menetapkanPeraturan GubernurSulawesi TenggaratentangRencanaKerja PemerintahDaerahPerubahanProvinsiSulawesi TenggaraTahun2015. 1.Undang-undangNomor13Tahun1964tentang PenetapanPeraturanPemerintahpenggantiUndang- undangNomor2Tahun1964tentangPembentukan DaerahTingkatISulawesiTengahdanDaerahTingkat ISulawesiTenggara,denganMengubah undang- undangNomor47Prp Tahun1960 tentang PembentukanDaerahTingkatISulawesiUtara-Tengah danDaerahTingkatISulawesiSelatan-Tenggara (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1964 Nomor94, TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor2687); 2.Undang-undangNomor17Tahun2003tentang KeuanganNegara(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2003Nomor7,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4286); 3.Undang-undangNomor25Tahun2004 tentangSistem PerencanaanPembangunanNasional(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor104, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4421); .- '
4.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana telah telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4663);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2010 - 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 470);
16.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3); 1 7. Peraturan Dearah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2008 Nomor 5) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
18.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
19.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 14);
20.Praturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 56 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Prpvinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015); « MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2015