menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dalam Provinsi Sulawesi Tenggara;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720);
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah -2 beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6757);
7.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
9.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 304);
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7); 1 1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dalam Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dalam Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 12); MEMUTUSKAN: Menetapakan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN TARIF JARAK ANGKUTAN LINTAS KABUPATEN/KOTA KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS/MOBIL PENUMPANG UMUM DALAM PROVINS! SULAWES! TENGGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dalam Provinsi Sulawesi Tenggara (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dalam Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 12) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Ditetapkan di Kendari pada tanggal 15 - 8 - 2 0 2 3 GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, ttd ALI MAZI Diundangkan di Kendari pada tanggal 15 - 8 - 2 0 2 3 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA, ttd ASRUN LIO BERITA DAERAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA TAHUN 2023 NOMOR 27 an sesuai dengan aslinya 1 iro Hukum, H M . H u m 929 199603 1 001 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN TARIF JARAK ANGKUTAN LINTAS KABUPATEN/KOTA KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS/MOBIL PENUMPANG UMUM DALAM PROVINS! SULAWESI TENGGARA No Trayek/ Jurusan Jarak Tarif (Kilometer) (Rp) 1 Terminal Baruga (Kendari)-Terminal Raha Bangga 67 (Konawel 70.000 2 Terminal Baruga (Kendari)-Wawotobi (Konawe) 59 50.000 3 Terminal Baruga (Kendari)- Abuki 86 90.000 4 Terminal Baruga (Kendari)- Lambuya 81 85.000 5 Terminal Baruga (Kendari)-Terminal Tawainalu (Kolaka 102 100.000 Timurl 6 Terminal Baruga (Kendari)-Rate Rate (Kolaka Timur) 108 100.000 7 Terminal Baruga (Kendari)-Ladongi (Kolaka Timur) 121 100.000 8 Terminal Baruga (Kendari)-Mowewe (Koltim) 150 100.000 9 Terminal Baruga (Kendari)-Penango (Kolaka Timur) 128 60.000 10 Terminal Baruga (Kendari)-Toari (Kolaka) 228 120.000 11 Terminal Baruga (Kendari)-Pomalaa 178 160.000 12 Terminal Baruga (Kendari)-Terminal Larumbalangi 157 150.000 (Kolakal 13 Terminal Baruga (Kendari)-Terminal Lacaria (Kolaka 287 250.000 Utaral 14 Terminal Baruga (Kendari)-Terminal Lahimbua (Konawe 115 130.000 Utaral 15 Terminal Baruga (Kendari)-Tinobu (Konawe Utara) 94 120.000 16 Terminal Baruga (Kendari)-Lemo Bajo (Konawe Utara) 80 100.000 17 Terminal Baruga (Kendari)-Taipa (Konawe Utara) 63 65.000 18 Terminal Baruga (Kendari)-Tinobu (Konawe Utara) 92 95.000 19 Terminal Baruga (Kendari)-Molawe (Konawe Utara) 97 100.000 20 Terminal Baruga (Kendari)-Wanggudu (Konawe Utara) 122 130.000 21 Terminal Baruga (Kendari)-Asera (Konawe Utara) 170 150.000 22 Terminal Baruga (Kendari)-Lahimbua 118 130.000 23 Terminal Baruga (Kendari)-Langkikima (Konawe Utara) 175 155.000 24 Terminal Baruga (Kendari)-Lamonae (Konawe Utara) 179 155.000 -5 25 Terminal Baruga (Kendari)-Terminal Sangi Sangi 63 (Konawe Selatan) 65.000 26 Terminal Baruga (Kendari)-Tinanggea (Konawe Selatan) 90 60.000 27 Terminal Baruga (Kendari)-Palangga 64 55.000 28 Terminal Baruga (Kendari)-Motaha (Konawe Selatan) 50 40.000 29 Terminal Baruga (Kendari)-Alangga 78 55.000 30 Terminal Baruga (Kendari)-Mowila (Konawe Selatan) 33 35.000 31 Terminal Baruga (Kendari)-Landono (Konawe Selatan) 24 30.000 32 Terminal Baruga (Kendari)-Tanea (Konawe Selatan) 15 10.000 33 Terminal Baruga (Kendari)-Moramo (Konawe Selatan) 47 30.000 34 Terminal Baruga (Kendari)-Kolonoo (Konawe Selatan) 70 80.000 35 Terminal Baruga (Kendari)-Pelabuahan Penyeberangan 62 70.000 Torobulu 36 Terminal Baruga (Kendari)- Pelabuahan Penyeberangan 90 100.000 Amolengu 37 Terminal Baruga (Kendari)-Ambaipua (Konawe Selatan) 14 10.000 38 Terminal Baruga (Kendari)-BoroBoro (Konawe Selatan) 17 15.000 39 Terminal Baruga (Kendari)-Motaha (Konawe Selatan) 50 40.000 40 Terminal Baruga (Kendari)-Punggaluku (Konawe 42 50.000 Selatan) 41 Terminal Baruga (Kendari)-Andoolo (Konawe Selatan) 85 55.000 42 Terminal Baruga (Kendari)-Lainea (Konawe Selatan) 59 70.000 43 Terminal Baruga (Kendari)-Tinanggea (Konawe Selatan) 84 60.000 44 Terminal Baruga (Kendari)-Moramo (Konawe Selatan) 58 30.000 45 Terminal Baruga (Kendari)-Kolono (Konawe Selatan) 68 80.000 46 Terminal Baruga (Kendari)-Terminal Kasipute 148 140.000 (Bombana) 47 Terminal Baruga (Kendari)-Bambaeya (Bombana) 190 130.000 48 Terminal Baruga (Kendari)-Boepinang (Bombana) 202 150.000 49 Terminal Baruga (Kendari)-Terminal Lakologou (Kota 249 190.000 BauBaul 51 Terminal Baruga (Kendari)-Terminal Wasaga (Pasarwajo 288 230.000 Buton) 52 Terminal Baruga (Kendari)-Mawasangka 257 160.000 53 Terminal Baruga (Kendari)-Ereke Buton Utara 178 130.000 54 Terminal Baruga (Kendari)-Terminal Raha 154 150.000 55 Terminal Baruga (Kendari)-Terminal Sampolawa (Buton 271 230.000 Selatan) 56 Terminal Baruga (Kendari)-Terminal Lombe (Buton 189 180.000 Tengah) 57 Terminal Baruga (Kendari)-Terminal Lagadi (Muna 131 140.000 Barat) -6 58 Terminal Baruga (Kendari)-Raha KabupatenMuna 154 150.000 59 Terminal Raha Bangga-Terminal Lahimbua (Konawe Utara) 74 75.000 60 Terminal Raha Bangga-Terminal Tawainalu (Kolaka Timur) 35 35.000 61 Terminal Raha Bangga-Rate Rate (Kolaka Timur) 40 40.000 62 Terminal Raha Bangga-Ladongi (Kolaka Timur) 54 55.000 63 Terminal Raha Bangga-Terminal Larumbalangi (Kolaka) 90 90.000 64 Terminal Larumbalangi-Mowewe (Kolaka Timur) 77 80.000 65 Terminal Larumbalangi-Terminal Lacaria (Kolaka 130 120.000 Utara) 66 Terminal Larumbalangi-Bambaeya (Bombana) 136 125.000 67 Terminal Larumbalangi (Kolaka)-Penango 83 90.000 68 Terminal Larumbalangi-Boepinang (Bombana) 103 100.000 69 Terminal Larumbalangi (Kolaka)-RateRate 50 45.000 70 Terminal Larumbalangi-Terminal Kasipute (Bombana) 170 150.000 71 Terminal Larumbalangi-Terminal Lahimbua (Konawe 164 145.000 Utara) 72 Terminal Larumbalangi-Langkikima (Konawe Utara) 227 120.000 73 Terminal Lakologou-Terminal Labuan Bajo (Buton 169 150.000 Utaral 74 Terminal Lakologou-Kapuntori Kab. Buton 39 40.000 75 Terminal Lakologou-Lawele Kabupaten Buton 47 50.000 76 Terminal Lakologou-Kamaru Kabupaten Buton 89 90.000 77 Terminal Lakologou-Ereke Kabupaten Buton Utara 160 150.000 78 Terminal Lakologou-Terminal Wasaga (Buton) 44 45.000 79 Terminal Lakologou-Lasalimu Kabupaten Buton 97 90.000 80 Terminal Lakologou-Batauga Kabupaten Buton Selatan 32 35.000 Terminal Lakologou-Sampolawa Kabupaten Buton 45 45.000 81 Selatan 82 Terminal Raha-Terminal Lombe Buton Tengah 73 75.000 83 Terminal Raha-Mawasangka Buton Tengah 110 110.000 84 Terminal Raha-Wamengkoli Buton Tengah 100 100.000 GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, ttd ALI MAZI suai dengan aslinya Hukum, M.Hum 929 199603 1 00 1