MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
a.ASN daerah yang diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diberikan satu jenis Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara;
b.ASN yang diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah di suatu Kabupaten atau Kota dapat diberikan Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara dengan ketentuan tidak menerima gaji sebagai Penjabat Bupati/Walikota;
c.Pejabat Administrator yang menjabat sebagai Plt. Jabatan Tinggi Pratama diberikan TPP ASN tambahan, yang menjabat dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) Bulan Kalender;
d.Pejabat Administrator yang merangkap sebagai Plt. Jabatan Tinggi Pratarna menerima TPP ASN tambahan, ditambah 20°/c> (dua puluh persen) dari TPP ASN dalam jabatan sebagai Plt. pada Jabatan yang dirangkapnya;
e.ASN dan TNI Polri yang dipekerjakan/diperbantukan dalam lingkup Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku dari Kementerian/Lembaga/Instansi asalnya, atau yang bersangkutan dapat memilih salah satu tarif yang sesuai;
f.Tata Cara Penilaian, Pejabat Penilai, Perhitungan dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara akan ditetapkan dengan Peraturan Gu bernur tersendiri; LAMPI RAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 24 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2023 PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 No. Uraian Satuan Be saran (Rp.) 1 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1.1 Pengguna Anggaran
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 1.760.000
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 2.270.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. OB 2.680.000 5.000 .000 .000 - - - --
d.> Rp. 5.000.000.000 s.d Rp.10.000.000.000 OB 3.190.000
e.> Rp. 10.000.000.000 s.d OB 3.700.000 Rp.25.000.000.000
f.> Rp.25.000.000.000 s.d OB 4.210.000 Rp.50 .000 .000.000
g.> Rp.50.000.000.000 s.d OB 4.720.000 Rp. 75.000.000.000
h.> Rp.75.000.000.000 s.d OB 5.230.000 Rp.100.000.000.000
i.> Rp.100.000.000.000 s.d OB 5.740.000 Ro.250.000.000.000
j.> Rp.250.000.000.000 s.d OB 6.250.000 Ro.500.000.000.000
k.> Rp.500.000.000.000 s.d OB 6.760.000 Ro. 750.000.000.000
1.> Rp.750.000.000.000 s.d OB 7.270.000 Ro. l.000.000.000.000
m.> Rp. l.000.000.000.000 OB 7.780.000 1.2 1. Bendahara Pengeluaran
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 570.000 b. > Rp. 1.000.000.000 s.d OB 670.000 Ro.2.500.000.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d OB 770.000 Rp.5.000 .000.000
d.> Rp. 5.000.000.000 s.d Rp.10.000.000.000 OB 860.000
e.> Rp. 10.000.000.000 s.d OB 1.090.000 - - Rp.25.000.000.000 ,.._ - _,_ --
f.> Rp.25.000.000.000 s.d OB 1.320.000 Rp.50 .000.000.000
g.> Rp.50.000.000.000 s.d OB 1.550.000 Ro.75.000.000.000
h.> Rp.75.000.000.000 s.d OB 1.780.000 Rp.100.000.000.000 2) HONORARIUM BULANAN Honorarium bulanan PA/KPA, PPI'K, PPK, Staf PPK, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Penerima, Pengurus Barang, Pejabat Pengadaan, Petugas LPSE, Petugas ULP barang/jasa pemerintah, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Staf Khusus Gubernur, Penyuluh Non Pegawai Negeri Sipil, Ajudan Gubernur/Wakil Gubernur, Pengamanan Tertutup, Tenaga Patwal, Sopir Gubernur/Wakil Gubernur, Perbulan seperti tercantum dalam tabel: 1.4 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)/ Kuasa Perraaurra Anaaaran (KPA)
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 1.660.000
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 1.970.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. OB 2.280.000 5.000.000 .000
d.> Rp. 5.000.000.000 s.d Rp.10.000.000.000 OB 2.590.000
e.> Rp. 10.000.000.000 s.d OB 3.010.000 Ro.25.000.000.000
f.> Rp.25.000.000.000 s.d OB 3.420.000 Rp. 50 .000 .000.000
i.> Rp.100.000.000.000 s.d OB 2.120.000 Ro.250.000.000.000
j.> Rp.250.000.000.000 s.d OB 2.470.000 Rp.500 .000 .000.000
k.> Rp.500.000.000.000 s.d OB 2.810.000 Ro. 750.000.000.000
1.> Rp. 750.000.000.000 s.d OB 3.160.000 Rp.1.000.000.000.000 m > Rp. l .000.000.000.000 OB 3.840.000
2.Bendahara Penerimaan
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 570.000 b. > Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 670.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d Rp.5. OB 770.000 000 .000. 000
d.> Rp. 5.000.000.000 s.d Rp.10.000.000.000 OB 860.000
e.> Rp. 10.000.000.000 s.d OB 1.090.000 Rp.25.000.000.000
f.> Rp.25.000.000.000 s.d OB 1.320.000 Rp.50.000.000.000
g.> Rp.50.000.000.000 s.d OB 1.550.000 Rp. 75.000.000.000
h.> Rp.75.000.000.000 s.d OB 1.780.000 Rp.100.000.000.000
i.> Rp.100.000.000.000 s.d OB 2.120.000 Rp.250 .000.000 .000
j.> Rp.250.000.000.000 s.d OB 2.470.000 Ro.500.000.000.000
k.> Rp.500.000.000.000 s.d OB 2.810.000 Ro. 750.000.000.000
1.> Rp.750.000.000.000 s.d OB 3.160.000 Rp. l.000.000.000.000 m > Rp. l.000.000.000.000 OB 3.840.000 1.3 1. Pembantu Bendahara Pengeluaran
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 500.000 b. > Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. OB 550.000 2.500.000.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. OB 600.000 5.000.000.000
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 650.000
2.Pembantu Bendahara Penerimaan
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 300.000 b. > Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. OB 350.000 2.500.000.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. OB 400.000 5.000.000.000
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 450.000
g.> Rp.50.000.000.000 s.d OB 3.840.000 Ro. 75.000 .000. 000
h.> Rp.75.000.000.000 s.d OB 4.250.000 Rp.100.000.000.000
i.> Rp.100.000.000.000 s.d OB 4.770.000 Ro.250.000.000.000
j.> Rp.250.000.000.000 s.d OB 5.290.000 Rp.500.000 .000.000
k.> Rp.500.000.000.000 s.d OB 5.810.000 Ro. 750.000.000.000
1.> Rp.750.000.000.000 s.d OB 6.330.000 Ro.1.000 .000. 000 .000
m.>Rp.1.000.000.000.000 OB 7.370.000 1.5 Bendahara Pengeluaran Pembantu
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 430.000 b. > Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. OB 500.000 2.500.000.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.dRp.5.000.000.000 OB 570.000
d.> Rp. 5.000.000.000 s.d Rp.10.000.000.000 OB 640.000
e.> Rp. 10.000.000.000 s.d OB Ro.25.000.000.000 810.000
f.> Rp.25.000.000.000 s.d OB Rp. 50.000.000.000 980.000
g.> Rp.50.000.000.000 s.d OB Rp. 75.000.000.000 1.150.000
h.> Rp.75.000.000.000 s.d OB Rp.100.000.000.000 1.330.000
i.> Rp.100.000.000.000 s.d OB Rp.250.000.000.000 1.580.000
j.> Rp.250.000.000.000 s.d OB Ro.500.000 .000.000 1.840.000
k.> Rp.500.000.000.000 s.d OB Ro. 750.000 .000.000 2.090.000
1.> Rp.750.000.000.000 s.d OB Ro.1.000.000.000.000 2.350.000
m.>Rp. l .000.000.000.000 OB 2.860.000 1.6 Benahara Pcncrimaan Pembantu
a.Pagu anggaran s.d Rp.1.000.000.000 OB 430.000
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp.2.500.000.000 OB 500.000
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp.5.000.000.000 OB 570.000
b.> Ro 5 .000.000.000 s.d. Ro 10 .000.000.000 OB 640.000
c.> Ro 10.000.000.000 s.d. Ro 25 .000.000.000 OB 810.000
d.> Ro 25.000.000.000 s.d. Ro 50.000.000.000 OB 980.000
e.> Ro 50.000.000.000 s.d. Ro75 .000.000.000 OB 1.150.000
f.> Ro75.000.000.000 s.d. Ro 100.000.000.000 OB 1.330.000 g_ > Ro 100.000.000.000 s.d. Ro250.000.000.000 OB 1.580.000
h.> Ro250.000.000.000 s.d. Ro500.000.000.000 OB 1.840.000 I. > Rp 500.000.000.000 s.d. Ro750.000.000.000 OB 2.090.000
i.> Ro 750.000.000.000 s.d. Rol.000.000.000.000 OB 2.350.000
k.> Ro 1.000.000.000 OB 2.860.000 1.7 Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK)
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 660.000
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 770.000
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 880.000
d.> Rp 5.000.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000 OB 990.000
e.> Rp 10.000.000.000 s.d. Rp 25.000.000.000 OB 1.250.000
d.> Rp 25.000.000.000 s.d. Rp 50.000.000.000 OB 1.520.000
e.> Rp 50.000.000.000 s.d. Rp75.000.000.000 OB 1.780.000
f.> Rp 75.000.000.000 s.d. Rp 100.000.000.000 OB 2.040.000
g.> Rp 100.000.000.000 s.d. Rp250.000.000.000 OB 2.440.000
h.> Rp 250.000.000.000 s.d. Rp500.000.000.000 OB 2.830.000
i.> Rp 500.000.000.000 s.d. Rp750.000.000.000 OB 3.230.000
j.> Rp 750.000.000.000 s.d. Rp 1 triliun OB 3.620.000
k.> Rp 1 triliun OB 4.420.000 1.8 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 1.610.000
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 1.910.000
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. 5.000.000.000 OB 2.210.000
d.> Rp 5.000.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000 OB 2,520,000
e.> Rp 10.000.000.000 s.d. Rp 25.000.000.000 OB 2,920,000
f.> Rp 25.000.000.000 s.d. Rp 50.000.000.000 OB 3,320,000
g.> Rp 50.000.000.000 s.d. Rp75.000.000.000 OB 3,720,000
h.> Rp 75.000.000.000 s.d. Rp 100.000.000.000 OB 4,130,000
i.> Rp 100.000.000.000 s.d. Rp250.000.000.000 OB 4,630,000
j.> Rp 250.000.000.000 s.d. Rp500.000.000.000 OB 5,130,000
k.> Rp 500.000.000.000 s.d. Rp750.000.000.000 OB 5,640,000
1.> Rp 750.000.000.000 s.d. Rp 1 triliun OB 6,140,000
m.> Rp 1 triliun OB 7,140,000 1.9 Staf PPK OB 640.000 2 I IONORARIUM PENGADAAN BARANG / JASA 2.1 Pejabat Pengadaan OB 680.000 2.2 Petugas LPSE
a.Administrator system/ J aringan/ Agency OB 3.500.000
b.Verifikator OB 3.500.000
c.Help Desk OB 3.500.000 2.3 Petugas Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kelompok Kerja (Pokja) OP 650.000 3 HONORARIUM PENGURUS/PENYIMPAN BARA.NGMILIK DAERAH 3.1 Penyimpan Barang SKPD OB 1.000.000 3.2 Pembantu Pengurus Barang Pengelolah OB 1.500.000 3.3 Pengurus Barang OB 1.500.000 4 HONORARIUM PENGELOLAH AUTISENTER 4.1 J asa Pendam.pingan Terapis OB 1.200.000 4.2 Jasa intervensi Kelainan Autis OB 1.500.000 4.3 Jasa Terapi Autis OB 3.000.000 4.4 J asa Assesment OB 7.500.000 5 HONORARIUM PENGELOLA SEKOLAH KEBERBAKATAN OLAHRAGA 5.1 U ang Saku Siswa OB 300.000 5.2 Honor Tenaga Teknisi OB 750.000 5.3 Honor Staf Tata Usaha OB 750.000 5.4 Honor Pengelola Gor Dan Mushola OB 750.000 5.5 Honor Tenaga Keam.anan OB 800.000 5.6 Honor Kaur Tata Usaha OB 1.000.000 5.7 Honor Ahli Gizi OB 1.200.000 5.8 Honor Pengelola Asram.a OB 1.000.000 5.9 Honor Tenaga Kesehatan OB 1.500.000 5.10 Honor Kepala OB 1.500.000 5.11 I Ionor Pelatih OB 2.500.000 6 HONORARIUM AJUDAN, PATWAL DAN PANTUP GUBERNUR / WAKIL GUBERNUR 6.1 Ajudan Gubernur/ Wakil Gubernur OB 3.000.000 6.2 Honor Ajudan Ibu Gubernur/Wagub OB 3.000.000 6.3 Sopir Gubernur / Wal<il Gubernur OB 3.000.000 6.4 Sopir Ibu Gubernur /Wagub OB 3.000.000 6.5 Sopir Sekda OB 3.000.000 6.6 Anggota Patwal OB 3.000.000 6.7 Pcngrunanan Tcrtutup OB 3.000.000 7 HONORARIUM TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN OB 6.000.000 PEMBANGUNAN 7 .1 Tenaga Ahli Gubernur OB 12.500.000 8 HONORARIUM DOKTER UMUM NON ASN PADA OB 3.000.000 KLINIK SETDA 9 HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAE RAH 9.1 Anggota OB 1.300.000
9.2 Sekretaris OB 1.500.000 9.3 Wakil Ketua OB 2.000.000 9.4 Ketua OB 2.500.000 9 .5 Pengarah OB 3.000.000 9.6 Pembina OB 3.500.000 10 IIONORARIUM SEKRETARIATTIM ANGGARAN PEMERINT AH DAERAH
10.1 Anggota OB 600.000 10.2 Sekretaris OB 900.000 13.3 Ketua OB 1.000.000 11 HONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAINEGERI SIPIL 11.1 SLTA OB 2.100.000 11.2 DI/DII/DIII/Sarjana Terapan OB 2.400.000 113 Sarjana (SI) OB 2.600.000 11.4 Master (S2) OB 2.800.000 11.5 Doktor (S3) OB 3.000.000 12 JASA TENAGA JURU MASAK 12.1 Tenaga Instalasi Gizi OB 1.000.000 12.2 Juru Masak OB 10.000.000 14 HONORARIUM PETUGAS PENGAMANAN ASET DAERAH 14.1 Penjagaan Kantor OB 1.350.000 15 HONORARIUM PETUGAS PENGAMANAN 15.1 Penjagaan Kantor OB 1.500.000 16 BELANJA JASA TENAGA PENANGANAN PRASARANA DAN SARANA UMUM 16.1 J asa Tenaga Penanganan Prasarana dan OB 1.000.000 Sarana Umum 17 HONORARIUM PRAMU TAMU OB 1.500.000 18 HONORARIUM PEGAWAI HONORER/TIDAK TETAP OB 1.500.000 - -- - - - ,--- - 19 HONORARIUM PHTT POL PP OB 1.900.000 HONORARIUM PETUGAS PENGAMANAN 20 KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN OB 1.900.000 MASYARAKAT 21 HONORARIUM TIM DEWAN RISET DAERAH 21.1 Anggota OB 600.000 21.2 Sekretaris OB 600.000 21.3 Wakil Ketua OB 700.000 21.4 Ketua OB 750.000 22 JASA KONSULTAN INDIVIDUAL BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SW ADAYA (BSPS) 22.1 Koordinator Kabupaten OB 6.500.000 22.2 Koordinator Provinsi OB 9.500.000 HONORARIUM PENGELOLA DAN KONSULTAN 23 PENDAMPING PUSAT LAYANANUSAHA TERPADU KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (PLUT KUMKM) 23.1 Pengelola Admin OB 1.700.000 23.2 Pimpinan Pengelola OB 2.000.000 23.3 Konsultan Sumber Daya Manusia OB 2.500.000 23.4 Konsultan Pembiayaan OB 2.500.000 23.5 Konsultan Pengembangan Teknologi Informasi OB 2.500.000 23.6 Konsultan Pengembangan Jaringan Kerjasama OB 2.500.000 23.7 Konsultan Produksi OB 2.500.000 23.8 Konsultan Kelembagaan OB 2.500.000 23.9 Konsultan Pemasaran OB 2.500.000 24 HONORARIUM KEWMPOK PAKAR/ TIM AHLI DPRD OB 7.000.000 25 HONORARIUM TENAGA AHLI FRAKSI OB 6.000.000 - --- - 26 UPAH KERJA BULANAN PEMBIBITAN 26.1 Perkebunan dan Hortikultura OB 1.000.000 27 TENAGA OPERASIONAL PEMBAGI AIR OB 1.500.000 28 HONORARIUM KEGIATAN OPERASIONAL SATUAN TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 28.1 Honorarium Petugas Kebersihan OB 1.000.000 28.2 Ketua OB 3.300.000 28.3 W akil Ketua I OB 3.000.000 28.4 W akiI Ketua II OB 3.000.000 - -- 28.5 W akiI Ketua III OB 3.000.000 - ll - 28.6 Kepala Sekretariat OB 2.750.000 28.7 Anggota Sekretariat OB 2.000.000 28.8 Tim Ahli OB 2.500.000 28.9 Koordinator Bidang OB 2.500.000 28.10 Wakil Koordinator Bidang OB 2.400.000 28.11 Anggota Bidang OB 2.000.000 28.12 Vaksinator Dokter Umum OB 2.500.000 28.13 Vaksinator Perawat/Bidan OB 2.000.000 28.14 Tenaga Administrasi Vaksinasi OB 2.000.000 29 UPAH PENGAWASAN / MANDOR TANAM 29.1 Polisi Kehutanan OB 1.000.000 29.2 Kehutanan OB 400.000 30 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN PENYEDIAAN LAYANANPEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN 30.1 Manager Kasus OB 1.500.000 30.2 Mediator OB 1.500.000 30.3 Psikolog Klinis OB 1.500.000 30.4 Konselor Psikolog OB 1.500.000 30.5 Konselor Hukum OB 1.500.000 30.6 Pekerja Sosial OB 1.500.000 30.7 Pengadministrasian Umum OB 1.500.000 30.8 Pengemudi OB 1.080.000 30.9 Penjaga Keamanan OB 1.080.000 31 HONORARIUM KOMISIONER KOMIS! INFORMASI DAERAH 31.1 Anggota Komisi OB 9.000.000 31.2 Wakil Ketua Komisi OB 9.250.000 31.3 Ketua Komisi OB 9.500.000 32 HONORARIUM TIM PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI/ PENGELOLA WEBSITE 32.1 Pembuatan Artikel Per 100.000 Halaman 32.2 Web Developer OB 300.000 32.3 Web Admin OB 350.000 32.4 Editor OB 400.000 32.5 Redaktur OB 450.000 32.6 Penanggung J awab OB 500.000 33 HONORARIUM TIM PENGENDALIAN INFLASI DAERAH 33.1 Ketua OB 1.500.000 33.2 Wakil Ketua OB 1.250.000 33.3 Ketua Harian OB 1.000.000 33.4 W akil Ketua Harian OB 850.000 33.5 Sekretaris OB 850.000 33.6 Sekretariat OB 750.000 34 TENAGA AHLI PROFESIONAL (KEGIATAN JASA KONSULTANSI) 34.l Ahli GIS OB 12.500.000 34.2 Ahli Infrastruktur Wilayah OB 12.500.000 34.3 Ahli Prasarana/Transportasi OB 12.500.000 34.4 Ahli Lingkungan OB 12.500.000 34.5 Ahli Hukum OB 12.500.000 34.6 Ahli Kelau tan OB 12.500.000 34.7 Ahli Pertambangan OB 12.500.000 34.8 Ahli Pariwisata OB 12.500.000 34.9 Ahli Pertanahan OB 12.500.000 34.10 Ahli Kependudukan OB 12.500.000 34.11 Ahli Sosial Budaya OB 12.500.000 34.12 Ahli Pertanian OB 12.500.000 34.13 Ahli Pengairan OB 12.500.000 34.14 Ahli Ekonomi Wilayah OB 12.500.000 34.15 Ahli Kebijakan Publik OB 12.500.000 34.16 Ahli Perencanaan dan Pengembangan Wil. OB 17.500.000 (Leader) 35 HONORARIUM BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT 35.1 Ketua OB 7.000.000 35.2 Ketua Sekretariat OB 5.000.000 35.3 Anggota OB 5.000.000 36 HONORARIUM TTMPENGELOLA DATA KEPEGAWAIAN PEMERINTAH PROV. SULTRA 36.1 Penanggung Jawab OB 750.000 36.2 Pengarah OB 600.000 36.3 Super Admin OB 450.000 36.4 Admin Pendamping OB 350.000 37 HONORARIUM NON PNS LAINNYA 37.1 Insentif Guru Non PNS SMA/SMK/SLB OB 500.000 37.2 Belanja Jasa Tenaga Administrasi OB 2.966.670 37.3 Belanja Jasa Tenaga IT OB 2.966.670 37.4 Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum OB 2.966.670 37.5 Tenaga Administrasi (Resepsionis) OB 2.966.670 37.6 Belanja J asa Tenaga Caraka OB 1.500.000 37.7 Belanja J asa Pelaksanaan Transaksi Keuangan OB 1.500.000 37.8 Belanja Jasa Pelayanan Kearsipan OB 1.500.000 37.9 BelanjaJasa Operator Kapal Bahteramas OB 2.500.000 37.10 BelanjaJasa Tenaga Penanganan Prasarana OB 1.500.000 Dan Sarana Umum (Teknisi Genset) 37.11 Tenaga Supir OB 2.000.000 37.12 Honorarium Tim Petugas/Pemandu Pelayanan OB 1.000.000 Pajak Kendaraan Bermotor 37.13 J asa Tenaga Kesehatan OB 1.500.000 37.14 Perawat OB 1.500.000 37.15 Apoteker OB 1.500.000 37.16 Asisten Apoteker OB 1.500.000 37.17 Fisioterapi OB 1.500.000 -- - -- - ---- --- -- - - 37.18 Perawat Ahli Kardiovaskular dan Neuro OB 3.000.000
2.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium panitia pelaksana kegiatan yang melibatkan lintas sektor diberikan 1 (satu) kali per tolok ukur kegiatan yang tercantum pada target kinerja kegiatan. Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejaba teselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Honorarium Panitia
a.Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang pcserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat.
b.Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, discminasi, Workshop, saraschan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. 3) HONORARIUM PANITIA/KEGIATAN 37.19 Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer OB 1.500.00( 37.20 Honorarium Pemberi Keterangan (SLTA) OB 2.100.00( 37.21 Pengawasan Produksi Tanaman OB 2.000.00( 37.22 Pengawasan Produksi Ternak OB 2.000.00( 37.23 Ahli Saksi Dan Beracara OB 2.400.00C 37.24 Honorarium Dokter OB 3.000.00C 37.25 Dokter Spesialis OB 7.500.00C 37.26 Dokter Sub Spesialis OB 7.500.00C - - - - - -- - 37.27 Tenaga Ahli Perorang (GIS) OB 15.000.00C 37.28 Tenaga Ahli Perorang (SDA) OB 25.000.00C 3 7. 29 Tenaga Ahli Komisi Informasi OB 5.000.00( 37.30 Tenaga Ahli Keuangan dan Aset Daerah (Ahli OB 19.500.00( Muda) 37.31 Tenaga Ahli Keuangan dan Aset Daerah (Ahli OB 27.250.00( Utama) No. Uraian KelompokBarang / Uraian Barang Satuan Harga Satuan 1 Tim Penyusun Data Penutupan Transaksi Akhir Tahun Ketua OK 26.000.000 Koordinator OK 15.000.000 Pengendali Teknis OK 25.000.000 wakil pengendali Teknis I OK 5.000.000 wakil pengendali Teknis II OK 5.000.000 wakil pengendali Teknis III OK 5.000.000 wakil pengendali Teknis IV OK 5.000.000 pelaksana teknis realisasi penerimaan dan OK 15.000.000 pengeluaran pelaksana teknis laporan belanja langsung OK 15.000.000 Pelaksana teknis laporan belanja tidak langsung OK 15.000.000 Anggota I OK 12.000.000 Anggota II OK 8.000.000 No Uraian Satuan Tarif (Rp) 1 2 5 6 A. Nilai Kegiatan s/d Rp. 30.000.000,- 1 Pengarah OK 1.250.000 2 Ketua OK 1.000.000 3 Wakil Ketua OK 900.000 4 Sekretaris OK 850.000 5 Anggota OK 650.000 6 Sekretariat OK 500.000 B. Nilai Kegiatan diatas Rp. 30.000.000,- s/d 70.000.000,- 1 Penanggung Jawab OK 1.500.000 2 Ketua OK 1.250.000 3 Wakil Ketua OK 1.150.000 4 Sekretaris OK 1.000.000 5 Anggota OK 850.000 6 Sekretariat OK 600.000
c.Nilai Kegiatan Diatas Rp. 70.000.000,- 1 Pen gar ah OK 1.750.000 2 Ketua OK 1.500.000 3 Wakil Ketua OK 1.350.000 4 Sekretaris OK 1.250.000 5 Anggota OK 1.000.000 6 Sekretariat OK 750.000 No Jabatan Klasifikasi I II III 1 Pejabat Eselon I dan Eselon II 2 3 4 2 Pejabat Eselon III 3 4 5 3 Pejabat Eselon IV, Pelaksana dan 5 6 7 Pejabat Fungsional pengaman Satpol PP OK 4.000.000 2 Tim Penyusun Laporan Keuangan Daerah Pembina OK 37.000.000 Pengarah OK 28.000.000 Ketua OK 35.000.000 Wakil Ketua I OK 7.000.000 Wakil Ketua II OK 7.000.000 Sekretaris OK 7.000.000 Koordinator OK 30.000.000 Wakil Koordinator I OK 13.000.000 Wakil Koordinator II OK 11.000.000 Pengendali Teknis OK 34.000.000 Wakil Pengendali Teknis OK 28.000.000 Anggota Pengelola Data LKPD OK 16.500.000 Anggota Pend ukung Data LKPD OK 4.000.000 Anggota Pengadministrasian Data LKPD OK 2.000.000 3 Tim Asistensi Laporan Keuangan SKPD Lingkup Pernprov Sultra Pengarah OK 14.500.000 Pembina OK 17.000.000 Ketua OK 16.000.000 Wakil Ketua I OK 6.000.000 - - - - Wakil Ketua II OK 5.000.000 Sekretaris OK 9.000.000 Koordinator OK 15.000.000 Wakil Koordinator OK 7.000.000 Pengendali Teknis OK 7.000.000 Anggota Pendukung Data Laporan Keuangan SKPD OK 2.500.000 Anggota Pengelola Data Laporan Keuangan SKPD OK 3.000.000 Anggota Pengadministrasian Data Laporan OK 1.500.000 Keuangan SKPD 4 Tim Penyusun Laporan Semester Pertama Pemerintah Daerah Pen gar ah OK 13.000.000 Pembina OK 15.500.000 Ketua OK 13.500.000 Wakil Ketua I OK 7.000.000 Wakil Ketua II OK 5.000.000 Sekretaris OK 9.500.000 Koordinator OK 13.500.000 Wakil Koordinator I OK 10.000.000 Pengendali Teknis OK 6.500.000 Anggota Pengelola Data Laporan Semester OK 4.250.000 Anggota Pendukung Data Laporan Semester OK 3.250.000 Anggota Pengadministrasian Data Laporan OK 1.500.000 Semester 5 Honorarium Tim Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Ketua OK 8.000.000 Wakil Ketua I OK 6.000.000 Wakil Ketua II OK 5.000.000 Ketua Tim Teknis OK 10.000.000 Wakil Ketua Tim Teknis OK 9.000.000 Sekretaris OK 12.000.000 Koordinator OK 13.000.000 Anggota Pengelola Data Inventarisasi BMD OK 8.000.000 Anggota Pendukung Data Inventarisasi BMD OK 6.000.000 Anggota Pengadministrasi Data lnventarisasi OK 4.000.000 BMD 6 Honorarium Tim Verifikasi Hasil Inventarisasi BMD Ketua OK 4.000.000 Wakil Ketua I OK 3.500.000 Wakil Ketua II OK 2.500.000 Sekretaris OK 4.500.000 Koordinator OK 5.000.000 Pengendali Teknis OK 4.000.000 Wakil Pengendali Teknis OK 3.750.000 Anggota Pengelola Data Verifikasi Hasil OK 3.500.000 Inventarisasi BMD Anggota Pengadministrasi Data Verifikasi Hasil OK 2.000.000 lnventarisasi BMD Anggota Pendukung Data Verifikasi Hasil OK 2.650.000 lnventarisasi BMD 7 Honorarium Tim Verifikasi Hasil lnventarisasi BMD OK 12.500.000 Ketua OK 4.000.000 Ketua OK 8.000.000 Wakil Ketua OK 5.000.000 Sekretaris OK 11.500.000 Anggot.a OK 4.000.000 Pengendali Teknis OK 10.500.000 Wakil Pengendali Teknis OK 9.000.000 Anggota Pendukung Data Optimalisasi Pengelolaan BMD OK 7.500.000 Anggota Pengadministrasian Data Optimalisasi OK 5.000.000 Penaelolaan BMD 8 Honorarium Tim Satuan Tugas Pengamanan Aset Ketua OK 9.000.000 Wakil Ketua I OK 7.000.000 Wakil Ketua II OK 4.500.000 Sekretaris OK 13.000.000 Wakil Sekretaris OK 5.000.000 Koordinator OK 14.000.000 - Pengendali Teknis OK 10.000.000 Wakil Pengendali Teknis OK 8.500.000 Anggota Pengelola Data Pengamanan Aset OK 7.500.000 Wakil Ketua Tim Pendamping Hukum OK 11.000.000 Ketua Tim Pendamping Hukum OK 12.000.000 Anggota Tim Pendamping Hukum OK 8.500.000 Anggota Tim Tenaga Administrasi Pendamping OK 3.000.000 Hukum Anggota Pend ukung Data Pengamanan Aset OK 6.000.000 Anggota Pengadministrasi Data Pengamanan Aset OK 4.000.000 Ketua Tim Pengamanan Kepolisian Daerah OK 11.000.000 Wakil Ketua Tim Pengamanan Kepolisian Daerah OK 10.000.000 Anggota I Pengamanan Kepolisian Daerah OK 8.000.000 Anggota II Pengamanan Kepolisian Daerah OK 5.000.000 Anggota Tim Pengamanan Satuan Polisi Pamong OK 3.500.000 Praja 9 Honorarium Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemprov Sultra Anggota Pend ukung Data Persertifikatan Tanah OK 5.000.000 Pemprov Anggota Pengelola Data Persertifikatan Tanah OK 7.500.000 Pemprov Penanggung Jawab . OK 13.000.000 Ketua ' OK 9.000.000 Wakil Ketua 9.000.000 Wakil Ketua I OK 7.000.000 Wakil Ketua II OK 7.000.000 Sekretaris OK 12.000.000 Anggota OK 3.000.000 Anggota Pengadministrasi Data Persetifikatan OK 4.000.000 Tanah Pemda Ketua Tim Teknis OK 7.000.000 Wakil Ketua Tim Teknis OK 5.000.000 Anggota Tim Teknis Pensertifikatan Kantor Wilayah OK 3.000.000 BPN Anggota Tim Teknis Pensertifikatan Kantor OK 2.000.000 Pertanahan Kab I Kota Ketua Sekretariat Tim OK 10.000.000 10 Honorarium Tim Penyusunan Standarisasi Satuan Haraa Pengarah Teknis OK 11.000.000 Wakil Pengarah Teknis OK 10.000.000 Ketua OK 13.000.000 Wakil Ketua OK 7.000.000 Sekretaris OK 12.000.000 Anggota Sekretaris OK 5.000.000 Anggota Pengclola Data Standarisasi Harga OK 8.000.000 Anggota Pendukung Data Standarisasi Ilarga OK 4.000.000 Anggota Pengadministrasi Data Standarisasi Harga OK 3.000.000 11 Petugas Pemeriksaan MMPI MMPI-2 Edisi Tahun 2005 (567) Untuk Legislatif Orang/ Kali 90.000 dan Promosi Jabatan MMPI-2 Edisi Tahun 2005 (478) Untuk Remaja Orang/ Kali 75.000 Usia 12 - 18Tahun MMPI-2 Edisi Tahun 2005 (180) Untuk Orang/ Kali 30.000 Pasien/ Man tan Pasien MMPI-2 Edisi Tahun 2005 (370) Untuk CPNS Orang/ Kali 30.000 12 Honorarium Komite Penilaian dan/ a tau Riviewer Proposal, dan Keluaran Penelitian Komite Penilaian dan/ a tau Riviewer Pronosal Orang/Proposal 150.000 Laporan Antara Orang/ Proposal 500.000 Laporan Akhir Orang/ Proposal 1.000.000 13 Honorarium Penghimpun Naskah HLD dan Penataan Dokumen Hukum Pengarah I OK 2.300.000 Pengarah II OK 2.440.000 Pembina OK 2.500.000 Ketua OK 2.200.000 Wakil Ketua OK 1.600.000 Sekretaris OK 1.350.000 Pengharn:ionisasil OK 1.200.000 Pengharmonisasi II OK 1.100.000 Pengumpul Data OK 1.100.000 Pengolah Data OK 1.000.000 Operator OK 900.000 Driver OK 700.000 14 Honorarium Kegiatan Operasional Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ketua OB 5.000.000 Wakil Ketua I 08 4.750.000 Wakil Ketua II 08 4.750.000 Wakil Ketua III OB 4.750.000 Tim Ahli 08 4.300.000 Koordinator Bidang OB 4.300.000 Wakil Koordinator Bidang OB 4.100.000 Anggota Bidang OB 2.500.000 Kepala Sekretariat OB 4.500.000 Anggota Sekretariat OB 4.000.000 Vaksinator Dokter Umum OB 4.000.000 Vaksinator Perawat/Bidan OB 3.500.00C Tenaga Administrasi Vaksinasi OB 3.000.000 Petugas Kebersihan OB 1.000.000 15 Honorarium Tim Satgas Aplikasi E - STQ Ketua Orang 1.500.000 Anggota Orang 1.000.000 Konsultan IT Orang 5.000.000 16 Honorarium Dewan Hakim STQ Prov. Sultra Pembina Orang 5.000.000 Penasehat Orang 3.500.000 Ketua Majelis Hakim Orang 2.750.000 Ketua Pimpinan Dewan Hakim Orang 3.500.000 Wakil Ketua Pimpinan Dewan Hakim Orang 3.000.000 Sekretaris Pimpinan Dewan Hakim Orang 3.000.000 Wakil Sekretaris Pimpinan Dewan Hakim Orang 2.750.000 Anggota Dewan Hakim Orang 2.000.000 Ketua Majelis Hakim Tilawah Orang 3.000.000 Anggota Dewan Hakim Tilawah Orang 2.250.000 Panitera Tilawah Orang 1.250.000 Ketua Dewan Pengawas Orang 3.000.000 Anggota Dewan Pengawas Orang 2.750.000 Panitera Orang 1.000.000 Koordinator Sekretariat STQ Orang 1.500.000 Anggota Sekretariat STQ Orang 1.000.000 Ketua Dewan Juri Pawai Ta"aruf Orang 750.000 Anggota Dewan Juri Pawai Ta" aruf Orang 500.000 17 Honorarium Petugas Acara Pengaji OK 500.000 Pembaca Doa OK 500.000 MC/ Pem bawa Acar a OK 500.000 Petugas Pengisi Acara Kali 5.000.000 18 Honorarium Tim Penyusun Maqra / Paket Soal Ketua Orang 1.500.000 Anggota Orang 1.000.000 19 Honorarium Rencana Aksi HAM Ketua OK 2.520.000 Wakil Ketua OK 2.160.000 Sekretaris OK 2.100.000 Wakil Sekretaris OK 2.100.000 Koordinator I OK 2.040.000 Koordinator II OK 1.800.000 Koordinator III OK 1.620.000 Anggota OK 1.320.000 20 Honorarium Tim Penanganan Permasalahan Serizketa Hukum Pengarah I OK 8.000.000 Pengarah II OK 7.500.000 Pengarah III OK 7.300.000 Ketua OK 7.000.000 Wakil Ketua OK 6.500.000 Sekretaris OK 6.000.000 Koordinator I OK 3.000.000 Koordinator II OK 2.500.000 Koordinator III OK 2.500.000 Tim Pengumpul Data OK 1.300.000 Anggota OK 1.000.000 21 Honorarium Tim Penyusun Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum Pembina OK 5.000.000 Pengarah OK 8.500.000 Ketua OK 8.500.000 Wakil Ketua OK 6.500.000 Sekretaris OK 5.000.000 Wakil Sekretaris OK 5.000.000 Anggota I OK 3.000.000 Anggota II OK 2.000.000 Anggota III OK 1.500.000 22 Honorarium Tim Legislasi Peraturan Peruridarig- Undangan Pembina OK 3.100.000 Pengarah OK 3.000.000 Ketua OK 3.000.000 Sekretaris OK 2.500.000 koordinator 1 OK 1.500.000 koordinator 2 OK 1.500.000 koordinator 3 OK 1.500.000 Anggota OK 750.000 Tim Teknis OK 1.250.000 Tim Pengumpul data OK 850.000 kepala sekretariat OK 1.700.000 23 Jasa Penyelesaian Sengketa Hukum Pemberian Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Lembaga Bantuan Hukum Kegiatan 5.000.000 Honorarium Kuasa Hukum Pemerintah Daerah J asa Pengacara Kegiatan 100.000.000 Administrasi Perkara Penyiapan Dokumen Sengketa Hukum Kegiatan 30.000.000 24 Honorarium Tim Penyusunan Peraturan Gubernur Pengarah OK 4.500.000 Ketua OK 5.000.000 koordinator OK 3.000.000 wakil koordinator I OK 2.500.000 wakil koordinator II OK 2.500.000 wakil koordinator III OK 2.500.000 Narasumber OK 4.000.000 - Tim Teknis OK 1.500.000 Anggota OK 700.000 Tim Pengumpul data OK 1.000.000 25 Honorarium Tim Majelis Pertimbangan Kelitbangan Pengarah OK 10.000.000 Ketua OK 7.500.000 Sekretaris OK 5.000.000 Anggota OK 4.000.000 26 Honorarium Tim Penyusun Indeks Pengelolaan Keuarigan Daerah Provinsi Sulawesi Tenaaara Penanggung Jawab OK 15.000.000 Ketua OK 10.000.000 Wakil Ketua OK 7.500.000 Sekretaris OK 6.000.000 Kordinator Pokja OK 5.000.000 Anggota Pokja OK 3.500.000 27 Honorarium Tim Fasilitasi RKPDKabupaten/ Kota Pengarah OK 5.500.000 Ketua OK 5.000.000 Wakil Ketua OK 4.500.000 Sekretaris OK 3.500.000 Anggota OK 3.000.000 Anggota Pengolah Data OK 2.500.000 Anggota Sekretariat OK 1.000.000 28 Honorarium Tim Penyusun Dokumen RPO Prov. Sultra Tahun 2023-2026 Pen gar ah OK 5.500.000 Ketua OK 5.000.000 Wakil Ketua OK 4.500.000 Sekretaris OK 3.500.000 Anggota OK 3.000.000 Ketua Pengumpul & Pengolah Data OK 2.600.000 Anggota Pengolah Data OK 2.000.000 Anggota Sekretariat OK 1.000.000 29 Honorarium Tim Penyusun Jurnal/Buletin/Maialah Lingkungan Hid up Ketua OK 5.000.000 Wakil Ketua OK 4.000.000 30 Honorarium Komisioner Komisi Informasi Daerah Ketua Komisi OK 9.500.000 Wakil Ketua Komisi OK 9.250.000 Anggota Komisi OK 9.000.000 31 Honorarium Tim Evaluasi Rancangan APBD-P Kab/Kota - Pembina OK 15.000.000 - Pengarah OK 14.000.000 Koordinator OK 13.000.000 Ketua OK 12.000.000 Wakil Ketua I OK 7.500.000 Wakil Ketua II OK 7.500.000 Wakil Ketua III OK 7.000.000 Sekretaris OK 10.000.000 Pengendali Teknis OK 9.500.000 Wakil Pengendali Teknis I OK 9.000.000 Wakil Pengendali Teknis II OK 5.000.000 Wakil Pengendali Teknis III OK 5.000.000 Anggota Pend ukung Data APBD OK 3.500.000 Anggota Pengelola Data APBD OK 4.000.000 Anggota Pengadministrasian Data APBD OK 2.000.000 32 Honorarium Tim Penyusun Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Pembina OK 9.000.000 Pengarah OK 9.000.000 Ketua OK 7.500.000 Wakil Ketua I OK 5.000.000 Wakil Ketua II OK 5.000.000 Wakil Ketua III OK 4.500.000 Sekretaris OK 7.000.000 Pengendali Teknis OK 3.500.000 Anggota OK 2.500.000 33 Honorarium Tim Revisi Kebijakan Akuntansi Pembina OK 9.000.000 Pengarah OK 8.000.000 Ketua OK 7.000.000 Wakil Ketua I OK 5.000.000 Wakil Ketua II OK 5.000.000 Wakil Ketua III OK 5.000.000 Sekretaris OK 7.000.000 Pengendali Teknis OK 4.000.000 Anggota OK 3.000.000 34 Honorarium Tim Penyusun Transaksi Keuangan Ketua OK 7.000.000 Wakil Ketua OK 6.500.000 Sekretaris OK 6.000.000 Koordinator OK 8.000.000 Anggota I OK 3.500.000 Anggota II OK 3.000.000 Admin OK 2.750.000 35 I Ionorarium Tim Satgas PengelolaAset dan Arsip Pengarah I OK 16.000.000 Pengarah II OK 15.000.000 Koordinator OK 13.000.000 Ketua OK 11.000.000 Wakil Ketua OK 10.000.000 Sekretaris OK 10.000.000 Pengendali teknis OK 9.000.000 Wakil Pengendali Teknis OK 8.000.000 Anggota Pengadministrasian data aset dan Arsip OK 7.000.000 Anggota Pengadministrasian data aset dan Arsip OK 6.000.000 36 Honorarium Tim Evalusasi Konsistensi Dokumen Perencanaan dan Pengangaran Kab / Kota Se- Sulawesi Tenzzara Pengarah OK 2.900.000 Ketua OK 2.600.000 Wakil Ketua OK 2.300.000 Sekretaris OK 2.100.000 Anggota OK 1.700.000 Anggota Pengolah Data OK 1.600.000 Anggota Sekretariat OK 950.000 37 Honorarium Tim Penyusun Laporan Keterangan ~ertanggungjawaban (LKPJ) Gubemur Sulawesi rrenggara Pengarah OK 3.400.000 Ketua OK 3.000.000 Wakil Ketua OK 2.600.000 Sekretaris OK 2.300.000 Anggota OK 1.850.000 Ketua Pengolah Data OK 1.850.000 Wakil Ketua Pengolah Data OK 1.700.000 Anggota Pengolah Data OK 1.600.000 Anggota Sekretriat OK 800.000 38 Honorarium Tim Evaluasi Hasil Pelaksanaan RPJMD/RKPD Pengarah OK 1.900.000 Ketua OK 1. 700.000 Wakil Ketua OK 1.500.000 Sekretaris OK 1.300.000 Anggota OK 1.100.000 Anggota Pengolah Data OK 1.050.000 Anggota Sekretariat OK 700.000 39 Honorarium Tim Penilai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pengarah OK 8.000.000 Pembina OK 7.200.000 Ketua OK 6.800.000 Wakil Ketua OK 6.500.000 Sekretaris OK 5.000.000 Wakil Sekretaris OK 5.000.000 Anggota I 3.000.000 Anggota II OK 2.000.000 Anggota III OK 1.500.000 40 Honorarium Tim Seleksi JPT Ketua OK 10.000.000 Sekretaris OK 7.500.000 Anggota OK 7.500.000 41 Honorarium Tim Penyusunan Peraturan Daerah Pengarah OK 6.000.000 Ketua OK 7.000.000 koordinator OK 4.100.000 wakil koordinator I OK 2.400.000 wakil koordinator II OK 2.400.000 wakil koordinator III OK 2.400.000 Narasumber OK 5.500.000 Tim Teknis OK 1.900.000 Anggota OK 1.000.000 Tim Pengumpul data OK 1.500.000 42 Honorarium dan Uang Saku Penyelenggara Kegiatan Pemusatan Diklat PASKIBRAKA Pelajar OK 1.250.000 Pasukan 45 OK 1.500.000 Komandan Pasukan OK 2.000.000 Pelatih OK 7.000.000 Tim Medis OK 2.500.000 Pembina OK 1.300.000 Panitia OK 1.350.000 Uang Saku Paskibraka Nasional Orang 7.500.000 43 Honorarium Pelaksana Kegiatan Kelitbangan Pembantu Lapangan OJ 80.000 Petugas Survey OJ 8.000 Pembatu Peneliti OJ 25.000 Perekayasa Pertama (AsistenAhli) OJ 35.000 Perekayasa Muda (Lektor) OJ 40.000 Perekayasa Madya (Lektor Kepala) OJ 50.000 Perekayasa utama (Guru Besar) OJ 60.000 44 Penyelenggaraan HUT RI Honor Perwira Upacara OK 1.000.000 Honor Wakil Perwira Upacara OK 750.000 Honor Komandan Upacara OK 1.250.000 Honor Wakil Komandan Upacara - OK 1.000.000 Pembawa Acara HUT RI OK 1.500.000 Honor Petugas Pengamanan HUT RI OK 250.000 Honor Veteran (Pejuang) OK 500.000 Honor Homeband OK 250.000 45 Penilaian Kompetensi/ Asesmen Lembaga Penilaian Kesesuaian Permohonan Asesmen Awal/Ulang/Perluasan Kegiatan 5.000.000 Ruarig Lingkup Pelaksanaan Asesmen OH 3.500.000 46 Honorarium Sidang Majelis TPTGR Orang I 500.000 Kali 47 Honor Tim Penilai Angka Kredit Bidang Guru dan Tendik OK 1.000.000 48 Honorarium Pengelolah Auusenter Jasa Tenaga Assesment Kegiatan 7.500.000 49 Honorarium Pelaksana Perlombaan Honor Dewan Juri OK 1.000.000 Honor Teknisi OK 500.000 Honor Wasit OK 1.000.000 50 Honorarium Kelompok Kerja dan Sekretariat Penyusun Kajian Linzkunzan Hidup Stratezis Sekretariat OT 4.000.000 Anggota OT 8.000.000 Sekretaris OT 9.000.000 Wakil Ketua OT 10.000.000 Ketua OT 11.000.000 Pengarah OT 13.000.000 Penanggung Jawab OT 15.000.000 51 Honor Tim Sekretariat PAK Bidang Guru dan Tendik OK 750.000 52 I Ionararium Admin RUP OK 500.000 53 Honorarium Tim Majelis Pertimbangan Penjatuhan IHukuman Disiplin Ketua OK 2.800.000 Wakil Ketua OK 2.650.000 Sekretaris OK 2.650.000 Anggota OK 2.300.000 54 Honorarium Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negari P3DN Pembina OK 3.500.000 Pengarah OK 3.250.000 Ketua OK 3.000.000 Sekretaris OK 1.500.000 Ketua Harian OK 2.700.000 Ketua Monev OK 2.500.000 Ketua Fasilitasi OK 2.500.000 Anggota Tim OK 2.000.000 Anggota Sekretariat OK 1.300.000 55 Honorarium Tim Evaluasi Raperda Pajak dan Retribusi Kab/Kota -- - - Pembina OK 7.200.000 Pen gar ah OK 8.000.000 Ketua OK 6.800.000 Wakil Ketua OK 6.500.000 Sekrataris OK 5.000.000 Wakil Sekretaris OK 5.000.000 Anggota I OK 3.000.000 Anggota II OK 2.000.000 Anggota III OK 1.500.000 56 Honorarium Tim Pendampingan Sengketa Hukum Pengarah I OK 5.000.000 Pengarah II OK 4.500.000 Pengarah III OK 4.500.000 Pengarah IV OK 4.500.000 Ketua OK 4.000.000 Ketua I OK 3.500.000 Ketua II OK 3.500.000 Ketua III OK 3.500.000 Ketua IV OK 3.500.000 Sekretaris OK 3.000.000 Sekretaris I OK 2.500.000 Sekretaris II OK 2.500.000 Koordinator I OK 2.000.000 Koordinator II OK 1.700.000 Koordinator III OK 1.700.000 Tim Teknis OK 1.500.000 Tim Pengumpul Data OK 1.300.000 Anggota OK 1.000.000 57 Honorarium Pekan Tilawatil Qur'an Tingkat Nasional Pembina OK 17.000.000 Penasehat OK 15.000.000 Ketua Pengawas OK 14.000.000 Anggota Pengawas OK 12.000.000 Ketua OK 14.000.000 Wakil Ketua OK 13.500.000 Sekretaris OK 13.000.000 Wakil Sekretaris OK 12.000.000 Ketua Majelis OK 12.000.000 Anggota Dewan Hakim OK 10.000.00C Panitera OK 6.500.000 Ketua Sekretariat OK 7.500.000 Anggota Sekretariat OK 6.500.000 Petugas Musabaqah OK 3.500.000 58 Honorarium Tim Penyusun KUA-PPAS Pen gar ah OK 8.000.000 Pembina OK 10.000.000 Ketua OK 7.000.000 Wakil Ketua OK 5.000.000 Sekretaris OK 6.000.000 Wakil Sekretaris OK 5.000.000 Anggota OK 5.000.000 Pengendali Teknis OK 5.000.000 Wakil Pengendali Teknis I OK 4.000.000 Wakil Pengendali Teknis II OK 4.000.000 Wakil Pengendali Teknis III OK 3.500.000 Anggota Pengelola Data KUA-PPAS OK 2.000.000 Anggota Pendukung Data KUA-PPAS OK 3.500.000 Anggota Pengadministrasian Data KUA-PPAS OK 1.000.000 Anggota Pendukung Data Sekretariat OK 2.000.000 59 Honorarium Tim Penyusun Perubahan KUA-PPAS Pen gar ah OK 8.000.000 Pembina OK 10.000.000 Ketua OK 7.000.000 Wakil Ketua OK 5.000.000 Sekretaris OK 6.000.000 Wakil Sekretaris OK 5.000.000 Anggota OK 5.000.000 Pengendali Teknis OK 5.000.000 Wakil Pengendali Teknis I OK 4.000.000 Wakil Pengendali Teknis II OK 4.000.000 Wakil Pengendali Teknis III OK 3.500.000 Anggota Pengelola Data Perubahan KUA-PPAS OK 2.000.000 Anggota Pendukung Data Perubahan KUA-PPAS OK 3.500.000 Anggota Pengadministrasian Data Perubahan KUA- OK 1.000.000 PPAS Anggota Pendukung Data Sekretariat OK 2.000.000 60 Honorarium Tim Penyusun Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah Pengarah OK 27.000.000 Pembina OK 30.000.000 Ketua OK 25.000.000 Wakil Ketua OK 20.000.000 Sekretaris OK 24.000.000 Wakil Sekretaris OK 11.000.000 Anggota OK 11.000.000 Pengendali Teknis OK 20.000.000 Wakil Pengendali Teknis I OK 18.000.000 Wakil Pengendali Tek.nis II OK 18.000.00C Wakil Pengendali Tek.nis III OK 12.000.000 Anggota Pengelola Data OK 10.000.000 Anggota Pendukung Data OK 3.500.000 Anggota Pengadministrasian Data OK 1.500.000 Anggota Pendukung Data Sekretariat OK 5.000.000 61 Honorarium Tim Penyusun Perubahan APBD Pengarah OK 24.000.000 Pembina OK 27.000.000 Ketua OK 22.000.000 Wakil Ketua OK 13.000.000 Sekretaris OK 22.000.000 Wakil Sekretaris OK 8.000.000 Anggota OK 8.000.000 Pengendali Teknis OK 19.000.000 Wakil Pengendali Tek.nis I OK 16.000.000 Wakil Pengendali Teknis II OK 16.000.000 Wakil Pengendali Tek.nis III OK 10.000.000 Anggota Pengelola Data OK 7.000.000 Anggota Pendukung Data OK 3.500.000 Anggota Pengadministrasian Data OK 1.500.000 Anggota Pendukung Data Sekretariat OK 4.000.000 62 Honorarium Tim Penyusun Pergeseran Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendaoatan dan Belarria Daerah Pengarah OK 8.500.000 Pembina OK 11.000.000 Ketua OK 7.000.000 Wakil Ketua OK 5.500.000 Sekretaris OK 6.000.000 Wakil Sekretaris OK 4.000.000 Anggota OK 4.000.000 Pengendali Teknis OK 5.000.000 Wakil Pengendali Tcknis I OK 4.500.000 Wakil Pengendali Teknis II OK 4.500.000 Wakil Pengendali Teknis III OK 3.000.000 Anggota Pengelola Data OK 2.000.000 Anggota Pengadministrasian Data OK 1.000.000 63 Honorarium Tim Evaluasi Rancangan APBD Kab/Kota Pengarah OK 14.000.000 Pembina OK 16.000.000 Ketua OK 12.000.000 Wakil Ketua I OK 10.500.000 Wakil Ketua II OK 7.500.000 Sekretaris OK 10.000.000 Koordinator OK 13.000.000 Pengendali Teknis OK 9.500.00C Wakil Pengendali Teknis I OK 9.000.000 Wakil Pengendali Teknis II OK 5.500.000 Waki1 Pengendali Teknis III OK 5.500.000 Anggota Pengelola Data OK 5.000.000 Anggota Pend ukung Data OK 3.500.000 Anggota Pengadministrasian Data OK 2.500.000 64 Honorarium Tim Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab I Kota Pengarah OK 14.000.000 Pembina OK 16.000.000 Ketua OK 12.500.000 Wakil Ketua I OK 12.000.000 Wakil Ketua II OK 8.500.000 Sekretaris OK 10.500.000 Koordinator OK 13.000.000 - - - - -- Pengendali Teknis OK 10.500.000 Wakil Pengendali Teknis I OK 5.500.000 Wakil Pengendali Teknis II OK 5.500.000 Wakil Pengendali Teknis III OK 5.500.000 Anggota Pengelola Data OK 5.000.000 Anggota Pendukung Data Evaluasi OK 3.500.000 Anggota Pengadministrasian Data Evaluasi OK 2.000.000 65 Honorarium Tim Penyusun Kebijakan Akuntansi Investasi Pen gar ah OK 10.000.000 Pembina OK 11.000.000 Ketua OK 9.000.000 Wakil Ke tua I OK 6.000.000 Wakil Ketua II OK 6.000.000 Wakil Ketua III OK 6.000.000 Sekretaris OK 8.000.000 Wakil Sekretaris OK 5.000.000 Pengendali Teknis OK 5.000.000 Anggota Pengelola Data OK 3.000.000 Anggota Pendukung Data OK 1.500.000 66 Honorarium Tim Penyusun Pedoman Pelaksanaan Anzzaran Pendapatan dan Belania Daerah Pembina OK 13.000.000 Ketua OK 11.000.000 Wakil Ketua OK 7.000.000 Sekretaris OK 10.000.000 Anggota OK 5.000.000 Pengarah Teknis OK 9.500.000 Wakil Pengarah Teknis I OK 8.500.000 Wakil Pengarah Teknis II OK 8.500.000 Wakil Pengarah Teknis III OK 6.500.000 Anggota Pengelola Data OK 5.000.000 Anggota Pend ukung Data OK 3.000.000 Anggota Pengadministrasian Data OK 2.000.000 67 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Penyusun Dokumen Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025- 2045 Pen gar ah OK 5.500.000 Ketua OK 5.000.000 Wakil Ketua OK 4.500.000 Sekretaris OK 3.500.000 Anggota OK 3.000.000 Ketua Pengolah Data OK 2.850.000 Anggota Pengolah Data OK 2.000.000 Anggota Sekretariat OK 900.000 68 Honorarium Tim Evaluasi/Fasilitasi Penyusunan Dokumen RPJPD/RPJMD/RPD Kab/Kota Pen gar ah OK 5.500.000 Ketua OK 5.000.000 Wakil Ketua OK 4.500.000 Sekretaris OK 3.500.000 Anggota OK 3.000.000 Anggota Pengolah Data OK 2.000.000 Anggota Sekretariat OK 900.000 69 Honorarium Tim Penilai Penelili Unit Badan Riset dan Inovasi Daerah Pen gar ah OK 1.500.000 Penanggung Jawab OK 1.000.000 Ketua Tim Penilai OK 750.000 Anggota Tim Penilai OK 500.000 Ketua Sekretariat TP2U OK 750.000 Anggota Sekretariat TP2U OK 500.000 70 Honorarium Tim Penasehat AnalisisInvestasi Pemerintah Pengarah I OK 9.000.000 Pengarah II OK 8.000.000 Pengarah III OK 7.000.000 Ketua OK 7.000.000 Wakil Ketua OK 6.000.000 Sekretaris OK 5.000.000 Wakil Sekretaris OK 4.500.000 Anggota Tim Pcnaschat Analisis Invcstasi OK 4.500.000 Pemerintah - Anggota Tim Pelaksana Sekretariat OK 4.500.000 71 Honorarium Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanzaunziawaban Gubernur Ketua OK 4.000.000 Wakil Ketua OK 3.500.000 Sekretaris OK 3.000.000 Anggota OK 2.500.000 Pengolah Data OK 2.000.000 Sekretariat OK 1.000.000 No Uraian Satuan Besaran (Rp)
1.Orang Kali 500.000,- - _..___ --
5.Honorarium Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)Sebagai Berikut: No Uraia Satuan Be saran (Rp) n
1.Ketua Tim Seleksi OK 10.000.000,-
2.Sekretaris OK 7.500.000,-
3.Anggota OK 7.500.000,-
3.Tim/Panitia Pengelola Kegiatan Lingkup Provinsi yang memerlukan koordinasi dan konsultasi lintas SKPD dan Instansi Vertikal dapat diberikan Honorarium yang besarannya sesuai dengan volume dan beban kerja yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
4.Honorarium Tim Seleksi JPI' diberikan honorarium per kegiatan yang ditetapkan dengan besaran sebagai berikut: 72 Honorarium Tim Optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pelindung OK 4.000.000 Ketua OK 3.500.000 Wakil Ketua OK 3.000.000 Ketua Harian OK 2.500.000 Sekretaris OK 2.000.000 Anggota OK 1.500.000 73 Honorarium Tim Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Prov. Sultra Pengarah OK 6.000.000 Penanggung jawab OK 5.000.000 Ketua OK 4.000.000 -- -- Wakil Ketua OK 3.400.000 Sekretaris OK 3.000.000 Anggota OK 3.000.000 Sekretariat (Ketua/Wakil Ketua) OK 1.000.000 Sekretariat (Anggota) OK 880.000 74 Honorarium Tim Peningkatan Implementasi Sisitem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Prov. Sultra Pen gar ah OK 5.250.000 Ketua OK 4.500.000 Wakil Ketua OK 4.050.000 Sekretaris OK 3.750.000 Anggota OK 3.000.000 75 Honorarium Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Ketua OK 1.500.000 Sekretaris / Pelaksana Harian OK 1.250.000 Anggota OK 1.000.000 Koordinator OK 750.000 Anggota OK 750.000 4) BIAYA TUGAS BELAJAR DAN PENDIDIKAN & PELATIHAN (DIKLAT) BAGIAN Pemberian bantuan tugas belajar, pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) bagi ASN sebagai berikut:
8.Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) Non ASN dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam tabel diatas, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost) No Uraian Satuan Be saran A. Honorarium Narasumber/Pembahas
1.Pejabat Eselon I I yang OJ 1.200.000,- disetarakan
2.Pej a bat Eselon II / yang OJ 1.000.000,- disetarakan
3.Pejabat Eselon III ke OJ 900.000,- bawah I vangdisetarakan B. Moderator Orang/Kali 700.000,-
c.Honorarium Pembawa OK 400.000,- Acara D. Honorarium Narasumber/Pembahas dari satuan kerja peranakat daerah (penvelengaaraj
1.Pejabat Eselon I/yang OJ 600.000,- disetarakan
2.Pej a bat Eselon II/ yang OJ 500.000,- disetarakan
3.Pejabat Eselon III OJ 450.000,- kebawah/yang disetarakan
7.Honorarium Narasumber/ Pembahas/ Moderator/ Pembawa Acara Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara ASN dan Non ASN Instansi Pemerintah yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium sebagaimana terinci pada Tabel berikut: No Uraian Satuan Be saran (Rp)
1.Ad.min RUP OK 500.000,-
6.Honorarium Tim Evaluasi dan Koordinasi Penyusunan RUP Sebagai berikut: B. BELANJA BARANG/JASA
1.PERJALANAN DINAS Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat - 33 -egara, pejabat daerah, aparatur sipil - 33 -egara, dan pihak lain. Adapun perjalanan dinas j abatan ini dilakukan dalam rangka:
a.Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
c.pengumandahan ( datasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau
3.Diklat Luar Negeri ASN daerah yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di luar negeri atas beban APBD Provinsi Sulawesi Tenggara, be saran biaya pendidikan dan pelatihan mengiku ti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
2.Biaya pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur tersendiri. No. Uraian Biaya/ Orang Keterangan 1 2 3 4 1 Biaya Kontribusi Diklat
a.Diklatpim I Rp. 140.000.000,- Ditetapkan
b.Diklatpim II Rp. 30.261.000,- berdasarkan Diklatpim III Rp. 22.125.000,- surat c. undangan dari pihak
d.Diklatpim IV Rp. 20.230.000,- penyelengga ra
2.Uang Saku berlaku apabila kegiatan yang diikuti lebih dari 7 hari)
a.Golongan II Rp. 250.000,- Per Hari
b.Golongan III Rp. 350.000,- Per Hari
c.Golongan IV Rp. 450.000,- Per Hari
1.Biaya Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional teknis dari Instansi Pemerintah: menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/ S 1 / 82/ S3;dan
1.mengikuti pendidikan dan pelatihan Perjalanan dinas jabalan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport;
c.biaya penginapan; dan
d.uang representasi perjalanan dinas Rincian perjalanan dinas untuk ASN dan Non ASN adalah sebagai berikut: I) Perjalanan dinas karena undangan/instansi/lembaga yang menanggung biaya konsumsi dan akomodasi yang bersangkutan diberikan uang transportasi dan uang harian 2 (dua) yaitu 1 (satu) hari sebelum kegiatan dan 1 ( satu) hari sesudah kegiatan; 2) Perjalanan Dinas istri Gubernur dan/atau istri Wakil Gu bernur pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai undangan, dan transport serta akomodasi hotel disetarakan dengan pejabat eselon II; 3) Perjalanan dinas bagi Widyaiswara Ahli Utama disesuaikan dengan Pejabat Eselon II, Widyaiswara Ahli Madya dan Ahli Muda disesuaikan dengan pejabat eselon III serta Widyaiswara Ahli Pertama disesuaikan dengan Pejabat Eselon IV; 4) Perjalanan dinas bagi Ahli Utama disetarakan dengan Pejabat Eselon II, Ahli Madya disetarakan dengan pejabat eselon III serta Ahli Pratama dan Ahli Muda disetarakan dengan Pej a bat Eselon IV; 5) Perjalanan dinas bagi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dan Badan Pengawas Rumah Sakit No. Kota Satuan Biaya tiket Asal Tujuan Bisnis Ekonomi
1.Kendari Banda Aceh 12.953.000 7.102.000
2.Kendari Batarn 10.568.000 5.658.000
3.Kendari Denpasar 5.455.000 3.273.000
4.Kendari Yogyakarta 8.129.000 4.706.000
5.Kendari Padang 11.167.000 5.722.000
6.Kendari Palembang 9.659.000 5.102.000
7.Kendari Pekanbaru 11.220.000 5.776.000
8.Kendari Semarang 9.659.000 5.027.000
a.Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dal.am Negeri Pergi/ Pulang. Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan. Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi/Pulang sebagai berikut: disesuaikan dengan Pejabat Eselon II; 6) Bagi SKPD yang mempunyai UPTD/Cabang Dinas dan melaksanakan tugas di wilayah kerj anya dibayarkan sebesar Peraturan Kepala Daerah setempat, Sedangkan yang melaksanakan kegiatan diluar Ibukota Kabupaten/Kota dibayarkan sesuai uang harian berdasarkan ketentuan perjalanan dinas Provinsi Sulawesi Tenggara; 7) Instansi Vertikal yang melakukan hu bungan kerj asama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dibayarkan sesua.1 dengan Peraturan Kepala Daerah Masing-masing. 8) Biaya Perjalanan Dinas Ibu Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur diberikan apabila Undangan Gubernur/Wakil Gubernur Bersama Ibu, dengan ketentuan Fasilitas diberikan setara dengan Eselon II; 9) Fasilitas Perjalanan Dinas organisasi non pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, untuk Ketua disetarakan dengan Eselon II, dan untuk Wakil, Sekretaris disetarakan dengan Eselon III dan Anggota disetarakan dengan Eselon IV; 10) Fasilitas Perjalanan Dinas bagi Masyarakat Umum disetarakan dengan staf; 1) Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perj alanan dinas dalam negeri dalam Tabel diatas, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara atcost); 2) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Ketua DPRD / Wakil Ketua DPRD/Sekretaris Daerah menggunakan Fasilitas Bisnis; 3) Anggota DPRD / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/ Pejabat Administrator/ Pejabat Pengawas / Pelaksana menggunakan Fasilitas Ekonomi; 4) Biaya bagasi dibayarkan at cost dengan berat maksimal sebesar 20 kilogram; 5) Biaya Pemeriksaan Kesehatan COVID 19 (Rapid test/PCR Test/ swab test) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (sepanjang dalam masa Pandemi Covid-19); 6) Perjalanan dinas yang batal karena penugasan lain/kebijakan pimpinan maka tiket yang batal akibat penugasan lain/kebijakan pimpinan tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (format terlampir);
b.Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri. I. Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi:
a.keberangkatan I) dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan; 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan.
9.Kendari Solo 9.659.000 5.166.000
10.Kendari Surabaya 11.103.000 5.466.000
11.Kendari Timika 18.633.000 9.798.000
12.Kendari DK.I Jakarta 7.658.000 4.182.000
13.Kendari Ambon 4.824.000 2.856.000
14.Kendari Bandar Lampung 8.354.000 4.482.000
15.Kendari Makassar 2.663.000 1.786.000
16.Kendari Malang 10.322.000 5.487.000
17.Kendari Jambi 12.000.000 8.000.000 -- - -- - ----- NO PROVINSI SATUAN BESARAN 1 Aceh Orang/ Kali 123.000 2 Sumatera Utara Orang/ Kali 232.000 3 Riau Orang/ Kali 94.000 - 4 Kepulauan Riau Orang I Kali 137.000 5 Jam bi Orang/ Kali 147.000 6 Sumatera Barat Orang/ Kali 190.000 7 Sumatera Selatan Orang/ Kali 128.000 8 Lampung Orang/ Kali 167.000 9 Bengkulu Orang/ Kali 109.000 10 Bangka Belitung Orang/ Kali 90.000 11 Ban ten Orang I Kali 446.000 12 Jawa Barat Orang/ Kali 166.000 13 DKIJakarta Orang/ Kali 256.000 14 Jawa Tengah Orang/ Kali 75.000 - 15 D.I. Yogyakarta Orang I Kali 118.000 16 Jawa Timur Orang/ Kali 194.000 17 Bali Orang/ Kali 159.000 18 Nusa Tenggara Barat Orang/ Kali 231.000 19 Nusa Tenggara Timur Orang/ Kali 108.000 20 Kalimantan Barat Orang/ Kali 135.000 21 Kalimantan Tengah Orang/ Kali 111.000 22 Kalimantan Selatan Orang I Kali 150.000 23 Kalimantan Timur Orang I Kali 450.000 24 Kalimantan Utara Orang I Kali 102.000 25 Sulawesi Utara Orang/ Kali 138.000 26 Gorontalo Orang/ Kali 240.000 27 Sulawesi Barat Orang I Kali 313.000 28 Sulawesi Selatan Orang/ Kali 145.000 29 Sulawesi Tengah Orang/ Kali 165.000 30 Sulawesi Tenggara Orang/ Kali 171.000 31 Maluku Orang/ Kali 240.000 32 Maluku Utara Orang I Kali 215.000 33 Papua Orang/ Kali 431.000 34 Papua Barat Orang/ Kali 182.000
b.kepulangan I) dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal.
2.Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya.
3.Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel: Sewa Kendaraan/ Speedboat tetapi untuk 1 (satu) tujuan dapat menggunakan tidak untuk perorangan tim/ grup/kelompok.
d.Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi: 1) Satuan biaya uang harian perj alanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari- hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil
3.Biaya transport dalam daerah yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluaran disesuaikan dengan biaya/Tarif transportasi yang berlaku umum dan wajar yang dibuktikan dengan menggunakan Bukti Pengeluaran riil termasuk dari ibukota kabupaten/kota ke daerah tujuan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh PA/KPA (sebagaimana format terlampir);
4.Biaya Transport dari Ibukota Kabupaten/Kota ke tempat NO IBU KOTA KABUPATEN/ SA TUAN BESARAN PROVINSI KOTATUJUAN (RP)
1.Kendari Kab. Bombana Orang/Kali 355,000
2.Kendari Kab. Kolaka Orang/Kali 370,000
3.Kendari Kab.kolaka Timur Orang/Kali 300,000
4.Kendari Kab. Kolaka Utara Orang/Kali 425,000
5.Kendari Kab.Konawe Orang/Kali 300,000
6.Kendari Kab.Konawe Orang/Kali 305,000 Sela tan
7.Kendari Kab.Konawe Orang/Kali 300,000 Utara
c.Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provinsi Ke Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Yang Sama.
1.Satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama a tau se baliknya dalam rangka pelaksanaan perj alanan dinas dalam negeri.
2.Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi Yang Sama terinci pada Tabel beriku t :
4.Pembiayaan satuan biaya taksi dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya taksi dalam negeri dalam Tabel diatas, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara atcost) 4) Perjalanan Dinas Dalam Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara diberikan Uang Harian sebesar Rp.380.000,- 5) Perjalanan Dinas dalam Kota yang melebihi 8 (delapan) Jam, diberikan uang harian maksimal sebesar Rp.150.000,- per hari; NO PROVINS I SATUAN BES ARAN (Rp) 1 Aceh Orang/ Hari 360.000 2 Sumatera Utara Orang I Hari 370.000 3 Riau Orang I Hari 370.000 4 Kepulauan Riau Orang/ Hari 370.000 5 Jam bi Orang/ Hari 370.000 6 Sumatera Barat Orang I Hari 380.000 7 Sumatera Sela tan Orang I Hari 380.000 8 Lampung Orang/ Hari 380.000 9 Bengkulu Orang/ Hari 380.000 10 Bangka Belitung Orang I Hari 410.000 11 Ban ten Orang/ Hari 370.000 12 Jawa Barat Orang I Hari 430.000 13 DK.I Jakarta Orang I Hari 530.000 14 Jawa Tengah Orang/ Hari 370.000 15 D.I. Yogyakarta Orang/ Hari 420.000 16 Jawa Timur Orang/ Hari 410.000 17 Bali Orang I Hari 480.000 18 Nusa Tenggara Barat Orang I Hari 440.000 19 Nusa Tenggara Timur Orang/ Hari 430.000 20 Kalimantan Barat Orang/ Hari 380.000 21 Kalimantan Selatan Orang/ Hari 380.000 22 Kalimantan Timur Orang/ Hari 430.000 23 Kalimantan Utara Orang/ Hari 430.000 24 Kalimantan Tengah Orang/ Harl 360.000 25 Sulawesi Utara Orang/ Hari 370.000 26 Gorontalo Orang/ Hari 370.000 27 Sulawesi Barat Orang/ Hari 410.000 28 Sulawesi Selatan Orang I Hari 430.000 29 Sulawesi Tengah Orang/ Harl 370.000 30 Sulawesi Tenggara Orang I Hari 380.000 31 Maluku Orang/ Hari 380.000 32 Maluku Utara Orang I Hari 430.000 33 Papua Orang/ Hari 580.000 34 Papua Barat Orang/ Harl 480.000 negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas didalam negeri lebih dari 8 (delapan) jam. 2) Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. 3) Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Daerah diatur dalam tarif berikut ini:
e.Satuan Biaya Penginapan Perj alanan dinas Dalam Negeri 1) Biaya Penginapan Perjalanan Dinas keluar daerah dibayar Atcost sesuai tabel berikut: DALAM KOTA NO. URAIAN SATUAN LUAR LEBIH KOTA DARI 8 (DELAP AN) JAM
1.PEJABAT NEGARA OH 250.000,- 125. 000,-
2.PEJABAT ESELON I OH 200. 000,- 100. 000,-
3.PEJABAT ESELON II OH 150. 000,- 75. 000,- pendidikan dan pelatihan, diberikan biaya transportasi dan uang harian maksimal sebesar Rp. 110.000,- per hari 7) Perjalanan dinas untuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pejabat Eselon I dilakukan sesuai Kebutuhan termasuk ajudan dan staf lainnya yang jumlahnya diatur oleh kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. 8) Perjalanan Dinas dalam rangka Reses Untuk Ketua/Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD dilaksanakan maksirnal 8 (delapan) hari. Sedangkan untuk Perjalanan Dinas Biasa dilaksanakan maksimal selama 7 (tujuh) hari. 9) Perjalanan Dinas Untuk Pejabat Eselon II ke bawah dilaksanakan maksimal 7 (tujuh) hari. 10) Perjalanan Dinas Untuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)dapat dilakukan sesuai kebutuhan. 11) Uang Representasi
a.Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum.
b.Satuan Biaya Uang Representasi terinci pada Tabel berikut: rangka kegiatan Kota dalam mengikutiuntuktu gasmenjalankan Din as dalamPerjalanan6) ~------ TARIF HOTEL KEPALA/ WAKIL l!: KEPALA ANGGOTA < DAERAH/ PEJABAT PEJABAT :J DPRD/ ESELON ESELONNo. PROVINSI .... KE TUA/ PEJABAT GOL.1/11 ~ WAKIL ESELON II 111/GOL.IV IV/GOL.111 KETUA DPRD /SEKDA
1.Aceh OH 4.420.000 3.526.000 1.294.000 556.000 556.000 2. Sumatera OH 4.960.000 1.518.000 1.100.000 530.000 530.000 Utara
3.Ri au OH 3.820.000 3.119.000 1.650.000 852.000 852.000 4. Kepulauan OH 4.275.000 1.854.000 1.037.000 792.000 792.000 Riau
5.Jambi OH 4.000.000 3.337.000 1.212.000 580.000 580.000 '"-- -- - - - - -- - - -- >-- - 6. Sumatera OH 5.236.000 3.332.000 1.353.000 650.000 650.000 Barat 7. Sumatera OII 5.850.000 3.083.000 1.571.000 861.000 861.000 Selatan
8.Lampung OH 4.491.000 2.067.000 1.140.000 580.000 580.000
9.Bengkulu OH 2.071.000 1.628.000 1.546.000 630.000 630.000 10. Bangka OH 3.827.000 2.838.000 1.957.000 622.000 622.000 Beliturrz
11.Ban ten OH 5.725.000 2.373.000 1.000.000 718.000 718.000
12.Jawa Barat OH 5.381.000 2.755.000 1.006.000 570.000 570.000 -
13.D.K.I.Jakarta OH 5.850.000 1.490.000 992.000 730.000 730.000
14.Jawa Tengah OH 4.242.000 1.480.000 954.000 600.000 600.000
15.D.I.Yogyakarta OH 5.017.000 2.695.000 1.384.000 845.000 845.000
16.Jawa Timur OH 4.400.000 1.605.000 1.076.000 664.000 664.000
17.Bali OH 4.890.000 1.946.000 990.000 910.000 910.000 18. Nusa Tenggara OH 3.500.000 2.648.000 1.418.000 580.000 580.000 Baral 19. Nusa Tenggara OH 3.000.000 1.493.000 1.355.000 550.000 550.000 Timur 20. Kalimantan OH 2.654.000 1.538.000 1.125.000 538.000 338.000 Barat 21. Kalimantan OH 4.901.000 3.391.000 1.160.000 659.000 659.000 Tengah 22. Kalimantan OH 4.797.000 3.316.000 1.500.000 540.000 540.000 Selatan 23. Kali.man tan OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000 Timur 24. Kalimantan OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000 Utara
25.Sulawesi Utara OH 4.919.000 2.290.000 924.000 782.000 782.000
26.Gorongtalo OH 4.168.000 2.549.000 1.431.000 764.000 764.000
27.Sulawesi Barat OH 4.076.000 2.581.000 1.075. 000 704.000 704.000 28. Sulawesi OH 4.820.000 1.550.000 1.020.000 732.000 732.000 Selatan 29. Sulawesi OH 2.309.000 2.027.000 1.567.000 951.000 951.000 Tengah 30. Sulawesi OH 2.475.000 2.059.000 1.297.000 786.000 786.000 Teriaaar'a
31.Maluku OH 3.467.000 3.240.000 1.048.000 667.000 667.000
32.Maluku Utara OH 3.440.000 3.175.000 1.073.000 600.000 600.000
33.Papua OH 3.859.000 3.318.000 2.521.000 829.000 829.000
34.Papua Barat OH 3.872.000 3.212.000 2.056.000 718.000 718.000 5) Dalam hal tidak tersedia Tarif hotel/penginapan sesuai dengan J abatan dan Golongan pada tabel di atas maka dapat menggunakan Tarif terendah pada Hotel di daerah tujuan; 6) Bagi ASN /Non ASN yang tidak menginap di hotel atau ditempat menginap lainnya untuk perjalanan dinas dalam daerah diberikan 30°/o (tiga puluh persen) dari Tarif hotel TARIF HOTEL KEPALA ~ DAERAH/ KABUPATEN/ WAKIL ANGGOTA NO. KOTA 1-i KEPALA DPRD/ PEJABAT PEJABAT t DAERAH/ PEJABAT ES ELON ESELON GOL.1/11 KETUA ESELON II 111/GOL.IVIV/GOL.111 DPRD/ WAKIL KETUADPRD /SEKDA 1 Wakatobi OH 1,500,000 1,200,000 900,000 600,000 600,000 2 Kolaka OH 1,250,000 900.000 700,000 500,000 500,000 3 Konawe OH 800,000 650,000 500,000 350,000 350,000 Utara 4 Konawe OH 600,000 500,000 400,000 300,000 300,000 - 5 Bombana OH 800,000 650,000 500,000 350.000 350.000 6 Kolaka OH 1,250,000 900,000 700,000 500.000 500.000 Utara 7 Konawe OH 600,000 500.000 400,000 300.000 300.000 Sela tan - ,____ 8 Konawe OH 600,000 500.000 400,000 300.000 300.000 Kepulauan 9 Kolaka OH 600,000 500,000 400,000 300,000 300,000 Timur 10 Baubau OH 1,500,000 1,250,000 875,000 600,000 600,000 11 Bu ton OH 600,000 500,000 400,000 300.000 300.000 12 Bu ton OH 600,000 500,000 400,000 300.000 300.000 Sela tan 13 Bu ton OH 600,000 500,000 400,000 300.000 300.000 Tengah 14 Bu ton OH 600,000 500.000 400,000 300.000 300.000 Utara 15 Muna OH 750,000 600,000 500,000 400.000 400.000 16 Muna 011 650,000 550,000 400,000 300.000 300.000 Bar at 2) Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam kondisi tertentu dapat dibayarkan penginapan melebihi tabel diatas (dibayarkan sesuai atcost); 3) Bagi ASN/Non ASN yang tidak menginap di hotel atau ditempat menginap lainnya untuk perjalanan dinas luar daerah diberikan 30o/o (tiga puluh persen) dari tarif pada table diatas; 4) Biaya Penginapan Perjalanan Dinas kedalam daerah dibayar atcost sesuai table berikut: 2) Satuan Biaya Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan diluar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu: No. Komsumsi Satuan Besaran(Rp) - -- - -- - -
1.Makanan kotak Orang/Kali 42.000,- - -
2.Makanan Prasmanan Orang/Kali 150.000,-
3.Snack Orang/Kali 20.000,-
2.SATUAN BIAYAKONSUMSI RAPAT 1) Satuan Biaya Rapat/ Pertemuan di lingkungan Kantor Satuan Biaya ini diperuntukan bagi Pejabat Negara yang melakukan perjalanan Dinas dalam Negeri di Tempat Tujuan. No Jenis Kendaraan Satuan Be saran 1 Roda 4/Bus kecil Per Hari Rp. 839.000 2 Roda 6/Bus Sedang Per Hari Rp. 2.609.000 3 Roda 6 / Bus Besar Per Hari Rp. 3.433.000 4 Roda 4/2500 cc Per Hari Rp. 10.000.000 f Satuan Biaya Sewa Kendaraan Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil. Satuan Biaya Sewa Kendaraan pelaksanaan Kegiatan insidentil digunakan untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak Terus menerus) dengan rincian sebagai berikut : No Uraian Satuan Be saran (Rp) 1 Pejabat Eselon 111/Gol.IV OH 700.000 2 Pejabat Eselon IV/Gal.III OH 500.000 / Gol. II/ Gol. I pada table diatas; 7) Bagi Ajudan/Sopir Gubernur/Wakil Gubernur rnerigrriap di hotel yang sarna dengan Gubernur/Wakil Gubernur diberikan biaya penginapan dengan tarif terendah di hotel tersebut. Jika tidak menginap dihotel, maka Ajudan/Sopir Gubernur /Wakil Gubernur diberikan 30o/o dari satuan Biaya Uang Penginapan Eselon III; 8) Biaya Penginapan untuk Non ASN disetarakan dengan ASN Golongan I/II; 9) Biaya Penginapan untuk UPI'D/UITB yang melaksanakan kegiatan di Kota Kendari adalah sebagai berikut: NO. PROVINS! SATUAN HALFDAY FULLDAY FULLBOARD {l) (2) (3) (4) (5) (6)
1.ACEH OP Rp 300.000,00 Rp 330.000,00 Rp 772.000,00
2.SUMATRRAUTARA OP Rp 178.000,00 Rp 275.000,00 Rp 746.000,00
3.RIAU OP Rp 185.000,00 Rp 245.000,00 Rp 591.000,00
4.KEPULAUAN RIAU OP Rp 227.000,00 Rp 273.000,00 Rp 625.000,00
5.JAMB! OP Rp 215.000,00 Rp 301.000,00 Rp 840.000,00
6.SUMATERABARAT OP Rp 173.000,00 Rp 240.000,00 Rp 663.000,00
7.SUMATERA OP Rp 218.000,00 Rp 293.000,00 Rp 745.000,00 SELATAN
8.LAMPUNG OP Rp216.000,00 Rp270.000,00 Rp640.000,00
9.BENGKULU OP Rp 214.000,00 Rp 284.000,00 Rp 912.000,00
10.BANGKA OP Rp 299.000,00 Rp 385.000,00 Rp 804.000,00 BELITUNG 1 1. BANTEN OP Rp 275.000,00 Rp 354.000,00 Rp 837.00000 12 JAWABARAT OP Rp 331.000,00 Rp 398.000,00 Rp 82 2.000, 00
13.D.K.I. JAKARTA OP Rp 354.000,00 Rp 433.000,00 Rp 1. 197.000,00
14.JAWATENGAH OP Rp 191.000,00 Rp 263.000,00 Rp 675.000,00
15.D.I. OP Rp210000,00 Rp310000,00 Rp750000,00 YOGYAKARTA
16.JAWATIMUR OP Rp 338.000,00 Rp 395.000,00 Rp 1.352.000,00
17.BALI OP RP 330.000,00 RP 44 1.000,00 Rp 1. 182.000,00
18.NUSA TENGGARA OP Rp 280.000,00 Rp 420.000,00 Rp 764.000,00 Satuan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan Di Luar Kantor :
a.Paket Full Board Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.Paket Full Day Satuan biaya paket full day disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.Paket Half Day Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat a tau pertem uan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehatkopi dan kudapan 1 {satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. KENDARAAN DINAS. Biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai peruntukannya meliputi biaya bahan bakar dan biaya pelumasan, dengan ketentuan: OPERASIONALDANPEMELIHARAANBIAYA3. SATUAN Catatan: Uang harian Kegiatan Rapat/Pertemuan diberikan apabila biaya Transportasi ditanggung oleh panitia Penyelenggara. No. Uang Harian Satuan Besaran(Rp) 1 Half day/ Fullday Dalam Kota OH 95.000,- 2 Fullboard Dalam Kota OH 130.000,- 3 Fullboard Luar Kota OH 130.000,- 3) Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Uang harian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian kegiatan fullboard di luar kota, kegiatan fullboard di dalam kota, dan kegiatan fullday / half day di luar kota/ di dalam kota kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/ pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor. Besaran uang harian kegiatan/rapat sebagai berikut: BARAT 19 NUSA TENGGARA OP Rp 27 1.000,00 Rp 377.000,00 Rp 825.000,00 TIMUR
20.KALIMANTAN OP Rp 250.000,00 Rp 331.000,00 Rp 664.000,00 BARAT
21.KALIMANTAN OP Rp 242.000,00 Rp 340.000,00 Rp 1.031.000,00 TENGAH
22.KALIMANTAN OP Rp 194.000, 00 Rp 295.000,00 Rp 734.000,00 SELATAN
23.KALIMANTAN OP Rp 20T.OOO,OO Rp 302.000,00 Rp 750.000,00 TIMUR
24.KALIMANTAN OP Rp 207.000,00 Rp 302.000,00 Rp 750.000,00 UTARA
25.SULAWESI OP Rp 185.000,00 Rp 270.000,00 Rp 737.000,00 UTARA
26.GORONTALO OP Rp 175.000,00 Rp 250.000,00 Rp 1. 299.00000
27.SULAWESI OP RP 235. 000, 00 Rpi 323.000,00 Rp• 792.000,00 BARAT
28.SULAWESI OP Rp 206.000,00 Rp 320.000,00 Rp 1. 127.000,00 SELATAN
29.SULAWESI OP Rp 234.000,00 Rp 385.000,00 Rp 738.000,00 TENGAH
30.SULAWESI OP Rp 195.000,00 Rp 295.000,00 Rp 688.000,00 TENGGARA
31.MALUKU OP Rp 253.000,00 Rp 346.000,00 Rp 724.000,00
32.MALUKU UTARA OP Rp 169.000,00 Rp 354.000,00 Rp 669.000,00
33.PAPUA OP RP 293.000,00 RP 478.000,00 RP 990.000,00
34.PAPUA BARAT OP Rp 284.000, 00 Rp 421.000,00 Rp 1. 120.000,00 e) Biaya Perbaikan Kendaraan dinas yang mengalami kerusakan karena kecelakaan atau akibat lainnya dibayarkan sesuai biaya yang dikeluarkan. f) Biaya pemeliharaan kendaraan laut/speedboat untukper unit/tahun diberikan maksimal sebesar: Jenis Umur teknis No. Kendaraan /Kapasitas < 5 tahun > 5 tahun cc 1 <4000 cc 30.000.000 40.000.000 2 >4000 cc 35.000.000 50.000.000 3 Alat Berat 50.000.000 60.000.000 d) Biaya pemeliharaan Roda Enam ke atas dan alat Berat untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: Umur teknis No. Kapasitas CC < 5 tahun > 5 tahun 1 < 2000 cc 10.000.000 15.000.000 2 > 2000 cc 25.000.000 30.000.000 c) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda empat untuk per unit/tahun diberikan maksirnal sebesar: No. Kapasitas CC Umur Teknis < 5 tahun > 5 tahun 1 < 125 cc 1.500.000 2.500.000 2 > 125 cc 2.000.000 4.000.000 I) Biaya pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas diberikan kepada pejabat struktural dikelola oleh unit kerja yang membidangi tugas pengelolaan kendaraan dinas; 2) Kendaraan dinas pelayanan/ operasional rumah tangga Gubernur/Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaksanakan kegiatan luar daerah/dalam daerah diberikan tambahan biaya BBM disesuaikan kebutuhan; 3) Pemberian biaya pemeliharaan kendaraan dinas diberikan sebagai berikut: a) Biaya pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat Negara, eselon I dan eselon II diberikan atcost; b) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda dua untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: Uraian Satuan Be saran No. (Rp) 1 Inventaris Kantor Pegawai/ 80.000 Tahun 2 Personal Unit/Tahun 730.000 Kompu ter /Note book 3 Printer Unit/Tahun 690.000 4 AC Split Unit/Tahun 610.000 5 Gen set Le bih Kecil dari Unit/Tahun 7.190.000 50 KVA 6 Genset 75 KVA Unit/Tahun 8.640.000
7.SATUAN BIAYAPEMELIHARAAN SARANA KANTOR. No. Jenis Satuan Be saran 1 Operasional dalam Unit/Tahun 9.750.000 lingkungan kantor 2 Roda6 Unit/Tahun 37.110.000 3 Speed Boat Unit/Tahun 20.240.000
6.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN KANTOR, RODA 6, DAN SPEED BOAT.
5.BIAYA PEMELIHARAAN PERALATAN KANTOR. Biaya pemeliharaan peralatan kantor setiap SKPD ditentukan berdasarkan volume dan beban kerja masing-masing SKPD yang dialokasikan pada DPA sekretariat/tata usaha SKPD yang besarnya sesuai volume dan penggunaan. No. Pemeliharaan Gedung Satuan Bia ya
1.Gedung bertingkat m2/tahun 197.000,-
2.Gedung tidak bertingkat m2/tahun 144.000,- 3. Halaman gedung/Bangunan m2/tahun 10.000,- Kantor
4.SATUAN BIAYAPEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN DALAM NEGERI. Biaya pemeliharaan gedung/kantor setiap OPD ditentukan berdasarkan volume gedung/kantor masing-masing OPD yang dialokasikan pada DPA sekretariat/tata usaha OPD yang diatur sebagai berikut: No. Jenis Unit/tahun (Ro.) 1 Kapal Pengawas / Puskel 22.000.000,- 2 Kapal Penyuluhan/ Operasional 20.000.000,- 3 Kapal Operasional Pemerintah 200.000.000,- Provinsi Biaya Konstruksi Fisik Bangunan Tidak Bangunan Khusus (Juta Rp.l Sederhana (o/ol (%} s.d 250 28.57 15.74 250 s.d 500 28.57 s.d 24.43 15.74 s.d 13.23 500 s.d 1.000 24.43 s.d 20.69 13.23 s.d 11.29 1.000 s.d 2.500 20.69 s.d 17.73 11.29 s.d 9.64 2.500 s.d 5.000 17.73 s.d 14.97 9.64 s.d 8.71 5.000 s.d 10.000 14.97 s.d 10.47 8.71 s.d 7.56 2) Biaya Manajemen Konstruksi yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut. Biaya Konstruksi Fisik Bangunan Bangunan Tidak Bangunan Khusus (Juta Rp.) Sederhana (%) Sederhana (0/o) (o/o) s.d 250 10.00 11.00 13.00 250 s.d 500 9.50 10.50 12.50 500 s.d 1.000 9.00 10.00 12.00 1.000 s.d 2.500 8.00 9.00 11.00 2.500 s.d 5.000 7.50 8.50 9.50 5.000 s.d 10.000 7.25 8.00 9.00 10.000 s.d 25.000 7.00 7.50 8.50 25.000 s.d 50.000 6.50 7.00 8.00 50.000 s.d 100.000 4.80 6.00 6.50 100.000 s.d 250.000 3.20 4.00 4.50 250.000 s.d 500.000 2.00 2.50 2.70 > 500.000 1.80 2.30 2.50
8.SATUAN BIAYA PERENCANAAN DAN BIAYA PENGAWASAN TEKNIK.
a.Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara 1) Biaya desain (perencanaan) konstruksi yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur se bagai beriku t. 7 Genset 100 KVA Unit/Tahun 10.150.000 8 Genset 125 KVA Unit/Tahun 10.780.000 9 Genset 150 KVA Unit/Tahun 13.260.000 10 Genset 175 KVA Unit/Tahun 14.810.000 11 Genset 200 KVA Unit/Tahun 15.850.000 12 Genset 250 KVA Unit/Tahun 16.790.000 13 Genset 275 KVA Unit/Tahun 17.760.000 14 Genset 300 KVA Unit/Tahun 20.960.000 15 Genset 350 KVA Unit/Tahun 22.960.000 16 Genset 450 KVA Unit/Tahun 25.620.000 17 Genset 500 KVA Unit/Tahun 31.770.000
b.Biaya Pembangunan Jalan, Jembatan, Pengairan, Drainase Tanggul, Bendung/Embung 1) Biaya desain (perencanaan) yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: Biaya Konstruksi Fisik Bangunan Bangunan Tidak Bangunan Khusus (Juta Rp.) Sedehana (%) Sederhana (%,) (%) s.d 250 14.00 16.00 16.00 250 s.d 500 14.00 s.d 10.00 16.00 s.d 11.25 16.00 s.d 11.25 500 s.d 1.000 10.00 s.d 6.75 11.25 s.d 7.75 11.25 s.d 7.75 1.000 s.d 2.500 6.75 s.d 4.20 7.75 s.d 5.10 7.75 s.d 5.10 2.500 s.d 5.000 4.20 s.d 2.85 5.10 s.d 3.36 5.10 s.d 3.35 5.000 s.d 10.000 2.85 s.d 1.90 3.36 s.d 2.24 3.35 s.d 2.22 10.000 s.d 25.000 1.90 s.d 1.20 2.24 s.d 1.42 2.22 s.d 1.42 25.000 s.d 50.000 1.20 s.d 0.80 1.42 s.d 0.95 1.42 s.d 0.95 50.000 s.d 100.000 0.80 s.d 0.54 0.95 s.d 0.64 0.95 s.d 0.64 100.000 s.d 250.000 0.54 s.d 0.36 0.64 s.d 0.40 0.64 s.d 0.41 250.000 s.d 500.000 0.36 s.d 0.25 0.40 s.d 0.28 0.41 s.d 0.28 > 500.000 0.25 0.28 0.28 4) Biaya Pengelolaan Kegiatan Yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: Biaya Konstruksi Fisik Bangunan Bangunan Tidak (Juta Rp.] Sedehana (0/c>l Sederhana (o/o) s.d 250 8.00 9.00 250 s.d 500 7.50 8.50 500 s.d 1.000 6.00 8.00 1.000 s.d 2.500 5.50 7.00 2.500 s.d 5.000 5.00 6.50 5.000 s.d 10.000 4.50 6.00 10.000 s.d 25.000 4.00 5.50 25.000 s.d 50.000 3.50 4.50 50.000 s.d 100.000 3.00 3.20 100.000 s.d 250.000 2.40 2.50 250.000 s.d 500.000 1.50 1.70 > 500.000 100 1.10 3) Biaya Pengawasan Konstruksi yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: 10.000 s.d 25.000 10.47 s.d 7.34 7.56 s.d 6.82 25.000 s.d 50.000 7.34 s.d 4.89 6.82 s.d 4.60 50.000 s.d 100.000 4.89 s.d 3.25 4.60 s.d 3.14 100.000 s.d 250.000 3.25 s.d 2.03 3.14 s.d 2.90 250.000 s.d 500.000 2.03 s.d 1.36 2.90 s.d 2.73 > 500.000 1.36 2.73 Jalan Jembatan Drainase/ lrigasi Pengaman Pengairan No Nilai Fisik (%) (o/o) Tanggul (o/o) Pan tai (0/o) (%) (0/ol 1 2 3 4 5 6 7 8 1 0-100 Juta 9.00 9.00 9.00 9.0 9.00 9.00 0 2 >100 juta - 250 Juta 8.00 8.00 8.00 8.0 8.00 8.00 0 -- - -- - - - - - - 3 >250 Juta - 500 Juta 7.00 7.00 7.00 7.0 7.00 7.00 0 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 6.00 6.00 6.00 6.0 6.00 6.00 0 5 >l,O Milyar - 1,5 4.50 4.50 4.50 4.5 4.50 4.50 Milyar 0 6 >1,5 Milyar - 2,0 3.50 3.50 3.50 3.5 3.50 3.50 Mil var 0 7 >2,0 Milyar - 2,5 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 Milyar 8 >2,5 Milyar - 3,0 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 Mil var 9 >3,0 Milyar - 3,5 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 Milyar 10 >3,5 Milyar - 4,0 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 Milvar 11 >4,0 Milyar - 4,5 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 Milvar 12 >4,5 Milyar - 5,0 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 Milyar 2) Biaya Pengawasan Konsultan Pengawas Yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai beriku t: Nilai Fisik Jalan Jembatan Drainase/ Irigasi Pengaman PengairanNo Tanggul (o/o) (0/o) (o/~ (o/o) Pantai (%) (0/o) 1 2 3 4 5 6 7 8 1 0-100 Juta 10,00 10,00 10,00 10,00 10,00 10,00 2 >100 juta - 250 Juta 9,75 9,75 9,75 9,75 9,75 9,75 3 >250 juta - 500 juta 9.50 9.50 9.50 9.50 9.50 9.50 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 8.50 8.50 8.50 8.50 8.50 8.50 5 >1,0 Milyar - 1,5 7.50 7.50 7.50 7.50 7.50 7.50 Milvar 6 > 1,5 Milyar - 2,0 6.50 6.50 6.50 6.50 6.50 6.50 Milvar 7 >2,0 Milyar - 2,5 5.75 5.75 5.75 5.75 5.75 5.75 Milvar 8 >2,5 Milyar - 3,0 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 Milyar 9 >3,0 Milyar - 3,5 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 Mil var 10 >3,5 Milyar - 4,0 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 Milyar 11 >4,0 Milyar - 4,5 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 Milyar 12 >4,5 Milyar - 5,0 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 Milyar 13 >5,0 Milyar - 10 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 Milyar 14 >10 Milyar - 25 Milyar 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 15 >25 Milyar - 50 milyar 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 16 >50 Milyar - 100 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 Milyar 17 >100 Milyar - 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 250 Milvar 18 >250 Milyar 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 2) Biaya Pengawasan. Konsultan Pengawas Yan.g berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: No Nilai Fisik Perhubungan Dermaga (%) (%~ 1 2 9 8 1 0-100 Juta 7.00 7.00 2 > 100 juta - 250 Juta 7.00 7.00 3 >250 juta - 500 juta 6.25 6.25 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 6.00 6.00 5 >1,0 Milyar - 1,5 Milyar 5.25 5.25 6 >1,5 Milyar - 2,0 Milyar 5.00 5.00 7 >2,0 Milyar - 2,5 Milyar 4.75 4.75 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 4.50 4.50 9 >3,0 Milyar - 3,5 Milyar 4.25 4.25 10 >3,5 Milyar - 4,0 Milyar 4.25 4.25 11 >4,0 Milyar - 4,5 Milyar 4.00 4.00 12 >4,5 Milyar - 5,0 Milyar 3.75 3.75 13 >5 Milyar - 10 Milyar 3.25 3.25 14 > 10 Milyar - 25 Milyar 3.00 3.00 15 >25 Milyar - 50 milyar 2.75 2.75 16 >SO Milyar - 100 Milyar 2.25 2.25 17 > 100 Milyar - 250 Milyar 2.00 2.00 18 >250 Milyar - 500 Milyar 1.25 1.25
c.Biaya Pembangunan Perhubungan danDermaga 1) Biaya desain (perencanaan) yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: 13 >5 Milyar - 10 Milyar 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 14 > 10 Milyar - 25 Milyar 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 15 >25 Milyar - 50 milyar 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 16 >50 Milyar - 100 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 Mil var 17 > 100 Milyar - 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 250 Milvar 18 >250 Milyar 0.5 0.5 0.5 0.5 0.5 0.5 2) Biaya Pengawasan Konsultan Pen.gawas Yan.g berlokasi di Ibukota Provin.si/Kabupaten./Kota dan. sekitarnya diatur sebagai berikut: No Nilai Fisik Kelistrikan Air Bersih (%) (%) 1 2 10 ]l 1 0-100 Juta 7.00 7.00 2 >100 juta - 250 Juta 7.00 7.00 3 >250 juta - 500 juta 6.25 6.25 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 6.00 6.00 5 >1,0 Milyar - 1,5 Milyar 5.25 5.25 6 >1,5 Milyar - 2,0 Milyar 5.00 5.00 7 >2,0 Milyar - 2,5 Milyar 4.75 4.75 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 4.50 4.50 9 >3,0 Milyar - 3,5 Milyar 4.25 4.25 10 >3,5 Milyar - 4,0 Milyar 4.25 4.25 11 >4,0 Milyar - 4,5 Milyar 4.00 4.00 12 >4,5 Milyar - 5,0 Milyar 3.75 3.75 13 >5 Milyar - 10 Milyar 3.25 3.25 14 > 10 Milyar - 25 Milyar 3.00 3.00 15 >25 Milyar - 50 milyar 2.75 2.75 16 >50 Milyar - 100 Milyar 2.25 2.25 17 > 100 Milyar - 250 Milyar 2.00 2.00 18 >250 Milyar - 500 Milyar 1.25 1.25
d.Biaya Pembangunan Kelistrikan dan Air Bersih 1) Biaya desain (perencanaan) yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: No Nilai Fisik Perhubungan (%) 1 2 9 1 0-100 Juta 5.00 2 >100 juta - 250 Juta 5.00 3 >250 Juta - 500 Juta 4.50 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 4.00 5 >l,O Milyar - 1,5 Milyar 3.75 6 >1,5 Milyar - 2,0 Milyar 3.50 7 >2,0 Milyar - 2,5 Milyar 3.50 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 3.25 9 >3,0 Milyar - 3,5 Milyar 2.75 10 >3,5 Milyar - 4,0 Milyar 2.50 11 >4,0 Milyar - 4,5 Milyar 4.00 12 >4,5 Milyar - 5,0 Milyar 2.00 13 >5 Milyar - 10 Milyar 1.75 14 >10 Milyar - 25 Milyar 1.50 15 >25 Milyar - 50 milyar 1.25 16 >50 Milyar - 100 Milyar 1.00 17 > 100 Mi]yar - 250 Mi]yar 0.75 18 >250 Milyar - 500 Milyar 0.50 PERJALANAN DINAS.
a.SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Sekretaris Daerah Provinsi ditandatangani oleh Gubernur/Wakil Gubernur;
b.SPT Anggota DPRD ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan SPPD ditandatangani Sekretaris DPRD;
c.Izin perjalanan dinas luar daerah bagi eselon II atau yang disetarakan harus mendapat persetujuan Gubernur /W akil Gu bernur Sulawesi Tenggara secara tertulis dengan mengajukan surat permohonan perj alanan yang dilampiri undangan dan/ atau tujuan perjalanan;
d.SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
e.SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi TGUPP dan Badan Pengawas Rumah Sakit ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
f.SPT dan SPPD dalam daerah dan luar daerah untuk staf SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD;
g.SPT dan SPPD untuk Eselon III, Eselon IV dan staf lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk perjalanan dalam dan luar daerah ditandatangani oleh Kepala Biro;
h.SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Kepala dan staf SURAT PERINTAHDANTUG ASPERINTAH1. SURAT C. LAIN-LAINKETENTUAN PELAKSANAAN No Nilai Fisik Kelistrikan Air Bersih (o/ol (%) 1 2 10 11 1 0-100 Juta 5.00 5.00 2 > 100 juta - 250 Juta 5.00 5.00 3 >250 Juta - 500 Juta 4.50 4.50 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 4.00 4.00 5 >1,0 Milyar - 1,5 Milyar 3.75 3.75 6 > 1,5 Milyar - 2,0 Milyar 3.50 3.50 7 >2,0 Milyar - 2,5 Milyar 3.50 3.50 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 3.25 3.25 9 >3,0 Milyar - 3,5 Milyar 2.75 2.75 10 >3,5 Milyar - 4,0 Milyar 2.50 2.50 11 >4,0 Milyar - 4,5 Milyar 4.00 4.00 12 >4,5 Milyar - 5,0 Milyar 2.00 2.00 13 >5 Milyar - 10 Milyar 1.75 1.75 14 > 10 Milyar - 25 Milyar 1.50 1.50 15 >25 Milyar - 50 milyar 1.25 1.25 16 >50 Milyar - 100 Milyar 1.00 1.00 17 > 100 Milyar - 250 Milyar 0.75 0.75 18 >250 Milyar - 500 Milyar 0.50 0.50 Badan Penghubung Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara ditandatangani oleh Kepala Badan;
1.Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan (UPTD /UPTB) dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh kepala UPTD/UPTB dan kepala KCD; J. Dalam hal perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang tujuannya lebih dari satu wilayah diberikan tambahan uang harian dan biaya transportasi dengan merevisi SPT dan SPPD;
k.Setiap perjalanan dinas harus melaporkan hasilnya kepada pejabat yang menerbitkan SPPD;
l.Bia ya perj alanan dinas Ketua, W akil Ketua, Sekretaris dan Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dalam dan luar daerah yang dibebankan pada SKPD, SPT dan SPPDnya ditandatangani oleh Kepala SKPD;
m.Format SPPD terlampir.
2.PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
a.Setiap pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri, didahului dengan mengajukan kerangka acuan perjalanan kepada Gubernur/Wakil Gubernur untuk mendapatkan persetujuan/penolakan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011;
b.Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat negara/kota tujuan, maksud dan tujuan perjalanan, kegiatan yang akan dilaksanakan selama perjalanan luar negeri, yang dibuat dalam bentuk jadwal perjalanan/jadwal acara kegiatan (format terlampir);
c.Biaya perjalanan dinas ke luar negeri meliputi biaya transportasi, passport, fiskal, visa, airport tax, konsumsi dan akomodasi yang dibuktikan dengan data pendukung bukti pengeluaran yang sah.
d.Besarnya komponen biaya perjalanan untuk masing-masing eselon/ golongan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
e.Setelah selesai melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diwajibkan untuk membuat laporan tentang hasil-hasil yang diperoleh dari perjalanan luar negeri dan dilaporkan kepada Gubernur/Wakil Gubernur;
3.PENGADAAN ALAT TULIS DAN PERLENGKAPAN KANTOR
a.Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK)dan Alat Perlengkapan Kantor (APK)berpedoman kepada Standar Harga Satuan yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tentang Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dalam pelaksanaannya menganu t prinsiphemat, wajar dan disesuaikan dengan kebutuhan riil.
b.Pengadaan Alat/Peralatan Komputer(PC): Untuk setiap pengadaan 1 (satu) unit alat/peralatan komputer harus dilengkapi spesifikasi yang dibutuhkan dapat dilengkapi dengan printer dengan/atau tanpa printer yang pengalokasian anggarannya sesuai Peraturan Gu bernur Sulawesi Tenggara ten tang Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
4.KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASAPEMERINTAH
a.Setiap SKPD/KPA wajib menyusun dan menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Langsung kedalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) melalui portal nasional LPSE setelah adanya persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD tentang RAPBD;
b.Kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dilakukan secara lelang terpusat pada Biro Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta Perubahannya;
c.Seluruh kegiatan yang telah selesai dilelang diserahkan kembali kepada PA/KPA masing-masing SKPD untuk di proses Surat Penunjukan Penyedia Barang/ J asa (SPPBJ) dan Kontrak;
d.Kegiatan Penunjukan Langsung/ e-catalog yang telah selesai diproses pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diserahkan kembali kepada PA/KPA masing-masing SKPD untuk diproses Surat Perjanjian Kontrak (SPK);
5.PEMBERIAN UANG MUKA DAN PEMBAYARAN PRESTASI KERJA.
a.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib memberikan uang muka kepada penyedia untuk persiapan memulai pekerjaan, dan penyedia wajib mencairkan uang muka untuk kegiatan dengan nilai kontrak di atas Rp.200 juta bagi pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa lainnya, serta di atas 100 juta untukjasa konsultansi.
b.Dalam hal penyedia tidak mencairkan uang muka sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tidak diperkenankan untuk mencairkan termin berikutnya.
c.Pemberian uang muka pada penyedia barang/jasa diberikan setelah Surat Perjanjian/Kontrak ditandatangani, dan menyerahkan Surat Jaminan Uang Muka harus bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka yang diberikan. dari Bank Pemerintah dan. Bank Umum lainnya, serta Perusahaan. Asuran.si yang mempunyai program asuran.si kerugian. (Surety Bond) yang harus direasuran.sikan. sesuai dengan. ketentuan. Menteri Keuangan disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksan.akan pekerjaan sesuai kontrak.
d.Pemberian uang muka kepada penyedia barang/jasa diatur se bagai beriku t: Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30 °/o dari nilai kontrak; Untuk usaha selain usaha kecil setingi-tingginya 20 °/o dari nilai kontrak
e.Pengguna Anggaran./Kuasa Pengguna Anggaran wajib membayarkan prestasi pekerjaan kepada Penyedia dan Penyedia wajib mencairkan. uan.g berdasarkan. prestasi pekerjaan., setelah dikurangi angsuran pengembalian. Uang Muka dan. paJak;dan.
f.Pembayaran. prestasi pekerjaan berupa termin dilakukan senilai pekerjaan yang telah terlaksana, termasuk peralatan dan bahan yang menjadi bagian dari hasil yang akan. diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan. dalam kontrak.
6.PEMERIKSAAN PEKERJAAN. Dalam pelaksan.aan Pemeriksaan Baran.g/ Jasa PA/ KPA dapat diban.tu oleh Pejabat Pelaksan.a Teknis Kegiatan (PPTK)
7.PERGESERAN LOKASI DANA ANGGARAN.
a.Pergeseran lokasi dan an.ggaran dapat dilakukan. melalui mekan.isme Revisi Anggaran. dengan. ketentuan. sebagai berikut: 1) Pergeseran. an.tar Rincian Obyek dapat dilaksanakan. dengan persetujuan PPKD; 2) Pergeseran. an.tar Obyek dapat dilaksanakan. dengan persetujuan. Sekretaris Daerah; 3) Pergeseran antar Kegiatan hanya dapat dilakukan. dengan mekan.isme peru bahan. Anggaran. Pendapatan Belanja Daerah
b.Perubahan APBD dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Cq. BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara dan tembusannya kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan. Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
8.PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK - SKPD) PPK-SKPD pada Organisasi Perangkat Daerah diangkat oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran yang dij a bat oleh Sekretaris a tau Pej a bat Struktural atau Pejabat Fungsional lainnya dengan kriteria memiliki kemampuan Manajerial pada Badan/Dinas;
9.PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGATAN (PPTK).
a.Pej a bat Pelaksana Teknis Kegiatan pad a Organisasi Perangkat Daerah diangkat oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dari Pejabat Struktural.
b.Dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK, dengan Kriteria Memiliki Kemampuan Manajerial dan / atau pernah menduduki Jabatan Struktural.
10.BENDAHARA. Bendahara Pengeluaran/Penerimaan tidak merangkap jabatan baik jabatan Struktural maupun jabatan fungsional teknis lainnya
11.PELAPORAN.
a.Selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya sesuai jam kerja Kepala SKPD selaku PA wajib menyampaikan laporan SPJ Fungsional kepada Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
b.Selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya sesuai jam kerja Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran wajib menyampaikan Laporan Fisik dan Keuangan kepada Gubernur Cq. Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya disertai dengan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
d.PA menyampaikan laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD serta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya kepada Gubernur Cq. BPKAD Provinsi Sultra selaku PPKD.
e.Selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya sesuai jam kerja Kepala SKPD selaku pengguna Anggaran wajib menyampaikan Laporan Fisik dan Keuangan Belanja Pengadaan Barang/ J asa yang anggarannya bersumber dari APBD dan dilaksanakan melalui Penyedia Barang/ J asa dan Swakelola kepada Gubernur Cq. Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tembusan kepada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (formulir terlampir);
f.Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka laporan dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya.
12.DOKUMEN KEGIATAN PEMBANGUNAN FISIK.
a.Dokumen Kegiatan pembangunan fisik berupa bangunan dan kegiatan konstruksi lainnya harus dibuat foto bersama Tim Pengawas dari depan, samping dan belakang pada kondisi/keadaan O 0/o, 50 °/o dan 100 % bersama Tim Pemeriksa. Pengambilan foto masing-masing dari posisi yang sama, serta foto detail konstruksinya sebagai bahan laporan;
b.Pada foto hasil kegiatan tersebut harus jelas terbaca papan nama kegiatan; ALIMAZI ttd GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
c.Setiap dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mencantumkan nomor dan tanggal, sebagai berikut: 1) SPK; 2) Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Kerja; 3) Berita Acara.
13.PENGAWASAN. Pengawasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
14.EVALUASI DAN PENGENDALIAN.
a.Data dan informasi yang disampaikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran merupakan bahan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran.
b.SKPD atau Unit Kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang terkait dengan pengawasan, evaluasi dan pengendalian wajib berkoordinasi dalam menghimpun data dan informasi dalam rangka memberikan masukan kepada Gubernur /Wakil Gubernur untuk melakukan evaluasi dan pengendalian pembangunan secara insidentil maupun secara berkala sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun.
c.Gubernur/Wakil Gubernur memberikan pembinaan terhadap Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran selaku Kepala SKPD dalam rangka menindaklanju ti hasil evaluasi dan pengendalian.
d.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran memberikan pembinaan kepada seluruh staf terkait dengan pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur/Wakil Gubernur serta hasil evaluasi dan pengendalian secara internal.