DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2016

Nomor
30
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Tenggara Tahun 2015 Nomor 44) diubah sebagai berikut: Pada lampiran nomor urut I Bidang Penanaman Modal kolom 3 (tiga) persyaratan untuk nomor urut 6, 7 dan nomor urut 8 dihapus.

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN:

  1. 16.Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
  2. 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. 12.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 /M.IND/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
  4. 13.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5/M- IND/Per/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawsan Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor224);
  5. 14.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
  6. 15.Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Menetapkan ,, "'·:~. • • ' - •• • BERITADAERAHPROVINS!SULAWESITENGGARATAHUN2016 NOMOR..:?.Q. LUKMANABUNAWAS NURALAM Ditetapkan di Kendari Pada al f)q - B - 2016 GUBERNURS WESI TENGGARA,~ l<«· ~(<-PM h 'PTSP , :"-- ese» (+~jU,{ I'! l Diundangkan di Kendari Pada tanggal ~~ - S -2016 SEKRETARISDAERAHPROVINS! SULAWE I __ c-_A_I • I Jabata'l c1 J L)r' \r . I \<&T-vT_p_vs-pA~-r. - L~O AO?JYAM\' \>1TP kc.tL /-""'-- Peraturan Gubernur rm rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penernpatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Pasal II 1.