Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
(1) Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: a. PNS dan Calon PNS; b. Pejabat Negara; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; e. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Ketua dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, dan Ketua dan Anggota Komisi Informasi; dan f. PPPK. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalam jabatan: a. pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; b. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator; c. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; d. fungsional utama; e. fungsional madya; f. fungsional ahli muda; g. fungsional ahli pertama; h. fungsional penyelia; i. fungsional mahir; j. fungsional terampil; k. fungsional pemula; dan l. pelaksana. (3) Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS: a. sedang cuti di luar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…