Sektor yang belum termasuk dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas Kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku. Pengawasan untuk ditaatinya Peraturan ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.