menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Sinergitas Pemberdayaan Masyarakat Melalui Transformasi Perpustakaan Provinsi Sulawesi Tenggara. bahwa dalam rangka mewujudkan transformasi perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat berbasis teknologi, informasi dan komunikasi yang berkesinambungan, diperlukan sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan; c.
b.bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan Undang-UndangNomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah pengelolaan perpustakaan tingkat provinsi;
a.bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat, mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional; Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, TENTANG SINERGITAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHON 2017NOMOR PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA GUBERNURSULAWESITENGGARA •
7.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
2.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4774);
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 4 7 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); Mengingat • • If
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara
1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten / Kota di Sulawesi Tenggara Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :