(I) Simpcg sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 huruf a rnerupakan proses pengolahan data kep egawaian untuk mcndukung intcgritas data, kernudahan pcngakscsan data, dan kcmudahan pcngclolaan sehingga dapat rnendukung kelancaran pelaksanaan dan fungsi dalam bicinng adrninist rusi k •pt gawaian yang cfektif dan efisi n.
(2)Data kepcgawainn seba zaimana dimaksud pada ayat (1) mcliputi data:
(2)Setiap ASN wajib melakukan absen datang dan absen pulang sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b melalui lokasi koordinat yang telah ditentukan oleh GPS.
(3)Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan data yang terkait usulan cuti setiap ASN meliputi:
a.cuti tahunan;
b.cuti besar;
c.cuti sakit;
d.cuti bersalin;
e.cuti karena alasan penting;
f.cuti luar tanggungan Negara.
(4)Tugas Juar sebagaimana dimaksud pada a rat (1) huruf d merupakan data yang terkait urusan dinas setiap ASN dalam daerah maupun di luar daerah.
(5)Riwayat absen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan data yang terkait informasi riwayat kehadiran.
a.absen datang;
b.absen pulang;
c.cuti;
d.tugas luar;
e.riwayat absen.