1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara .
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Sulawesi Tenggara.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. K / 5
6.Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut PD Pemungut Retribusi Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pelayanan dan melakukan pemungutan retribusi daerah.
7.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada PD Pemungut Retribusi.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Sistem Elektronik Retribusi yang selanjutnya disebut e-tiketing adalah sistem host to host penerimaan retribusi daerah yang memuat serangkaian prosedur mulai dari proses pemungutan, pembayaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan daerah.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undang retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu.
11.Kartu e-Tiketing adalah dipersamakan yang selanjutnya disebut dokumen yang dipersamakan adalah benda berharga berupa karcis, kupon, kartu langganan dan sejenisnya yang mempunyai nilai nominal sesuai dengan tarif menurut Peraturan Daerah yang berlaku dan berfungsi sama dengan ketetapan. 6
12.P enatausahaan Retribusi Daerah adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dari pencatatan dan perekam an, pengolahan, pendistribusian hasil pengolahan data dan pengarsipan.
13.Pem eriksaan adalah serangkaian kegitan u n tu k mencari, m engum pulkan dan mengolah data d a n /a ta u keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pem enuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
14.Bank Penerima adalah Bank S u ltra /a ta u Bank Tempat Pem bukaan Rekening Kas Umum Daerah.
15.Jam Keija adalah Jam Pelayanan Bank Penerima.
16.Nomor Transaksi Penerima daerah yang selanjutnya disingkat NTPD adalah Nomor Regristasi Penerima Daerah yang diterbitkan oleh e-tiketing secara terp u sat sebagai bukti bahwa setoran telah tercatat sebagai penerim aan daerah dan diserahkan kepada wajib R etribusi/B endahara Penerim a/B endahara Penerima Pem bantu melalui Bank Penerima pada saat pem bayaran/penyetoran di Bank Penerima yang tertera pada sarana pembayaran.
17.Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah Nomor bukti transaksi penerim aan daerah yang diterbitkan oleh Bank yang tertera pada sarana pembayaran.
18.Sistem m anual adalah aplikasi m anual pem ungutan retribusi daerah yang m em uat serangkaian prosedur proses pem ungutan sam pai terbit SKRD dan Pencetakan SSRD yang disiapkan oleh BPKAD.
19.Online adalah sam bungan langsung an tara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.
20.E-money adalah alat pem bayaran yang m enggunakan media elektronik, seperti jaringan Komputer dan internet dan sangat praktis digunakan dalam kehidupan sehari-hari. * > / 7
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah su rat keputusan yang m enentukan besarnya retribusi daerah yang terutang yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pem ungut Retribusi Daerah berdasarkan perm ohonan yang diajukan oleh wajib Retribusi.
22.S urat Setoran Retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pem bayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan m enggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Bank Penerima.