menetapkanPeraturan GubernurSulawesiTenggaratentangerubahanAtas PeraturanGubernurSulawesi TenggaraNmor55Tahun 2014TentangBeasiswaMasyarakatBerpretasiPemerintah ProvinsiSulawesiTenggaraPadaUnivereisIslamSultan AgungSemarang; 1.Undang-UndangNomor13Tahun1964tetang Penetapan PeraturanPemerintahPenggantiUndang-'dangNomor2 Tahun1964tentang PembentukanDaerahgkatISulawesi TengahdanDaerahTingkatISulawesiTenggara,dengan mengubahUndang-UndangNomor47.Tahun1960 tentang PembentukanDaerahTingkatISawesiUtara- TengahdanDaerahTingkatISulawesiSe!tan-Tenggara (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1964Nomor94, TambahanLembaranNegaraRepublikIdonesiaNomor 2687); 2.Undang-UndangNomor20Tahun2003entangSistem PendidikanNasional(LembaranNegaraRepblikIndonesia Tahun2003Nomor78,TambahanLerbaranNegara RepublikIndonesiaNomor4301); 3.Undang-UndangNomor14Tahun2005 te tangGurudan Dosen(LembaranNegaraRepublikIndone:iaTahun2005 Nomor157,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia l Nomor4586); 11. 12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengg 2013 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengg 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawes 2013 Nomor 7); Peraturan Gubernur Nomor 55 tentang Be Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawe Universitas Islam Sultan Agung Semarang. a Nomor 7 Tahun gka Menengah a Tahun 2013 - Tenggara Tahun siswa Masyarakat Tenggara Pada Menetaplan MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG P:fUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TEN' ARA NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG BEASISW, MAYARAKAT BERPRESTASI PEMERINTAH PROVI SI SULAWESI TENGGARA PADA UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan G bemur Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2014 tentang Be siswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi' Tenggara Pada Universitas Islam Sultan Agung Semaran (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 omor 55) diubah sebagai berikut: endidikan dan ara dan Dinas enggara dan/ atau Tenggara;
5.Dinas Pendidikan adalah Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Ten Pendidikan Kabupaten/Kota di Sulawesi sebutan lainnya;
6.Badan Pengelola Keuangan dan Aset D erah selanjutmya disebut BPKAD adalah Badan Pengelola euangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara / atau sebutan lainnya dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara an/atau sebutan
1.Ketentuan pasal 1 ditambahkan l angka] sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut. Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggar ·
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten/ Sulawesi Tenggara;
3.Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Ten
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walik ta di Sulawesi lainnya; 2005 tentang Negara Republik ahan Lembaran Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tah Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Ta 5.
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagai ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-dang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua at s undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem rintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T un 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 5679); 6. 8. 7. 10. Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 21:7 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik ndonesia Nomor 4769); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tah n 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894); I Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Penrdikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No or 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran I Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Togas dan Wewenan serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pem rintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Ind nesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara epublik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 ( I Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nohor 44,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nombr 5209); Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ke ja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagai ana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulaw 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Tenggara Tahun 2012 Nomor 11); si Tenggara Nomor Provinsi Sulawesi pendidikan pada tan khusus yang arakat berprestasi perguruan tinggi
7.Masyarakat berprestasi adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Sulawesi T nggara yang telah lulus tes ujian masuk Perguruan Ting i yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembang an potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spirit al keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdalan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan di inya, masyarakat, bangsa dan negaranya;
9.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdi atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendi kan tinggi;
10.Pendidikan tinggi adalah pendidika formal setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi ne eri/swasta;
11.Perguruan tinggi adalah penyelenggara pendidikan tinggi negeri dan swasta, baik di dalam mau un di luar negeri termasuk perguruan tinggi kedinasan;
12.Satuan pendidikan adalah kelompok 1 yanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pad jalur formal, non formal dan informal pada setiap j njang dan jenis pendidikan;
13.Peserta didik adalah anggota masyarak t berprestasi yang mengembangkan potensi diri melalui p oses pembelajaran pada jenjang dan jenis pendidikan terten
14.Beasiswa adalah biaya penyelenggaraa waktu yang ditentukan dengan persya ditentukan dan diberikan kepada mas yang melanjutkan pendidikan ke sistem pendidikan sarjana lulusan rta didik untuk program pendidikan yang menyiapkan pes tinggi setelah keperawatan negeri/ swasta;
15.Mahasiswa adalah peserta didik pada enjang perguruan tinggi negeri/ swasta;
16.Indeks Prestasi adalah nilai akhir e aluasi pendidikan mahasiswa pada semester akhir mahasiswa menempuh skripsi/tesis/ disertasi ( aftar Kumpulan Nilai/DKN semester 5 (lima) bagi progr m D3, Semester 7 (tujuh) bagi program S1, semester 3 (tig ) bagi program S2 dan semester 5 (lima bagi Program S3).
17.Pendidikan Profesi Ners adalah adalah menguasai keahlian khusus.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga asal 4 berbunyi sebagai berikut: Jangka waktu pemberian beasiswa kepada masyarakat yang berprestasi terhitung sejak dinyatakan aktif bagai mahasiswa dengan maksimal 6 (enam) semester untuk Program Diploma Tiga (D3), 8 (delapan) semester untuk Progr Sarjana (Sl), 4 (empat) semester untuk Program Magister [S2), dan 2 (dua) semester untuk pogram pendidikan Profesi N s Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berl diundangkan. pada tanggal PA. memerintahkan penempatannya t oA"] Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Gubernur ini deng dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengg ------- K'::,,,.,., ,_,-,, � Ditetapkan di KBldari ahata Pada tanggal, - ------ GUBERNUR S NUR ALAM t Sitt\ ,\JlllLIWI 'f>, <;1-1 \\)1-l"l'l'O 1-tu�UM � Diundangkan di Kendari Pada tanggal, (- $ - 2016 LUKMAN ABUNAWAS BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 201. NOMOR: (6