Komponen Penilaian Peningkatan Disiplin Aparatur dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, meliputi :
a.Penilaian Disiplin Aparatur Individu/Perorangan dengan bobot sebesar 60 % (enam puluh persen) yang terdiri dari: 1) Pakaian Dinas dan Atribut sebesar 10% (sepuluh persen); 2) Kehadiran Apel Pagi dan Sore sebesar 20% (dua puluh persen); 3) Absensi Ruangan dan Laporan Kinerja Harian sebesar 30% (tiga puluh persen);
b.Penilaian Kelembagaan dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen) terdiri dari: 1) Laporan Fungsional Keuangan sebesar 15% (lima belas persen); 2) Laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan sebesar 15 % ( lima belas persen); 3) Laporan Hasil Rapat SKPD dan Laporan Hasil Perjalanan Dinas Kepala SKPD sebesar 10 % (sepuluh persen). 8
c.Penilaian disiplin terhadap setiap PNS menggunakan instrumen daftar hadir (ape! pagi dan sore), absen ruangan dan pakaian dinas;
d.Penilaian Kelembagaan setiap SKPD menggunakan instrumen laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
e.Bagi SKPD yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud huruf b dikenakan pengurangan sesuai besaran persentase masing-masing laporan;
f.Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 herpedoman pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.