DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2023

Nomor
34
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Pasal 2 ayat (1): Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tahun 2023-2027 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada sektor pendidikan. Pasal 2 ayat (2): Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman bagi SMKN dalam menyusun rencana kerja dan sebagai bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pasal 3 ayat (1): Rencana Strategis BLUD SMKN disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I Pendahuluan; b. BAB II Profil SMKN; c. BAB III Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran; d. BAB IV Strategi dan Kebijakan; e. BAB V Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Pendanaan Indikatif; f. BAB VI Indikator Kinerja SMK Negeri se-Provinsi Sulawesi Tenggara; g. BAB VII Rencana Keuangan; dan h. BAB VIII Penutup. Pasal 3 ayat (2): Rencana Strategis BLUD SMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…