3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara [Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tcntang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kcbijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahyakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4.Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tcntang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir 3 dcngan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6841);
6.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tcntang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
7.Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6778);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wak.il Kepala Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengclolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tarnbahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5340); 4 Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangao dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15.Peraturan Pemerintah Nornor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); PenyelenggaraanPengawasandanPembinaan
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 'Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5 J 65);
13.Peraruran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang 5 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor431); ten tangKepala DaerahPeraturanRancangan
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dacrah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 1781);
23.Peraturan Mcntcri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 741);
18.Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
19.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
20.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengclompokan Kemampuan Kcuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 21 . Peraturan Badan Nasional Pcnanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana 6 Ketentuan dalam Larnpiran I dan Larnpiran II Peraturan Gubcrnur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Bcrita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 89) diubah sehingga dibaca sebagaimana tercanturn dalarn Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.