Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimak ud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tengg
2.Pemerintah Daerah adalah Peme tah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Tel ggara;
4.Dinas Pendidikan adalah Dinas P ndidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggarl
5.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disebut BPKAD adalah adan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi S wesi Tenggara;
6.Masyarakat berprestasi adalah Warga egara Indonesia yang berdomisili di wilayah Sulawesi Tenggara yang sedang menempuh pendidikan di P rguruan Tinggi Negeri atau Swasta baik dalam maupun luar negeri;
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pros s pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengem angkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiri al keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negaranya;
8.Pendidikan tinggi adalah pendidikan pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, d spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tin · negeri atau swasta;
9.Perguruan tinggi adalah penyelengg a pendidikan tinggi negeri dan swasta, baik di dal maupun di luar negeri termasuk perguruan tinggi edinasan;
10.Beasiswa adalah biaya penyelenggar an pendidikan pada waktu yang ditentukan dengan persyaratan khusus yang ditentukan dan diberikan kepada masyarakat berprestasi yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri atau swasta baik dalam maupun luar negeri;
11.Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang perguruan tinggi negeri atau swasta;
12.Indeks Prestasi Semester adalah nilai yang diperoleh dari hasil evaluasi pendidikan mahas �·wa pada setiap semester;
13.Indeks Prestasi Kumulatif adalah nil · yang diperoleh dari hasil evaluasi pendidikan mahas wa mulai dari semester awal hingga semester akhir.
14.Pendidikan profesi adalah pendidi' tinggi setelah program pendidikan sarjana yang empersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
2.Ketentuan pual 5 a:,at (1) cliubah se� Pual 5 berbunyi sebagai berikut :