DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp5.009.485.473.928,00 (Lima Triliun Sembilan Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp4.779.785.550.007,00 (Empat Triliun Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…