menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b.Tambahan Penghaailan Berdasarkan Beban KeJJa Aparatur Sipil Negara lingkup BPKAD diat.ur sebagai berikut: No. Eselon / J abatan Kelas Satuan Tarif [Rp) Ket 1 2 3 4 5 6
1.Esdon T / ,JPI' Madva 16 OB 31.956.104
2.Eselon II/JPT Pr-at.arna yang dipekerjakan 14 OB 14.542.507 - Kepala Biro Hukum
3.Eselon U/ JPT Pratama - Eselon II Asisten 15 OB 16.049.650 - Eselon U Staf Ahli 14 OB 13.015.212 - Eselon 11 KepalaOPD 15 OB 1 l.077.74f - Eaelori 11 Kena.la Biro 14 OB 11.023.088
4.13 OB 5.959.843 Esclon JU/ 12 OB 4.765.491 Administrator /Koordinator 11 OB 3.684.320 Fungsional
5.9 OB 2.787.812 Eselon IV/Pengawas/Sub 8 OB 2.240.674 Ko ordinator 6. 7 OB 1.975.594 Pclaksa:na G OB 1.716.768 5 OB 1.503.319 A. BELANJA PEGAWAI 1) TAMBAHAN f>ENGHAS!LAN BAGI PEGAWAT J\PARATUR SIPIL NEGARA.
a.Tambaha:n Penghasilan Berdasarkan Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Kelembagaan Trunbahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Apru:atur Sipil Negara dan Kinerja Kelcrnbuga an adaltth sebagai bcrikut : LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 71 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2022 PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN J\NGGARAN 2022
f.Tambahan Penghasilan Berdasarkan Bcban Kerj a aratur Sipil Negara lingkup Inspektorat Adalah Sebagai Bcrikut: No. Eselon/Jabatan Kelas Satuan Tarif (Rp) Ket 1 2 3 4 5 1 lnspekt.ur / JPT Pratama 15 OB 21.806.590 2 Eselon TTI/ Administrator - Sekretaris 12 OB f>.766.998 - Insoektur Pembantu 12 OB f>.766.998 3 Eselon.TV 9 OB 4.014.450 I Peruzawae I Fun "'Sional No. Jabatan Kelas Satuan Tarif (Rp) Ket 1 2 3 4 5 6 1 7 OB 1.975.594 Pelaksana 6 OB 1.716.768 5 08 1.503.319 1 OB 1.353.102 e, Tambahan Penghasilan Bagi Pramusaji Yang Bertugas Dirumah Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur Serta Sekretaris Daerah Adalah Sebagai Berikut: No. Eselon /Jab a tan Kelas Satuan Tarif (Rp) Ket 1 2 3 4 5 6
1.Eselon 12 OB 6.021.675 IIT/Administrator/Ka bag. Protokol
2.Subag Acara, Upacara dan Tamu Pitnpinan - Eselon IV/Pengawas 9 OB 4.504.354 - Pelaksana 7 OB 2.750.000 6 OB 2.500.000 5 OB 1.750.000
3.Subag Tata Usaha Pimpirian - EselonlY / Pengawas 9 OB 3.512.644 - Pelaksana 7 OB 2.750.000 6 OB 2.500.000 5 OB 1.750.000
d.Tambahan Penghasilan Berdasarkan Waktu Kcrja adalah scbagai berikut· No. Profesi Ke las Satuan Tarif (Rol Ket 1 2 3 4 5 6 1 Dokter Ahli Utama (Spesialis) 14 OB R.bt>t>.134 2 Dokter Ahli Madva (Snesialis) 12 OB 8.530.229 3 Dokter Ahli Muda (SpesialisJ 11 OB 8.510.780 4 Dokter Ahli Pertama (Spesialis' 9 OB 8.502.828 5 Dokter Ahli Utama 14 OB 4.;:s16.269 6 Dokter Ahli Madya 12 OB 4.288.942 7 Dokter Ahli Muda 11 OB 4.273.812 8 Dokter Ahli Pert.am a 9 OB 4.262.375 c Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi: Keterangan :
a.ASN daerah yang diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diberik.an satu jenis Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara;
b.ASN yang diangkat mcnjadi Pcnjabat. Kepala Daerah di suatu Kabupaten atau Kota dapat d.iberikan Tarnbahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara dengan 'keterrtu an tidak menerima gaji sebagai PenjabatBupati/Walikota;
c.Pejabat Administrator yang menjabat sebagai Pit. Jabatan Tinggi Prat.ama d.iberikan TPP ASN tambahan, yang rnenjabat dalam jangka wakt.u paling singkat 1 (satu) Bulan Kalendcr; No. Jabatan Kelas Satuan Tarif (Rp) Ket 1 Fungsional Guru Ahli 11 OB 3.094.829 Madva 2 Fungsional Guru Ahli 9 OB 2.286.006 Muda 3 Fungsional Guru l\hli 8 OB 1.792.540 Pertama 4 Fungsional Guru 7 08 1.540.963 Pcla.ksana 5 Fungsional Guru 6 OB 1.304.744 Pcla.ksana Pemula
h.Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Fungsional Guru Sebagai Berikut : No. Eselon/ J abatan Kclas Saluan Tarif (Rp) Ket 1 Widvaiswara Ahli Utama 13 OB 11.025.709 2 Widyaiswara Ahli Madva 11 OB 5.010.676
g.Tainbahan. Pcnghasilan berdasarkan tkban Kerja bagi Widyaiswara BPSDM: No. Jabatan Kelas Saluan Tarif (Rp) Ket 4 .Jabaran Fungsional - Auditor 11 OB 6.005.442 Madya/P2PD Madya - Auditor Muda/P2PD 9 OB 4.014.450 Muda s - Auditor 8 OB 3.002.504 Pertama/P2PD Pertain a 6 7 OB 2.311.445 Pelaksana 5 OB 1.718.079 No. Ura..ian Satuan Be saran IR".I 1 HONORARIUM PENANGOUNG JAWAl3PENOELOLAKEUANGAN Ll Pengguna Anggaran "· l'agu »riggar'an s.d Rp. 1.000.000.000 OB 1.760.000
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 2.270.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. OB 2.680.000 5.000.000.000
d.> Rp. 5.000.000.000 s.d Rp.10.000.000.000 OB 3.190.000
e.> Rp. 10.000.000.000 s.d OB 3.700.000 Rn.25.000.000.000
r.> Rp.25.000.000.000 s.d OB 4.210.000 Rn.50.000.000.000
g.> Rp.50.000.000.000 s.d OB 4.720.000 Ro.75.000.000.000
h.> Rp.75.000.000.000 s.d OB 5.230.000 Ro.100.000.000.000
l.> Rp.100.000.000.000 s.d OB 5.740.000 Ro.250.000.000.000
d.Pejabal Administralor yang merangkap sebagai Plt. Jabalan Tinggi Pra tarna. menerima TPP ASN tambahan, dit.ambah 20%, (dua puluh persen) dari TPP ASN dalam jabatan scbagai Plt. pada Jabatan yang dirangkapnya;
e.ASN dan TNI Polri yang dipek<.--rjakan/diperbantukan dalam lingkup Pemerintah Daer'ah Sulawesi Tenggara diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku dari Kementerian/Le1nbaga/Tnstansi asalnya, atau yang bersangkutan dapat memilih salah satu tarif yang sesua.i;
f.Tata Cara Penilaian, Pejabat Penilai, Perhitungan dan Pembayaran Ta.rnbahan Penghasilan Bagi Apara.tur Sipil Negara akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; 2) HONORARIUM BULANAN Honorarium bulanan PA/KPA, PPTK, PPK, Staf PPK, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Benda.hara Pen ertrrra, Pengurus Barang, Pejabal Perigad aari , Petugas LPSE, Petugas ULP barang/jasa pernerintah, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Staf Khusus Gubernur, Penyuluh Non Pegawai Neger i Sipil, Ajudan Gubernur /Wakil Gubernur, Pcngamanan Tertutup, Tenaga Patwal, Sopir Gubernur /Wakil Gubernur, Perbulan scperti tercantum dalam tabel :
j.> Rp.250.000.000.000 s.d OB 6.250.000 Rn. 500. 000. 000. 000
k.> Rp.500.000.000.000 s.d OB 6.760.000 R,:,.750.000.000.000 I. > Rp.750.000.000.000 s.d OB 7.270.000 Ro.1.000.000.000.000
m.> Rp.1.000.000.000.000 OB 7.780.000 1.2 1. Bendahara Pengeluaran
a.Pt\gUanggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 570.000 b. > Rp. 1.000.000.000 s.d OB 670.000 Rn.2.500.000.000 c. > Rp , 2.500.000.000 s.d 08 770.000 Rn.5.000.000.000
d.> Rp. 5.000.000.000 e.d Rp.10.000.000.000 OB 860.000
e.> Rp. 10.000.000.000 s.d OB l.090.000 Rn.25.000.000.000
f.> Rp.25.000.000.000 s.d OB l.320.000 Rn.50.000.000.000
g.> Rp.50.000.000.000 s.d OB 1.550.000 Rn.75.000.000.000
h.> Rp.75.000.000.000 s.d OB 1.780.000 Rn.100.000.000.000
i.> Rp.100.000.000.000 s.d OB 2.120.000 Rn.250.000.000.000
j.> Rp.250.000.000.000 s.d OB 2.470.000 Ro.500.000.000.000
k.> Rp.500.000.000.000 e.d OB 2.810.000 Rn.750.000.000.000
l.> Rp.750.000.000.000 s.d OB 3.160.000 Rn. l .000.000.000.000 m > Rp. 1.000.000.000.000 OB 3.840.000
2.Bcndahara Penerimaan
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 570.000 b. > Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 670.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d Rp.5. OB 770.000 000.000.000
d.> Rp. 5.000.000.000 s.d Rp.10.000.000.000 OB 860.000
c.> Rp. 10.000.000.000 s.d OB 1.090.000 Ro.25.000.000.000
r.> Rp.25.000.000.000 s.d OB 1.320.000 Rn.SO. 000. 000 .000
g.> Rp.50.000.000.000 s.d 08 1.550.000 Rn. 75.000.000.000
h.> Rp.75.000.000.000 $.d OB 1.780.000 Rn.100.000.000.000
i.> Rp. t 00.000.000.000 s.d 08 2.120.000 Rn.250.000.000.000
j.> Rp.250.000.000.000 s.d OB 2.470.000 Rn.500.000.000.000
k.> Rp.500.000.000.000 s.d OB 2.810.000 Rn.750.000.000.000
l.> Rp.750.000.000.000 s.d OB 3.160.000 Rn.1.000.000.000.000 m > Rp.1.000.000.000.000 OB 3.840.000 1.3 1. Pembantu Bcndahara Pe11.gcluaran
a.Pagu anggaran .s.d Rp. 1.000.000.000 OB 500.000 1.4 Pejabat Pengc:lola Keuangan Oaerah (PPKDJ/ Kuasa Pen ............ •na An ...... aran fKPAl
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 1.660.000
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 1.970.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. OB 2.280.000 5.000.000.000
d.> Rp. 5.000.000.000 s.d Rp.10.000.000.000 OB 2.590.000
c.> Rp. I 0.000.000.000 s.d OB 3.010.000 Rn.25.000.000.000
r.> Rp.25.000.000.000 s.d 08 3.420.000 Ro.50.000.000.000
g.> Rp.50.000.000.000 s.d OB 3.840.000 Ro. 75.000.000.000
h.> Rp.75.000.000.000 s.d 08 4.250.000 Rn.100.000.000.000
i.> Rp.100.000.000.000 s.d OB 4.770.000 RP.250.000.000.000
j.> Rp.250.000.000.000 s.d OB 5.290.000 Ro.500.000.000.000
k.> Rp.500.000.000.000 s.d OB 5.810.000 Rn. 750.000.000.000
1.> Rp.750.000.000.000 s.d 08 6.330.000 Ro.1.000.000.000.000
m.>Rp. I .000.000.000.000 OB 7.370.000 1.5 8endahara Pcngeluaran Pcmbantu
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 430.000 b. > Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. OB 500.000 2.soo.000.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.dRp.5.000.000.000 OB 570.000
d.> Rp. 5.000.000.000 s.d Rp.10.000.000.000 OB 640.000
e.> Rp. I 0.000.000.000 s.d OB Rn.25.000.000.000 810.00,
f.> Rp.25.000.000.000 .a.d OB Rn.S0.000.000.000 oao.co
g.> Rp.50.000.000.000 s.d OB R,,. 75.000.000.000 1.150.00(
h.> Rp.75.000.000.000 s.d OB Ro.100.000.000.000 1.330.001
i.> Rp.100.000.000.000 s.d OB Rn.250. 000. 000.000 1.580.00<
j.> Rp.250.000.000.000 s.d OB Ro.500.000.000.000 1.840.00( b. > Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. OB 550.000 2.500.000.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. OB 600.000 5.000.000.000
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 650.000
2.Pembantu Bcndahara Penerimaan
a.Pagu anggaran s.d Rp. 1.000.000,000 OB 300.000 b. > Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. OB 350.000 2.500.000.000 c. > Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. OB 400.000 5.000.000.000
d.> Rp. 5.000.000.000 OB 450.000
k.> Rp.S00.000.000.000 s.d OB Ro.750.000.000.000 2.090.001
1.> Rp.750.000.000.000 s.d OB Ro. 1.000.000.000.000 2.350.00(
m.> Rp. l. 000. 000 .ooo. 000 OB 2.860.001 1.6 Bendab ara Penerimaan Pembantu
a.Pa.gU anggaran s.d Rp. l .000.000.000 OB 430.000
b.> Rp. l .000.000.000 s.d Rp.2.500.000.000 OB 500.000
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp.5.000.000.000 OB 570.000
b.> Ro 5 .000.000.000 s.d. Ro 10 .000.000.000 OB 640.001
c.> Rn 10.000.000.000 s.d. Rn 25 .000.000.000 OB 810.00'
d.> Ro 25.000.000.000 s.d. Rn 50.000.000.000 OB 980.001
e.> Rn 50.000.000.000 s.rl. Ro75 .000.000.000 OB 1.150.00( f > Ro 75.000.000.000 s.d. Rn 100.000.000.000 on 1.330.00(
o.> Ro 100.000.000.000 s.d. Rn250.000.000.000 08 1.580.001
h.> Rn 250.000.000.000 s.d. Rn500.000.000.000 OB 1.840.001
1.> Ro 500.000,000.000 s.d. Rn750.000.000.000 OB 2.090.001 i > Rn 750.000.000.000 s.d. Rnl.000.000.000.000 OB 2.350.00(
k.> Ro 1.000.000.000 OB 2.860.001 1.7 Pejabat Penate Usahaan Kcuangan (PPK)
a.Paau anggaran s.d Rp. 1.000.000.000 OB 660.000
b.> Rp. t.000.000.000 s.d Rp. 2.500.000.000 OB 770.000
c.> Rp. 2.500.000.000 s.d Rp. s.000.000.000 OB 880.000
d.> Rp 5.000.000.000 s.d, Rp 10.000.000.000 OB 990.000
e.> Rp 10.000.000.000 s.d. Rp 25.000.000.000 OB 1.250.00C
d.> Rp 25.000.000.000 s.d. Rp 50.000.000.000 OB 1.520.00(
e.> Rp 50.000.000.000 s.d. Rp75.000.000.000 OB 1.780.00(
f.> Rp 75.000.000.000 s.d. Rp 100.000.000.000 OB 2.040.001
g.> Rp 100.000.000.000 s.d. Rp250.000.000.000 OB 2.440.00C
h.> Rp 250.000.000.000 ,;.d. RpS00.000.000.000 OB 2.830.00( i, > Rp 500.000.000.000 s.d, Rp750.000.000.000 OH 3.230.00( J· > Rp 750.000.000.000 s.d. Rp 1 triliun OB 3.620.001
k.> Rp I triliun OB 4.420.001 1.8 Pejabat Pelaksan« 'l'eknis Kegiatan {PPTK)
a.Pagu arrgga r-a.n s.d Rp. 1.000.000.000 OB 1.610.000
b.> Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 2.soo.000.000 OB 1.910.000
c.> Rp. 2.500.000.000 ,;.d Rp. 5.000.000.000 OB 2.210.000 d. > Rp 5.000.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000 OB 2,520,00C e. > Rp 10.000.000.000 s.d, Rp 25.000.000.000 OB 2,920,001 (. > Rp 25.000.000.000 s.d. Rp 50.000.000.000 OB 3,320,00(
g.> Rp 50.000.000.000 s.d. Rp75.000.000.000 OB 3,720,001
h.> Rp 75.000.000.000 s.d. Rp 100.000.000.000 OB 4,130,001
i.> Rp 100.000.000.000 s.d. Rp250.000.000.000 OB 4,630,00(
j.> Rp 250.000.000.000 a.d. RpS00.000.000.000 OB 5,130,00(
k.> Rp 500.000.000.000 s.d. Rp750.000.000.000 OB 5,640,00( I. > Rp 750.000.000.000 s.d. Rp 1 triliun OD o, 140,00(
m.> RP I u-iliun OB 7,140,00( 1.9 SW PPK OB 650.00C 2 HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA 2.1 Pcjabat Pengadaa.n 08 680.000 2.2 Petugas LPSE
a.Administrator system/ Jaringan/ Agency 06 3.500.000
b.Verifikator OB 3.500.000
c.Help Desk OB 3.500.000 2.3 Petugas Pengadaan Barang/Jasa Pemcrintah Kclompok Kerja (Pokja) OP 650.000 3 HONORARIUM PENGURUS/PENYIMPAN 6ARANG MIL!KNEOARA 3.1 Pcnyimpan Barang Sl<PD OB 1.000.000 3.2 Pt:mba.r1tu f>cngurua Ba.rang Perigelotah OB 1.500.000 3.3 Penguru s Bar-a rrg OB 1.500.000 4 HONORARIUM PENGELOLAH AUTISENTER 4.1 Jasa Pcndampingan Tcrapis OB 1.200.000 4.2 Jasa intervensi Kelainan Au ti s OB 1.500.000 4.3 Jasa Tcrapi Autis 08 3.000.000 4.4 Jasa Asse smerrt OB 1.250.000 5 HONORARIUM PENGELOLA SEKOLAH KEBERBAKATANOLAHRAGA 5.1 Uang Saku Siswa OB 300.000 5.2 Honor Tenaga Teknisi 08 750.000 5.3 Honor StafTata U:jr.1.ha OB 750.000 5.4 Honor Pengelola Gor Dan Musl1ola OB 750.000 5.5 Horror Tent:1.ga Kearnan an OB 800.000 5.6 Honor Kaur Tata Usaha OB 1.000.000 5.7 Honor Ahli Gizi OB 1.200.000 5.8 Honor l'engclola Asrarna OB 1.000.000 5.9 Honor Te11aga Kesehatan OB 1.500.000 5.10 Honor Kcpala OB 1.500.000 5.ll Horror Pclatih OB 2.500.000 6 HONORARIUM AJUDAN, PATWALDAN PANTUP GUBERNUR / WAl<IL GUBERNUR 6.1 Ajud"n Gubcrnur/ Wakil Gubernur OB 3.000.000 6.2 Honor Ajudan !bu Gubcrnur/Wagub OB 3.000.000 6.3 sopir Gubc;rnur/ W,al<il oubernur OB 3.000.000 6.4 Sopir lb\.l Gubernur /Wagub OB 3.000.000 6.5 Sopir Sekda OB 3.000.000 6.6 Anggota Patwal OB 3.000.000 6.7 Pengarnarran 'I'er'tu tup OB 3.000.000 7 HONORARJUM TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN OB 6.000.000 PEMBANGUNAN 7.1 Tenaga Ahli Oubernur OB 12.500.000 8 HONORARIUM DOKTER UMUM NON ASN PADA OB 3.000.000 KLINIK SETDA 9 IIONORARIUM TIM ANO GARAN PEM~:mNTAH DAERAH 9.1 Anggota OB 1.300.000 9.2 Sekretaris OB 1.500.000 9.3 Wakil Ketua OB 2.000.000 9.4 Ketua OB 2.500.000 9.5 Pengarah OR 3.000.000 9.6 Pembina OB 3.500.000 10 HONORARIUM SEKRETARIATTIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH 10.1 Anggota OB 600.000 10.2 Sekretaris OB 900.000 13.3 Ketua OB 1.000.000 11 HONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL I I. I SLTA 08 2.100.000 11.2 DI/DII/DIII/Sarjana Tcrapan OB 2.400.000 113 Srujana (SI) OB 2.600.000 11.4 Master (S2) OB 2.800.000 11.5 Doktor (S3) OB 3.000.000 12 JASA TENAGA JURU MASAK 12.1 Tenaga Instalasi Gizi OB l.000.000 12.2 Juru Masak OB 10.000.000 14 HONORARIUM PETUGI\S PENGAMANAN ASET DAE RAH 14.1 Penjagaan Kantor OB l.350.000 15 HONORARIUM PETUGAS PENOAMANI\N
15.l Penjagaan Kantor OB J.500.000 16 BELI\NJA JASA T€NAGA PENANGANAN PRASARANA DAN SARANI\ UMUM 16.1 Jasa Tcn~ga Penanganru.1 Pr-a aar arra. dan OR 1.000.000 Saro.-na Umum 17 HONORARIUM PRAMU TAMU OB J.500.000 18 HONORARIUM PEGAWAJ HONORER/TlDAK TETAP OB J.500.000 19 HONORARIUM PHTT POI, PP OB l.900.000 HONORARIUM PETUGAS PJ::NGAMANAN 20 KETERTJBAN UMUM DAN KETENTRAMAN OB 1.400.000 MASYARAKAT 21 HONORARIUM TIM DEWAN RISET DAERAH 21.1 Anggota OB 600.000 21.2 Sckreta.ris OB 600.000 21.3 Wakil Ketua OB 700.000 21.4 Kelua OB 750.000 22 JASA KONSULTAN INDIVIDUAL BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA n=ISPSI 22.1 Koor'd in afor Kabupaten 08 6.500.000 22.2 Koordinator Peovin si 08 9.500.000 HONORARIUM PENGELOLA DAN KONSULTAN 23 PENDAMPING PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASJ USAHA MlKRO KECIL DAN MENENGAH [PLUT KUMKMJ 23.1 Pengelola Admin OB 1.700.000 23.2 Pimpinan Pengelola OB 2.000.000 23.3 Konsult.an Sum her Daya Marru sia OB 2.500.000 23.4 Konsultan Perrrbfaya.ari OB 2.500.000 23.5 Konsultan Pengcmbangan Telmologi lnfonnasi 08 2.500.000 23.6 Konsulta.n Pengembangan Ja.ringan Kerjasama OB 2.500.000 23.7 Konsultan Produksi OB 2.500.000 23.8 Konsuttan Kelembagaan OB 2.500.000 23.9 Konsultan Pcrna::.a.ran OB 2.500.000 24 HONORAR!UM KELOMPOK PAKAR DPRD 08 3.500.000 25 HONORARIUM TENAGA AHLI FRAKSl OB -1.500.000 26 UPAH KERJA BULANAN PEMBIBITAN 26.1 Per-lceb u n ari dan Hortiku!tura OB 1.000.000 27 TENAGA OPERASJONAL PEMBAGI AIR OB l.500.000 28 HONORARIUM KEOIATAN OPERASIONAL SATUAN TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 28.1 Houorariurn Petugas Kcbcrsihan 08 l.000.000 28.2 Ketua OB 3.300.000 28.3 Wakil Ketua l OB 3.000.000 28.4 Wakil Ketua II OB 3.000.00( 28.5 Wakil Ketua Ill 08 3.000.00( 28.6 Kepala Sckretariat OB 2.750.00( 28.7 Anggota Sekretariat OB 2.000.00( 28.8 Tim Ahli OB 2,500.00( 28.9 Koo rd lnator Bi dang OB 2.500.00C 28.10 Wakil Koordinator Bidarvg OB 2.400.00C 28.11 Anggota Bidang 08 2.000.00< 28.12 Vaksinator Ookter Umum 08 2.500.00C 28.13 Vaksinator Perawal/Bidan OB 2.000.00( 28.14 Tenaga Administrasi Vaksinasi OB 2.000.oot 29 UPAH PENGAWASAN J MANl)OR TANAM 29.1 Kehutanan 08 400.000 30 HONORARIUM TIM PELAKSANA HARIAN PERL!NDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK IPPAl 30.1 Honorarium Jahatru1 Pelaksana Konselor OB 720.000 Psikolo"' 30.2 Horior-ar-irrrn Jabatan Pelaksana Pengemudi OB 1.080.000 30.3 Honorarium Jabatru1 Pelaksana Manager 08 1.080.000 Kusus 30.4 Honorarium Jabatan Pelak sarra OB 1.440.000 Pengadminislrasi Umum 30.c, 1--lonorarium Jabatan Pelaksru1a Mediator OB 1.440.000 30.6 Honorarium Jabatan Pelalcsarra Manager OB 1.440.000 Ka.su e 30.7 Honorarium Jabatan Funsgional Pekcrja Sosial OB 1.440.000 31 HONORARIUM KOMISIONER KOMIS! INFORMASI DAE RAH
31.l Anggota Komisi OB 9.000.000 31.2 Wakil Ketua Komisi OB 9.250.000 31.3 Kctu a Kom.isi OB 9.500.000 32 HONORARIUM TIM PENGELOLA TEKNOLOGI INVORMASI I PENQELOLA WEBSITE 32.l Pernbu s tari Artikcl Per L00.000 Halornan 32.2 Web Developer 08 300.000 32.3 Web Admin OB 350.000 32.4 Editor OB 400.000 32.5 Rt::daktt.1r OB 450.000 32.6 Penanggung Jawab OB 500.000 33 HONORARIUM TIM PENGENDALIAN INFLASI DAE RAH 33.J Ketua OB J.500.000 33.2 Wakil Ketua OB 1.250.000 33.3 Ketua Harian OB 1.000.000 3.,.4 Wakil Kerua Harian OB 850.000 33.5 Sckretaris OB 850.000 33.6 Sekrctariat OB 750.000 34 'tJ;:NAGA AHl.l f:>ROFESIONAL(REG!A't'ANJASA KONSULTANSIJ 34.1 Ahli GIS OB 12.500.000 34.2 Ahli Infrastruktur Wilayah OB 12.500.000 34.3 Ahli Prasarana/Tr,.nsportasi OB 12.500.000 34.4 Ahli Lingkungan OB 12.500.000 34.5 Ahli Hukum OB 12.500.000 34.6 Ahli Kr.lautan OR 12.500.000 34.7 Ahli Pertambangan OB 12.500.000 34.8 Ahli Pariwisata OB 12.500.000 34.9 Ahli Pcrtanahan OB 12.500.000 34.10 Ahli Kepcnduduka.n OB 12.500.000 34.11 Ahli Sosial Bwdaya OR 12.500.000 34.12 Ahli Pertanian OB 12.suo.000 34.13 Ahli Pengairan OB 12.500.000 34.14 Ahli Ekonorni Wilayah OB 12.500.000 34.15 Ahli Kebijakan Publik OB 12.500.000 34.16 Ahli Perencanaan dan Pengc:rnbangan Wil. OB 17.500.000 !Leader! 35 HONORARIUM NON PNS LAINNYA 35.1 lnsentif Guru Non PNS SMA/SMK/SLB OB 500.000 35.2 Be lartja Jasa Tenaga Administrasi OB 1.500.000 3) HONORARIUM KEGIATAN
1.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pclaksana Kegiatan Honorarium panitia pelaksana kegiatan yang melibatkan lintas sektor diberikan l (satu) kali per tolok ukur kcgiatan yang tercantum pada target kinerja kegiatan. Tirn yang keanggotaannya berasal ciari Jintas satuan kcrja pcrangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tlrn yang dapat diberikan honorariu1n bagi pejaba tesclon I, pejabat eselon TI, pejabat eselon !TI, pcjabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai clengan ketentuan sebagai berikut: 35.3 l;lclanja Jasa Tenaga lT 2.770,000 35.4 Belanja Jasa Tenaga Pclayanan Umum OB 1.500.000 35.5 Belanja -Jasa Tenaga Caraka OB 1.500.000 35.6 Bclanja .Jasa l>elaksanaan Tr--a.nsaksi Keu.angan OB 1.500.000 35.7 Bclanja Jasa Pelayanan Kearsipan OB 1.000.000 35.8 Belanja .Jasa Opero.tor Kapal B..titero.mo.s 013 2.500.000 35.9 Bclanja. Jasa Tenaga Penanganan Prasarane OB 1.500.000 Dan Sarana Umum •Tek.t1isi Ge n se tl 35.10 Supir OB 1.500.000 35.11 Honorarium Badan Pengawas Ru mah Sakit 08 1.000.000 35.12 Honorarium Sekretariat Badan Perrgawae OB 1.000,000 Rumah Sakit 35.13 Horror'ar iu rn Tim Petugas/Pcmandu Pelayanan OB 1.000.000 Pajak Kendaraan Bcrrnutor 35.14 Jasa 'l'enaga Kescbatan OB 1.500.000 35.15 Honorarium Perawat {Non P11s) OB 1.000.000 35.16 Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer OB 1.500.000 35.17 Honorarium Pcmberi Keterangan [SLTA) OB 2.100.000 35.18 Perrgawaaan Produksi Tanama.n OB 2.000.000 35.19 Pengawasan Produksi Ternak OB 2.000.000 35.20 Tenaga Administrasi [Reeep siorns! OB 2.770.000 35.21 Ahli Saksi Ahli Dan Ber-acec-a. OB 2.400.000 35.22 Honorarium Dokter OB 3.000.000 35.23 Tenaga Ahli Perorang (CHS) 08 15.000.000 35.24 Tenaga Ahli Pcrore ng (SDA) OB 25.000.000 35.25 Tenaga Ahli Komisi Jnformasi OB 5.000.000 35.26 Tenaga Ahli Keua.ngan dan Asel Dacrah (Ahli OB 19.500.000 Muda] 35.27 Tenaga Ahli Keuangan dan Asct Daerah (Ahli OB 27.250.000 Utamal No Uraian Saluan Besaran (Rp)
1.Ketua Tim Sekksi OK 10.000.000,-
2.Sekret.aris OK 7 .500.000.-
3.Anggota OK 7.500.000,- 2.Honorarium Tim Seleksi JPT diberikan honorarium per kegiatan yang ditctapkan dengan besaran sebagai berikul : No Uraia.t1. Satuan Tarif {Rp) l 2 5 6 A. Nilai Kcgiatan s/d Rp. 30.000.000,- 1 Pene:arah OK 1.250.000,- 2 Ketua OK 1.000.000,- 3 Wakil Ketua OK 900.000,- 4 Sckrctaris OK 850.000,- 5 Anazota OK 650.000,- 6 Sekretariat OK 500.000,- B. Nilai Kegia1an diatas Rp. 30.000.000,- s/d70.000.000 - 1 Penanggung OK 1.500.000,- Jawab 2 Ketua OK 1.250.000,- 3 Wakil Ketua OK 1.150.000.- 4 Sekretaris OK 1.000.000,- 5 Anggota OK 850.000,- 6 SekJ·etariat OK 600.000,-
c.Nilai Kegiatan Diatas Rp. 70.000.000,- 1 Pengarah OK 1.500.000,- 2 Ketua OK 1.500.000,- 3 Wakil Ketua OK 1.350.000,- 4 Sekretaris OK I .250.000,- 5 Anggota OK 1.000.000,- 6 Sckrctariat OK 750.000,- f]abatan Klasiftkasi No I Tl III 1 Peiabat Eselon I dan Eselon I1 2 3 4 2 Pejabat Eselon III 3 4 5 3 Pejabat Eselon IV, 5 6 7 pelaksana, dan pejabaL Iuriasional 4) BIAYJ\ TUGAS BELAJAR DAN PENUlDIKAN & PELATIHAN (DIKLAT) 81\GIAN Pembcrian bantuan tugas bclajar, pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) bagi ASN sebagai berikut:
1.Biaya Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional tekn is dari Instansi Pernertn tah: S_Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional [pakar, praktisi, atau pernbicara khusus) Non /\SN dapat melcbihi besaran standar honor narasumbcr, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam tabel diatas, sepanjang didukung dengan bukti pengcluaran riil (pembiayaan secara at cost) No Uraian Satuan Besaran A. Honorarium Narasumber/Pembahas
1.Pcjabat Eselon l I yang OJ 1.200.000,- disetarakan
2.Pcjabal Eselon H / yang OJ 1.000.000,- disetarakan
3.Pejabat Eselon TIT ke OJ 900.000,- bawah I vanlldisetarakan B. Moderator Orang/Kali 700.000,-
c.Honorarium Pembawa OK 400.000,- Acara 4.Honorariu1n Narasumber/ Pcmbahas/ Moderator/ Pembawa A car a Pemberia.n honorarium jasa narasumber, moderator, atau pernbawa acara ASN dan Non ASN lnstansi Pemcrintah yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium sebagaimana terinci pada Tabel berikut: No Uraian Satuan Besaran (Rp)
1.Adrnin RUP OK 500.000,- 3.Honorarium Tim Evaluasi dan Koordinasi Penyusunan RUP Sebagai berikut: B. BELANJA BARANG/JASA
1.PERJALANAN DINAS Perjalanan dinas mcrupakan perjalanan ke luar tempal kedudukan yang dilakukan untuk kepcntingan pernerinta.han daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat riegara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Adapun perjalanan dinasjabalan ini dilakukun d alarn rangka: a Pelaksanaan tugas dan fungsi yang mclekat padajabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis Iainnya;
c.pengumandahan (data.sering);
d.menempuh ujian din as atau ujian jabat an;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri at.au menghadap seorang dokter pcnguji kesehatan yang
2.Biaya pcndidikan dan pelatihan yang d.isclcnggarakan di Sadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur tersendiri.
3.Diklat Luar Neged ASN daerah yang melaksanakan pendidikan dan pclatihan di Iu ar ncgeri atas beban APBD Provin si Sulawesi Tenggara, besaran biaya pendidikan dan pclatihan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 3~ Tahun 2020 tentang Standar Harga SatuanRegional. No. Vraian Biaya/ Oran.a: Keteranaan 1 2 3 4 1 Biaya Kontribusi Diklat
a.Diklatpim. l Rp. 140.000.000,- Diletapkan
b.Diklatpim JI Rp. 30.261.000,- berdasarkan
c.Diklalpim JTI Rp. 22.125.000,- surat undangan dari piha.k
d.Diklatpim rv Rp. 20.230.000,- penyelengga ra
2.Uang Sa.ku berla.ku apabila kegiatan yang diikuti lebih dari 7 haril
a.Golongan II Rp. 250.000,- Per Hari
b.Golongan III Rp. 350.000,- Per Hari
c.Golongan IV Rp. 450.000,- Per Hari Rincian perjalanan dinas untuk ASN dan Non ASN adalah sebagai berikut: I) Perjalanan di.nas karena undangan/instansi/lcmbaga yang menanggung biaya konsumsi dan akomodasi yang bersangkutan dibcrikan uang transportasi dan u arig ha.rian 2 (clua) yaitu J (satu) hari sebelum kegiatan dan 1 (satu) hari sesudah kegialan; 2) Perjalanan Oinas istri Gubernur clan/atau istri Wakil Gubernur pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai undangan, dan transport serta akomodasi hotel disetarakan dengan pejabat eselon 11; 3) Perjalanan clinas bagi Widyaiswara Ahli Utama disesuai.kan dcngan Pcjabat Esdon TI, Widyaiswara Ahli Madya dan Ahli Muda disesuaikan dengan pejab at eselon Ill serta Widyaiswara Ahli Per-tarria disesuaikan dengan Pej abut Eselon IV; 4) Perjalanan c\inas bagi Ahli Uta.ma clisetarakan dengan Pejabat Eselon 11, Ahli Madya disetarakan derigan pejabac eselon UJ serta Ahli Prata.ma dan Ahli Muda disetarakan dengan Pejabat Eselon lV; ditunjuk, untuk men dapackan surat keter angan dokter tentang kcsehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat kelcra.nga..n dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karcna mela.kukan tugas;
g.mendapatkan perigobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pcgawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/ Sl/ 82/ S3;dan ,. mengikuti pcndidikan dan pelatihan Perjale.nari din as jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport;
c.biaya penginapan; dan
d.uang reprcserrtast perjalarian dm as Kota Satuan Biaya tiket No. Asal Tujuan Bisnis Ekonomi
1.Kendari BandaAceh 12.953.000 7.102.000
2.Kendari Ba tam 10.568.000 5.658.000
a.Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi / Pu Lang. Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya unt.uk pembelian tiket pesawat udara pcrgi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan. Biaya Tiket Pesawat Perjalarran Dinas Dalarn Negeri Pergi/Pulang sebagai berikut: dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara d.ibayarkan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah Masing-masing. 8) Biaya Perjalanan Dinas lbu Gubernur dan lbu Wakil Gubernur d.iberikan apabila Undangan Gubernur/Wakil Gubernur Bersama Ibu, dengan ketentuan Fasililas diberikan setara dengan Eselon II; 9) Fasilitas Perjalanan Dinas organisasi non pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, untuk Kctua disetarakan dengan Eselon 11, dan untuk Wakil, Sckretaris disctarakan dengan Eselon Ill dan Anggota disetarakan dengan Esclon IV; 10) Fasilitas Perjafarrarr Dinas bagi Masyarakat Umum disetarakan dengan staf; dinas Provin aiberdasarkan ketentuan perjalanan Sulawesi Tenggara; 7) Instansi Vertikal yang mclakukan hubungan kerjasama harianuangsesuaidihayarkanKabupaten/Kota 5) Perjalanan dinas bagi Tim Gu berrru r Untuk Percepatan Pembangunan dan Badan Pengawas Rumah Sakit disesuaikan dengan Pejabat Eselon II; 6) Bagi SKPD yang mempunyai UPTD/Cabang Dinas dan tnelaksanakan tugas di wilayah kerjanya dibayarkan scbesar Peraturan Kepala Daerah setempat, Sedangkan yang melaksanakan kegiatan diluar lbukota 1) Pern btaya an tiket pesawat pcrjalanan dinas d al arn negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalarian dinas dalam negeri dalam Tabel dtatas, sepanjang didukung dengan bukti pcngeluaran riil (pembiayaan secara atcost); 2) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Ketua DPRD/ Wakil Kelua DPRD/Sekrctris Daerah mcnggunakan Fasilitas Bisnis; 3) Anggota DPRD/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Administralor /PejahatPcngawas/Pelaksana menggunakan Fasilitas Ekonomi; 4) Biaya bagasi dibayarkan at cost dengan berat maksimaJ sebesar 20 kilogram; 5) Biaya Perneriksaan Kesehatan COVID 19 (Rapid test/PCR Test/swab test) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (sepanjang dalam masa Pandcmi Covid-19); 6) Perj al an an dinas yang batal karena penugasan lain/kebijakan pitnpinan maka tiket yarig batal akibat penugasan lain/kebijakan prmprnan tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketcntuan Pcraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor l 13/PMK.05/2012 terrtang Perjala.nan Dinas Dal am Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai 'Ndak Tetap (format terlampir); b Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas DalamNegeri.
l.Satuan biaya yang digunakan untuk Menyusun percncanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan :
3.Kendari Dcnoasar 5.455.000 3.273.000
4.Kendari Yogyakarta 8.129.000 4.706.000
5.Kendari Padang 11.167.000 5.722.000
6.Ken<lari Palembang 9.659.000 5.102.000
7.Kendari Pekanbaru 11.220.000 5.776.000
8.Kendari Semarang 9.659.000 5.027.000
9.Kendari Solo 9.659.000 5.166.000
10.Kendari Surabaya 11.103.000 5.466.000
11.Kendari Timika 18.633.000 9.798.000
12.Kendari OKI Jakarta 7.658.000 4.182.000
13.Kendari Ambon 4.824.000 2.856.000
14.Kendari Bandar Lampung 8.354.000 4.482.000
15.Kendari Makassar 2.663.000 1.786.000
16.Kendari Malang 10.322.000 5.487.000 NO PROVJNSl SATUAN BESARAN I Aceh Oranz J Kali 123.000 2 Sumatera Utara Orang J Kali 232.000 3 Riau Orang/ Kali 94.000 4 Kcpulauan Riau Orang I Kali 137.000 5 Jam bi Orang I Kali 147.000 6 Surnatera Barat Orang I Kali 190.000 7 Sumatera Selatan Orana I Kali 128.000 8 Lampung Orang I Kali 167.000 9 Bengkulu Orang J Kali 109.000 10 Bangka Belitung Orang/ Kali 90.000 11 Banten Orang/ Kali 446.000 12 Jawa Barat OranI! I Kali 166.000 13 DKl Jakarta Orang I Kali 256.000 14 JawaTengah Orang I Kali 75.000 15 0.1. Yogyakarta Orang I Kali 118.000 16 JawaTimur Orang/ Kali 194.000 17 Bali OranI! I Kali 159.000 18 Nusa TenggaraBarat Orang J Kali 231.000 19 Nusa Tenzzara Timur Orang I Kali 108.000 20 KalimantanBarat Orang I Kali 135.000 21 KalimantanTengah Orang J Kali 111.000 22 Kalimantan Selalan Orang/ Kali 150.000 23 Kalimantan Timur Orang/ Kali 450.000
a.keberangkatan 1) dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabu han , terminal, atau stasiun untuk keberangkatan kc tempat tujuan; 2) dari baridar a, pelabuhan, terminal, atau slasiun kedatangan mcnuju tempat tujua.n.
b.kepulangan l) dari tempat. tujuan menuju bandara, pclabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan kc lcmpat kcdudukan asaJ; 2) dari bandara, pclabuhan, terminal, atau stasiun kedat.angan menuju kantor tcmpat kedudukan asal.
2.Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi 1ainnya.
3.Satuan Biaya Taksi Perja1anan Dinas Dalam Negcri terinci pada Tabel: NO muKOTA KABUPATEN/ SA TUAN BESARAN PRO VINSI KOTATUJUAN IRPI
1.Kendari Kab. Bombana Oraria /Kali 355,000
2.Kerrderri Kab. Kolaktt Orttn" I Ka Ii 370,000
3.Kcndari Kab.kolaka Timur Orang/Kali 300,000
4.Kendari Kab. Kolaka Ulara Orang/Kali 425,000
5.Kcndari Kab , Konawe Orana/Kali 300,000
6.Kendari Kab. Konawe Orang/Kali 305,000 Sela tan
7.Kendari Kab. Koriawe Orang/Kali 300,000 Utara
c.Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provinsi Ke Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Yang Sama. I. Satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalarn provinsi yang sama sat.uan biaya untuk menyu sun perencanaan kebutuhan biaya transportasi dar at bagi pejabat ncgara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, <lan pihak lain dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu pr'ovin si yang sa.rna atau sebaliknya dalam rarigka petakeariaari perjalanan dinas dalam negeri.
2.Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provirrsi ke Kabupaten/Kota dalam Provin si Yang Sama terinci pada Tabel berikul :
4.Pembiayaan satuan biaya laksi clalam negeri dapat ctilaksanakan rnelcbihi besaran standar biaya takai dalam negeri dalam Tabel ctiatas, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara atcost) 24 Kalimantan Utara Oranz / Kali 102.000 25 Sulawesi Utara Orang I Kali 138.000 26 Gorontalo Orang/ Kali 240.000 27 Sulawesi Barat Orang/ Kali 313.000 28 Sulawesi Sclatan Orang/ Kali 145.000 29 Sulawesi Tengah Orang I Kali 165.000 30 Sulawesi Tenggara Orang/ Kali 171.000 31 Maluku Orang I Kali 240.000 32 Maluku Utara Orang/ Kali 215.000 33 Papua Orang/ Kali 431.000 34 Papua Barat Orang I Kali 182.000 NO PROVINS! SATUAN BESARAN fRfll 1 Acch Oran" Hari 360.000 2 Sumatera Utara Orang Hari 370.000 3 Riau Orana Hari 370.000 4 Kepulauan Riau Orang/ Hari 370.000 5 Jambi Orang Hari 370.000 6 Sumatera Barnt Orang/ Hari 380.000 7 Sumatcra Selatan Orana I Hari 380.000 8 Lampunv: Orang/ Hari 380.000 9 Bengkulu Orang/ Ilari 380.000 10 Bangka Belituna Orang I Hari 410.000 11 Banten Orang / Hari 370.000 12 Jawa Barat Orang/ Hari 430.000 13 DKT .Iakarta Orang I Hari 530.000 14 .JawaTengah Oranz I Hari 370.000 15 D.I. Yozvakarta Orang/ Hari 420.000 16 JawaTimur Orang / Hari 410.000 17 Bali Orang/ Hari 480.000 d, Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Ncgeri dan Uang Representasi: !) Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan seha.ri- hari pejabat negar'a, pejabat, daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan din as didulam negeri lebih dari 8 (delapan) jam. 2) Penggantian biaya kepcrluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. 3) Uang Harian Perjalanan Dinas Lu ar Daerah diatur dalam tarif berikut ini: Sewa Kcndaraan/ Speedboat tctapi unt.uk 1 (satu) tujuan dapat mcnggunakan tidak unruk perorangan lim/ grup /kelompok. 3 Biaya transport dalam daerah yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluaran disesuaikan dengan biaya/Tarif transportasi yang berlaku u rmrrn dan wajar yang dibuktikan dengan menggunakan Bukti Pengeluaran riil tcrmasuk dari ibukota kabupaten/kota kc daerah tujuan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh PA/KPA (sebagaimana format Lcrlampir);
4.Biaya Transport dari lbukota Kabupaten/Kota ke l:empat menjalankan t.ugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pclatihan, diberikan biaya transportasi da.n uang harian maksim.al scbcsar Rp. 1.10.000,- per hari 7) Perjalanan dinas untuk Kepala Daer ah , Wald! Kepala Daerah dan Pejabat Eselon l dilakukan sesuai Kebutuhan termasuk ajudan dan staf lai.nnya yang jumlahnya diatur oleh kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. 8) Perjalanan Dinas dalam rangka Reses Untuk Ketua/Wakil Ketua DPRD dan Anggot a DPRD dilaksana.kan maksimal 8 (delapan) hari. Sedangkan untuk Pcrjalanan Dinas Biasa dilaksanakan maksimal selama 7 (tujuh) hari. 9) Perjafarrart Dinas Untuk Pejabat Eselon 11 ke bawah dilaksanakan maksimal 7 (tujuh) hari. JO) Perjalanan Dinas Untuk Aparat Pengawas Irrterrral Pemerintah (APlP) dapat dilakukan sesuai kcbutuhan. rangkaKota dalamdalamDinas6) Pcrjalanan 4) Pcrjalanan Dinas Datarn Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara diberikan Vang Harian sebesar Rp.380.000,- 5) Pcrjalarian Dinas dalam Kota yang mclebihi 8 (clelapan) j arn , diberikan uang harian maksimal sebesar Rp.150.000,- per hari; 18 Nusa Tenggara Barat Orang/ Hari 440.000 19 Nusa Tenzzara Timur Orang I Hari 430.000 20 Kalirnantan Barat Orang I Hari 380.000 21 Kalimantan Selatan Orang I Hari 380.000 22 Kalimantan Timur Oranz I Hari 430.000 23 Kalimantan Utara Orang/ Hari 430.000 24 Kalimantan Tenaah Orang I Hari 360.000 25 Sulawesi Utara Oran" I Hari 370.000 26 Gorontalo Orang I Hari 370.000 27 Sulawesi Barat Orang I Hari 410.000 28 Sulawesi Selatan Orana Hari 430.000 29 Sulawesi Tengah Orang Hari 370.000 30 Sulawesi 1'enggara Orang Hari 380.000 31 Maluku Orang / I-I ari 380.000 32 Maluku Utara Orang I Hari 430.000 33 Papua Orang I Hari 580.000 34 Papua Barat Orang I Hari 480.000 TARIP' HOTEL KEPALA/ ~ WAKIL KEPALA ANGGOTA PEJABAT PEJABAT DAERAH/ DPRD/ No. PROVINSI ~ KETUA/ PEJABAT ESELON ESELON OOL.I/ll Cl.I WAKIL ESELONU m/GOL.IV IV/GOL.m KETUA DPRD /SEKI>A !. Aceh OH 4.420.000 3.526.000 1.294.000 556.000 556.000 2. Sumatera OH 4.960.000 1.518.000 1.100.000 530.000 530.000 Utara
3.Ria u OH 3.820.000 3.119.000 J.650.000 852.000 852.000 4. Kepulauan OH 4.275.000 1.854.000 1.037.000 792.000 792.000 R1au
5.Jam bi OH 4.000.000 3.337.000 1.212.000 :>80.000 580.000 6. Sumatern OH 5.236.000 3.332.000 J.353.000 650.000 650.000 Barat 7. Sumatera OH 5.850.000 3.oi:s:1.000 1.571.000 861.000 861.000 Sela tan
8.Lampung OH 4.491.000 2.067.000 l.140.000 580.000 580.000 <J. Bengl{ulu OH 2.07 L.000 1..628.000 1.546.000 630.000 630.000 10. Bangka OH 3.827.000 2.838.000 1.957.000 622.000 622.000 Belituriz
11.Ban ten OH 5.725.000 2.373.000 1.000.000 718.000 718.000
12..Jawa Barat OH 5.381.000 2.755.000 1.006.000 570.000 570.000
13.D.K.I.Jakarta OH 5.850.000 1.490.000 992.000 730.000 730.000
14.Jawa Tengab OH 4.242.000 l.480.000 954.000 600.000 600.000 e Satuan Bia.ya Pcnginapan Perjalanan dinas Dal.arn Ncgeri 1) Biaya Penginapan Perjalanan Dinas keluar daerah dibayar Atcostsesuai tabel beriku l : DAI.AM KOTA NO. URAIAN SATUAN LUAR LEBIH KOTA DARIS {DELAPAN) JAM I. PEJABAT NEOARA OH 250.000,- 125. 000,-
2.PE..IABAT ESELON f OH 200. 000,- 100. 000,-
3.PEJABAT ESELON II OH 150. 000,- 75. 000,- 11) Uang Represenlasi
a.Uang representasi perjalanan diria s, diberikan scbagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kcdudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon TI dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pcngcmudi, yang diberikan secara lumpsum.
b.Satuan Biaya Uang Representasi terinci pada Tabel berikut: TARD' HOTEL KBPALA ~ DAERAH/ KA.BUPATEN/ WAKlL ANGGOTA PEJABAT PEJABAT NO. KEPALA KOTA ~ DPRD/ &SELON ES ELON GOL.I/llDA&RAH/ PEJABAT W/OOL.IV IV/GOL.Dl KETUA ESELOND IDPRD/ WAKll KETUADPRD /SEKDA 1 Wakatobi OH 1,500,000 1,200,000 900,000 600,000 300,000 2 Kolaka OH 1,250,000 900.000 700,000 500,000 300,000 3 Kon awe OH 800,000 650,000 500,000 350,000 200,000 Utara 4 Konawe OH 600,000 500,000 400,000 300,000 200,000 5 Bombana OH :,Q0,000 450,000 350,000 275,000 200,000 2) Bagi ASN/Non ASN yang Udak menginap di hotel atau ditempat menginap Jainnya untuk pcrjalanan dinas luar daerah diberikan 30o/o (tiga puluh persen) clari tarif pada table cliatas; 3) Biaya Penginapan Perjalanan Dinas kedalam claerah dibayar atc:ost sesuai table berikut: rs. D.I.Yogyakarta OH 5.0l7.000 2.G9S.ooo l.384.000 845.000 845.000
16..Jawa Timur OH 4.400.000 1.605.000 1.076.000 664.000 66'1.000
17.Bali OH 4.890.000 1.946.000 990.000 910.000 910.000 18. Nusa 'l'enggara OH 3.500.000 2.648.000 1.418.000 580.000 580.000 Barat 19. Nusa Tenggara OH 3.000.000 1.493.000 1.355.000 550.000 550.000 T'irrru r- 20. Kalimantan OH 2.654.000 1.538.000 l.125.000 538.000 338.000 Barut 21. Kalimaritan OH 4.901.000 3.391.000 1.160.000 659. 000 659.000 Tenuah 22. K.aliman tan OH 4.797.000 3.316.000 1.500.000 540. 000 540.000 Se Iatan 23. l{a1imantan OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000 Timur 24. Kalimantan OH 4.000.000 2.188.000 t.507.000 804.000 804.000 Utara
25.Sula,vesi Utara OH 4.919.000 2.290.000 924.000 782.000 782.000
26.Gorongtalo OH 4.168.000 2.549.000 1.431.000 764.000 764.000
27.Sulawesi Baral OH 4.076.000 2.581.000 1.07;:,. 000 704.000 704.000 28. Sula,vesi OH 4.820.000 1.550.000 1.020.000 732.000 732.000 Sela tan 29. Sula,vcsi OH 2.309.000 2.027.000 l.567.000 951.000 951.000 Teng ah 30. Sulawesi OH 2.475.000 2.059.000 1.297.000 786.000 786.000 Tenf!l!.a.ra
31.Maluku OH 3.467.000 3.240.000 1.048.000 667.000 667.000
32.Maluku Utara OH 3.440.000 3.175.000 1.073.000 600. 000 600.000
33.Papua OH 3.859.000 3.318.000 2.521.000 829.000 829.000
34.Papua Barai Oil 3.872.000 3.212.000 2.056.000 718.000 718. 000 No Uraian Satuan Besaran IRnl 1 Pejabat Eselon 111/Gol.IV OH 700.000 2 Peja.bat, Eselon IV/Gol.III OH 500.000 / Gol. II/ Gol. I untuk UPTD/UPTB yang di Kot a Kendari adalah scbagai 8) Biaya Penginapan melaksanakan kegiatan berikut: 4) Dala.m hal tidak tersedia Tarif hotel/penginapan sesuai dengan Jabatan dan Golongan pa.da tabel di atas maka dapat menggunakan Tarif terendah pada Hotel di daerah tujuan; 5) Bagi ASN/Non ASN yang tidak menginap di hotel atau ditempat meriglriap lainnya untuk pcrjalanan dinas dalam daerah cliberikan 30°/o (tiga puluh pe.rsen) clari T'arif hotel pada table diatas; 6) Bagi Ajudan/Sopfr Gubcrnur/Wakil Gubernur menginap di hotel yang sama dengan Gubernur/Wakil Gubernur diberikan biaya penginapan dengan tarif terendah di hotel tersebut. Jika tidak menginap dihotel, maka Ajudan/Sopir Gubcrnur/Wakil Gu berrru r cliberikan 30% d ari sat.uari Biaya Uang Penginapan Esclon. III; 7) Biaya Penginapan untuk Non ASN d.isetarakan dcngan ASN Golongan I/TT; 6 Kol aka OH 1,250,000 900,000 700,000 500.000 300,000 Utara 7 Kon awe OH 300,000 300.000 250,000 200.000 200,000 Sela tan 8 Konawe OH 300,000 300.000 250,000 200.000 200,000 Keoulauan 9 Kol aka OH 600,000 500,000 400,000 300,000 200,000 Timur 10 Baubau OH 1,500,000 1,250,000 875,000 600,000 250,000 11 Bu ton OH 400,000 350,000 300,000 250,000 200,000 12 Bu ton OH 400,000 350,000 300,000 250,000 200,000 Sela tan 13 Bu ton OH -100,000 350,000 300,000 250,000 200,000 Tengah 14 Bu ton OH 600,000 500.000 375,000 300,000 200,000 Utara 15 Muna OH 650,000 550,000 400,000 300,000 200,000 16 Muna OH 650,000 550,000 -100,000 300,000 200,000 Bar at 2) Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Saluan biaya paket kegiatan rapat atau perternuan diluar kantor menurut lama penyclcnggru·aan terbagi dalam 3 (tiga] jenis yaitu:
a.Paket Full Board Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk pakcl kegiatan rapat atau pertemuan yang disclcnggarakan di Iuar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi l (satu) malarn, maka.n 3 [tiga] kali, rehat kopi dan kudapan 2 {dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.Paket Full Day Satuan biaya paket full day disediaka.n untuk pakct kegiatan rapat atau pcrternuan yang diselengga.rakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan l [satn] kali, rehat kopi da.n kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.Paket Half Day Satua.n biaya pa.kct halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di No. Koms\Ullsi Satuan Besaran(Rp)
1.Makanan kotak Orang/Kali 42.000,-
2.Makanan Prasmanan Orang/Kali 100.000,-
3.Snack Orang/Kali 20.000,-
2.SATUAN BlAYA KONSUMSJ RAPAT l) Satuan Biaya Rapal/Pertemuan di lingkungan Kantor Satuan Biaya ini dipcruntukan bagi Pejabat Negara yang melakukan perjalanan Dinas dalam Negeri di Tempat Tujuan. No J enis Kendaraan Satuan Be saran 1 Roda 4 /Bus kecil Per Hari Rp. 839.000 2 Roda 6/Bus Sedang Per Hari Rp. 2.609.000 3 Rona. 6/Bus Bcsar Per Hari Rp. 3.433.000
f.Satuan Biaya Sewa Kendaraan Sewa Kcndaraan Pelaksanaan Kegiata.n Insidcntil Satuan Biaya Sewa Kendaraan pelaksanaan Kegiatan insidentil digunakan untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak Ter u s menerus) dengan rincian sebagai beriku t : NO. PROVTNSI SATUAN HALPTJAY FULi.DA \' P!JUElOARD (I) 12) 131 14) 151 (61 I. ACEH OP Rp 300.000.00 Rp 330.000,00 Rp 772.000,00
2.SUMATRRAUTARA OP Rp 178.000,00 Rp 275.000,00 Rp 746.000,00
3.RIAU OP Rp 185.000,00 Rp 245.000,00 Rp 591.000.00
4.KEPULAUANRIAU OP Rp 227.000,00 Rp 273.000,00 Rp 625.000,00
5.JA~IBI OP Rp 215.000.00 Rp 301.000,00 Rp 840.000,00
6.SUMATERAR~RAT OP Rp 173.000.00 Rp 240.000,00 Rp 663.000,00
7.SUMATERA OP Rp 218.000,00 Rp 293.000,00 Rp 745.ooo,oo SEl.ATAN
8.LAMPUNG OP Rp216.000,00 Rp270.000,00 Rp640.000,00
9.BENCKULU OP Rp 214.000.00 Rp 284.000.00 Rp 912.000,00
10.BANGKA OP Rp 299.000,00 Rp 385.000,00 Rp 804.000,00 BEL!'l'UNC LL BANTEN OP Rp 275.000,00 Rp 354.000,00 Rp 837 .00000 12 JAWABARAT OP Rp 331.000,00 Rp 398.000,00 Rp 82 2.000, oo
13.D.K.I. JAKARTA OP Rp 354.000,00 Rp 433.000,00 Rp I. 197.000,00
14.JAWA TENGAII OP Rp 19 !.000,00 Rp 263.000,00 Rp 675.000,00
15.D.I. OP Rp210000,00 Rp310000,00 Rp750000,00 YOOYAKARTA
16.JAWATIMUR OP Rp 338.000,00 Rp 395.000,00 Rp J.352.000,00
17.BALI OP RP 330.000,00 RP 44 1.000,00 Rp I. 182.000,00
18.NUSA TENGGARA OP Rp 280.000.00 Rp 420.000,00 Rp 764.000,00 BARAT 19 NUSA TENGGARA OP Rp 27 1.000,00 Rp 377 .000,00 Rp 825.000,00 TIMUR
20.KALI MANTAN OP Rp 250.000,00 Rp 33 1 .000,00 Rp 664.000,00 BARAT
21.KALIMANTAN OP Rp 242.000,00 Rp 340.000,00 Rp 1.031.000,00 TENGAH
22.KALIMANTAN OP Rp 194.000, 00 Rp 295.000,00 Rp 734.000 .00 SE:LATAN
23.l{ALJMANTAN OP Rp 20T.000.00 Rp :;02.000,00 Rp 750.000,00 TIMUR
24.KALI MAN'l'AN OP Rp 207.000,00 Rp 302.000,00 Rp 7 50.000,00 UTJ\RJ\
25.SULAWESI OP Rp 1!15.000,00 Rp 270.000,00 Rp 737.000,00 UT ARA
26.CORONTALO OP Rp 175.000,00 Rp 250.000,00 Rp l. 299.00000
27.SUL ...WESI OP RP 235. 000. 00 Rpi 323.000,00 Rr» 792.000,00 BARAT
28.SULAWESI OP Rp 206.000,00 Rp 320.000.00 Rp i. 127.000,00 SELATAN
29.SUL,~WESI OP Rp 234.000,00 Rp 385.000,00 Rt> 738.000,00 TENGAII
30.SULAW&SI OP Rp 195.000,00 Rp 295.ooo,oo Rp 688.000,00 TENGGARA Saluan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan Di Luar Kantor: rehatkopi dan kudapan 1 {satu) kali, ruang pertemuan dan fasilit.asnya. tanpa mcnginap. 1 ( satu) kali, luar kantor minimal 5 (lima) jam Komponen paket mencakup makan KENDARAAN DlNAS. Biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan di.nas digunakan uritu k mempertahankan kcndaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal da.n siap pakai sesuai peruntukannya meliputi biaya bahan bakar dan biaya pelumasan, dengan ketentuan: L) Biaya pcmeliharaan dan perawalan kendaraan dinas diberikan kepada peja.ba.t struktural dikclola oleh unit kerja yang membidangi tugas pcngclolaan kendaraan dinas; 2) Kcndaraan dinas pelayanan/operasional ruma.h tangga Gubernur /Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaksanakan kcgiatan luar daera.h/dalam daerah diberikan tarnbah an biaya BBM disesuai.kan kebutuhan; 3) Pembcrian biaya pemeliharaan kcndaraan dinas diberikan sebagai beriku t: a) Biaya pemeliharaan Kendaraan Di.nas Pej ab.at Negara, eselon I dan eselon II diberikan atcost; b) Biaya pemcliharaan kendaraan dinas roda dua untuk per unit/tahun diberika.n maksimal sebesar: OPERASIONALDANPEMELIHARAANBTAYA3. SATUAN Catatari : Uang harian Kegiatan Rapat/Pertemuan diberikan apabila biaya Transportasi ditanggung oleh panitia Penyelenggara. No. Uang Harian Satuan Besaran(Rp) 1 Halfday/Fullday Dalam Kota OH 95.000,- 2 Fullboard Dalam Kola OH 130.000,- 3 .Fullboard Luar Kota OH 130.000,- 3) Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertem.uan di Luar Kantor Uang harian kegiatan rapat/perlemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian kegiatan fullboard di luar kota, kegiatan fullboard di dalam kola, dan kegiatan fv.llday / 'half day di Iu ar kola/ di dalam kola kcpada pcsert a dan panilia kcgialan rapat/ pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor. Besa.ran uang harian kegiatan/rapat sebagai berikut:
31.MALUKU OP Rp 253.000,00 Rp 346.000,00 Rp 724.000,00
32.MALUKU UTARA OP Rp 169.000,00 Rp 354.000,00 Rp 669.000,00
33.PAPUA OP RP 293.000.00 RP 478.000,00 RP 990.000,00
34.PAPUA BARAT OP Rp 284.000, 00 Rp 421.000,00 Rp I. 120.000,00
4.SATUJ\N BIAYA PEMELIIJARAAN GEDUNG/BANGUNAN DALAM NEG ER I. Biaya pemeliharaan gedung/kantor setrap OPD dite.ntukan berdasarkan volume gedung/kantor masing-masing OPD yang dialokasikan pada DPA sekretariat/tata u s ah a OPD yang diatur sebagai berikut: No. Jenis Unit/tahun IRn.l 1 Kapal Pengawas/Puskel 22.000.000,- 2 Kapal Penyuluhan/Operasional 20.000.000,- 3 Kapal Operasional Pemerintah 200.000.000,- Provinsi e) Biaya Perbaikan Kendaraan dinas yang mengalami kerusakan karen a kecelakaan atau akibat lainnya dibayarkan sesuai biaya yang dikeluarkan. t) Biaya pemeliharaan kendaraan taut/speedboat untukper unit/tahun diberikan maksitnal scbcsar: JeDis Umur teknis No. Kendaraan /Kapasitas < 5 tahun > 5 tahun cc 1 <4000 cc 30.000.000 40.000.000 2 >4000 cc 35.000.000 50.000.000 3 Alat Berat 50.000.000 60.000.000 d) Biaya perneliharaan Roda Enam ke atas dan alat Berat untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: No. Kapasitas CC Umur teknis < 5 tahun > 5 tahun 1 < 2000 cc 10.000.000 15.000.000 2 > 2000 cc 25.000.000 30.000.000 c) Biaya pemeliharaan kendaraan di.nas roda empat untuk per unit/tahun diberikan. rnaksimal sebesar: No. Kapasitas CC UmurTeknis < 5 tahun > 5 tahun l < 125 cc 1.500.000 2.500.000 2 > 125 cc 2.000.000 4.000.000 No. Uraian Satuan Be saran fRp) 1 lnvenlaris Kantor Pegawai/ 80.000 Tahun 2 Personal Unit/Tahun 730.000 Komouter /Notebook 3 Printer Unit/Tahun 690.000 4 AC Split Unit/Tahun 610.000 5 Gen.set Lebih Kecil dari Unil/Tahun 7. l90.000 50 KVA 6 Genset 75 KVA Unit/Tahun 8.640.000 7 Gensel 100 KVA Unil/Tahun 10.150.000 8 Gen.set 125 KVA Unit/Tahun 10.780.000 9 Genset 150 KVA Unil/Tahun 13.260.000 10 Genset 175 KVA Unit/Tahun 14.810.000 11 Oenset 200 KVA Unit/Tahun 15.850.000 12 Genset 250 KVA Unit/Tahun J 6. 790.000 13 Genset 275 KVA Unit/Tahun 17.760.000 14 Genset 300 KVA Unit/Tahun 20.960.000
7.SATUAN BIAYAPEMELIHARAAN SARANA KANTOR. No. Jenis Satuan Besaran 1 Opcrasional dalam Unit/Tahun 9.750.000 Hnuku naan kantor 2 Roda6 Unit/Tahun 37.l )0.000 3 Speed Boat Unit/Tahun 20.240.000
6.SATUAN BIAYA PEMELTHARAAN OPERASIONAL DALAMLINGKUNGAN KANTOR, RODA 6, DANSPEED BOAT.
5.BlAYA PEMELIHARAANPERALATANKANTOR. Biaya pemeliharaan peralatan kantor setiap SKPD ditcntukan berdasarkan volume dan bcban kerja masing-masing SKPD yang dialokasikan pada DPA sekretariat/tata ueaha SKPD yang besarnya scsu ai volume dan penggunaan. No. Pemeliharaan Gedung Satuan Bia ya
1.Gedung bertingkal rn'/tahun 197.000,-
2.Gedung tidak bertingkal m=yrahun 144.000,- 3. Halaman gedung/Banguna.n m•/tahun 10.000,- Kantor -JO- Biaya Konstru.ksi Fisik Bangunan "f'idak Bangunan K.husus fJucaRo.1 Sederha.na fo/ol fo/o) s.d 250 28.57 15.74 '.250 s.d 500 '.28.57 s.d 24.43 15.74 a.d 13.23 500 s.d 1.000 24.43 s.d 20.6tJ 13.23 s.d ll.'.29 1.000 e.d 2.500 20.6tJ s.d 17.73 11.29 s.d 9.64 2.500 s.d 5.000 17.73 s.d 14.97 9.6-1- s.d 8.71 5.000 s.d 10.000 14.97 s.d 10.47 8.71 s.d 7.56 10.000 s.d 25.000 10.47 $.d, 7.34 7.56 s.d 6.8'.2 25.000 s.d 50.000 7.34 s.d 4.89 6.82 s.cl 4.60 50.000 $.d 100.000 4.89 ~.rl 3.25 4.60 s.d 3.H 100.000 s.d 25o.OOO 3.25 s.d 2.03 3.14 s.d 2.90 250.000 s.d 500.000 2.03 s.d 1.36 2.90 e.d 2.73 > 500.000 1.36 2.73 2) Biaya Manajcmen Konstruksi yang berlokasi di lbukota Provinsi/Kabupatcn/Kota dan sekitarnya diatur scbagai berikut. Biaya Konsrruksi 1-laik Bangunan Ban3iunan Tidak Bangunan Khusus (Juca Rp.) Sederbana (%) Se cchana (o/o) (o/oj s.d 250 1.0.00 11.00 13.00 250 s.d 500 9.50 10.50 12.50 500 s.d 1.000 9.00 10.00 12.00 1.000 s.d 2.500 8.00 9.00 11.00 2.500 s.d 5.000 7.50 8.50 9.50 S.000 s.d 10.000 7.25 8.00 9.00 10.000 s.d 25.000 7.00 7.50 8.50 25.000 s.d 50.000 6.50 7.00 !!.00 50.000 s.d 100.000 4.80 6.00 6.50 100.000 s.d 250.000 3.20 4.00 -1-.50 250.000 s.d 500.000 2.00 2.50 2.70 > 500.000 1.80 2.30 2.50
8.SATUAN BlAYA PERENCANI\AN DAN BIAVA PENGAWASAN TEKNIK.
a.Biaya Pcmbangunan Bangunan Gedung Negara l)Biaya desain (perencanaan) konstruksi yang berlokasi di lbukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diat ur sehagai berikut. 15 Genset 350 KVA Unit/Tahun 22.960.000 16 Gen set 450 KVA Unit/Tahun 25.620.000 17 Gen set 500 KVA Unit/Tahun 31.770.000 Jala.n. Jemba.tan DraJuase/ trigasi Penga.man Pcngnir an No Nilai Fisik Tanggul (%1 (%) (o/u) (%) PAntai (o/o) (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 l 0·100 Juta 10,00 10,00 10,00 10,00 10,00 10,00 2 > too juta. 250 Juta 9,75 9,75 9,75 9,75 9,75 9,75 3 :i-250 .jwt.a - 500 jut.a 9.50 9.50 9.50 9.50 9.50 9.50 4 ..,.500 Juta - 1,0 Milyar 8.50 8.50 8.50 8.50 8.50 8.50
b.Biaya Pembangunan Jalan, Jembatan, l'cngairan, Drainase Tanggul, Bcndung/Embung 1) Biaya desain (perencanaan) yang berlokasi di lbukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sckitarriya dialur sebagai ber ikut: Biaya Konstru kai P'isik Bangurran Ban:unan Tidak Bangunan Khusus (Juta Rp.) Scdehana (%) Sc crhana (o/u) (%] s.d 250 14.00 16.00 16.00 250 s.d 500 14.00 $.d 10.00 16.00 .s.d U.25 16.00 s:.d 11.25 500 s.d 1.000 10.00 s.d 6.75 11.25 s:.d 7.75 11.25 s.d 7.75 1.000 s.d 2.500 6.75 s.d 4.20 7.75 s.d 5.10 7.75 s.d 5.10 2.500 s.d 5.000 4.20 s.d 2.85 5.10 s.d 3.36 5.10 s.d 3.35 5.000 s.d 10.000 2.85 s.d 1.90 3.36 s.d 2.24 3.35 s.d 2.22 10.000 s.d 25.000 l.90 s.d 1.20 2.24 s.d 1.-+2 2.22 s.d 1.42 25.000 s.d 50.000 1.20 s.d 0.80 1.42 s.d 0.95 1.42 s.d 0.95 50.000 s.d 100.000 0.80 s.d 0.54 0.95 s.d 0.64 0.95 s.d 0.64 100.000 s.d 2:>0.000 0.54 s.d 0.36 0.64 s.d 0.40 0.64 s.d 0.41 250.000 s.d 500.000 0.36 s.d 0.25 0.40 s.d 0.28 0.41 s.d 0.28 > 500.000 0.25 0.28 U.28 4) Biaya Pengelolaan Kegiatan Yang berlokasi di lbukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai beriku t: Biaya Konstruksi Fisik Bangunan Bangunan Tidal<. r,Juta Rn.I Sedehana 1%1 Sederhana to/,/1 s.d 250 8.00 9.00 250 s.d 500 7.50 8.50 500 s.d 1.000 6.00 8.00 1.000 s.d 2.500 5.50 7.00 2.500 s.d s.ooo 5.00 6.50 5.000 s.d JO.ODO 4.50 6.00 10.000 s.d 25.000 -+.00 5.50 25.000 s.d 50.000 3.50 4.50 50.000 s.d 100.000 3.00 3.20 100.000 s.d 250.000 2.40 2.50 250.000 s.d 500.000 1.50 1.70 > 500.000 100 1.10 3) Biaya Pengawasan Konstruksi yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitamya diatur sebagai beri.kut: ..32 .. No Nila.i F'isi.k Jal an Jembatan Drainase/ lrigasi Pcngaman Pengairan ("A,) (%) Tunggul ('Xi) Panrai (o/~ (%) lo/ol I 2 3 4 5 6 7 8 l 0-100 J'uta 9.00 9.00 9.00 9.0 9.00 9.00 0 2 >100 juca - 250 Juta 8.00 8.00 8.00 8.0 s.oo 8.00 0 3 >250 Juta - 500 Juta 7.00 7.00 7.00 7.0 7.00 7.00 0 4 >500 Juta - 1,0 Milyru· 6.00 6.00 6.00 6.0 6.00 6.00 0 5 >l.O Milyar - 1,5 4.50 4.50 4.50 4.5 4.50 4.50 Milvar 0 6 >l,S Mi!yar - 2.0 3.50 3.50 3.50 3.5 3.50 3.50 Mil var 0 ( >2 ,0 Milyar - 2 ,5 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 Mi Ivar 8 ;.2,5 Milyar - 3,0 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 Milvar 9 :;.3,0 Milyar - 3,5 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 Milvar 10 >3,5 Milya.r- 4,0 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 Mil var I I >4,0 Mtlyar - 4,5 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 Milyar- 12 >4,5 Milyar - 5,o 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 Milyar 13 ~5 Milyar - 10 Milyar J .75 1.75 1.75 l.75 l.75 1. 7!) 14 > 10 Milyar - 25 Milyar 1.50 l.50 J.50 r.so I.SO J.SO 2) Biaya Pengawasan Konsultan Pengawas Yang bcrlokaai rli Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berrku t: 5 >l,O Milyar - 1,5 7.50 7.50 7.50 7.50 7.50 7.50 Mil var 6 >115 Milya.r - 2,0 6.50 6.50 6.50 6.50 6.50 6.50 Mil var 7 >2,0 Milya.r - 2.s 5.75 5.75 5.75 5.75 5.75 5.75 Milvar 8 >2,5 Milya.r - 3,0 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 Milvar 9 ;;.3,0 Milyar - 3 ,5 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 MjJvar 10 >3,5 Milyar - 4,0 4.50 4.50 4.50 4.50 4.!;o 4.50 Milvar 11 >4,0 Mily& - 4,5 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 Milvar 12 >4 ,5 Milyar · 5,0 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 Mi1var 13 >5,0 Milyar - 10 3.25 3.25 3.25 3.25 3.:l5 3.25 Milvar 14 >lo M.ilyar - 25 Milyar 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 15 >25 Milyar - 50 milyar 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 16 > SO Milyar - 1 00 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 MiJvar 17 >100 Milyar - 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 250 Milvar 18 >250 Milyar l.25 1.25 1.25 l.25 1.25 1.25 2) Biaya Pengawasan Konsultan Pengawas Yang berlokasi di Tbukota Provinsi/Kabupaten/Kota cian sekitarnya diatur sebagai berikut: No Nilai Fisil<. Perhubunga.n Dermaga (%) {o/ul . 1 2 9 8 1 0-100 Juca 7.00 7.00 2 >100 juta - 250 Jutu 7.00 7.00 3 >250 juta - 500 juta 6.25 6.25 4 >500 Juta - 1.0 Milyar 6.00 6.00 5 >1,0 Milyar - 1,5 Milyar 5.25 5.25 6 >1,5 Milyar ... 2,U Milyar 5.00 5.00 7 >2,0 Milyar - 2 ,5 Mily.u- 4.75 4.75 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 4.50 4.50 9 >3,0 Milyai· - 3,5 Mily,u- 4.25 4.25 10 >3,5 Milyar - 4,0 Milyar 4.25 4.25 11 >4,0 Milyar - 4,5 Milyar 4.00 4.00 12 >4,5 Milyru· - 5,0 Mityar 3.75 3.75 13 >5 Milyar - 1 O Milyaa: 3.25 3.25 14 >1 O Milyar - 25 Milyar 3.00 3.00 15 >25 Milyar - 50 milyar 2.75 2. 7:; 16 >50 Milyar - 100 Milyar 2.25 2.25 17 >100 Milytlr - 250 Milyar 2.00 2.00 18 >250 Milyar - 500 Milyar 1.25 1.25
c.Biaya Pembangunan Perhubungan danDermaga I) Biaya desain (perencanaan) yang berlokasi di lbukota Provinsi/ Kabupaten/ Kot a dan sckitarnya diatur sebagai berikut: 15 >25 Milyar - 50 milyar 1.25 l.25 1.25 1.25 1.25 1.25 16 >SO Milyar - 1 00 1.00 l.00 1.00 1.00 1.00 1.00 Milyar 17 >l 00 Milyar - 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 250 Milyar 18 >250 Milyar 0.5 0.5 0.5 0.5 0.5 0.5 No Nilai J.lsik Kelistrikan Air Bersih 1%1 lo/ol l 2 10 11 1 0·100 Ju.ta 7.00 7.00 2 >100juta- 250 Juta 7.00 7.00 3 >250 juta - 500 juta 6.25 6.25 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 6.00 6.00 5 >1,0 Mily= - 1,5 MilyRr 5.25 5.25 6 :- 1 ,5 Milyar - 2,0 Milya.r 5.00 5.00 7 ::,.2 ,0 Mi1yar - 2,5 Milyar 4.75 4.75 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 4.50 4.50 9 >3,0 Milyar - 3,5 Milyar 4.25 4.25 10 >3,5 Milyar - 4_.0 MilyR.r 4.25 4.25 11 >4,0 Milyar - 4.5 Milya.r 4.00 4.00 12 ;,,4,5 Milyar - 5,0 Milyar 3.75 3.75 13 >5 Mt.lyar - 10 Milyar 3.25 3.25 14 > 10 Milyai• - 25 Milyar 3.00 3.00 15 >25 Milyar - 50 .milyar 2.75 2.75 16 ~so Milyar - 100 Milyar 2.25 2.25 17 >100 Milvar - 250 Milyar 2.00 2.00 18 >250 Milyar - 500 Milya.r J.25 1.25
d.Biaya Pembangunan Kelistrikan dan Air Bersih 1) Biaya desain (percncunaan) yang berlokaei di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikul: No Nilai Fisik Perhubungan 1%1 1 2 9 1 0-100 Juta 5.00 2 >100 juca - 250 Juta 5.00 3 ;i.250 .Juta - 500 Jute 4.50 4 >500 Jute - 1,0 M.ilyar 4.00 5 > 1,0 Milyar - 1,5 Milyur 3.75 6 >1,5 Milyar - 2,0 Milyar 3.50 7 >2,0 Milyar - 2,5 Milyar 3.50 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 3.25 9 >3,0 Mitya.r - 3,5 Milyar 2.75 10 :,.3,5 Milyar - 4,0 Milyar 2.50 11 >4,0 Milya. - 4 ,5 Milyar 4.00 12 >4,5 Milyar - 5,0 Milyar 2.00 13 >5 Milyar - 1 O Milyar 1.75 14 > 10 M.ilyar - 25 Milyar 1.50 15 >25 Milyar - SO milyar 1.25 16 >SO Milyar - 100 Milyar 1.00 17 > 100 Milyar - 2 50 Milyar 0.75 18 >250 Milyar - 500 Milyar 0.50 PERJALANAN DINAS.
a.SPT dan SPPD dala.m dan Iuar daerah bagi Sekretaris Daerah Provinsi ditandatangani oleh Gubcrnur /Wakil Gubernur;
b.SPT Anggota DPRD ditandatangani olch Pimpinan DPRD dan SPPD ditandatangani Sekretaris DPRD;
c.Izin perjalanan din as luar dacrah bagi eselon II atau yang disetarakan harus mendapat persetujuan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Tcnggara secara tertulis dengan mengajukan surat pennohonan perjalanan yang dilampiri undangan dan/atau tujuan perjalanan;
d.SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Eselon IT ditandatangani oleh Sekretaris Dacrah;
c.SPT dan SPPD dalam dan luar daer ah bagi TGUPP dan Badan Pengawas Rumah Sakit dilandatangani oleh SekretFJris Dacrah; SURAT PERINTAHDANTU GASPERINTAHI. SURAT
c.LAIN-LAIN KETENTUAN PELAKSANAAN No Nilai Fisik Kelist:rikan J\ir Bcrsih 1%1 {UA,I 1 2 10 11 1 0-100 JutA s.oo 5.00 2 >lOOjut~ - 250.JutR 5.00 5.00 3 >250 Jute - 500 Juta 4.50 4.50 4 >500 .Jura • 1,0 Milyar 4.00 4.00 5 >1,0 Milyar - 1,5 Mil.var 3.75 3.75 6 >1,5 Mily.ar • 2,0 Milyar 3.50 3.50 7 ~2,0 Milyar • 2,5 Milyar 3.50 3.50 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyru· 3.25 3.25 9 >3,0 Milyar • 3,5 Milyar 2.75 2.75 10 >3,5 Milyar · 4,0 Milyar 2.50 2.50 11 >4,0 Milyar • 4,5 Milyar 4.00 4.00 12 >4,5 Milyar - 5.0 Milyar 2.00 2.00 13 >5 Milyar - 10 Milyar 1.75 1.75 14 > 10 Milyru· • 25 Milyar 1.50 1.50 15 >25 Milyttr • 50 milyar 1.25 1.25 16 ;;.$0 Mllya.r - 100 Milyar 1.00 1.00 17 > l 00 Milyar - 250 Milyar 0.75 0.75 18 >250 M.ilyar - 500 MiJyar o.so 0.50 2) Biaya Pengawasan Konsultan Pengawas Yang bcrlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupatcn/Kota dan sek:itarnya diatur sebagai berikut:
f.SPT dan SPPD dalam daerah dan luar daerah untuk staf SKPD dilandatangani oleh Kepala SKPD;
g.SPT dan SPPD untuk Eselon III, Eselon TV dan staf lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Teriggara untuk perjalanan dalam dan Iu ar daerah dit arid at.arigaru oleh Kepala Biro;
h.SPT dan SPPD dalam clan luar dacrah bagi Kepala dan staf Badan Penghubung Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dit.an.dat arrgarri oleh Kepala Badan;
1.Organisasi Perangkat Daerah (OPDJyang mempunyai Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan (UPTD/UPTB) clan Kantor Cabang Dinas (KCD) Penandatanganan Surat Perintah Togas (SPTJ dan Surat Perintah Perjalarran Dinas (SPPDJ oleh kepala UPTD/UPTB dan kepa.la KCD; J. Dalam hal perjalanan dirras dalam dan luar daerah yang tujuannya lebih dad sat.u wilayah diberikan tambahan uang harian dan biaya transportasi dengan mer-evisl SPT dan SPPD;
k.Setiap perjalanan dirras harus melaporkan hasilnya kcpada pejabat yang menerbitkan SPPD;
1.Biaya perjalanan dirias Ketua, Wakil Ket.ua, Sekretaris dan Anggota Tim Penggerak Pcmberdayaan Kesejahteraan Kcluarga {TP-PKK)dalam dan lu ar dacrah yang dibebankan pada SKPD, SPT dan SPPDnya ditanda.tangani oleh Kepala SKPD;
m.Format SPPD terlampir.
2.PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
a.Setiap pclaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri, didahului dengan merigaju kan kera.ngka acuan perjalanan kepada Gubernur/Wakil Gubernur untuk 1nendapatkan persetujuan/penolakan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dafarn Negeri Nmnor 11 Tahun 2011;
b.Kerangka acuan sebagaimana dimalcsu d pada huruf a memuat negara/kota tujuan, maksud dan tujuan perjalanan, kegiatan yang akan dilaksanakan selama perjalanan Iu ar negeri, yang dibuat dalam bentuk jadwal pcrjatanan Zjadwal acara kegiatan (formal tcrlampir};
c.Biaya perjalanan dinas ke Iuar negeri meliputi biaya transportasi, passport, fiskal, visa, airport tax, konsumsi dan akomodasi yang dibu ktikan dengan data pcndukung bukU pengeluaran yang sah. kedalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SlRUP) melalui portal nasiona.l LPSE sctclah adanya persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD tentang RAPBD;
b.Kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dilakukan secara lclarig terpusat pada Biro Penga<laan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta Perubahannya; c Seluruh kcgiatan yang telah selesai dilelang discrahkan kembali kepada PA/KPA masing-masing SKPD untuk diproses Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Kontrak;
d.Kegiatan Penunjukan Langsung/e-catalog yang telah selesai diproscs pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Pernerrn ta.h diserahkan kembali kepada PA/KPA masing- masing SKPD untuk diproses Surat Perjanjian Kontrak dan menayangkan Belanja Langsung
a.Setiap SKPD/KPA wajib menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP)
d.Besarnya komponen biaya perjalanan untuk masing- masing eselon/ golongan mengacu kcpada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
e.Setelah selesai melakukan perjalarian dinas ke luar negeri diwajibkan untuk membu at Iaporari teritarig hasil-hasil yang diperoleh dari perjalanan Iu ar negeri dan dilaporkan kepada Guben-iur/Wakil Gu.bernur;
3.PENGADAAN ALAT TULIS DAN PERLENGKAPAN KANTOR
a.Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Alat Pcrlcngkapan Kantor (APK) berpedornan kepada Standar Harga Satuan yang ditetapkan melalui Perarur an Gubernur tentang Standarisasi Harga Bar arig Kebut.uhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tcnggara, yang dalam pdaksanaannya menganut prinsiphemat, wajar dan disesuaikan dengan kebutuhan r'iil.
b.Pengadaan Alat/Peralatan Korn p u ter'(P'C]: Untuk setiap pengadaa.n 1 (satu) unit alat/peralatan komputer harus dilengkapi spesifikasi yang dibutuhkan dapat dilengkapi dengan printer dengan/atau tanpa printer yang pengalokasian anggarannya sosu ai Peraturan Gubernur Sulawesi 'I'eriggara tentang Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Provm si Sulawesi Tenggara.
4.KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASAPEMERINTAH
a.Pergeseran lokasi dan a.nggaran dapat dilakukan melalui muka tidak lainnya, serta di atas 100 juta untuk jasa kon su lt an si.
b.Dalam hal penyedia lidak rnencairk an uang sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka diperkenankan untuk mencairkan termin berikutnya.
c.Pemberian uang muka pada penyedia barang/jasa diberikan serelah Surat Perjanjian/Kontrak ditandatangani, dan menyerahkan Surat Ja.rninan Uang Muka harus bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka yang diberikan dari Bank Pemerintah dan Bank Umum lainnya, serta Pcrusahaan Asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (Surety Bond) yang harus direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan disertai dengan rencana penggunaan uang mu ka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
d.Pemberian uang muka kepada pcnyedia barang/jasa diat.ur sebagaiberiku t: Un tu k usaha kecil setinggi-lingginya 30 o/o dari nilai kontrak; Untuk usaha selain usaha kecil setingi-tingginya 20 °/o dari nilai kontrak
e.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib membayarkan prestasi pekerjaan kepada Penyedia dan Penyedia wajib mcricarrkan uang berdasarkan prestasi pekerjaan , setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan paja.k;dan
f.Pembayaran prestasi pekerjaan berupa termin dilakukan senilai pekerjaan yang telah lerlaksana, tennasuk peralatan dan bahan yang menjadi bagian da.ri hasil yang akan discrahterimakan, sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
6.PEMERlKSAAN PEKER,JAAN. Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Barang/Jasa PA/KPA dapat dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kcgi atan (PPTK)
7.PERGESERAN LOK.AS! DANA ANGGARAN. (SPK);
5.PEMBERIAN UANG MUKA DAN PEMBAYARAN PRESTASI KERJA.
a.Pcngguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib rncrnbertkan uang muka kepada penyedia untuk persiapan memulai pckerjaan, dan penycdia wajib mencairkan uang muka untuk kegiatan dengan nilai kontrak di atas Rp.'.200 juta bagi pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa mckarusrne Revisi Anggaran dengan ketentuan sebagai berikut: L) Pergeser an antar Rincian Obyek dapat dilaksanakan dengan persetujuan PPKD; 2) Pergeseran antar Obyek dapat dilaksanakan dengan persetujuan Sekretaris Daerah; 3) Pergeseran antar Kegiatan hanya dapat. ciilakukan dengan mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan Bclanja Daerah
b.Perubahan APBD dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Cq. BPKAO Provinsi Sulawesi Tenggara dan tembusannya kepada Badan Perencanaan Pcmbangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. 8, PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK - SKPD) PPK-SKPD pada Organisasi Perangkat Daerah diangkat oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran yang dijabat oleh Sekretaris atau Pejabat Struktural atau Pejahat Fungsional lainnya dengan kriteria memiliki kemampuan Manajerial pada Badan/Dinas;
9.PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGATAN (PPTK).
a.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dari Pejabat Struktural.
b.Dalam hal tidak tcrdapat pegawai ASN yang rnenduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK, dengan Kriteria Memiliki Kcmampuan Manajerial dan /atau pernah menduduki .Jabatan Struktural.
10.BEND AHARA. Bendahara Pcngcluaran/Pcncrimaan tidak merangkap jabalan balk jabalan Struktural maupun jabatan fungsional tcknis lainnya
11.PELAPORAN.
a.Selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya sesuai jam kerja Kepala SKPD selaku PA wajib menyampaikan laporan SPJ Fungsional kepada Bendahara Umum Oaerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Pejabal Pengelola Keuangan Daerah;
b.Selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya sesuai jam kerja Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran wajib Provinsi Sulawesi Tcnggara (formulir tcrlampir);
f.Apabila tariggal 10 jatuh pada hari libur maka laporan dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya.
12.DOKUMEN KEGIATAN PEMRANGUNAN FISIK.
a.Dokumen Kegiatan pembangunan fisik berupa bangunan dan kegiatan konstruksi lainnya ha.rus dibuat folo beraarna Tim Pengawas dari depan, samping dan belakang pada kondisi/keadaan O %,, 50 o/o dan 100 %, bersama Tim Pemeriksa. Pengambilan foto masing-masing dari posisi yang sama, serta foto detaiJ konslruksinya sebagai bahan laporan;
b.Pada foto hasil kegiatan tersebut harus jclas terbaca papan nama kegiatan;
c.Setiap dokumcn pclaksanaan pcngadaan barang/jasa harus mencantumkan nomor dan tanggal, sebagai berikut: I) SPK; 2) Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Kerja; 3) Berita Acara.
13.PENGAWASAN. Pengawasun atas pelaksanaan Angga.ran Pendapatan dan Belanja Oaerah (APBD) cliJakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerin tah (APIP). lnspektorat Daer ah SulawesiProvinsiPembangunan Sekretariat Daerah Tenggara dengan tembusan kepada menyampaikan Laporan Fisik dan Keuangan kepada Gubernur Cq. Biro Administrasi Pcmbangunan Sekretarial Duer ah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pcndapatan dan belanja SKPD sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya dleertai dengan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
d.PA menyampaikan laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD serta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya kepada Gubernur Cq. BPKAD Provinsi Sultra selaku PPKD.
e.Selambal-lambatnya tanggal 10 bu Ian berikutnya sesuai j am kerja Kepala SKPD selaku pengguna Anggaran wajib menya.mpaikan Laporan Fisik dan Keuangan Belanja Pengadaan Barang/Jasa yang anggarannya bersumber dari APBD dan dilaksanakan melalui Penyedia Bara.ng/Jasa clan Swakelola kepada Gubemur Cq. Biro Administrasi