menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang perubahan atas Pereiuren Oubemur Sulawesi Tenggara Nomor 62 Tahun 2014 ten tang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, G~JREKI~ SlJLAliifESITBNGGAP~ PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR : '3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 62 TAHUN 2014 TENTANG INDIKATOR KINERJA VTAMA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013-2018 • •
4.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 - tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9.Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
10.Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20/M.PAN/ 11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014 ten tang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
14.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013- 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 7). 2 '' • • DERITA DAERAH PROVINS! su:t,,,4.WESI TENGGARA TAHUN 2017 NOMOR LUKMAN ABUNAWAS SEKRETARIS D.Alid'.H PROVINS Diundangkan di Kendari Pada tanggal : 201 7 ' ~ NURALAM ,• D · !>Sf ur r- Ir 1 \<el\J, puspe, ~IWYt-t-16'-'fr. --- p, ,H-AW·HAIU~ LAM~l'Ul-lOUll<A"° -%I I k ba Ditetapkan di : K e n d a r i Pada tanggal : t - 201 7 ~ GUBERNUR S L I TENGGARA, Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pasal II Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 62 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 62) diubah sebagaimana berikut:
1.Pada lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 62 Tahun 2014 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
2.Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini maka lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 62 Tahun 2014 ten tang lndikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. • Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNUR SULAWESITENGGARANOMOR 62 TAHUN 2014 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH PROVINS!SULAWESITENGGARATAHUN2013-2018. MEMUTUSKAN: 3 • VISI MISI TUJUAN SA SARAN INDIKATOR SASARAN KET Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Meningkatkan Akses Masyarakat Meningkatnya Akses Pendidikan Rata-rata Lama Sekolah penduduk usia Sulawesi Daya Manusia terhadap Pelayanan Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi yang diatas 15 tahun Tenggara berkualitas Angka Partisipasi Mumi (APM) Sejahtera SD /MI /Paket A Mandiri dan Angka Partisipasi Mumi (APM) Berdaya Saing SMP/MTs/Paket B Tahun 2013- Angka Partisipasi Mumi (APM) 2018 SMA/MA/Paket C Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/Paket ,' A I Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Paket B Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/MA/Paket C Meningkatnya Kuantitas dan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini, Rata-rata angka melek aksara penduduk Non Formal dan Informal IPAUDNI\ usia di atas 15 tahun Meningkatkan derajat kesehatan Angka Harapan Hidun Meningkatnya Status Kesehatan Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran hiduo dan Gizi Masyarakat Angka Kematian Bayi per 1.000 kelahiran hiduo Angka Kematian Anak (1-5 tahun) per 1000 kelahiran hiduo TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 62 TAHUN 2014 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013-2018 : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR : 3 TANGGAL: 5 - J - AO 1{ LAMPIRAN 4 .• '..,. _'.I I NURALAM SI TENGGARA, Meningkatnya kualita~ perencanaan. Peningkatan Kualitas SDM Jasa Konstruksi dan penyelenggaraan jasa konstruks11--------------------+-----1 % Ketersediaan Sistem Informasi J asa Konstruksi Optimalisasi penyelenggaraan penataan ruang Persentase Ketaatan Masyarakat/Pengusaha terhadap RTRW Jumlah Dokumen Rencana Detail Tata Ruang yang Disahkan sesuai dengan ketentuan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup % Pembinaan Jasa Konstruksi di Daerah Lingkungan Sehat yang Didukung Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) % Bantuan Stimulan Perumahan KET Persentase volume sampah yang tertangani terhadap total volume sampah INDIKATOR SASARAN > k·H<'IBP.H,\l'IS '-'>"1tll2U>ll>U ICJ\!20 °"""'''''" , I I »ss nr 'ah at ,. ,.Nam a .t· KOU SA SARAN Meningkatnya fungsi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dan kawasan cepat tumbuh TU JUANMISIVISI • 8 . ,