Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2023
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Perubahan RKPD Tahun 2023 ini menjadi landasan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk menyusun Perubahan RAPBD Tahun 2023. Perubahan RKPD Tahun 2023 disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I : Pendahuluan; Bab II : Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun Berkenaan; Bab III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan Bab VI : Penutup.