DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

(1) Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Perangkat Daerah. (2) Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara khusus bertujuan untuk: a. memperoleh informasi mengenai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; b. menilai tingkat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; c. menilai tingkat akuntabilitas kinerja; d. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan e. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. Ruang lingkup Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah meliputi penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…