.000 22.2 Koordinator Provinsi OB 9.500.000 23 HONORARIUM PENGELOLA DAN KONSULTAN PENDAMPING PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (PLUT KUMKM) 23.1 Pengelola Ad.min OB 1.700.000 23.2 Pimpinan Pengelola OB 2.000.000 23.3 Konsultan Sumber Daya Manusia OB 2.500.000 23.4 Konsultan Pembiayaan OB 2.500.000 23.5 Konsultan Pengembangan Teknologi Informasi OB 2.500.000 23.6 Konsultan Pengembangan Jaringan Kerjasama OB 2.500.000 23.7 Konsultan Produksi OB 2.500.000 23.8 Konsultan Kelembagaan OB 2.500.000 23.9 Konsultan Pemasaran OB 2.500.000 24 HONORARIUM KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DPRD OB 7.000.000 25 HONORARIUM TENAGA AHLI FRAKSI OB 6.000.000 26 UPAH KERJA BULANAN PEMBIBITAN 26.1 Perkebunan dan Hortikultura OB 1.000.000 27 TENAGA OPERASIONAL PEMBAGI AIR OB 1.500.000 28 HONORARIUM KEGIATAN OPERASIONAL SATUAN TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 28.1 Ketua OB 5.000.000 28.2 W akil Ketua I OB 4.750.000 28.3 W akil Ketua II OB 4.750.000 28.4 W akil Ketua III OB 4.750.000 28.5 Tim Ahli OB 4.500.000 28.6 Koordinator Bidang OB 4.300.000 28.7 W akil Koordinator Bi dang OB 4.100.000 28.8 Anggota Bidang OB 2.500.000 28.9 Kepala Sekretariat OB 4.500.000 28.10 Anggota Sekretariat OB 4.000.000 28.11 Vaksinator Dokter Umum OB 4.000.000 28.12 V aksinator Perawat/Bidan OB 3.500.000 28.13 Tenaga Administrasi V aksinasi OB 3.000.000 28.14 Petugas Kebersihan OB 2.000.000 29 UPAH PENGAWASAN / MANDOR TANAM 29.1 Kehutanan OB 400.000 30 HONORARIUM TIM PELAKSANA HARIAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK(PPA) 30.1 Honorarium J abatan Pelaksana Konselor OB 720.000 Psikologi 30.2 Honorarium Jabatan Pelaksana Pengemudi OB 1.080.000 30.3 Honorarium J abatan Pelaksana Manager OB 1.080.000 Kasus 30.4 Honorarium Jabatan Pelaksana OB 1.440.000 Pengadministrasi Umum 30.5 Honorarium Jabatan Pelaksana Mediator OB 1.440.000 30.6 Honorarium J abatan Pelaksana Manager OB 1.440.000 Kasus 30.7 Honorarium Jabatan Funsgional Pekerja Sosial OB 1.440.000 31 HONORARIUM KOMISIONER KOMIS! INFORMASI DAE RAH 31.1 Anggota Komisi OB 9.000.000 31.2 Wakil Ketua Komisi OB 9.250.000 31.3 Ketua Komisi OB 9.500.000 32 HONORARIUM TIM PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI/ PENGELOLA WEBSITE 32.1 Pembuatan Artikel Per 100.000 Halaman 32.2 Web Developer OB 300.000 32.3 Web Admin OB 350.000 32.4 Editor OB 400.000 32.5 Redaktur OB 450.000 32.6 Penanggung J awab OB 500.000 33 HONORARIUM TIM PENGENDALIAN INFLASI DAERAH 33.1 Ketua OB 1.500.000 33.2 Wakil Ketua OB 1.250.000 33.3 Ketua Harian OB 1.000.000 33.4 W akil Ketua Harian OB 850.000 33.5 Sekretaris OB 850.000 33.6 Sekretariat OB 750.000 34 TENAGA AHLI PROFESIONAL (KEGIATAN JASA KONSULTANSI) 34.1 Ahli GIS OB 12.500.000 34.2 Ahli Infrastruktur Wilayah OB 12.500.000 34.3 Ahli Prasarana/Transportasi OB 12.500.000 34.4 Ahli Lingkungan OB 12.500.000 34.5 Ahli Hukum OB 12.500.000 34.6 Ahli Kelau tan OB 12.500.000 34.7 Ahli Pertambangan OB 12.500.000 34.8 Ahli Pariwisata OB 12.500.000 34.9 Ahli Pertanahan OB 12.500.000 34.10 Ahli Kependudukan OB 12.500.000 34.11 Ahli Sosial Budaya OB 12.500.000 34.12 Ahli Pertanian OB 12.500.000 34.13 Ahli Pengairan OB 12.500.000 34.14 Ahli Ekonomi Wilayah OB 12.500.000 34.15 Ahli Kebijakan Publik OB 12.500.000 34.16 Ahli Perencanaan dan Pengembangan Wil. OB 17.500.000 (Leader) 35 HONORARIUM BADANPENGAWAS RUMAH SAKIT 35.1 Ketua OB 7.000.000 35.2 Ketua Sekretariat OB 5.000.000 35.3 Anggota OB 5.000.000 36 HONORARIUM TIMPENGELOLA DATAKEPEGAWAIANPEMERINTAH PROV.SULTRA 36.1 Penanggung J awab OB 750.000 36.2 Pengarah OB 600.000 36.3 Super Admin OB 450.000 36.4 Admin Pendamping OB 350.000 37 HONORARIUM NON PNS LAINNYA 37.1 InsentifGuru Non PNS SMA/SMK/SLB OB 500.000 37.2 Belanja Jasa Tenaga Administrasi OB 2.966.670 37.3 Belanja Jasa Tenaga IT OB 2.966.670 37.4 Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum OB 2.966.670 37.5 Belanja Jasa Tenaga Caraka OB 1.500.000 37.6 Belanja J asa Pelaksanaan Transaksi Keuangan OB 1.500.000 37.7 Belanja J asa Pelayanan Kearsipan OB 1.000.000 37.8 Belanja Jasa Operator Kapal Bahteramas OB 2.500.000 37.9 BelanjaJasa Tenaga Penanganan Prasarana OB 1.500.000 Dan Sarana Umum (Teknisi Genset) 37.10 Supir OB 2.000.000 37.11 Honorarium Tim Petugas/Pemandu Pelayanan OB 1.000.000 Pajak Kendaraan Bermotor 37.12 J asa Tenaga Kesehatan OB 1.500.000 37.13 Honorarium Perawat OB 1.000.000 37.14 Honorarium Perawat Ahli Kardiovaskular dan OB 3.000.000 Neuro 37.15 Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer OB 1.500.000 37.16 Honorarium Pemberi Keterangan (SLTA) OB 2.100.000 37.17 Pengawasan Produksi Tanaman OB 2.000.000 37.18 Pengawasan Produksi Ternak OB 2.000.000 37.19 Tenaga Administrasi (Resepsionis) OB 2.966.670 37.20 Ahli Saksi Ahli Dan Beracara OB 2.400.000 37.21 Honorarium Dokter OB 3.000.000 37.22 Honorarium Dokter Spesialis OB 7.500.000 37.23 Honorarium Dokter Sub Spesialis OB 7.500.000 37.24 Tenaga Ahli Perorang (GIS) OB 15.000.000 37.25 Tenaga Ahli Perorang (SDA) OB 25.000.000 37.26 Tenaga Ahli Komisi Informasi OB 5.000.000 37.27 Tenaga Ahli Keuangan dan Aset Daerah (Ahli OB 19.500.000 Muda) 37.28 Tenaga Ahli Keuangan dan Aset Daerah (Ahli OB 27.250.000 Utama) No Uraian Satuan Tarif (Rp) 1 2 5 6 A. Nilai Kegiatan s/ d Rp. 30.000.000,- 1 Pengarah OK 1.250.000,- 2 Ketua OK 1.000.000,- 3 Wakil Ketua OK 900.000,- 4 Sekretaris OK 850.000,- 5 Anggota OK 650.000,- 6 Sekretariat OK 500.000,- B. Nilai Kegiatan diatas Rp. 30.000.000,- s/d Rp. 70.000.000,- 1 Penanggung OK 1.500.000,- Jawab 2 Ketua OK 1.250.000,- 3 Wakil Ketua OK 1.150.000,- 4 Sekretaris OK 1.000.000,- 5 Anggota OK 850.000,- 6 Sekretariat OK 600.000,-
c.Nilai Kegiatan Diatas Rp. 70.000.000,- 1 Pengarah OK 1.500.000,- 2 Ketua OK 1.500.000,- Klasifikasi NoJabatan I II III 1 Pejabat Eselon I danEselon II 2 3 4 2 Pejabat Eselon III 3 4 5 3 Pejabat Eselon IV, 5 6 7 pelaksana, dan pejabat fungsional Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejaba teselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 3) HONORARIUM KEGIATAN
1.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium panitia pelaksana kegiatan yang melibatkan lintas sektor diberikan 1 (satu) kali per tolak ukur kegiatan yang tercantum pada target kinerja kegiatan. No Uraian Satuan Be saran A. Honorarium Narasumber/Pembahas
1.Pejabat Eselon I/ yang OJ 1.200.000,- disetarakan
2.Pejabat Eselon II/ yang OJ 1.000.000,- disetarakan
3.Pejabat Eselon III ke OJ 900.000,- bawah I yangdisetarakan B. Moderator/ Fasili ta tor Orang/Kali 700.000,- 5.Honorarium Narasumber/ Pembahas/ Moderator/ Pembawa Acara Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara ASN dan Non ASN Instansi Pemerintah yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium sebagaimana terinci pada Tabel beriku t: No Uraian Satuan Be saran (Rp)
1.Admin RUP OK 500.000,-
4.Honorarium Tim Evaluasi dan Koordinasi Penyusunan RUP Sebagai berikut: No Uraian Satuan Besaran (Rp)
1.Orang Kali 500.000,- 3.Honorarium Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)Sebagai berikut: No Uraian Satuan Be saran (Rp)
1.Ketua Tim Seleksi OK 10.000.000,-
2.Sekretaris OK 7 .500.000,-
3.Anggota OK 7 .500.000,-
2.Honorarium Tim Seleksi JPT diberikan honorarium per kegiatan yang ditetapkan dengan besaran sebagai berikut : 3 Wakil Ketua OK 1.350.000,- 4 Sekretaris OK 1.250.000,- 5 Anggota OK 1.000.000,- 6 Sekretariat OK 750.000,-
2.Biaya pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara diatur le bih lanju t dalam Peraturan Gubernur tersendiri. No. Uraian Biaya/ Orang Keterangan 1 2 3 4 1 Biaya Kontribusi Diklat
a.Diklatpim I Rp. 140.000.000,- Ditetapkan
b.Diklatpim II Rp. 30.261.000,- berdasarkan Diklatpim III Rp. 22.125.000,- surat c. undangan dari pihak
d.Diklatpim IV Rp. 20.230.000,- penyelengga ra
2.U ang Saku berlaku apabila kegiatan yang diiku ti le bih dari 7 hari)
a.Golongan II Rp. 250.000,- Per Hari
b.Golongan III Rp. 350.000,- Per Hari
c.Golongan IV Rp. 450.000,- Per Hari 4) BIAYA TUGAS BELAJAR DAN PENDIDIKAN & PELATIHAN (DIKLAT)BAGIAN Pemberian bantuan tugas belajar, pendidikan dan pelatihan (DIKLAT)bagi ASN sebagai berikut:
1.Biaya Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional teknis dari Instansi Pemerintah: 6.Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pem bawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pem bicara khusus) Non ASN dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam tabel diatas, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost)
c.Honorarium Pembawa OK 400.000,- Acara D Honorarium Narasumber/Pembahas Dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (Penyelenggara)
1.Pejabat Eselon I / yang OJ 600.000,- disetarakan
2.Pejabat Eselon II / yang OJ 500.000,- disetarakan
3.Pejabat Eselon III ke OJ 450.000,- bawah I yangdisetarakan B. BELANJA BARANG/JASA
1.PERJALANAN DINAS Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat padajabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
c.pengumandahan ( datasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; f memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/ Sl/ S2/ S3;dan
1.mengikuti pendidikan dan pelatihan Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport;
c.biaya penginapan; dan
d.uang representasi perjalanan dinas
3.Diklat Luar Negeri ASN daerah yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di luar negeri atas beban APBD Provinsi Sulawesi Tenggara, be saran biaya pendidikan dan pelatihan mengiku ti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. berdasarkan ketentuan perjalanan dinas Provinsi Sulawesi Tenggara; 7) Instansi Vertikal yang melakukan hubungan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dibayarkan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah Masing-masing. 8) Biaya Perjalanan Dinas Ibu Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur diberikan apabila Undangan Gu bernur /W akil harianKabupaten/Kota dibayarkan sesuai uang Rincian perjalanan dinas untuk ASN dan Non ASN adalah sebagai berikut: 1) Perjalanan dinas karena undangan/instansi/lembaga yang menanggung biaya konsumsi dan akomodasi yang bersangkutan diberikan uang transportasi dan uang harian 2 (dua) yaitu 1 (satu) hari sebelum kegiatan dan 1 (satu) hari sesudah kegiatan; 2) Perjalanan Dinas istri Gubernur dan/atau istri Wakil Gubernur pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai undangan, dan transport serta akomodasi hotel disetarakan dengan pejabat eselon II; 3) Perjalanan dinas bagi Widyaiswara Ahli Utama disesuaikan dengan Pejabat Eselon II, Widyaiswara Ahli Madya dan Ahli Muda disesuaikan dengan pejabat eselon III serta Widyaiswara Ahli Pertama disesuaikan dengan Pejabat Eselon IV; 4) Perjalanan dinas bagi Ahli Utama disetarakan dengan Pejabat Eselon II, Ahli Madya disetarakan dengan pejabat eselon III serta Ahli Pratama dan Ahli Muda disetarakan dengan Pej abat Eselon IV; 5) Perjalanan dinas bagi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dan Badan Pengawas Rumah Sakit disesuaikan dengan Pejabat Eselon II; 6) Bagi SKPD yang mempunyai UPTD/Cabang Dinas dan melaksanakan tugas di wilayah kerjanya dibayarkan sebesar Peraturan Kepala Daerah setempat, Sedangkan yang melaksanakan kegiatan diluar Ibukota 1) Pem biayaan tiket pesawat perj alanan dinas d alarn negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas d alarn negeri d alarn Tabel diatas, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara atcost); No. Kota Satuan Biaya tiket Asal Tujuan Bisnis Ekonomi
1.Kendari Banda Aceh 12.953.000 7.102.000
2.Kendari Batam 10.568.000 5.658.000
3.Kendari Denpasar 5.455.000 3.273.000
4.Kendari Yogyakarta 8.129.000 4.706.000
5.Kendari Padang 11.167.000 5.722.000
6.Kendari Palembang 9.659.000 5.102.000
7.Kendari Pekanbaru 11.220.000 5.776.000
8.Kendari Semarang 9.659.000 5.027.000
9.Kendari Solo 9.659.000 5.166.000
10.Kendari Surabaya 11.103.000 5.466.000
11.Kendari Timika 18.633.000 9.798.000
12.Kendari DKIJakarta 7.658.000 4.182.000
13.Kendari Ambon 4.824.000 2.856.000
14.Kendari Bandar Lampung 8.354.000 4.482.000
15.Kendari Makassar 2.663.000 1.786.000
16.Kendari Malang 10.322.000 5.487.000 17 Kendari Jam bi 12.000.000 8.000.000
a.Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalarn Negeri Pergi/ Pulang. Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalrun negen adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan. Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi/Pulang sebagai berikut: disetarakan dengan staf; dan untuk Wakil, Sekretaris Eselon III dan Anggota disetarakan dengan Eselon II, disetarakan dengan dengan Eselon IV; 10) Fasilitas Perjalanan Dinas bagi Masyarakat Umum Gubernur Bersruna Ibu, dengan ketentuan Fasilitas diberikan setara dengan Eselon II; 9) Fasilitas Perjalanan Dinas organisasi non pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, untuk Ketua disetarakan asal.
2.Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. untukpelabuhan, terminal, atau stasiun keberangkatan ke tempat tujuan; 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan.
b.kepulangan I) dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan 2) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Ketua DPRD/ Wakil Ketua D PRD / Sekretris Daerah menggunakan Fasilitas Bisnis; 3) Anggota DPRD/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Administrator/ Pej abatPengawas/ Pelaksana menggunakan Fasilitas Ekonomi; 4) Biaya bagasi dibayarkan at cost dengan berat maksimal sebesar 20 kilogram; 5) Biaya Pemeriksaan Kesehatan COVID 19 (Rapid test/ PCR Test/ swab test) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (sepanjang dalam masa Pandemi Covid-19); 6) Perjalanan dinas yang batal karena penugasan lain/kebijakan pimpinan maka tiket yang batal akibat penugasan lain/kebijakan pimpinan tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (format terlampir);
b.Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas DalamNegeri.
1.Satuan biaya yang digunakan untuk Menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi :
a.ke berangkatan I) dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara,
c.Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provinsi Ke Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Yang Sama.
1.Satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama satuan biaya
4.Pembiayaan satuan biaya taksi dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya taksi dalam negeri dalam Tabel diatas, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara atcost) NO PROVINSI SATUAN BES ARAN 1 Aceh Orang/ Kali 123.000 2 Surnatera Utara Orang/ Kali 232.000 3 Riau Orang I Kali 94.000 4 Kepulauan Riau Orang/ Kali 137.000 5 Jam bi Orang/ Kali 147.000 6 Surnatera Barat Orang/ Kali 190.000 7 Surnatera Selatan Orang/ Kali 128.000 8 Larnpung Orang/ Kali 167.000 9 Bengkulu Orang/ Kali 109.000 10 Bangka Belitung Orang/ Kali 90.000 11 Ban ten Orang/ Kali 446.000 12 Jawa Barat Orang/ Kali 166.000 13 DKIJakarta Orang/ Kali 256.000 14 Jawa Tengah Orang/ Kali 75.000 15 D.I. Yogyakarta Orang I Kali 118.000 16 Jawa Timur Orang/ Kali 194.000 17 Bali Orang/ Kali 159.000 18 Nusa Tenggara Barat Orang/ Kali 231.000 19 Nusa Tenggara Timur Orang/ Kali 108.000 20 Kalimantan Barat Orang/ Kali 135.000 21 Kalirnantan Tengah Orang I Kali 111.000 22 Kalirnantan Selatan Orang/ Kali 150.000 23 Kalimantan Timur Orang I Kali 450.000 24 Kalimantan Utara Orang I Kali 102.000 25 Sulawesi Utara Orang/ Kali 138.000 26 Gorontalo Orang/ Kali 240.000 27 Sulawesi Barat Orang/ Kali 313.000 28 Sulawesi Selatan Orang/ Kali 145.000 29 Sulawesi Tengah Orang/ Kali 165.000 30 Sulawesi Tenggara Orang/ Kali 171.000 31 Maluku Orang/ Kali 240.000 32 Maluku Utara Orang/ Kali 215.000 33 Papua Orang/ Kali 431.000 34 Papua Barat Orang I Kali 182.000
3.Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel: Representasi: 1) Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari- hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas didalam negeri lebih dari 8 (delapan) Jam. 2) Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Sewa Kendaraan/ Speedboat tetapi untuk 1 (satu) tujuan dapat menggunakan tidak untuk perorangan tim/ grup/kelompok.
d.Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang
3.Biaya transport dalam daerah yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluaran disesuaikan dengan biaya/Tarif transportasi yang berlaku umum dan wajar yang dibuktikan dengan menggunakan Bukti Pengeluaran riil termasuk dari ibukota kabupaten/kota ke daerah tujuan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh PA/KPA (sebagaimana format terlampir);
4.Biaya Transport dari Ibukota Kabupaten/Kota ke tempat NO IBU KOTA KABUPATEN/ SATUAN BESA RAN PRO VIN SI KOTATUJUAN (RP}
1.Kendari Kab. Bombana Orang/Kali 355,000
2.Kendari Kab. Kolaka Orang/Kali 370,000
3.Kendari Kab.kolaka Timur Orang/Kali 300,000
4.Kendari Kab. Kolaka Utara Orang/Kali 425,000
5.Kendari Kab.Konawe Orang/Kali 300,000
6.Kendari Kab.Konawe Orang/Kali 305,000 Sela tan
7.Kendari Kab.Konawe Orang/Kali 300,000 Utara untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
2.Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi Yang Sama terinci pada Tabel beriku t : pendidikan dan pelatihan, diberikan biaya transpartasi dan uang harian maksimal Rp. 110.000,- per hari jam, diberikan uang harian maksimal sebesar Rp.150.000,- per hari; 6) Perjalanan Din as dalarn Kata dalarn rangka menjalankan tu gas untuk mengikuti kegiatan 4) Perjalanan Dinas Dalarn Daerah di Pravinsi Sulawesi Tenggara diberikan Uang Harian sebesar Rp.380.000,- 5) Perjalanan Dinas dalarn Kata yang melebihi 8 (delapan) NO PROVINSI SATUAN BES ARAN (Rp) 1 Aceh Orang/ Hari 360.000 2 Sumatera Utara Orang/ Hari 370.000 3 Riau Orang/ Hari 370.000 4 Kepulauan Riau Orang/ Hari 370.000 5 Jam bi Orang I Hari 370.000 6 Sumatera Barat Orang/ Hari 380.000 7 Sumatera Selatan Orang/ Hari 380.000 8 Lampung Orang/ Hari 380.000 9 Bengkulu Orang/ Hari 380.000 10 Bangka Belitung Orang I Hari 410.000 11 Ban ten Orang/ Hari 370.000 12 Jawa Barat Orang/ Hari 430.000 13 DKIJakarta Orang/ Hari 530.000 14 Jawa Tengah Orang I Hari 370.000 15 D.I. Yogyakarta Orang/ Hari 420.000 16 Jawa Timur Orang/ Hari 410.000 17 Bali Orang I Hari 480.000 18 Nusa Tenggara Barat Orang/ Hari 440.000 19 Nusa Tenggara Timur Orang I Hari 430.000 20 Kalimantan Barat Orang/ Hari 380.000 21 Kalimantan Selatan Orang/ Hari 380.000 22 Kalimantan Timur Orang/ Hari 430.000 23 Kalimantan Utara Orang/ Hari 430.000 24 Kalimantan Tengah Orang/ Hari 360.000 25 Sulawesi Utara Orang/ Hari 370.000 26 Gorontalo Orang/ Hari 370.000 27 Sulawesi Barat Orang/ Hari 410.000 28 Sulawesi Selatan Orang/ Hari 430.000 29 Sulawesi Tengah Orang/ Hari 370.000 30 Sulawesi Tenggara Orang/ Hari 380.000 31 Maluku Orang/ Hari 380.000 32 Maluku Utara Orang/ Hari 430.000 33 Papua Orang/ Hari 580.000 34 Papua Barat Orang/ Hari 480.000 3) Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Daerah diatur dalarn tarif berikut ini: TARIF HOTEL KEPALA/ WAKIL 12: KEPALA ANGGOTA ~ DAERAH/ DPRD/ PEJABAT PEJABAT No. PROVINSI f,t KETUA/ PEJABAT ESELON ESELON GOL.1/11 ~ WAKIL ESELON II 111/GOL.IV IV/GOL.111 KETUA DPRD /SEKDA
1.Aceh OH 4.420.000 3.526.000 1.294.000 556.000 556.000 2. Sumatera OH 4.960.000 1.518.000 1.100.000 530.000 530.000 Utara
3.Ria u OH 3.820.000 3.119.000 1.650.000 852.000 852.000 4. Kepulauan OH 4.275.000 1.854.000 1.037.000 792.000 792.000 Riau
5.Jambi OH 4.000.000 3.337.000 1.212.000 580.000 580.000
e.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan dinas Dalam Negeri 1) Biaya Penginapan Perjalanan Dinas keluar daerah dibayar Atcost sesuai tabel berikut: DALAM KOTA NO. URAIAN SATUAN LUAR LEBIH KOTA DARI 8 (DELAPAN) JAM
1.PEJABAT NEGARA OH 250.000,- 125. 000,-
2.PEJABAT ESELON I OH 200. 000,- 100. 000,-
3.PEJABAT ESELON II OH 150. 000,- 75. 000,- 7) Perjalanan dinas untuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pejabat Eselon I dilakukan sesuai Kebutuhan termasuk ajudan dan staf lainnya yang jumlahnya diatur oleh kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. 8) Perjalanan Dinas dalam rangka Reses Untuk Ketua/Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD dilaksanakan maksimal 8 ( delapan) hari. Sedangkan untuk Perjalanan Dinas Biasa dilaksanakan maksimal selama 7 (tujuh) hari. 9) Perjalanan Dinas Untuk Pejabat Eselon II ke bawah dilaksanakan maksimal 7 (tujuh) hari. 10) Perjalanan Dinas Untuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)dapat dilakukan sesuai kebutuhan. 11) Uang Representasi
a.Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum.
b.Satuan Biaya Uang Representasi terinci pada Tabel berikut: 2) Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam kondisi tertentu dapat di bayarkan penginapan melebihi tabel di atas ( dibayarkan sesuai atcost ) ; 3) Bagi ASN/Non ASN yang tidak menginap di hotel atau ditempat menginap lainnya untuk perjalanan dinas luar daerah diberikan 30°/o (tiga puluh persen) dari tarif pada table diatas; 6. Sumatera OH 5.236.000 3.332.000 1.353.000 650.000 650.000 Barat 7. Sumatera OH 5.850.000 3.083.000 1.571.000 861.000 861.000 Selatan
8.Lampung OH 4.491.000 2.067.000 1.140.000 580.000 580.000
9.Bengkulu OH 2.071.000 1.628.000 1.546.000 630.000 630.000 10. Bangka OH 3.827.000 2.838.000 1.957.000 622.000 622.000 Beliturig
11.Ban ten OH 5.725.000 2.373.000 1.000.000 718.000 718.000
12.JawaBarat OH 5.381.000 2.755.000 1.006.000 570.000 570.000
13.D .K.I.J akarta OH 5.850.000 1.490.000 992.000 730.000 730.000
14.Jawa Tengah OH 4.242.000 1.480.000 954.000 600.000 600.000
15.D .I.Yogyakarta OH 5.017.000 2.695.000 1.384.000 845.000 845.000
16.Jawa Timur OH 4.400.000 1.605.000 1.076.000 664.000 664.000
17.Bali OH 4.890.000 1.946.000 990.000 910.000 910.000 18. Nusa Tenggara OH 3.500.000 2.648.000 1.418.000 580.000 580.000 Barat 19. Nusa Tenggara OH 3.000.000 1.493.000 1.355.000 550.000 550.000 Timur 20. Kali.man tan OH 2.654.000 1.538.000 1.125.000 538.000 338.000 Barat 21. Kalimantan OH 4.901.000 3.391.000 1.160.000 659.000 659.000 Tengah 22. Kalimantan OH 4.797.000 3.316.000 1.500.000 540.000 540.000 Selatan 23. Kali.man tan OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000 Timur 24. Kalimantan OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000 Utara
25.Sulawesi Utara OH 4.919.000 2.290.000 924.000 782.000 782.000
26.Gorongtalo OH 4.168.000 2.549.000 1.431.000 764.000 764.000
27.Sulawesi Barat OH 4.076.000 2.581.000 1.075. 000 704.000 704.000 28. Sulawesi OH 4.820.000 1.550.000 1.020.000 732.000 732.000 Selatan 29. Sulawesi OH 2.309.000 2.027.000 1.567.000 951.000 951.000 Tengah 30. Sulawesi OH 2.475.000 2.059.000 1.297.000 786.000 786.000 Tenggara
31.Maluku OH 3.467.000 3.240.000 1.048.000 667.000 667.000
32.Maluku Utara OH 3.440.000 3.175.000 1.073.000 600.000 600.000
33.Papua OH 3.859.000 3.318.000 2.521.000 829.000 829.000
34.PapuaBarat OH 3.872.000 3.212.000 2.056.000 718.000 718.000 5) Dalam hal tidak tersedia Tarif hotel/penginapan se susu dengan J abatan dan Golongan pada tabel di atas maka dapat menggunakan Tarif terendah pada Hotel di daerah tujuan; 6) Bagi ASN/Non ASN yang tidak menginap di hotel atau ditempat menginap lainnya untuk perjalanan dinas dalam daerah diberikan 30o/o (tiga puluh persen) dari Tarif hotel pada table diatas; 7) Bagi Ajudan/Sopir Gubernur/Wakil Gubernur menginap di hotel yang sama dengan Gubernur/Wakil Gubernur diberikan biaya penginapan dengan tarif terendah di hotel terse but. Jika tidak menginap dihotel, maka Ajudan/Sopir Gubernur/Wakil Gubernur diberikan 30°/o TARIF HOTEL KEPALA I'll DAERAH/ KABUPATEN/ > WAKIL ANGGOTA PEJABAT PEJABATNO. to! KEPALA DPRD/KOTA e ESELON ESELON > DAERAH/ PEJABAT 111/GOL.IVIV/GOL.111 GOL.1/11 :21 KETUA ESELON II DPRD/ WAKIL KETUADPRD /SEKDA 1 Wakatobi OH 1,500,000 1,200,000 900,000 600,000 600,000 2 Kolaka OH 1,250,000 900.000 700,000 500,000 500,000 3 Konawe OH 800,000 650,000 500,000 350,000 350,000 Utara 4 Konawe OH 600,000 500,000 400,000 300,000 300,000 5 Bombana OH 800,000 650,000 500,000 350,000 350,000 6 Kolaka OH 1,250,000 900,000 700,000 500.000 500,000 Utara 7 Konawe OH 600,000 500.000 400,000 300.000 300,000 Sela tan 8 Konawe OH 600,000 500.000 400,000 300.000 300,000 Kepulauan 9 Kolaka OH 600,000 500,000 400,000 300,000 300,000 Timur 10 Baubau OH 1,500,000 1,250,000 875,000 600,000 600,000 11 Bu ton OH 600,000 500,000 400,000 300,000 300,000 12 Bu ton OH 600,000 500,000 400,000 300,000 300,000 Sela tan 13 Bu ton OH 600,000 500,000 400,000 300,000 300,000 Tengah 14 Bu ton OH 600,000 500,000 400,000 300,000 300,000 Utara 15 Muna OH 750,000 600,000 500,000 400,000 400,000 16 Muna OH 650,000 550,000 400,000 300,000 300,000 Barat 4) Biaya Penginapan Perjalanan Dinas kedalam daerah dibayar atcost sesuai table berikut: 2) Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan diluar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
a.Paket Full Board Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, No. Komsumsi Satuan Besaran(Rp)
1.Makanan kotak Orang/Kali 42.000,-
2.Makanan Prasmanan Orang/Kali 150.000,-
3.Snack Orang/Kali 20.000,-
2.SATUAN BIAYAKONSUMSI RAPAT 1) Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di lingkungan Kantor Satuan Biaya ini diperuntukan bagi Pejabat Negara yang melakukan perjalanan Dinas dalam Negeri di Tempat Tujuan. No Jenis Kendaraan Satuan Be saran 1 Roda 4/Bus kecil Per Hari Rp. 839.000 2 Roda 6/Bus Sedang Per Hari Rp. 2.609.000 3 Roda 6 / Bus Besar Per Hari Rp. 3.433.000 4 Roda 4/2500 cc Per Hari Rp. 10.000.000 f Satuan Biaya Sewa Kendaraan Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil Satuan Biaya Sewa Kendaraan pelaksanaan Kegiatan insidentil digunakan untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak Terus menerus) dengan rincian sebagai berikut : No Uraian Satuan Be saran (Rp) 1 Pejabat Eselon III/Gol.lV OH 700.000 2 Pejabat Eselon IV/Gol.III OH 500.000 I Gol. III Gol. I dari satuan Biaya Uang Penginapan Eselon III; 8) Biaya Penginapan untuk Non ASN disetarakan dengan ASN Golongan I/II; 9) Biaya Penginapan untuk UPI'D/UPI'B yang melaksanakan kegiatan di Kota Kendari adalah sebagai berikut: NO. PROVINS! SATUAN HALFDAY FULLDAY FULLBOARD
1.ACEH OP Rp 300.000,00 Rp 330.000,00 Rp 772.000,00
2.SUMATRRAUTARA OP Rp 178.000,00 Rp 275.000,00 Rp 746.000,00
3.RIAU OP Rp 185.000,00 Rp 245.000,00 Rp 591.000,00
4.KEPULAUAN RIAU OP Rp 227 .000,00 Rp 273.000,00 Rp 625.000,00
5.JAMB! OP Rp 215.000,00 Rp 301.000,00 Rp 840.000,00
6.SUMATERA BARAT OP Rp 173.000,00 Rp 240.000,00 Rp 663.000,00
7.SUMATERA OP Rp 218.000,00 Rp 293.000,00 Rp 745.000,00 SELATAN
8.LAMPUNG OP Rp216.000,00 Rp270.000,00 Rp640.000,00
9.BENGKULU OP Rp 214.000,00 Rp 284.000,00 Rp 912.000,00
10.BANGKA OP Rp 299.000,00 Rp 385.000,00 Rp 804.000,00 BELITUNG 1 1. BANTEN OP Rp 275.000,00 Rp 354.000,00 Rp 837.00000 12 JAWABARAT OP Rp 331.000,00 Rp 398.000,00 Rp 82 2.000, 00
13.D.K.I. JAKARTA OP Rp 354.000,00 Rp 433.000,00 Rp 1 . 197 .000,00
14.JAWATENGAH OP Rp 191.000,00 Rp 263.000,00 Rp 675.000,00
15.D.I. OP Rp210000,00 Rp310000,00 Rp750000,00 YOGYAKARTA
16.JAWATIMUR OP Rp 338.000,00 Rp 395.000,00 Rp 1.352.000,00
17.BALI OP RP 330.000,00 RP 44 I.000,00 Rp 1. 182.000,00
18.NUSA TENGGARA OP Rp 280.000,00 Rp 420.000,00 Rp 764.000,00 BARAT 19 NUSA TENGGARA OP Rp 27 1.000,00 Rp 377.000,00 Rp 825.000,00 TIMUR
20.KALIMANTAN OP Rp 250.000,00 Rp 331.000,00 Rp 664.000,00 BARAT Satuan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan Di Luar Kantor : rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.Paket Full Day Satuan biaya paket full day disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.Paket Half Day Satuan biaya paket half day disediakan un tuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehatkopi dan kudapan 1 {satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. OPERASIONALDAN3. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS. Biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai peruntukannya melipu ti biaya bahan bakar dan biaya pelumasan, dengan ketentuan: 1) Biaya pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas diberikan kepada pejabat struktural dikelola oleh unit kerja Catatan: Uang harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan diberikan apabila biaya Transportasi ditanggung oleh panitia Penyelenggara. No. Uang Harian Satuan Besaran(Rp) 1 Halfday/ Fullday Dalam Kota OH 95.000,- 2 Fullboard Dalam Kota OH 130.000,- 3 Fullboard Luar Kota OH 130.000,- 3) Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Uang harian kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian kegiatan fullboard di luar kota, kegiatan fullboard di dalam kota, dan kegiatan fullday / half day di luar kota/ di dalam kota kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/ pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor. Be saran uang harian kegiatan/rapat sebagai berikut:
21.KALIMANTAN OP Rp 242.000,00 Rp 340.000,00 Rp 1.031.000,00 TENGAH
22.KALIMANTAN OP Rp 194.000, 00 Rp 295.000,00 Rp 734.000,00 SELATAN
23.KALIMANTAN OP Rp 20T.OOO,OO Rp 302.000,00 Rp 750.000,00 TIMUR
24.KALIMANTAN OP Rp 207.000,00 Rp 302.000,00 Rp 750.000,00 UTARA
25.SULAWESI OP Rp 185.000,00 Rp 270.000,00 Rp 737.000,00 UTARA
26.GORONTALO OP Rp 175.000,00 Rp 250.000,00 Rp 1. 299.00000
27.SULAWESI OP RP 235. 000, 00 Rpi 323.000,00 Rp> 792.000,00 BARAT
28.SULAWESI OP Rp 206.000,00 Rp 320.000,00 Rp 1. 127.000,00 SELATAN
29.SULAWESI OP Rp 234.000,00 Rp 385.000,00 Rp 738.000,00 TENGAH
30.SULAWESI OP Rp 195.000,00 Rp 295.000,00 Rp 688.000,00 TENGGARA
31.MALUKU OP Rp 253.000,00 Rp 346.000,00 Rp 724.000,00
32.MALUKU UTARA OP Rp 169.000,00 Rp 354.000,00 Rp 669.000,00
33.PAPUA OP RP 293.000,00 RP 478.000,00 RP 990.000,00
34.PAPUABARAT OP Rp 284.000, 00 Rp 421.000,00 Rp 1. 120.000,00 e) Biaya Perbaikan Kendaraan dinas yang mengalami kerusakan karena kecelakaan atau akibat lainnya dibayarkan sesuai biaya yang dikeluarkan. f) Biaya pemeliharaan kendaraan laut/speedboat untukper unit/tahun diberikan maksimal sebesar: Jenis Umur teknis No. Kendaraan /Kapasitas < 5 tahun > 5 tahun cc 1 <4000 cc 30.000.000 40.000.000 2 >4000 cc 35.000.000 50.000.000 3 Alat Berat 50.000.000 60.000.000 d) Biaya pemeliharaan Roda Enam ke atas dan alat Berat untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: Umur teknis No. Kapasitas CC < 5 tahun > 5 tahun 1 < 2000 cc 10.000.000 15.000.000 2 > 2000 cc 25.000.000 30.000.000 c) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda empat untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: Umur Teknis No. Kapasitas CC > 5 tahun< 5 tahun 1 < 125 cc 1.500.000 2.500.000 2 > 125 cc 2.000.000 4.000.000 yang membidangi tugas pengelolaan kendaraan dinas; 2) Kendaraan dinas pelayanan/ operasional rumah tangga Gubernur/Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaksanakan kegiatan luar daerah/dalam daerah diberikan tambahan biaya BBM disesuaikan kebutuhan; 3) Pemberian biaya pemeliharaan kendaraan dinas diberikan sebagai berikut: a) Biaya pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat Negara, eselon I dan eselon II diberikan atcost; b) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda dua untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: No. Uraian Satuan Be saran (Rp) 1 Inventaris Kantor Pegawai/ 80.000 Tahun 2 Personal Unit/Tahun 730.000 Kompu ter /Note book 3 Printer Unit/Tahun 690.000
7.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR. No. Jenis Satuan Besaran 1 Operasional dalam Unit/Tahun 9.750.000 Imglcurigari kantor 2 Roda6 Unit/Tahun 37.110.000 3 Speed Boat Unit/Tahun 20.240.000
6.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN OPERASIONAL DALAMLINGKUNGAN KANTOR, RODA 6, DAN SPEED BOAT.
5.BIAYA PEMELIHARAAN PERALATAN KANTOR. Biaya pemeliharaan peralatan kantor setiap SKPD ditentukan berdasarkan volume dan beban kerja masing-masing SKPD yang dialokasikan pada DPA sekretariat/tata usaha SKPD yang besarnya sesuai volume dan penggunaan. No. Pemeliharaan Gedung Satuan Bia ya
1.Gedung bertingkat m2/tahun 197.000,-
2.Gedung tidak bertingkat m2/tahun 144.000,- 3. Halaman gedung/Bangunan m2/tahun 10.000,- Kantor
4.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN DALAM NEGERI. Biaya pemeliharaan gedung/kantor setiap OPD ditentukan berdasarkan volume gedung/kantor masing-masing OPD yang dialokasikan pada DPA sekretariat/tata usaha OPD yang diatur sebagai berikut: No. Jenis Unit/tahun (Rp.) 1 Kapal Pengawas/ Puskel 22.000.000,- 2 Kapal Penyuluhan/ Operasional 20.000.000,- 3 Kapal Operasional Pemerintah 200.000.000,- Provinsi 2) Biaya Manajemen Konstruksi yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: Biaya Konstruksi Fisik Bangunan Bangunan Tidak Bangunan Khusus (Juta Rp.) Sederhana (o/o) Sederhana (o/o) (o/o) s.d 250 10.00 11.00 13.00 250 s.d 500 9.50 10.50 12.50 500 s.d 1.000 9.00 10.00 12.00 1.000 s.d 2.500 8.00 9.00 11.00 2.500 s.d 5.000 7.50 8.50 9.50 5.000 s.d 10.000 7.25 8.00 9.00 10.000 s.d 25.000 7.00 7.50 8.50 25.000 s.d 50.000 6.50 7.00 8.00 50.000 s.d 100.000 4.80 6.00 6.50 100.000 s.d 250.000 3.20 4.00 4.50 250.000 s.d 500.000 2.00 2.50 2.70 > 500.000 1.80 2.30 2.50
8.SATUAN BIAYA PERENCANAAN DAN BIAYA PENGAWASAN TEKNIK.
a.Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara l)Biaya desain (perencanaan) konstruksi yang berlokasi di Ibukota Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut. 4 AC Split Unit/Tahun 610.000 5 Gen set Le bih Kecil dari Unit/Tahun 7.190.000 50KVA 6 Genset 75 KVA Unit/Tahun 8.640.000 7 Genset 100 KVA Unit/Tahun 10.150.000 8 Genset 125 KVA Unit/Tahun 10.780.000 9 Genset 150 KVA Unit/Tahun 13.260.000 10 Genset 175 KVA Unit/Tahun 14.810.000 11 Genset 200 KVA Unit/Tahun 15.850.000 12 Genset 250 KVA Unit/Tahun 16.790.000 13 Genset 275 KVA Unit/Tahun 17.760.000 14 Genset 300 KVA Unit/Tahun 20.960.000 15 Genset 350 KVA Unit/Tahun 22.960.000 16 Genset 450 KVA Unit/Tahun 25.620.000 17 Genset 500 KVA Unit/Tahun 31.770.000 Biaya Konstruksi Fisik Bangunan Bangunan Tidak Bangunan Khusus (Juta. Rp.) Sedehana (o/ol Sederhana (%,) (%,) s.d 250 14.00 16.00 16.00 250 s.d 500 14.00 s.d 10.00 16.00 s.d 11.25 16.00 s.d 11.25 500 s.d 1.000 10.00 s.d 6.75 11.25 s.d 7.75 11.25 s.d 7.75 1.000 s.d 2.500 6.75 s.d 4.20 7.75 s.d 5.10 7.75 s.d 5.10 2.500 s.d 5.000 4.20 s.d 2.85 5.10 s.d 3.36 5.10 s.d 3.35 5.000 s.d 10.000 2.85 s.d 1.90 3.36 s.d 2.24 3.35 s.d 2.22 10.000 s.d 25.000 1.90 s.d 1.20 2.24 s.d 1.42 2.22 s.d 1.42 25.000 s.d 50.000 1.20 s.d 0.80 1.42 s.d 0.95 1.42 s.d 0.95 50.000 s.d 100.000 0.80 s.d 0.54 0.95 s.d 0.64 0.95 s.d 0.64 100.000 s.d 250.000 0.54 s.d 0.36 0.64 s.d 0.40 0.64 s.d 0.41 4) Biaya Pengelolaan Kegiatan Yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: Biaya Konstruksi Fisik Bangunan Bangunan Tidak (Juta. Ro.) Sedehana (0/c>l Sederhana (0/o) s.d 250 8.00 9.00 250 s.d 500 7.50 8.50 500 s.d 1.000 6.00 8.00 1.000 s.d 2.500 5.50 7.00 2.500 s.d 5.000 5.00 6.50 5.000 s.d 10.000 4.50 6.00 10.000 s.d 25.000 4.00 5.50 25.000 s.d 50.000 3.50 4.50 50.000 s.d 100.000 3.00 3.20 100.000 s.d 250.000 2.40 2.50 250.000 s.d 500.000 1.50 1.70 > 500.000 100 1.10 3) Biaya Pengawasan Konstruksi yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: Biaya Konstruksi Fisik Bangunan Tidak Bangunan Khusus (Juta. Ro.] Sederhana (0/q (o/q s.d 250 28.57 15.74 250 s.d 500 28.57 s.d 24.43 15.74 s.d 13.23 500 s.d 1.000 24.43 s.d 20.69 13.23 s.d 11.29 1.000 s.d 2.500 20.69 s.d 17.73 11.29 s.d 9.64 2.500 s.d 5.000 17.73 s.d 14.97 9.64 s.d 8.71 5.000 s.d 10.000 14.97 s.d 10.47 8.71 s.d 7.56 10.000 s.d 25.000 10.47 s.d 7.34 7.56 s.d 6.82 25.000 s.d 50.000 7.34 s.d 4.89 6.82 s.d 4.60 50.000 s.d 100.000 4.89 s.d 3.25 4.60 s.d 3.14 100.000 s.d 250.000 3.25 s.d 2.03 3.14 s.d 2.90 250.000 s.d 500.000 2.03 s.d 1.36 2.90 s.d 2.73 > 500.000 1.36 2.73 No Nilai Fisik Jalan Jembatan Drainase/ Irigasi Pengaman Pengairan (o/~ (o/~ Tanggul (0/~ Pantai (%) (0/~ (o/ol 1 2 3 4 5 6 7 8 1 0-100 Juta 9.00 9.00 9.00 9.0 9.00 9.00 0 2 >100 juta - 250 Juta 8.00 8.00 8.00 8.0 8.00 8.00 0 3 >250 Juta - 500 Juta 7.00 7.00 7.00 7.0 7.00 7.00 0 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 6.00 6.00 6.00 6.0 6.00 6.00 0 5 >1,0 Milyar - 1,5 4.50 4.50 4.50 4.5 4.50 4.50 2) Biaya Pengawasan Konsultan Pengawas Yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: Jalan Jembatan Drainase/ Irigasi Pengaman Pengairan No Nilai Fisik Tanggul (%) (0/c~ (%) (%) Pantai (%) (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 1 0-100 Juta 10,00 10,00 10,00 10,00 10,00 10,00 2 >100 juta - 250 Juta 9,75 9,75 9,75 9,75 9,75 9,75 3 >250 juta - 500 juta 9.50 9.50 9.50 9.50 9.50 9.50 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 8.50 8.50 8.50 8.50 8.50 8.50 5 >1,0 Milyar - 1,5 7.50 7.50 7.50 7.50 7.50 7.50 Milyar 6 >1,5 Milyar - 2,0 6.50 6.50 6.50 6.50 6.50 6.50 Milyar 7 >2,0 Milyar - 2,5 5.75 5.75 5.75 5.75 5.75 5.75 Milyar 8 >2,5 Milyar - 3,0 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 Milvar 9 >3,0 Milyar - 3,5 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 Milyar 10 >3,5 Milyar - 4,0 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 Milvar 11 >4,0 Milyar - 4,5 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 Milyar 12 >4,5 Milyar - 5,0 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 MiIvar 13 >5,0 Milyar - 10 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 Milvar 14 >10 Milyar - 25 Milyar 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 15 >25 Milyar - 50 milyar 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 16 >50 Milyar - 100 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 Milyar 17 >100 Milyar - 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 250 Milvar 18 >250 Milyar 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25
b.Biaya Pembangunan Jalan, Jembatan, Pengairan, Drainase Tanggul, Bendung/Embung 1) Bia ya desain (perencanaan) yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: 250.000 s.d 500.000 0.36 s.d 0.25 0.40 s.d 0.28 0.41 s.d 0.28 > 500.000 0.25 0.28 0.28 No Nilai Fisik Perhu bungan Dermaga (%) (%l 1 2 9 8 1 0-100 Juta 7.00 7.00 2 > 100 juta - 250 Juta 7.00 7.00 3 >250 juta - 500 ju.ta 6.25 6.25 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 6.00 6.00 5 >1,0 Milyar - 1,5 Milyar 5.25 5.25 6 >1,5 Milyar - 2,0 Milyar 5.00 5.00 7 >2,0 Milyar - 2,5 Milyar 4.75 4.75 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 4.50 4.50 9 >3,0 Milyar - 3,5 Milyar 4.25 4.25 10 >3,5 Milyar - 4,0 Milyar 4.25 4.25 11 >4,0 Milyar - 4,5 Milyar 4.00 4.00 12 >4,5 Milyar - 5,0 Milyar 3.75 3.75
c.Biaya Pembangunan Perhubungan danDermaga 1) Biaya desain (perencanaan) yang berlokasi di lbukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: Milyar 0 6 > 1,5 Milyar - 2,0 3.50 3.50 3.50 3.5 3.50 3.50 Milyar 0 7 >2,0 Milyar - 2,5 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 Milyar 8 >2,5 Milyar - 3,0 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 Milyar 9 >3,0 Milyar - 3,5 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 Mil var 10 >3,5 Milyar - 4,0 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 Mil var 11 >4,0 Milyar - 4,5 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 Milyar 12 >4,5 Milyar - 5,0 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 Milyar 13 >5 Milyar - 10 Milyar 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 14 > 10 Milyar - 25 Milyar 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 15 >25 Milyar - 50 milyar 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 16 >50 Milyar - 100 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 Milyar 17 > 100 Milyar - 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 250 Milyar 18 >250 Milyar 0.5 0.5 0.5 0.5 0.5 0.5 No Nilai Fisik Kelistrikan Air Bersih (o/ol (%) 1 2 10 11 1 0-100 Juta 7.00 7.00 2 > 100 juta - 250 Juta 7.00 7.00 3 >250 juta - 500 juta 6.25 6.25 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 6.00 6.00 5 >1,0 Milyar - 1,5 Milyar 5.25 5.25 6 >1,5 Milyar - 2,0 Milyar 5.00 5.00 7 >2,0 Milyar - 2,5 Milyar 4.75 4.75 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 4.50 4.50 9 >3,0 Milyar - 3,5 Milyar 4.25 4.25
d.Biaya Pembangunan Kelistrikan dan Air Bersih I) Biaya desain (perencanaan) yang berlokasi di lbukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: No Nilai Fisik Perhubungan (o/ol 1 2 9 1 0-100 Juta 5.00 2 > 100 juta - 250 Juta 5.00 3 >250 Juta - 500 Juta 4.50 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 4.00 5 >1,0 Milyar - 1,5 Milyar 3.75 6 >1,5 Milyar - 2,0 Milyar 3.50 7 >2,0 Milyar - 2,5 Milyar 3.50 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 3.25 9 >3,0 Milyar - 3,5 Milyar 2.75 10 >3,5 Milyar - 4,0 Milyar 2.50 11 >4,0 Milyar - 4,5 Milyar 4.00 12 >4,5 Milyar - 5,0 Milyar 2.00 13 >5 Milyar - 10 Milyar 1.75 14 > 10 Milyar - 2 5 Milyar 1.50 15 >25 Milyar - 50 milyar 1.25 16 >50 Milyar - 100 Milyar 1.00 17 > 100 Milyar - 250 Milyar 0.75 18 >250 Milyar - 500 Milyar 0.50 2) Biaya Pengawasan Konsultan Pengawas Yang berlokasi di lbukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: 13 >5 Milyar - 10 Milyar 3.25 3.25 14 > 10 Milyar - 25 Milyar 3.00 3.00 15 >25 Milyar - 50 milyar 2.75 2.75 16 >50 Milyar - 100 Milyar 2.25 2.25 17 > 100 Milyar - 250 Milyar 2.00 2.00 18 >250 Milyar - 500 Milyar 1.25 1.25 dan SPPD ditandatangani Sekretaris DPRD;
c.Izin perjalanan dinas luar daerah bagi eselon II atau yang SURAT PERINTAHDANTU GASl. SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS.
a.SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Sekretaris Daerah Provinsi ditandatangani oleh Gubernur/Wakil Gubernur;
b.SPT Anggota DPRD ditandatangani oleh Pimpinan DPRD C. LAIN-LAIN KETENTUAN PELAKSANAAN No Nilai Fisik Kelistrikan Air Bersih {%'1 (0/~ 1 2 10 11 1 0-100 Juta 5.00 5.00 2 >100 juta - 250 Juta 5.00 5.00 3 >250 Juta - 500 Juta 4.50 4.50 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 4.00 4.00 5 >1,0 Milyar - 1,5 Milyar 3.75 3.75 6 >1,5 Milyar - 2,0 Milyar 3.50 3.50 7 >2,0 Milyar - 2,5 Milyar 3.50 3.50 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 3.25 3.25 9 >3,0 Milyar - 3,5 Milyar 2.75 2.75 10 >3,5 Milyar - 4,0 Milyar 2.50 2.50 11 >4,0 Milyar - 4,5 Milyar 4.00 4.00 12 >4,5 Milyar - 5,0 Milyar 2.00 2.00 13 >5 Milyar - 10 Milyar 1.75 1.75 14 >10 Milyar - 25 Milyar 1.50 1.50 15 >25 Milyar - 50 milyar 1.25 1.25 16 >50 Milyar - 100 Milyar 1.00 1.00 17 >100 Milyar - 250 Milyar 0.75 0.75 18 >250 Milyar - 500 Milyar 0.50 0.50 2) Biaya Pengawasan Konsultan Pengawas Yang berlokasi di lbukota Provinsi/Kabupaten/ Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: 10 >3,5 Milyar - 4,0 Milyar 4.25 4.25 11 >4,0 Milyar - 4,5 Milyar 4.00 4.00 12 >4,5 Milyar - 5,0 Milyar 3.75 3.75 13 >5 Milyar - 10 Milyar 3.25 3.25 14 >10 Milyar - 25 Milyar 3.00 3.00 15 >25 Milyar - 50 milyar 2.75 2.75 16 >50 Milyar - 100 Milyar 2.25 2.25 17 >100 Milyar - 250 Milyar 2.00 2.00 18 >250 Milyar - 500 Milyar 1.25 1.25
2.PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
a.Setiap pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri, didahului dengan mengajukan kerangka acuan perjalanan kepada Gubernur/Wakil Gubernur untuk mendapatkan persetujuan/penolakan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; disetarakan harus mendapat persetujuan Gubernur/Wakil Gu bernur Sulawesi Tenggara secara tertulis dengan mengajukan surat permohonan perjalanan yang dilampiri undangan dan/atau tujuan perjalanan;
d.SPf dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
e.SPf dan SPPD dalam dan luar daerah bagi TGUPP dan Badan Pengawas Rumah Sakit ditandatangani oleh Sekretaris Daerah; f SPf dan SPPD dalam daerah dan luar daerah untuk staf SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD;
g.SPf dan SPPD untuk Eselon III, Eselon IV dan staf lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk perjalanan dalam dan luar daerah ditandatangani oleh Kepala Biro;
h.SPf dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Kepala dan staf Badan Penghubung Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara ditandatangani oleh Kepala Badan;
1.Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan (UPI'D/UPI'B) dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPf) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh kepala UPI'D / UPI'B dan kepala KCD; J. Dalam hal perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang tujuannya lebih dari satu wilayah diberikan tambahan uang harian dan biaya transportasi dengan merevisi SPT dan SPPD;
k.Setiap perjalanan dinas harus melaporkan hasilnya kepada pejabat yang menerbitkan SPPD;
1.Biaya perjalanan dinas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dalam dan luar daerah yang dibe bankan pada SKPD, SPf dan SPPDnya ditandatangani oleh Kepala SKPD;
m.Format SPPD terlampir.
b.Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat negara/kota tujuan, maksud dan tujuan perjalanan, kegiatan yang akan dilaksanakan selama perjalanan luar negeri, yang dibuat dalam bentuk jadwal perjalanan/jadwal acara kegiatan (format terlampir);
c.Biaya perjalanan dinas ke luar negeri meliputi biaya transportasi, passport, fiskal, visa, airport tax, konsumsi dan akomodasi yang dibuktikan dengan data pendukung bukti pengeluaran yang sah.
d.Besarnya komponen biaya perjalanan untuk masing- masing eselon/ golongan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
e.Setelah selesai melakukan perj alanan dinas ke luar negeri diwajibkan untuk membuat laporan tentang hasil-hasil yang diperoleh dari perjalanan luar negeri dan dilaporkan kepada Gubernur /Wakil Gubernur;
3.PENGADAAN ALATTULIS DAN PERLENGKAPAN KANTOR
a.Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK)dan Alat Perlengkapan Kantor (APK)berpedoman kepada Standar Harga Satuan yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tentang Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dalam pelaksanaannya menganu t prinsiphemat, wajar dan disesuaikan dengan kebutuhan riil.
b.Pengadaan Alat/Peralatan Komputer(PC): Untuk setiap pengadaan 1 (satu) unit alat/peralatan komputer harus dilengkapi spesifikasi yang dibutuhkan dapat dilengkapi dengan printer dengan/atau tan.pa printer yang pengalokasian anggarannya sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
4.KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASAPEMERINTAH
a.Setiap SKPD/KPA wajib menyusun dan menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Langsung kedalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) melalui portal nasional LPSE setelah adanya persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD ten tang RAPED;
b.Kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dilakukan secara lelang terpusat pada Biro Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta Perubahannya;
c.Seluruh kegiatan yang telah selesai dilelang diserahkan kembali kepada PA/KPA masing-masing SKPD untuk di proses Surat Penunjukan Penyedia Barang/ J asa (SPPBJ) dan Kontrak;
d.Kegiatan Penunjukan Langsung/ e-catalog yang telah selesai diproses pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diserahkan kembali kepada PA/KPA masing- masing SKPD untuk diproses Surat Perjanjian Kontrak (SPK);
5.PEMBERIAN UANG MUKA DAN PEMBAYARAN PRESTASI KERJA.
a.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib memberikan uang muka kepada penyedia untuk persiapan memulai pekerjaan, dan penyedia wajib mencairkan uang muka untuk kegiatan dengan nilai kontrak di atas Rp.200 juta bagi pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa lainnya, serta di atas 100 juta untukjasa konsultansi.
b.Dalam hal penyedia tidak mencairkan uang muka sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tidak diperkenankan untuk mencairkan termin berikutnya.
c.Pemberian uang muka pada penyedia barang/jasa diberikan setelah Surat Perjanjian/Kontrak ditandatangani, dan menyerahkan Surat Jaminan Uang Muka harus bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka yang diberikan dari Bank Pemerintah dan Bank Umum lainnya, serta Perusahaan Asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (Surety Bond) yang harus direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
d.Pemberian uang muka kepada penyedia barang/jasa diatur sebagaiberikut: Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30 °/o dari nilai kontrak; Untuk usaha selain usaha kecil setingi-tingginya 20 °/o dari nilai kontrak
e.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib membayarkan prestasi pekerjaan kepada Penyedia dan Penyedia wajib mencairkan uang berdasarkan prestasi pekerjaan, setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan pajak;dan f Pembayaran prestasi pekerjaan berupa termin dilakukan senilai pekerjaan yang telah terlaksana, termasuk peralatan dan bahan yang menjadi bagian dari hasil yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
6.PEMERIKSAAN PEKERJAAN. Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Barang/Jasa PA/KPA dapat dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
7.PERGESERAN LOKASI DANA ANGGARAN.
a.Pergeseran lokasi dan anggaran dapat dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran dengan ketentuan se bagai berikut: 1) Pergeseran antar Rincian Obyek dapat dilaksanakan dengan persetujuan PPKD; 2) Pergeseran antar Obyek dapat dilaksanakan dengan persetujuan Sekretaris Daerah; 3) Pergeseran antar Kegiatan hanya dapat dilakukan dengan mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan Belanj a Daerah
b.Perubahan APBD dapat dilak:ukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Cq. BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara dan tembusannya kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
8.PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK - SKPD) PPK-SKPD pada Organisasi Perangkat Daerah diangkat oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran yang dijabat oleh Sekretaris atau Pejabat Struktural atau Pejabat Fungsional lainnya dengan kriteria memiliki kemarn.puan Manajerial pada Badan/Dinas;
9.PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGATAN (PPTK).
a.Pej a bat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Organisasi Perangkat Daer ah diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dari Pejabat Struktural.
b.Dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK, dengan Kriteria MemilikiKemampuan Manajerial dan / atau pernah menduduki Jabatan Struktural.
10.BENDAHARA. Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan tidak merangkap jabatan baik jabatan Struktural maupun jabatan fungsional teknis lainnya
11.PELAPORAN.
a.Selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya sesuaijam kerja Kepala SKPD selaku PA wajib menyampaikan laporan SPJ Fungsional kepada Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
b.Selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya sesuai jam kerja Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran wajib menyampaikan Laporan Fisik dan Keuangan kepada Gubernur Cq. Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Melalui Aplikasi E-Pengendalian;
c.Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD sebagai basil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya disertai dengan prognosis 6 ( enam) bulan beriku tnya;
d.PA menyampaikan laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD serta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya kepada Gubernur Cq. BPKADProvinsi Sultra selaku PPKD.
e.Selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya sesuai jam kerja Kepala SKPD selaku pengguna Anggaran wajib menyampaikan Laporan Fisik dan Keuangan Belanja Pengadaan Barang/ J asa yang anggarannya bersumber dari APBD dan dilaksanakan melalui Penyedia Barang/ J asa dan Swakelola kepada Gubernur Cq. Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tembusan kepada lnspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (formulir terlampir); f Apabila tanggal 10 jatub pada bari libur maka laporan dapat disampaikan pada bari kerja berikutnya.
12.DOKUMEN KEGIATAN PEMBANGUNAN FISIK.
a.Dokumen Kegiatan pembangunan fisik berupa bangunan dan kegiatan konstruksi lainnya barus dibuat foto bersama Tim Pengawas dari depan, samping dan belakang pada kondisi/keadaan O 0/o, 50 °/o dan 100 °/o bersama Tim Pemeriksa. Pengambilan foto masing-masing dari posisi yang sama, serta foto detail konstruksinya sebagai bah.an laporan;
b.Pada foto basil kegiatan tersebut barus jelas terbaca papan nama kegiatan; ALI MAZI ttd GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
a.Data dan informasi yang disampaikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran merupakan bahan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran.
b.SKPD atau Unit Kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang terkait dengan pengawasan, evaluasi dan pengendalian wajib berkoordinasi dalam menghimpun data dan informasi dalam rangka memberikan masukan kepada Gubernur/Wakil Gubernur untuk melakukan evaluasi dan pengendalian pembangunan secara insidentil maupun secara berkala sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun.
c.Gubernur/Wakil Gubernur memberikan pembinaan terhadap Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran selaku Kepala SKPD dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi dan pengendalian.
d.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran memberikan pembinaan kepada seluruh staf terkait dengan pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur/Wakil Gubernur serta hasil evaluasi dan pengendalian secara internal.
c.Setiap dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mencantumkan nomor dan tanggal, sebagai berikut: 1) SPK; 2) Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Kerja; 3) Berita Acara.
13.PENGAWASAN. Pengawasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
14.EVALUASI DAN PENGENDALIAN.