Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektorai Kota Kendari Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku . Pengawasan untuk ditaatinya Peraturan ini dilaksankan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakexjaan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.