Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini deng penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi,Sulawesi Tenggara . •lt-LAn>f MOH· >At f) IN ,MT
(2)Usaha Mikro, Kecil dan Menengah produsen Singkong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Balitbang.
(3)Dalam menyediakan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Balitbang dapat menggunakan tenaga ahli di luar Balitang.
(4)Penyediaan dan pelayanan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat dilaksanakan melalui kerjasama para pihak. ff'· LA &PC'" MO/./ j A I p I fJ I MT 1,6<, . 1) \i. ~u't'..c.Ano .,..oo ',(Jc; - 1'\<; v, ti MA- f7AI...IT6A-NG • · I TENGGARA, ~ B. Prototipe Alat Pres Tepung Produksi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi Tenggara lrtt,11A Pttr l<ao;r / r;,,t,r.l< l<.f1ri, .,,,,~,,~ ~, 1~$-:UI> • A. Desain Alat Pres Tepung Produksi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi Tenggara TENT ANG INOVASI PEMANFAATAN SINGKONG MELALUI ALAT PRES TEPUNG PRODUKSI OLEH BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROVINSISULAWESITENGGARA LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR: 6 TAHUN : ,9-\ - d-01}