menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2.Undang-UndangNomor13Tahun2003tentang Ketenagakerjaan(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2003Nomor39TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4279); 3.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5567),sebagaimana telahdiubahbeberapakaliterakhirdenganUndang- undangNomor9 Tahun2015 tentangPerubahankedua atasundang-undangNomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2015Nomor58,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5679); 4.PeraturanPemerintahNomor6Tahun1988Tentang KoordinasikegiatanInstansiVertikaldiDaerah(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor10Tahun1988, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 3373);
5.PeraturanPemerintahNomor78tahun2015 tentang Pengupahan(LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor237Tahun2015Nomor237,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5747);
6.KeputusanPresidenNomor107Tahun2004tentang DewanPengupahan; 7.InstruksiPresidenNomor9Tahun2013tentang KebijakanPenetapanUpahMinimumdalamrangka Keberlangsunganusahadanpeningkatankesejahteraan Pekerja; 8.PeraturanMenteriTenagaKerjadanTransmigrasiNomor 13Tahun2012tentangKomponendanPelaksanaan TahapanPencapaianKebutuhanHidupLayak; 9.PeraturanMenteriTenagaKerjadanTransmigrasiNomor 7 Tahun2013tentangUpahMinimum; Memperhatikan:RekomendasiDewanPengupahanKabupatenKolaka tentangUsulPenetapanUpahMinimumKabupatendan UpahMinimumSektoralKabupatenKolakaTahun2016 Tanggal10Desember2015 MEMUTUSKAN: MenetapkanPERATURAN GUBERNURTENTANG PENETAPANUPAH MINIMUMKABUPATEN DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN KOLAKATAHUN 2016.