Hari/Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah adalah 5 ( lima) hari kerja dengan ketentuan jumlah jam kerja/minggu adalah 3 7 ,5 jam sebagai berikut : MEMUTUSKAN: PERATURANGUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNURSULAWESITENGGARANOMOR74 TAHUN2014 TENTANGPENINGKATANDISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH PROVINS! SULAWESITENGGARA. Menetapkan BERITADAERAHPROVINS!SULAWESITENGGARA TAHUN 2017 NOMOR : L\ LUKMAN ABUNAWAS I <2i t1TI AIUfZMI\ i, ~H Rh lc'4-0 \-\\l~M A Diundangkan di Kendari pada tanggal, 201 7 SEKR / NUR ALAM Dr.1t.\ K~Tu, {'\!~ PA MJM ~A-NA- - M.-n' Ditetapkan di Kendari pada tanggal, & - / - 201 7. GUBERNUR U AWES!TENGGARA,i\-- rr a Jabatan Tenggara. J
2.Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Provinsi laki-laki yang beragama Islam melaksanakan shalat Jumat bersama di Masjid Raya Al- Kautsar Kendari, bagi perempuan dan yang beragama lain menyesuaikan. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubemur mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi • •