DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2026

Nomor
1
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp4.130.243.470.545,70 (Empat Triliun Seratus Tiga Puluh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Koma Tujuh Puluh Rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp4.075.452.562.456,70 (Empat Triliun Tujuh Puluh Lima Miliar Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…