Pembentukan Peraturan Gubemur ini dimaksudkan untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang memerlukan birokrasi profesional, dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, serta memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
6.Evaluasi adalah proses mencntukan nilai implementasi Reformasi Birokrasi.
7.Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah adalah suatu kesatuan yang sistematis dari berbagai aktivitas, sumber daya, dan prosedur cvaluasi yang dirancang dalam rangka menghasilkan birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan publik berkualitas.
8.Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat PMPRB adalah model penilaian mandiri yang digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan kinerja instansi pemerintah.