menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Penumpang dan Barang Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara; GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 88 TAHUN 2022 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TARTF ANGKUTAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI, KENDARAAN PENUMPANG DAN BARANG LINTAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH PROVINS! SULAWEST TENGGARA GUBERNUR SULAWESI 'TENGGARA SALINAN ·,
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecela.kaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nornor 2720);
3.Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573};
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778); Mengingat Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
11.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Rabun 2015 Nomo5 224);
12.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 431);
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penurnpang, Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry /Penyeberangan, Laut dan Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 278); ten tang2021Tahun31NomorPemerintah
8.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 ten tang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 26, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dcngan Peraturan MEMUTUSKAN: Menetapakan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 4 TAHUN2022 TENTANGTARJFANGKUTANPENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMl, KENDARAAN PENUMPANG DAN BARANG LINTAS ANTAR KABUPATEN/KOTADALAMWILAYAHPROVINS! SULAWESI TENGGARA.
14.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 ten tang Pcnyelenggaraan Angkutan Penyebcrangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1412) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan menteri Perhubungan Nornor 60 Tahun 2021 (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 779);
15.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87);
16.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tcnggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
17.Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 66);