menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
b.bahwa perubahan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud huruf a diakibatkan karena adanya peningkatan luas tanam khususnya padi dan jagung serta untuk mencukupi kebutuhan pupuk khususnya Urea, SP-36 dan NPK; tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/ 12/2015 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor37 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian; 59/Permentan/SR.310/12/2016NomorPertanian
a.bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan MenteriMenimbang PERATURAN GUBERNURSULAWESITENGGARA NOMOR: Lf S TAHUN 2016 TEN TANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG KEBUTUHAN DAN BARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, GUBEMURSULAWBSITENGGARA ..
6.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
5.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
4.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
l.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); Mengingat ... :,
14.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
13.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/ 2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
12.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669 /Kpts/ OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
11.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 /Permentan/ OT.140/4/2007, tentang Rekomendasi Pemupukan Nitrogen, Phospor dan Kalium pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; 1 D. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK. 060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor4079);
9.Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
1.Ketentuan pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 3 selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 37) diubah sebagai berikut: Pasall PERATURANGUBERNURTENTANGPERUBAHANKEDUA ATAS PERATURANGUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANGKEBUTUHANDAN HARGAECERANTERTINGGIPUPUKBERSUBSIDIUNTUK SEKTORPERTANIANTAHUNANGGARAN2016. MEMUTUSKAN :
16.Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2016;
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 59/Permentan/ SR.310/ 12/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/ 12/2015 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016. Menetapkan • • No. Kab/Kota Urea SP-36 ZA NPK Organik 1 2 3 4 5 6 7
1.Kendari 80,75 45 15 30 3
2.Konawe 5.049.30 1.472 289 5.728 635
3.Kon awe 2.291.50 1.300 740 2.832 900 Selatan
4.Kolaka 2.517.15 1.071 764 2.115 635
5.Bombana 3.270.25 615 335 2.110 143
6.Kolaka Timur 2.022.50 811 740 2.925 900
7.Kolaka Utara 2.860 850 793 2.172 703
8.Baubau 515 101 30 595 5
9.Buton 217 35 15 375 0 (Ton)
(3)Alokasi pupuk bersubsidi dirubah sebagaimana dimaksud pada ayat { 1) dan ayat (2) dirinci menurut jenis pupuk dan sebaran Kabupaten/Kota menjadi sebagai berikut; I No. Subsektor Urea SP-36 ZA NPK Organik
1.Tan. Pangan 15.650 4.848 2.938 15.693 3.013
2.Holtikultura 1.011 388 197 840 543
3.Perkebunan 2.159 1.080 618 2.807 513
4.Peternakan 174 39 44 112 0
5.Perikanan Budidaya 290 121 0 40 0 Jumlah 19.285 6.475 3.797 19.492 4.069 {Ton) Kabupaten/Kota, jenis dan jumlah menjadi sebagai berikut; menurutdirinci(1)ayatpadadimaksud
(2)Alokasi pupuk bersubsidi dirubah sebagaimana
(1)Alokasi Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi serta alokasi anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2016.