menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersihdan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
8.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL;
9.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2012 tentang Pedoman Penyusunan Lingkungan Hidup; 16 Tahun Dokumen
10.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan;
11.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 20014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 14);
14.Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 285 Tahun 2014 tentang Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara. Menetapkan MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN JASA PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMERIKSAAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nmor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 15) diubah sebagai berikut :
1.Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
2.Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini maka lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. PARAF KOORDINAS .. -, - - «4 ;@ GUBERNU Ditetapkan di Kendari ' - 4- 2016 LAWES! TENGGARA,� PnfJabatanN a m a DR. \.t e1f 84 A 9NYA 47@ 4 H0Kun NURALAM Diundangkan di Kendari Pada tanggal 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LUKMAN ABUNAWAS. BERITA DAERAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA TAHUN 2016 NOMOR LAMPIRAN: PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR TANGGAL: ( I TAHUN 2016 - 4- 20\% PENETAPAN JASA PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
1.Jasa Komisi Penilai Amdal Provinsi:
a.Penanggung Jawab Rp. 10.000.000/perkegiatan/perorang
b.Wakil Penanggung Jawab Rp. 5.000.000/perkegiatan/perorang
c.Pengarah Rp. 5.000.000/perkegiatan/perorang
d.Wakil pengarah Rp. 3.000.000/perkegiatan/perorang
e.Ketua komisi Amdal Rp. 3.000.000/perkegiatan/perorang
f.Wakil Ketua Komisi Rp. 2.000.000/perkegiatan/ perorang
g.Sekretaris komisi Rp. 1.500.000/perkegiatan/perorang
h.Anggota Komisi Rp. 750.000/perkegiatan/perorang
i.Notulis rapat Rp. 350.000/perkegiatan/perorang
2.Jasa Tim Teknis
a.Ketua Tim Teknis
b.Sekretaris tim teknis
c.Anggotan tim teknis
d.Notulis rapat Rp. 1.500.000/perkegiatan/perorang Rp. 750.000/perkegiatan/perorang Rp. 600 .000 / perkegiatan / perorang Rp. 350.000/perkegiatan/perorang
3.Jasa sekretariat kornisi
a.Penanggung jawab sekretariat. Rp. Penanggungjawab Materi Rp.
b.Korektor dokurnen Rp.
c.Notulen rapat Rp.
d.Tenaga computer/ administrasi Rp.
e.Pengantar surat Rp. 750.000/perkegiatan/perorang 350 .000 / perkegiatan/ perorang 350 .000 / perkegiatan / perorang 350 .000 / perkegiatan/ perorang 250.000 / perkegiatan/ perorang 200.000/perkegiatan/perorang
4.Belanja barang pakai habis
a.Administrasi kesekertariatan
b.Konsumsi
c.Pembersihan ruang rapat
d.Pengumuman media massa Rp. 2.500.000/perkegiatan Rp. 125.000 / perkegiatan/ peorang Rp. 500.000/perkegiatan Rp. 1.500.000/perkegiatan. ' - PARAF KOORDINASI e N a m a Jabatan ? f DR. lr.] YETT PG¢A Su1C 1 /4.:ADN{AVA M.Tp lr .H. MH. Ho we, M_ ca. $tH l M ' at. SI1¢A - I 8rye Marlon lspdco- V I w bFE) {AL791 SHMH Ano Hur0r GUBERNUR U WES! TENGGARA1t- 4 NURALAM