Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Ringkasan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu. Dalam melaksanakan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; d. Pelaksanaan administrasi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsi Dinas. menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; d. Pelaksanaan administrasi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsi Dinas.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…