Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Ditetapkan di Manado pada tanggal I AGuST0S 2023 GUBERNUR SULAWESI UTARAA OLLY DONDOKAMBEY Diundangkan di Manado pada tanggal I AGu5Tu5 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! SULAWESI UTARA, ST} 'VE H. A. PEL RITA DAERAH PROVINS! SULAWESI UTARA TAHUN 2023 NOMOR 9 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR PROVINS! SULAWESI UTARA NOMOR 7 TAU 2023 TANGGAL: I AG0TU$ 2023 TENTANG : RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI TAHUN 2023-2026 Kata Pengantar Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Sulawesi Utara 2023-2026 merupakan kelanjutan dokumen RAD-PG sebelumnya yang berisi aksi penajaman kegiatan existing dan operasionalisasi Strategi Ketahanan Pangan dan Gizi (SKPG) untuk percepatan pencapaian RPJMN 2020-2024, RPJMD Sulawesi Utara 2021-2026 dan tujuan kedua dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). RAD-PG Sulawesi Utara 2023-2026 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Disamping itu pelaksanaan RAD-PG menjadi bagian penting dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Rancangan RAD-PG ini disusun dengan mempertimbangkan respons pangan dan gizi dalam situasi kegawatdaruratan (termasuk pandemi COVID-19) serta penguatan dimensi gender. Selama pandemi COVID-19 ketahanan pangan dan gizi negara diuji. Jatuhnya perdagangan barang dan jasa, hilangnya pekerjaan dan penghasilan, serta turunnya produk dalam negen mengakibatkan terganggunya kondisi perekonomian negara kita. Pandemi ini telah memicu krisis malnutrisi global yang korban utamanya masyarakat di daerah khususnya perempuan dan anak-anak. Hanya dalam beberapa bulan, COVID-19 telah merusak kemajuan puluhan tahun upaya pembangunan ketahanan pangan dan perbaikan gizi. Meskipun saat ini akses memperoleh vaksin semakin mudah, virus ini masih berpotensi berpengaruh buruk terhadap kondisi kesehatan dan sosial-ekonomi, dan tentunya juga berpengaruh terhadap kondisi ketahanan pangan dan gizi di daerah kita. Oleh karena itu untuk memastikan terjaganya ketahanan pangan dan gizi saat situasi darurat sekalipun, diperlukan strategi dan aksi multisektor yang tersusun dalam suatu rencana aksi daerah. RAD-PG ini merefleksikan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pencapaian target pembangunan ketahanan pangan dan gizi di tengah I ii masa pemulihan akibat Covid-19, dimana komitmen tersebut dijabarkan dalam empat tujuan strategi pangan dan gizi (ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan, dan kelembagaan), dan masing-masing tujuan strategi ini memiliki strategi dan aksi yang akan dilakukan oleh perangkat daerah dan tentunya didukung dengan pengalokasian anggaran. RAD-PG ini selain berfungsi sebagai acuan dan rekomendasi kegiatan untuk menyusun dokumen perencanaan, juga sebagai instrumen daerah dalam melakukan koordinasi multisektor di bidang pangan dan gizi bagi institusi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengembangan, organisasi non pemerintah, institusi masyarakat dan pelaku lain baik pada tataran provinsi maupun kabupaten dan kota. Diharapkan RAD-PG ini segera ditindaklanjuti dalam kegiatan nyata di seluruh instansi provinsi maupun kabupaten dan kota. Diharapkan semua pihak berperan meningkatkan kontribusi yang optimal dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan dan gizi yang kuat untuk menciptakan masyarakat Sulawesi Utara yang sehat dan cerdas. Akhir kata disampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mempersiapkan, membahas, memberikan pemikiran, dan kerja kerasnya dalam penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023-2026 ini. Sulut maju dan sejahtera, Indonesia maju. iii Daftar Isi Kata Pengantar ii Daftar Tabel v Daftar Gambar vi Daftar Singkatan vii BAB I PENDAHULUAN ....•.•......•.......•......••....•...•.......•..•.•..•.•..•.•..••.•..•. 1 A. Latar Belakang 1 B. Kedudukan RAD PG dalam Kebijakan Pembangunan Daerah 4 C. Arab dan Kebijakan Pembangunan Pangan dan Gizi Pusat dan Daerah 5 D. Dasar Hukum Penyusunan Rancangan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi 9 BAB II AN ALI SIS SITUASI 11 A. Capaian 11 B. Tantangan 23 BAB III RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI 25 A. Tujuan dan Sasaran 25 B. Ruang Lingkup 26 C. Penguatan Rencana Aksi Pangan dan Gizi 2 7 BAB IV PELAKSANAAN AKSI PANGAN DAN GIZI 33 A. Strategi dan Aksi 33 B. Pengorganisasian 3 7 C. Peran Sektor Non-Pemerintah 44 D. Pembiayaan 45 BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN 47 A. Pemantauan RAD-PG 4 7 B. Evaluasi RAD-PG 51 C. Pelaporan RAD-PG 51 BAB VI PENUTUP....................······...........···..·..........·...·.·.·.....···.··... 53 BAB VII MATRIKS RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI TAHUN 2023-2026 55 BAB VIII MATRIKS DUKUNGAN PROGRAM DAN KEGIATAN NON PEMERINTAH .•.•.........•..•.....•...•............................ 137 LAMPIRAN: EXECUTIVE SUMMARY/RINGKASAN STUNTING SULAWESI UTARA ••••.•..•.••.••••..•........•.••..••.•..•.•.....•...•..•..•....•...•.•••.•.....• 148 iv Daftar Tabel Tab el 1. Ketersediaan dan Konsumsi Pangan Strategis 11 Tabel 2. Sasaran Kebutuhan Benih Padi 12 Tab el 3. Produksi Perikanan 12 Tabel 4. Ketersediaan Daging 13 Tabel 5. Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan 14 Tabel 6. Ketersediaan dan Konsumsi Energi Pangan 15 Tabel 7. Jumlah Kecamatan Menurut Prioritas Berdasarkan Indikator Persentase Balita dengan Tinggi Badan di Bawah Standar (Stunting) 16 Tabel 8. Penduduk Miskin dan Presentase Penduduk Miskin 1 7 Tabel 9. Skor Pola Pangan Harapan (PPH) di Provinsi Sulawesi Utara 18 Tabel 10. Indikator dan Target Pembangunan Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020 -2024 26 Tabel 11. Perbedaan Konsep Penyusunan RAD-PG Provinsi Sulawesi Utara 2023-2026 28 Tabel 12. Format Pemantauan dan Evaluasi RAD-PG .49 Tabel 13. Permasalahan dan Rencana Tindak Lanjut Penyelenggaraan RAD-PG 50 V Daftar Gambar Gambar 1. Integrasi Pembangunan Pangan dan Gizi dalam Perencanaan Pembangunan 3 Gambar 2. Posisi RAD-PG dalam mendukung tercapainya tujuan RPJMD Sulawesi Utara 2021-2026 .4 Gambar 3. Kerangka Pikir RAD PG 2023-2026 36 Gambar 4. Alur pelaporan Rencana Aksi Pangan dan Gizi 52 J vi AGB AKE AKP ASI Bappenas BPNT BPOM BPS BULOG B2SA B/RUV CB-MPA COVID-19 CSR E-PPGBM FAO FIES GAKI HPK IFPRI IQ KEK Kkal KPBU KVA MP-ASI MT MUIC PDRB Perpres PMT PoU pp PPH PPL PPRG PSBB PUG RAD-PG RAN-PG RKPD Riskesdas RPJMD RPJMN RTRW RUTF RZWP3K SDG(s) SDM SEANUTS SEB SKPG TJSL TPB UN Daftar Singkatan Anemia Gizi Besi Angka Kecukupan Energi Angka Kecukupan Protein Air Susu lbu Badan Perencanaan Pem bangunan Nasional Bantuan Pangan Non Tunai Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan Pusat Statistik Badan Urusan Logistik Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman Baited Remote Underwater Vehicle Capacity Building for Marine Protected Area Coronavirus Disease 2019 Corporate Social Responsibility Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat Food and Agriculture Organization Food Insecurity Experience Scale Gangguan Akibat Kekurangan Yodium Hari Pertama Kehidupan International Food Policy Research Institute Intelligence Quotient Kurang Energi Kronik Kilo Kalori Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Kekurangan Vitamin A Makanan Pendamping Air Susu lbu Musim Tanam Median Urinary Iodine Concentration Produk Domestik Regional Bruto Peraturan Presiden Pemberian Makanan Tambahan Prevalence of Undernourishment Peraturan Pemerintah Pola Pangan Harapan Penyuluh Pertanian Lapangan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Pembatasan Sosial Berskala Besar Pengarusutamaan Gender Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Riset Kesehatan Dasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Rencana Tata Ruang Wilayah Ready to Use Therapeutic Food Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sustainable Development Goal(s) Sumber Daya Manusia South-East Asian Nutrition Survey Surat Edaran Bersama Sistem Ketahanan Pangan dan Gizi Tanggung J awab Sosial dan Lingkungan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan United Nations vii BABI PENDAHULUAN A. Latar Belakang Suatu indikasi berhasilnya pembangunan suatu bangsa adalah tersedianya sumberdaya manusia berkualitas, yaitu sumberdaya manusia yang memiliki fisik yang tangguh, mental yang kuat, kesehatan yang prima, serta cerdas. Keberhasilan dalam mencapai hal tersebut sangat ditentukan dengan status gizi yang baik, dan status gizi yang baik ditentukan oleh jumlah asupan pangan yang dikonsumsi serta ketersediaan asupan pangan tersebut. Oleh karena itu pemenuhan pangan dan gizi untuk kesehatan warga negara merupakan sebuah investasi dalam meningkatan kualitas sumber daya manusia. Pengaturan tentang pangan di Indonesia diatur dalam Undang- undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Pangan dan gizi merupakan unsur yang sangat penting dalam peningkatan produktivitas nasional dan perbaikan kualitas hidup penduduk. Penyediaan pangan harus memenuhi kebutuhan gizi, keamanan pangan dan terjangkau seluruh individu setiap saat. Ketahanan pangan dan perbaikan gizi merupakan suatu kesatuan. Oleh karena itu, jika kita membahas mengenai ketahanan pangan, kita juga harus membicarakan perbaikan gizi, begitu pula sebaliknya (Nafsiah Mboy, 2012). 1 Pembangunan Indonesia 2020-2024 ditujukan untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, yaitu sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter.2 Untuk mencapai tujuan tersebut salah satunya diupayakan melalui pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial guna tercapainya status gizi masyarakat yang optimal melalui pembangunan pangan dan gizi terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) yaitu sejak janin dalam kandungan 1 http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20121121/316359/ketahanan- pangan-dan-perbaikan-gizi-merupakan-suatu-kesatuan/ 2 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 1 sampai anak berusia dua tahun. Berikut adalah dampak status gizi terhadap kualitas SDM.3
a.Program pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan o Program ini diarahkan untuk Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi. o Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja Persentase Cadangan Pangan
b.Program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat o Program ini diarahkan untuk Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi, Penentuan Harga Minimum Daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Promosi Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi melalui Media Provinsi. o Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja Skar Pola Pangan Harapan
c.Program penanganan kerawanan pangan o Program ini diarahkan untuk Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan kewenangan Provinsi, Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Provinsi. o Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja Persentase Daerah Rentan Rawan Pangan.
d.Program pengawasan keamanan pangan o Program ini diarahkan untuk Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota. o Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja persentase pangan segar asal tumbuhan yang sesuai persyaratan mutu dan keamanan pangan. C. Arah dan Kebijakan Pembangunan Pangan dan Gizi Pusat dan Daerah RPJMD Sulawesi Utara 2021-2026 dilaksanakan pada periode kepemimpinan Olly Dondokambey, SE sebagai Gubernur dan Drs. Steven O.E. Kandouw sebagai Wakil Gubernur Periode 2021-2026 dengan visi "Sulawesi Utara Maju dan Sejahtera sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke Asia Pasifik". Visi 5 tersebut memiliki tiga kata dan/ atau kalimat kunci yaitu; Maju, Sejahtera, dan Pintu Gerbang Indonesia ke Asia Pasifik. Pembangunan pangan dan gizi berada dalam aktualisasi pokok visi "Maju" khususnya kemampuan untuk menjamin pemberdayaan pembangunan pertanian, petemakan, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata dan jasa sebagai sumber ketahanan ekonomi daerah; dan pokok visi "Sejahtera" khususnya kemampuan menanggulangi kemiskinan, pengangguran serta penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Selanjutnya, visi ini diwujudkan melalui 5 (lima) misi, yaitu: 1. Peningkatan Kualitas Manusia Sulawesi Utara; 2. Penguatan Ekonomi yang Bertumpu pada Industri Pertanian, Perikanan, Pariwisata dan Jasa; 3. Pembangunan Infrastruktur dan Perluasan Konektivitas; 4. Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan; 5. Pemerintahan yang Baik dan Bersih Didukung oleh Sinergitas Antar Daerah. Visi dan Misi Sulawesi Utara 2021-2026 ini mengacu pada Visi Nasional dalam RPJMN 2020-2024. RPJMN 2020-2024 dilaksanakan pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dengan visi "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong''. Visi terse but diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yang terejawantahkan ke dalam tujuh agenda pembangunan. Pembangunan bidang pangan termasuk dalam agenda pembangunan pertama yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan dan pembangunan bidang gizi termasuk ke dalam agenda pembangunan ketiga yaitu meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Perbaikan ekonomi yang membaik saat ini akan berkontribusi dalam peningkatan indeks pembangunan manusia Indonesia, begitu juga sebaliknya. Di tengah upaya mengatasi persoalan-persoalan lama terkait ketahanan pangan dan gizi, Indonesia kini menghadapi krisis baru yang dipicu oleh pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Oleh karena itu, diperlukan strategi baru yang lebih baik agar Indonesia mampu mencapai Agenda 2030, khususnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2, yang menyebutkan bahwa Indonesia akan memberantas kelaparan dan mengatasi malnutrisi, serta meningkatkan produktivitas pertanian secara inklusif dan berkelanjutan paling lambat pada 2030. Prioritas nasional terkait peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan dilaksanakan dengan strategi: 6
a.Meningkatkan kualitas konsumsi, keamanan, fortifikasi dan biofortifikasi pangan;
b.Meningkatkan ketersediaan pangan hasil pertanian, perikanan dan pangan hasil laut terutama melalui peningkatan produktivitas dan teknik produksi secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok; c.Meningkatkan produktivitas, kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) pertanian, perikanan serta kepastian pasar;
d.Menjaga keberlanjutan produktivitas sumber daya pertanian yang adaptif terhadap perubahan iklim, sistem pertanian presisi, pengelolaan lahan dan air irigasi;
e.Meningkatkan tata kelola sistem pangan nasional. Prioritas nasional terkait percepatan perbaikan gizi masyarakat dilaksanakan dengan strategi:
a.Penguatan komitmen, kampanye, pemantauan dan evaluasi upaya perbaikan gizi masyarakat;
b.Pengembangan sistem jaminan gizi dan tumbuh kembang anak dengan pemberian jaminan asupan gizi sejak dalam kandungan, perbaikan pola asuh keluarga, dan perbaikan fasilitas air bersih dan sanitasi lingkungan;
c.Percepatan penurunan stunting dengan peningkatan efektivitas intervensi spesifik, perluasan dan penajaman intervensi sensitif secara terintegrasi;
d.Peningkatan intervensi yang bersifat life saving dengan didukung bukti (evidence based policy) termasuk fortifikasi pangan;
e.Penguatan advokasi dan komunikasi perubahan perilaku terutama mendorong pemenuhan gizi seimbang berbasis konsumsi pangan (food based approach);
f.Penguatan sistem surveilans gizi;
g.Peningkatan komitmen dan pendampingan bagi daerah dalam intervensi perbaikan gizi dengan strategi sesuai kondisi setempat;
h.Respon cepat perbaikan gizi dalam kondisi darurat. Sedangkan prioritas pembangunan daerah Sulawesi Utara periode 2021- 2026 sesuai dengan RPJMD terkait secara langsung dan tidak langsung dengan pembangunan pangan dan gizi adalah:
a.Pemulihan ekonomi dan Reformasi sosial dampak Pandemi COVID-19. 7
b.Pembangunan konektivitas (menunjang pariwisata, perdagangan dan jasa, serta dukungan fasilitas pertunjukan untuk seni, budaya dan olahraga).
c.Meningkatkan sarana pendidikan yang layak dan adaptif teknologi, serta dukungan bagi generasi milenial agar memiliki karakter budaya dan intelektualitas yang mumpuni.
d.Meningkatkan soliditas dan peran tokoh agama untuk menjaga harmonisasi kerukunan yang telah terbina sangat baik.
e.Melanjutkan dan meningkatkan program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan yang terbukti efektif dan berhasil.
f.Melanjutkan dan meningkatkan kualitas sektor pariwisata yang terbukti berhasil dan jadi role model nasional, serta dukungan bagi UMKM, ekonomi kreatif, pelaku usaha dan sektor riil.
g.Percepatan pengembangan kawasan ekonomi khusus dan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang akan menciptakan multiplyer effect dan lapangan kerja yang luas. (KEK Industri Bitung, KEK Pariwisata Likupang, dan Kawasan Industri Bolaang Mongondow (KIMONG)).
h.Memperbanyak fasilitas pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah di tiap Kabupaten Kota, serta peningkatan kapasitas tenaga medis.
i.Iklim investasi dan usaha yang makin kondusif dengan kemudahan regulasi dan sistem perizinan yang tetap berpihak pada lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
j.Percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, regulasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital serta dukungan pembiayaan ekosistem digital agar Sulut lebih maju sebagai smart province. Sementara itu, telah ditetapkan empat aspek pengarusutamaan dalam RPJMN 2020-2024 yang menjadi acuan utama RPJMD Sulawesi Utara 2021- 2026 dan RAN PG 2021-2024, serta panduan dalam penyusunan RAD-PG Sulawesi Utara 2023-2026 yaitu:
a.Pembangunan berkelanjutan -pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan generasi masa depan, dengan mengedepankan kesejahteraan tiga dimensi (sosial, ekonomi dan lingkungan).
b.Pengarusutamaan gender- mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan, mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. 8
c.Media sosial dan budaya internalisasi nilai dan pendayagunaan kekayaan budaya untuk mendukung seluruh proses pembangunan.
d.Trasformasi digital - mengoptimalkan peranan teknologi digital dalam meningkatkan daya saing bangsa dan sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi D. Dasar Hukum Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Sebagai dasar hukum penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD- PG) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023-2026, adalah sebagai berikut:
1.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
3.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4.Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
6.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
7.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi.
8.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifi.kasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
11.Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional N omor: KEP 124/M.PPN/HK/10/2021 tentang Penetapan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi Tahun 2021-2024.
12.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 9
13.Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.
14.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
15.Peraturan Gubemur Nomor 06 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
16.Surat Keputusan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 169 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021- 2026. 10
1.Ketersediaan Pangan Ketersediaan pangan strategis di Sulawesi Utara mengalami dampak dari pandemi COVID-19. Sebelum wabah COVID-19 ketersediaan pangan strategis mengalami kenaikan. Tabel 1 menunjukkan ketersediaan komoditas beras selama tahun 2016-2020 mencapai 402.722 ton pada tahun 2017. Meskipun mengalami penurunan menjadi 345.051 ton di tahun 2018, jumlah ketersediaan beras ini masih lebih tinggi dari jumlah ketersediaan beras di tahun 2016 sebesar 329.871 ton. Ketersediaan jagung juga mengalami kenaikan yang luar biasa, sebelum COVID-19, dari 135.471 ton di tahun 2016 menjadi 307. 961 ton di tahun 2018. Sementara itu, jumlah ketersediaan kedelai berada di atas 10.000-an ton sebelum COVID-19. Na.mun demikian, ketersediaan pangan strategis mengalami penurunan setelah pandemi COVID-
19.Ketersediaan beras menurun menjadi 339.930 ton di tahun 2019 dan 298.376 ton di tahun 2020. Demikian juga dengan ketersediaan kedelai yang jatuh menjadi 2.969 ton dan 3.000 ton di tahun 2019 dan 2020. Hanyajagung yang terus mengalami kenaikan jumlah ketersediaan meskipun di masa pandemi COVID-19. Di tahun 2020 ketersediaan jagung mencapai jumlah tertinggi selama 2016-2020, yaitu sebesar 351.228 ton. Tabel 1. Ketersediaan dan Konsumsi Pangan Strategis Tahun Jenis Pangan 2016 2017 2018 2019 2020 Beras (Ton) 329.871 402.722 345.051 339.930 298.376 Jagung (Ton) 135.471 105.929 307.961 323.838 351.228 Kedelai (Ton) 15.697 11.543 13.687 2.969 3.000 Sumber: Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, 2021 Sementara itu, persentase kebutuhan benih padi per tahun mengalami peningkatan. Tabel 2 menunjukkan pada tahun 2017 persentase kebutuhan padi sekitar 53 persen naik menjadi 80 persen pada tahun 2021. Meskipun 11 demikian, terjadi penurunan sasaran tanam, kebutuhan benih dan penyediaan benih bermutu sejak pandemi COVID-19 pada tahun 2019. Pada tahun 2021, sasaran tanam menjadi 128.862 Ha, kebutuhan benih 3.221.550 kg, dan penyediaan benih bermutu hanya sebesar 2.577.240 kg. Tabel 2. Sasaran Kebutuhan Benih Padi Tahun 2017 2018 2019 2020 2021 Sasaran Tanam (Ha) 169.094 216.193 212.852 140.130 128.862 Kebutuhan Benih (Kg) 4.227.350 5.404.825 5.321.300 3.503.250 3.221.550 Penyediaan Benih 2.240.496 3.080.750 3.405.632 2.452.275 2.577.240 Bermutu (Kg) Persentase 53 57 64 70 80 Kebutuhan per Tahun Sumber: Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut Produksi perikanan budidaya mengalami lebih besar dampak pandemi COVID-19 dibandingkan dengan produksi perikanan tangkap. Tabel 3 menunjukkan produksi perikanan budidaya turun tajam dari 569.502 ton pada tahun 2019, menjadi 371.043 ton pada tahun 2020. Sedangkan produksi perikaan tangkap turun dari 384.300 ton pada tahun 2019, menjadi 342.142 ton pada tahun 2020. Meskipun demikian, produksi perikanan budidaya mengalami kenaikan tajam pada tahun 2021 yaitu sebesar 575.000 ton. Lebih lanjut lagi, konsumsi ikan menurun pada tahun 2021 menjadi 61.5 kg/kap/tahun, meskipun terdapat kenaikan selama 2017-2020. Tabel3.ProduksiPerikanan Tahun 2017 2018 2019 2020 2021 Produksi perikanan 358.678 382.005 384.300 342.142 405.422 tangkap (ton) Produksi perikanan 459.514 488.247 569.502 371.043 575.000 budidava (ton) Konsumsi ikan 58.88 60.08 60,13 62,67 61,5 (kg/kap/thn) Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD 2021 Sumber: RPJMD Sulut 2021-2026, hal. III.13 Seperti halnya dengan pangan pertanian, pangan dagingjuga mengalami dampak dari pandemi COVID-19. Tabel 4 menunjukkan kenaikan jumlah 12 ketersediaan daging sapi potong, ayam buras dan babi selama periode 2017-
2019.Na.mun demikian, pada tahun 2020 jumlah ketersediaan daging ini mengalami penurunan sebagai akibat dari pandemi COVID-19. Daging sapi potong turun dari 3.693.673 kg di tahun 2019 menjadi 3.484.195 kg di tahun 2020; daging ayam buras turun dari 2.791.351 kg di tahun 2019 menjadi 2.771.768 kg di tahun 2020; daging babi turun sebesar 1.657.935 kg dari tahun 2019 sampai 2020. Lebih lanjut lagi, pada tahun 2021 mulai terjadi kenaikan ketersediaan daging ayam buras sebesar 2.946.089 kg dan daging babi sebesar 26.742.064 kg, meskipun daging sapi potong masih mengalami penurunan menjadi 3.103.440 kg. Tabel 4. Ketersediaan Daging Tahun Jenis Ternak 2017 2018 2019 2020 2021 Sapi Paton g 3.496.608 3.518.331 3.693.673 3.484.195 3.103.440 Ayam Buras 2.612.217 2.636.413 2.791.351 2.771.768 2.946.089 Babi 23.534.900 24.827.503 25.112.902 23.454.967 26.742.064 Telur Ayam * 21.422,70 14.267,04 26.587,86 32.996,22 28.608,67 Sumber: Distanak Provinsi Sulut 2022 dan *BPS Ketersediaan pangan di Sulawesi Utara juga didukung dengan adanya lahan pertanian pangan berkelanjutan. Luas lahan pertanian pangan di Sulawesi Utara yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 tentang RTRW Sulawesi Utara 2014 - 2034 adalah sebesar 107.361 Ha. Lahan pertanian pangan ini terbagi dua jenis yaitu lahan sawah existing sebesar 52.236 Ha, dan lahan sawah cadangan sebesar 55.125 Ha (RPJMD Sulut 2021-2026, hal. 81). Tabel 5 menunjukkan lahan pertanian pangan di Sulawesi Utara ini sebagian besar berada di Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu sebesar 40.912,3 Ha atau sekitar 38,11 persen, sedangkan di daerah kabupaten kepulauan Sangihe Talaud hanya sebesar 0,21 persen bahkan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tidak memiliki lahan pertanian pangan. Lebih lanjut lagi, lahan pertanian pangan kedua terbesar di Sulawesi Utara berada di Minahasa yaitu sekitar 9,45 persen atau sebesar 10.146,5 Ha. Meskipun demikian persentase lahan pertanian pangan berkelanjutan ini masih terlalu kecil dibandingkan dengan total luas lahan yang ada di Sulawesi Utara. Luas lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya 7.75 persen dari total 13 luas lahan di Sulawesi Utara sebesar 1.385.164 Ha (RPJMD Sulut 2021-2026, hal. 9-10). Tabel 5. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan KABUPATEN/KOTA SAWAH LAHAN SAWAH EKSISTING CADANGAN (HA (HA) Bolaang Mongondow 22.099,0 18.818,3 Minahasa 7.576,9 2.569,6 Kepulauan Sangihe 9,1 - Kepulauan Talaud 212,1 - Minahasa Selatan 5.390,9 8.409,3 Minahasa Utara 3.146,1 4.358,0 Bolaang Mongondow Utara 5.730,6 5.090,3 Siau Tagulandang Biaro - - Minahasa Tenggara 2.977,8 6.884,4 Bolaang Mongondow 1.331,6 8.594,2 Selatan Bolaang Mongondow Timur 1.655,8 400,7 Kota Manado 80,0 - Kota Bitung 79,4 - Kota Tomohon 675,7 - Kata Kotamobagu 1.271, 1 - Sulawesi Utara 52.236 55.125 Total luas LP2B Sulut 107.361 Sumber: RPJMD Sulut 2021-2026, hal. 11.81
2.Keterjangkauan Pangan Keterjangkauan pangan berhubungan dengan kemampuan masyarakat untuk memperoleh cukup pangan, baik yang berasal dari produksi sendiri, pembelian, maupun bantuan pangan. Jumlah dan keberagaman jenis pangan (diversifikasi) sangat mendasar dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan meningkatkan kuantitas serta kualitas konsumsi pangan. Untuk itu telah ditetapkan target pencapaian angka ketersediaan pangan per kapita per tahun sesuai dengan angka kecukupan gizinya. Selama kurun waktu 201 7 sampai tahun 2021 ketersediaan energi pangan di Sulawesi Utara telah mampu memenuhi ketersediaan ideal sebesar 2.400 kkal/kapita/hari. Demikian juga dengan konsumsi energi minimal telah melampaui angka kecukupan konsumsi energi minimal ideal sebesar 2.100 kkal/kapita/hari. 14 Meskipun demikian, konsumsi energi minimal Sulawesi Utara mengalami penurunan secara bertahap selama 2017-2021. Skor AKE (Angka Kecukupan Energi) ketersediaan berada di atas skor AKE konsumsi selama 2017-2021 di Sulawesi Utara sebagaimana dilihat di Tabel 6. Pada tahun 2017-2018 terjadi kenaikan angka ketersediaan energi yaitu dari 3.259 kkal/kapita/hari pada tahun 2017 menjadi 3.284 kkal/kapita/hari pada tahun 2018, tetapi konsumsi energi mengalami penurunan dari 2.466,28 kkal/kapita/hari pada tahun 2017 menjadi 2.400,11 kkal/kapita/hari. Pada saat pandemi COVID-19, terjadi penurunan tajam angka ketersediaan energi yaitu sebesar 2.748 kkal/kapita/hari pada tahun 2019 dan sedikit naik sebesar 2.812 kkal/kapita/hari pada tahun 2020 dan
2021.Ketersediaan energi ini, walaupun terjadi penurunan selama pandemi COVID-19, masih bisa mencukupi bahkan melebih dari angka konsumsi energi sebesar 2.334,6 kkal/kapita/hari pada tahun 2019 dan 2.335 kkal/kapita/hari pada tahun 2020 dan 2021. Tabel 6. Ketersediaan dan Konsumsi Energi Pangan Tahun Indikator 2017 2018 2019 2020 2021 Ketersediaan Energi Minimal 3.259 3.284 2.748 2.812 2.812 Konsumsi Energi Minimal 2.466,28 2.400, 11 2.334,6 2.335 2.335 Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD 2021 Sumber: RPJMD Sulut 2021-2026, hal. lampiran III. 8 Sebagai daerah dengan keanekaragaman hayati (biodiversity) dan dukungan kondisi geografis yang beragam, iklim dan cuaca yang mendukung serta keanekaragaman jenis tanah yang memungkinkan untuk dibudidayakan anekajenis tanaman dan ternak, dan potensi keanekaragaman hayati kelautan, serta potensi sumber daya manusia yang telah mencapai 2.621.923 jiwa penduduk Sulawesi Utara (Sensus Penduduk, 2020) maka semangat pemenuhan pangan bagi seluruh penduduk Sulawesi Utara sepantasnya dapat diwujudkan dengan keterlibatan multi-sektor dan multi-pemangku kepen tingan. Dampak pandemi COVID-19 telah memberi kondisi yang kurang stabil terkait keterjangkauan pangan, seperti skor AKE tahun 2020 walaupun di atas anjuran, namun untuk komoditas umbi-umbian (40 kkal/kapita/hari atau 1,9 15 persen), buah/biji berminyak (22 kkal/kapita/hari atau 1, 1 persen), kacang- kacangan (31 kkal/kapita/hari atau 1,5 persen), dan kelompok pangan lainnya (29 kkal/kapita/hari atau 1,4 persen) masih belum mencapai AKE yang ideal (Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan 2021, hal. 47). Sedangkan untuk padi-padian (1303 kkal/kapita/hari atau 62 persen), minyak dan lemak (275 kkal/kapita/hari atau 13,1 persen), pangan hewani (257 kkal/kapita/hari atau 12,2 persen), sayur dan buah (107 kkal/kapita/hari atau 6,9 persen), dan gula (87 kkal/kapita/hari atau 5, 1 persen) telah melampaui skor AKE ideal (Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan 2021, hal. 4 7). Dikaitkan dengan kondisi ketidakcukupan konsumsi pangan atau Prevalence of Undernourishment (PoU) Sementara itu tingkat asupan gizi yang baik khususnya balita dapat mengurangi jumlah balita stunting di suatu wilayah. Berdasarkan hasil analisis aspek pemanfaatan pangan dengan indikator persentase balita dengan tinggi badan di bawah standar (stunting) pada suatu kecamatan, terlihat pada Tabel 7 bahwa dibandingkan dengan tahun 2020, pada tahun 2021 terjadi pengurangan jumlah kecamatan yang tergolong Prioritas 4 (Tahan Pangan Rendah), Prioritas 3 (Rentan Ringan), dan Prioritas 2 (Rentan Sedang), bahkan tidak ada lagi kecamatan yang tergolong Prioritas 1 (Ren tan Tinggi). Sedangkan jumlah kecamatan yang tergolong Prioritas 5 (Tahan Pangan Sedang) dan Prioritas 6 (Tahan Pangan Tinggi) bertambah. Tabel 7. Jumlah Kecamatan Menurut Prioritas Berdasarkan lndikator Persentase Balita dengan Tinggi Badan di Bawah Standar (Stunting) Tahun Kategori 2020 2021 Prioritas 1 {Rentan Tinggi) 1 0 Prioritas 2 (Rentan Sedang) 7 3 Prioritas 3 (Rentan Ringan) 9 6 Prioritas 4 (Tahan Pangan Rendah) 19 15 Prioritas 5 (Tahan Pangan Sedang) 40 47 Prioritas 6 (Tahan Pangan Tinggi) 95 100 Total Kecamatan 171 171 Sumber: Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas) Provinsi Sulawesi Utara 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pangan Daerah, Desember 2021, hal. 47-48. Tak bisa dipungkiri bahwa pandemi COVID-19 telah meningkatkan jumlah penduduk miskin di Sulawesi Utara. Tabel 8 menunjukkan terjadi 16 kenaikanjumlah penduduk miskin sebesar 192,37 ribujiwa di tahun 2020 dan 196,35 ribu jiwa di tahun 2021. Persentase penduduk miskin juga mengalami kenaikan dari 7,66 persen di tahun 2019 menjadi 7,77 persen di tahun 2021, Meskipun demikian, persentase penduduk miskin di tahun 2021 masih di bawah persentase penduduk miskin di tahun 2017 yaitu sebesar 8,1 persen. Tabel 8. Penduduk Miskin dan Presentase Penduduk Miskin JUMLAH PENDUDUK MISKIN PERSENTASE PENDUDUK NO KABUPATEN/KOT (ribu jiwa) MISKIN A 201 201 201 2020 2021 201 201 201 202 202 7 8 9 7 8 9 0 1 1 Bolaang 19,05 18,49 18,30 18,07 19,08 8,02 7,67 7,47 7,27 7,58 Mongondow 2 Minahasa 26,34 24,49 24,32 24,95 26,30 7,9 7,3 7,18 7,30 7,67 3 Kepulauan Sangihe 15,38 15,46 14,62 14,64 14,55 11,8 11,8 11, 1 11,1 11,0 2 5 4 2 4 Kepulauan Talaud 8,84 8,68 9,10 8,84 8,37 9,77 9,5 9,86 9,49 9,00 5 Minahasa Selatan 20,26 19,54 19,49 19,38 19,77 9,78 9,34 9,26 9,14 9,37 6 Minahasa Utara 14,93 14,13 14,09 14,33 14,49 7,46 6,99 6,93 7,00 7,11 7 Bolaang 6,95 6,84 6,77 6,82 6,53 8.89 8,64 8,45 8,41 8,03 Mongondow Utara 8 Kepulauan Sitaro 6,81 6,53 6,35 5,95 6,00 10,3 9,87 9,56 8,94 8,94 3 9 Minahasa Tenggara 15,57 14,73 14,22 13,73 13,31 14,0 13,2 12,7 12,3 12,4 8 9 8 0 7 10 Bolaang 9,05 9,05 8,82 8,74 8,63 14,1 13,6 13,2 12,7 12,8 Mongondow 6 7 7 5 Selatan 11 Bolaang 4,37 4,29 4,41 4,30 4,47 6,2 6,03 6,10 5,88 6,10 Mongondow Timur 12 Kata Manado 23,39 23,21 23,89 25,55 26,78 5,46 5,38 5,51 5,86 6,19 13 Kata Bitung 14 14,34 14,10 14,18 14,33 6,62 6,67 6,49 6,41 6,43 14 Kota Tomohon 6,69 6,25 5,99 6,06 6,18 6,47 5,95 5,62 5,60 5,69 15 Kata Kotarnobagu 7,28 7,49 7,31 7,06 7,56 5,9 5,96 5,71 5,42 5,74 SULAWESI UTARA 198,8 193,3 191,7 192,3 196,3 8,1 7,8 7,66 7,62 7,77 8 1 0 7 5 Sumber: BPS Prov. Sulut 2022 dikutip dalam RKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 (hal II-34 dan II-35) Akan ada lebih banyak penduduk miskin dan berisiko masuk ke dalam kelompok rawan pangan jika pandemi ini berlangsung lebih lama dan memengaruhi perekonomian secara lebih parah. Menurut laporan Food and Agriculture Organization (FAO), International Food Policy Research Institute (IFPRIJ dan United Nation (UN), pan demi COVID-19 dapat memunculkan krisis pangan baru yang mempengaruhi ketahanan pangan suatu negara, terutama 17 t negara miskin dan berkembang4. Oleh karena itu, upaya- upaya untuk meningkatkan akses pangan masyarakat, khususnya selama pandemi dan beberapa waktu sesudahnya, perlu mempertimbangkan tidak hanya keterjangkauan harga pangan, melainkan juga daya beli penduduk miskin dan rentan.
3.Pemanfaatan Pangan Konsumsi pangan yang beragam sangat penting oleh karena tubuh manusia memerlukan beragam jenis zat gizi yang bersumber dari berbagai jenis makanan dan minuman. Keragaman dan keseimbangan konsumsi pangan pada tingkat keluarga akan menentukan kualitas konsumsi pada tingkat yang lebih luas baik wilayah, kabupaten/kota, provinsi sampai ke tingkat nasional. Gambaran kualitas konsumsi pangan penduduk di suatu wilayah tercermin dari skor Pola Pangan Harapan (PPH). Pola Pangan Harapan (PPH) adalah susunan beragam pangan atau kelompok pangan yang didasarkan atas sumbangan energi, baik secara absolut maupun relatif terhadap total energi baik dalam hal ketersediaan maupun konsumsi pangan, yang mampu mencukupi kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, agama dan cita rasa. Tabel 9. Skor Pola Pangan Harapan (PPH) di Provinsi Sulawesi Utara Tahun Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Skar Pola Pangan 83,6 94,1 94,1 93,1 86 83,1 Harapan (PPH) Sumber: RPJMD Sulut 2021-2026, hal. 84 dan RKP Sulut 2023, hal. I1-77 Pada tahun 2016 Pola Pangan Harapan (PPH) di Sulawesi Utara sebesar 83,6, selanjutnya mengalami peningkatan terus tiap tahun sampai 2018 hingga mencapai 94,1 (Table 9). Meskipun terjadi kenaikan selama tahun 2016-2018, skor PPH Sulawesi Utara belum mencapai skor PPH ideal yaitu skor 95-100 sebagaimana Perpres Nomor 22 Tahun 2019 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Komsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Di tahun 2019, turun menjadi 93,1 sebagai akibat dari pandemi COVID-19. Penurunan 4 https://wartaekonomi.co.id/read296773/ketahanan-pangan-selama-pandemi-bagaimana- solusinya, Senin, 27 Juli 2020 J 18 ini terus terjadi di tahun 2020 sebesar 86 dan terus mengalami penurunan di tahun 2021 sebesar 83,1. Penurunan skor PPH sejak 2019 selain disebabkan oleh pandemi COVID-19, keterbatasan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penganekaragaman konsumsi pangan karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga lebih khusus akibat pandemi COVID-19, keterbatasan pengetahuan dan kesadaran tentang pangan dan gizi, adanya kecenderungan penurunan proporsi konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal, dan lambatnya perkembangan, penyebaran, dan penyerapan teknologi pengolahan pangan lokal. Oleh sebab itu, perlu untuk lebih mengoptimalkan gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan melalui upaya meningkatkan pola konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA), maka perlu didorong melalui sosialisasi, promosi dan kegiatan yang dapat memberi wawasan dan pengetahuan untuk percepatan pencapaian Pola Pangan Harapan. Bidang Gizi Pencapaian bidang gizi di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada beberapa indikator pembangunan kesehatan sebagai outcome utamanya. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, pada indikator kesehatan ibu dan anak serta status gizi masyarakat menunjukkan adanya peningkatan bahkan sudah melebihi target yang ditetapkan pada RPJMD 2021 - 2026 Provinsi Sulawesi Utara. Angka kematian ibu pada tahun 2021 berada pada angka 1 72 per 100.000 kelahiran hidup di atas target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 183 per 100.000 kelahiran hidup. Demikian halnya dengan angka kematian bayi pada tahun 2021 yang mencapai angka 5 per 1.000 kelahiran hidup melebihi target tahun 2024 sebesar 16 per 1.000 kelahiran hidup. Meningkatnya status gizi masyarakat dapat dilihat dari pencapaian tahun 2021 berupa prevalensi stunting balita sebesar 3,10 persen lebih dari target tahun 2024 sebesar 14 persen. Demikian juga angka wasting balita pada tahun 2021 yang mencapai angka 2,3 persen yang melebihi target tahun 2024 sebesar 7 persen (angka pencapaian lebih rendah menunjukkan bahwa pencapaian lebih baik). Namun demikian, pencapaian-pencapaian ini masih menyisakan kasus yang masih saja terjadi. Masih terdapat 3.134 balita stunting dari 101.178 balita yang diukur panjang badan/tinggi badannya, di samping juga terdapat \ J 19 sebanyak 2.058 balita masih termasuk kategori wasting (2,03 persen) (Data E- PPGBM, 2021). Hal ini tidak menutup kemungkinan bisa terjadi peningkatan kasus bila tidak dilakukan tindakan pencegahan secara terus menerus, di samping usaha-usaha penanganan yang telah dilaksanakan selama ini, karena masalah gizi adalah hal yang berlangsung terus menerus sepanjang siklus kehidupan manusia. Perlu diperhatikan bahwa stunting banyak ditemukan tidak hanya di kalangan penduduk miskin, melainkan juga di kalangan penduduk berpenghasilan lebih tinggi. Data Riskesdas (2013) menunjukkan bahwa 25 persen anak dari desil kesejahteraan tertinggi mengalami stunting, dibanding 43 persen anak dari desil termiskin. Hal ini menunjukkan bahwa stunting bukan hanya disebabkan kurangnya akses pangan (kasus rumah tangga miskin), melainkan juga oleh faktor-faktor sosial-ekonomi, kesehatan, perilaku, pola asuh, dan kognitif lain, seperti pemberian air susu ibu (ASI) non-eksklusif dan pendidikan orang tua". Berdasarkan data yang diperoleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara yang didapat dari Laporan Rutin Kabupaten/Kota tahun 2021 ditemukan 4,7 persen ibu hamil menderita anemia, 11,62 persen ibu hamil menderita KEK, di mana 89,6 persen ibu hamil tercakup dalam pelayanan pemberian tablet tambah darah dan sebesar 95,98 persen ibu hamil KEK tercakup dalam program PMT. Dari 68,4 persen balita ditimbang berat badannya, 85.5 persen balita naik berat badan saat ditimbang (Lap. Rutin Kab/Kota, 2021). Dari laporan ini pula ditemukan hanya 35,3 persen saja bayi berumur 0-6 bulan mendapat ASI eksklusif dan 93, 7 persen balita gizi kurang (6-59 bulan) mendapatkan PMT. Hal ini menunjukkan bahwa masih ditemukan kekurangsadaran ibu-ibu di Provinsi Sulawesi Utara tentang pentingnya pemberian ASI eksklusif bagi bayi berusia sampai 6 bulan. Pencapaian yang hanya sebesar 35,3 persen memiliki potensi besar kekurangan zat gizi bagi bayi berumur 0 sampai 6 bulan. Di samping itu, wanita memiliki peran besar dalam menjaga kualitas status gizi dalam keluarga baik sebagai ibu yang memiliki anak balita maupun sebagai calon ibu serta sebagai ibu rumah tangga dalam mengatur kebutuhan gizi semua anggota keluarga. Pola asuh gizi ibu dalam keluarga akan menentukan status gizi seluruh anggota keluarga. Dalam masalah ini terlihat pentingnya 5 Beal, Ty, Alison Tumilowicz, Aang Sutrisna, Daddy Izwardy, dan Lynnette M. Neufeld. 2018. A Review of Child Stunting Determinants in Indonesia. Maternal & Child Nutrition 14 20 menumbuhkan kesadaran bagi wanita untuk berperan sebagai ibu, calon ibu dan ibu rumah tangga melalui berbagai program promosi kesehatan. Intervensi gizi terhadap wanita juga tetap perlu diberikan perhatian khusus dalam setiap siklus kehidupan wanita. Berkebalikan dengan perbaikan dalam penanganan kekurangan gizi, secara nasional, masalah kelebihan gizi justru meningkat. Pada 2018, tingkat kelebihan berat badan dan obesitas di kalangan dewasa mencapai 35,4 persen, dengan obesitas sendiri menyumbang 21,8 persen. Provinsi Sulawesi Utara sendiri, menurut hasil Riskesdas 2018 ini, memiliki prevalensi obesitas tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar 30,2 % di atas rata-rata nasional yang sebesar 21,8 %. Kecuali untuk anak-anak usia di bawah 5 tahun yang prevalensi kelebihan berat badannya turun dari 11,9 persen menjadi 8 persen antara 2013 dan 2018, kelebihan gizi terus mengalami kenaikan di semua kelompok umur. Tingkat obesitas pada perempuan yang jauh lebih tinggi daripada pada laki-laki. Riskesdas 2018 menunjukkan 29,3 persen perempuan dewasa (18 tahun ke atas) mengalami obesitas dibandingkan 14,5 persen laki-laki dewasa. Secara hormonal, perempuan lebih gampang gemuk dibandingkan laki- laki. Penurunan hormon estrogen dan progesteron yang mengatur metabolisme tubuh pada periode pasca pernikahan dapat menjadi salah satu pemicunya, terlebih saat seorang wanita menggunakan alat kontrasepsi hormonal. Faktor kontekstual yang berbeda mendorong perbedaan dalam konsumsi makanan, meski perempuan terlaporkan lebih banyak mengonsumsi makanan yang lebih sehat dibandingkan laki-laki, namun saat yang sama perempuan juga lebih banyak mengonsumsi makanan manis, dibandingkan laki-laki. Perempuan yang berstatus kawin, berpendapatan tinggi, tinggal di perkotaan, beraktivitas fisik ringan, mengonsumsi makanan dan minuman manis >10 persen AKE, mengonsumsik arbohidrat >55 persen AKE, serta berpendidikan tinggi berisiko mengalami kegemukan berturut-turut 2.712, 1.566, 1.358, 1.213, 1.100, 1.119, 0.817 kali lebih besar dibandingkan dengan kelompok pembandingnya6. Masalah gizi lain yang dihadapi Indonesia adalah gangguan akibat kekurangan yodium (GAKI), anemia gizi besi (AGB), kekurangan vitamin A (KVA), dan lain-lain. Masalah kekurangan zat gizi mikro ini sering sekali menimbulkan masalah gizi yang tidak tampak sehingga disebut sebagai kelaparan tersembunyi (hidden hunger). Dari berbagai survey konsumsi, 6 Diana, Rian, et al. (2013). Faktor Risiko Kegemukan pada Wanita Dewasa Indonesia. Jumal Gizi Pangan 8(1),1-8. 21 diketahui bahwa pola konsumsi masyarakat hanya mampu memenuhi sekitar 40-60 persen kebutuhan zat gizi mikro sehari khususnya vitamin A, yodium dan zat besi. Data terakhir masalah gizi mikro menunjukkan bahwa sebanyak 37,1 persen ibu hamil dan 28,1 persen balita menderita anemia (Riskesdas 2013). Di sisi lain, meskipun secara klinis kekurangan vitamin A sudah tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat, namun masih ada sekitar 0,8 persen anak usia 5-12 tahun mengalami kurang vitamin A subklinis (SEANUTS 2011). Demikian pula dengan masalah kurang yodium yang ditunjukkan oleh Riskesdas 2013 bahwa berdasarkan metode rapid test kadar yodium dalam garam, sebanyak 91,9 persen didapatkan garam yang beredar di masyarakat telah mengandung yodium. Namun persentasinya akan lebih rendah lagi jika ditilik dengan menggunakan metode titrasi. Hanya sekitar setengah atau 4 7 ,2 persen dari masyarakat yang mengonsumsi garam beryodium secara memadai (18 ppm). Hal ini jauh di bawah target nasional dan global yang direkomendasikan konsumsi garam beryodium masyarakat di atas 90 persen. Kondisi konsumsi garam beryodium masyarakat ini menurun jika dibandingkan pada tahun 2007 sebanyak 56,5 persen. Metode lain untuk melihat kadar yodium dalam tubuh dapat dilihat melalui MUIC (Median Urinary Iodine Concentration) dengan cut off yang direkomendasikan adalah 100-299 μg/L. Diketahui bahwa kadar yodium pada kelompok umur anak usia sekolah (6-12 tahun) cenderung tinggi 215 μg/L dibandingkan perempuan usia subur (15-49 tahun) 215 μg/L, dan ibu hamil 169 μg/L. Dalam upaya penanggulangan masalah gizi mikro pemerintah telah melaksanakan program suplementasi gizi sejak tahun 1970-an hingga saat ini, seiring dengan upaya perbaikan konsumsi masyarakat menuju gizi seimbang. Selanjutnya program dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi yaitu melalui program fortifikasi pangan. Fortifikasi pangan telah didokumentasikan sebagai bagian dari program nasional perbaikan gizi masyarakat. Fortifikasi pangan juga diakui sebagai intervensi yang dinilai "cost effective untuk menanggulangi defisiensi zat gizi mikro karena mampu menjangkau semua kelompok masyarakat dari berbagai kalangan. 22 B. Tantangan Analisis situasi menunjukkan bahwa Sulawesi Utara berhasil mencatat beberapa kemajuan penting dalam meningkatkan ketahanan pangan dan gizi. Meski demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi.
1.Tantangan Aspek Ketersediaan - Harga komoditas pangan yang fluaktif dan cenderung meningkat menjadi indikasi bahwa peningkatan produksi sebagian komoditas pangan, khususnya beras, belum bisa mengimbangi kenaikan konsumsi dan kebutuhan akan komoditas ini. Ketersediaan benih yang bermutu dan pupuk tepat pada waktu dan tempatnya masih menjadi masalah yang dihadapi oleh petani di Sulawesi Utara. Di samping itu juga pengelolaan pertanian umumnya masih menggunakan cara-cara tradisional dengan sentuhan teknologi yang terbatas.
2.Tantangan Aspek Keterjangkauan - Keadaan geografi Sulawesi Utara yang terdiri dari mainland dan kepulauan menjadi tantangan utama dalam mendistribusikan pangan ke seluruh penduduk. Ketersediaan sarana dan prasarana transportasi menjadi sangat penting untuk mendistribusikan logistik pangan sampai ke seluruh pelosok wilayah Sulawesi Utara. Hambatan transportasi dapat mengakibatkan "extra cost (biaya lebih) terhadap logistik pangan dan tidak sampai pada waktunya sehingga mempengaruhi aspek keterjangkauan pangan masyarakat khususnya di daerah pedalaman. Ini kemudian dapat menyebabkan ketidakcukupan pangan, malnutrisi, dan masalah-masalah lain yang berhubungan dengan kesulitan mendapatkan pangan yang layak. Sekitar 21 juta orang di Indonesia masih memiliki asupan kalori di bawah kebutuhan pangan minimum pada 2018, meski prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (prevalence of undernourishment) terus menurun. Kemiskinan dan relatif tingginya harga pangan terhadap pendapatan masih menjadi tantangan utama yang dihadapi Indonesia khususnya Sulawesi Utara dalam upaya meningkatkan akses pangan.
3.Tantangan Aspek Pemanfaatan:
a.Pola konsumsi sebagian besar masyarakat Sulawesi Utara masih kurang ideal dan belum beragam, dengan karbohidrat masih mendominasi asupan kalori; konsumsi protein, buah-buahan, dan sayuran masih belum mencukupi; serta peningkatan konsumsi makanan olahan dan siap saji di perkotaan maupun perdesaan. Percepatan pembangunan di Sulawesi 23 Utara juga mengakibatkan banyak makanan siap saji membanjiri kuliner baik di kota maupun di kabupaten yang mana mulai mengubah pola makan dan ragam pangan yang dikonsumsi masyarakat.
b.Prevalensi kelebihan berat badan dan obesitas terus meningkat di kalangan anak usia 6 sampai 12 tahun, remaja, dan orang dewasa, meski permasalahan gizi balita di Indonesia menurun sejak 2013. Tingginya angka obesitas akan mempengaruhi angka harapan hidup di Sulawesi Utara. Krisis yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 dan kebijakan pembatasan sosial menjadi tantangan kuat bagi kemajuan yang telah dicapai selama ini. Disamping itu juga permasalahan food waste mulai menonjol terlebih saat ini industri dan pusat-pusat kuliner bertumbuh pesat di daerah Sulawesi Utara seiring dengan meningkatnya kunjungan wisata ke daerah ini yang mana tercatat sampai 129.588 kunjungan pada tahun 2019 (RPJMD Sulut 2021-2026, hal. II.123).
4.Tantangan Aspek Kelembagaan dalam Pelaksanaan Rancangan RAD-PG 2022-2026
a.Keterbatasan kapasitas dan kualitas pengelola program dalam penyelenggaraan RAD-PG di daerah
b.Keberlanjutan komitmen para pemimpin daerah dalam memprioritaskan pembangunan pangan dan gizi di daerah
c.Internalisasi RAD-PG sebagai dokumen pendukung aksi #2 pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting di daerah.
d.Masih minimnya pelibatan sektor non-pemerintah di daerah untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan di bidang pangan dan gizi 24 Adapun tujuan dari penyusunan RAD-PG Provinsi Sulawesi Utara 2023- 2026 adalah:
1.Mengintegrasikan dan mengkonvergensikan perencanaan pembangunan pangan dan gizi daerah melalui koordinasi program dan kegiatan multisektor;
2.Meningkatkan pemahaman peran dan komitmen pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga;
3.Memberikan panduan dan masukan bagi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menajamkan program/kegiatan multisektor untuk pencapaian target kedua TPB dan RPJMD 2021-2026 dalam pembangunan pangan dan gizi. Sasaran akhir dari pembangunan pangan dan gizi Sulawesi Utara adalah terwujudnya kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, produktif dan berdaya saing tinggi. Rancangan RAD-PG Provinsi Sulawesi Utara disusun untuk mendukung pencapaian target pembangunan pangan dan gizi yang ditetapkan di dalam RPJMD 2021-2026 dan juga sebagai instrumen pencapaian tujuan kedua TPB. 25 Tabel 10. Indik.ator dan Target Pembangunan Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 dan RPJMD 2021-2026 No. lndikator 2022 (tahun dasar 2023 2024 2025 2026 Intermediate Outcome 2 Persentase cadangan pangan 9 Konsumsi daging (kg/kapita/tahun) 8 Konsumsi ikan (kg/kapita/ tahun) 3 Skor Pola Pangan Harapan 13 3 5 16 72 63 95 400 2400 100% (275 ton) 12 15 70 5 95 63 3.5 96 100 350 100% (275 ton) 2.400 80,95 81,60 11 92 68 4 5 63 14.6 94,7 316,3 2.400 80,31 100% (275 ton) 10 12 89 300 67,5 5 5,5 63 94,5 100% (275 ton) 2.400 79,67 10 94,5 12 85 300 67 5 6 63 79,04 100% (275 ton) 2.400 Persentase pangan segar yang memenuhi syarat keamanan pangan % 7 Prevalensi Penduduk dengan Kerawanan Pangan Sedang atau Berat (Food Insecurity Experience Scale/FIES) 6 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undemourishment/PoU) 5 Angka Kecukupan Protein (AKP) (gram/ kapita/hari) 4 Angka Kecukupan Energi (AKE) (kkal/kapita/hari) 1 Indeks Ketahanan Pangan 11 Konsumsi sayur dan buah (gram/ kapita/hari) 12 10 Konsumsi protein asal temak (gram/ kapita/hari) 13 Akses terhadap beras biofortifikasi dan fortifikasi bagi keluarga yang kurang mampu dan kurang gizi (% Penerima BPNT) 90% Peneri ma BPNT 90% Peneri ma BPNT 100% Penerima BPNT 100% 100% Pener Pener ima ima BPNT BPNT 14 Persentase makanan memenuhi syarat 80 80 86 90 100 % 15 Persentase- Daerah Rentan Rawan 12,03 10,03 8,03 6,03 4,03 Pangan (%) Outcome 1 Prevalensi stunting (pendek dan sangat 15 15 14 13 12 pendek) pada balita [%) 2 Prevalensi wasting (kurus dan sangat 7,1 7 7 6,8 6,8 kurus) pada balita (%) 3 Prevalensi obesitas pada penduduk 23 23 21,8 21 20 umur > 18 tahun (%) Sumber: Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 dan Perda Prov Sulut 4 Tahun 2021 tentang RPJMD 2021-2026 B. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Rancangan RAD-PG Provinsi Sulawesi Utara difokuskan dalam upaya penajaman kontribusi program/kegiatan dalam pencapaian target pembangunan pangan dan gizi yang tertuang di dalam RPJMD 2021-2026 dan dokumen kebijakan lain yang relevan seperti Strategi Ketahanan Pangan dan Gizi tahun 2020-2024 serta Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. 26 Tujuan strategi dan aksi penajaman lebih difokuskan untuk menghadirkan daya ungkit sistem pangan dalam perbaikan konsumsi gizi keluarga yang beragam, seimbang dan aman yang mencakup empat tujuan strategis yaitu:
1.Peningkatan Ketersediaan Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman;
2.Peningkatan Keterjangkauan Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman;
3.Peningkatan Pemanfaatan Pangan dan Pelayanan Gizi (Esensial);
4.Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Pangan dan Gizi. Pengembangan aksi di setiap strategi dilakukan dengan prinsip menghadirkan intervensi lintas sektor ditingkat keluarga secara konvergensi dan terintegrasi, memegang teguh prinsip no one left behind dengan memberi prioritas kelompok rawan gizi, implementatif, terukur dan berkesinambungan. Oleh karena itu, dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Sulawesi Utara 2023-2026 menitikberatkan pada strategi yang spesifik untuk meningkatkan daya ungkit kebijakan pangan dan gizi yang menjamin keberlangsungan produksi hingga konsumsi di tingkat rumah tangga. Selain itu, fokus kepada kelompok paling rentan segala bentuk malnutrisi (gizi kurang maupun gizi lebih) sangat penting untuk mengatasi ketimpangan. Hal tersebut dapat meningkatkan efektifitas kebijakan dengan penggunaan sumber daya yang efisien terutama dalam kondisi pandemi dan masa transisi pasca pandemic COVID-197. C. Penguatan Rencana Aksi Pangan dan Gizi Penguatan Rencana Aksi Pangan dan Gizi RAD-PG Provinsi Sulawesi Utara merupakan instrumen koordinasi yang disusun dan diimplementasikan oleh Dinas/Badan dan pemangku kepentingan lainnya di tingkat provinsi yang selanjutnya diterjemahkan dalam RAD-PG di tingkat kabupaten, dan kota. Beberapa penguatan dalam rancangan rencana aksi pangan dan gizi terlihat dalam aspek penajaman kegiatan dan mengisi gap untuk mempercepat tercapainya tujuan kedua TPB, RPJMN dan RPJMD. 7 Arif, S, dkk. 2020. Tinjauan Strategis Ketahanan Pangan dan Gizi di Indonesia: Informasi Terkini 2019-2020, Smeru Research Institute, Jakarta. 27 Selain itu rancangan rencana aksi telah menggunakan pendekatan kesetaraan gender dalam menyusun aksi serta mempertimbangkan respon pangan dalam kondisi kegawatdaruratan seperti pandemi COVID-19. Menimbang tujuan penyusunan dan posisi strategis RAD-PG Provinsi Sulawesi Utara, maka RAD-PG Provinsi Sulawesi Utara 2023-2026 disusun dengan konsep yang berbeda dengan periode sebelumnya, sebagaimana terlihat pada Tabel 11. Tabel 11. Perbedaan Konsep Penyusunan Rancangan RAD-PG Provinsi Sulawesi Utara 2023-2026 Perbedaan Pendekatan Aksi Matriks Aksi Fungsi Aspek Gender Aspek Ketahanan Pangan dan Gizi Konsep Lama Dibagi ke dalam 5 pilar rencana aksi Berisi se bagian besar kompilasi kegiatan dalam dokumen perencanaan yang sedang berjalan Rencana aksi pangan clan gizi se bagai dokumen perencanaan clan instrumen koordinasi lintas sektor Aksi pangan dan gizi yang responsif gender masih sangat minim Aksi yang diarahkan untuk penguatan sistem pangan yang sensitif gizi termasuk perlindungan gizi dalam kedaruratan yang masih terbatas Konsep Baru Dibagi ke dalam 4 tujuan strategis Berisi penajaman kegiatan clan mengisi gap untuk mempercepat tercapainya tujuan kedua TPB, RPJMN clan RPJMD (untuk daerah) Rencana aksi pangan dan gizi se bagai acuan clan rekomendasi kegiatan untuk menyusun dokumen perencanaan dan tetap sebagai instrumen koordinasi lintas sektor Mempertimbangkan kesetaraan gender sebagai pendekatan penting dalam merumuskan dan melaksanakan aksi yang berdaya ungkit. Aksi diarahkan untuk penguatan sistem pangan yang sensitif gizi makin ditingkatkan demikian pula dalam peningkatan ketahanan pangan dan gizi dalam kondisi gawat darurat termasuk pandemi €OVID-19 Respon Kebijakan Pangan dan Gizi selama Kegawatdaruratan Pandemi COVID-19 Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat bersama-sama menjamin tersedianya bahan makanan yang mempunyai nilai gizi yang tinggi secara merata dan terjangkau. Pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi pada keluarga miskin dan dalam situasi darurat. Paling tidak 28 dua tanggung jawab pemerintah tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjadi dasar kuat agar kebutuhan gizi masyarakat tetap diperhatikan bahkan dalam situasi darurat sekalipun seperti situasi bencana atau pandemi. Pandemi COVID-19 yang saat ini terjadi hampir di seluruh negara berdampak ke segala dimensi kehidupan manusia, tidak terkecuali terhadap kebutuhan dasar penduduk antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya saat himbauan beraktifitas harus dibatasi mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Menanggapi situasi penyebaran COVID-19 yang begitu cepat, Presiden Republik Indonesia telah menyatakan status tanggap darurat pada tanggal 1 7 Maret 2020 Pemerintah juga menetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Dengan terjadinya pandemi COVID-19, status tanggap darurat yang diikuti dengan kebijakan PSBB akan berdampak signifikan tidak hanya pada aktivitas masyarakat tetapi juga terhadap kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat yang bekerja pada sektor informal. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap menurunnya akses dan daya beli masyarakat terhadap pemenuhan pangan bergizi. Himbauan pemerintah kepada masyarakat untuk melakukan pekerjaan dari rumah (working for home) dan menjagajarak secara fisik (social/physical distancing) serta kebijakan beberapa pemerintah daerah yang mengimplementasikan karantina wilayah secara parsial dan melakukan pembatasan kegiatan di keramaian, telah membuat perubahan situasi yang baru di hampir semua aspek kehidupan, termasuk perubahan pola rantai pasok pangan. Untuk mengantisipasinya Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian No. 03/SE/KN.230/M/05/2020 tentang Antisipasi Terjadinya Krisis Pangan dengan memastikan kesiapan percepatan tanam Musim Tanam II (MT II) tahun 2020, memastikan kesiapan cadangan beras dengan berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di level desa, serta sosialisasi gerakan diversifikasi pangan lokal. Dari perspektif produksi, para petani dan produsen pangan mulai merasakan perubahan terkait pasokan input dan juga harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan di 29 tengah pandemi COVID-19. Untuk memastikan keamanan pangan olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengeluarkan Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan sebagai upaya mendukung pelaku usaha dalam memastikan rantai produksi dan distribusi pangan olahan berkualitas secara konsisten termasuk pada masa status darurat bencana wabah COVID-19 di Indonesia. Mobilisasi bahan pangan juga telah mengalami beberapa penyesuaian di mana terjadi pola perubahan jalur pasokan yang lebih banyak menuju pasar- pasar modern dan pasar yang berbasis online. Sementara itu dari sisi konsumsi, akibat diterapkannya social/physical distancing atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah, pola transaksi juga mulai berubah yang ditunjukkan semakin meningkatnya transaksi yang menggunakan platform digital atau online. Dari perspektif distribusi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga sudah menghimbau seluruh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Indonesia melalui Surat Nomor AJ.303/I/I/DJPD/2020 agar selalu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Asosiasi Perusahaan Logistik setempat untuk menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan logistik bagi masyarakat. Dari perspektif konsumsi, kerawanan pangan dapat meningkatkan risiko terjadinya masalah gizi akut (gizi kurang dan gizi buruk) pada kelompok rentan, bahkan masalah gizi kronik (stunting) pun mungkin akan meningkat jika penetapan tanggap darurat COVID-19 berlangsung dalam waktu yang cukup lama (prolonged emergency situation). Pelayanan gizi diharapkan dapat tetap berjalan dengan melakukan beberapa penyesuaian terkait kebijakan pembatasan sosial yang diatur oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 guna meningkatkan mutu gizi perseorangan dan masyarakat dengan memprioritaskan kelompok rawan, yaitu bayi dan balita, remaja putri, ibu hamil dan ibu menyusui pada situasi pandemi COVID-19. Kondisi kedaruratan di berbagai daerah berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Beberapa daerah telah melakukan PSBB atau pembatasan karena terdapat transmisi lokal. Sementara itu, beberapa daerah yang belum menerapkan PSBB, belum ada transmisi lokal virus COVID-19 serta mobilisasi penduduk antar wilayah yang sangat minimal, mereka tetap mematuhi prinsip pencegahan infeksi dan physical distancing. 30 Untuk daerah yang memiliki kebijakan PSBB atau terdapat transmisi lokal, walau terjadi pembatasan pelayanan, perlu dipastikan bahwa ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita, akan tetap mendapatkan pelayanan gizi selama masa tanggap darurat. Sementara itu, bila untuk daerah tidak menerapkan PSBB, belum ada transmisi lokal serta mobilisasi penduduk yang minimal, pelayanan gizi tetap dilakukan dan disesuaikan dengan pedoman yang sudah ada. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Pedoman Pelayanan Gizi pada Masa Tanggap Darurat Pandemi COVID-19 untuk tenaga kesehatan. Tidak ketinggalan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga merilis materi edukasi untuk tenaga medis perempuan dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan gizi selama masa tanggap darurat COVID-19. Kehadiran RAD-PG Provinsi Sulawesi Utara akan mendukung kepatuhan terhadap penyediaan layanan pangan dan gizi yang berkelanjutan selama pandemi, serta berperan dalam memastikan terkoordinasinya kegiatan yang ditujukan untuk melindungi populasi yang rentan dan mencegah situasi pangan dan gizi memburuk, dengan pertimbangan khusus diberikan pada aspek gender dari dampak pandemi dan kondisi merugikan yang dialami perempuan dan anak perempuan Pengarusutamaan Gender dalam Rancangan Rencana Aksi Pangan dan Gizi Pelaksanaan PUG juga diperkuat pasca keluarnya Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, di mana desa memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. UU ini juga memandatkan keterlibatan kelompok perempuan di dalam pembangunan desa. Dalam konteks ini, strategi PUG melalui PPRG menjadi strategis untuk diintegrasikan di dalam pembangunan desa. Dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan kerangka regulasi, masa berlaku SEB yang sudah selesai, serta kebutuhan kontekstual PPRG di dalam pembangunan desa, maka pada tahun 2017 disusun Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender dan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan PUG pada tahun 2018 sampai saat ini. Dalam konteks pembangunan pangan dan gizi, aspek gender menjadi salah satu isu yang penting diperhatikan. Di dalam Global Nutrition Report 31 2020 disebutkan bahwa gender menjadi determinan sosial dari ketidaksetaraan Outcome gizi yang menyebabkan malnutrisi bersama dengan faktor usia, suku dan pendapatan atau status ekonomi. Aspek gender menyebabkan munculnya perbedaan dalam hal mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan menerima manfaat atas intervensi pangan dan gizi yang pada akhirnya berdampak pada status gizi seseorang. Dengan kata lain, aspek gender bersama-sama dengan determinan sosial lainnya akan turut mempengaruhi efektifitas dan efisiensi intervensi. Oleh karena itu, perspektif gender menjadi salah satu pendekatan yang akan diintegrasikan di dalam penyusunan kebijakan/program/intervensi pembangunan pangan dan gizi, baik dari sisi proses maupun substansi. Kegiatan yang berkaitan dengan gender tertentu telah dimasukkan dalam matriks (Lampiran II Kepmen PPN/Kepala Bappenas) dan beberapa indikator akan diukur dan dipilah berdasarkan jenis kelamin jika relevan. Dengan demikian, intervensi gizi yang disusun baik spesifik maupun sensitif diharapkan mampu merespon secara tepat berbagai perbedaan kebutuhan gizi yang timbul dari kombinasi berbagai faktor seperti jenis kelamin, usia, latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya, serta faktor geografis. 32
1.Peningkatan Ketersediaan Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman
a.Peningkatan produksi pangan yang beragam;
b.Penyediaan pangan yang aman (dalam proses produksi);
c.Pengelolaan cadangan pangan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat;
d.Penanganan kerusakan dan kehilangan hasil panen (food Zoss); dan
e.Pengayaan nilai gizi sumber pangan melalui biofortifikasi.
2.Peningkatan Keterjangkauan Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman
a.Peningkatan stabilitas pasokan dan harga pangan;
b.Perluasan akses sistem informasi pasar dan harga pangan;
c.Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah {UMKM), koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di bidang pangan;
d.Pengembangan sistem jaring pengaman sosial pangan t 33 denganpemanfaatan jenis pangan yang beragam;
e.Penyediaaan dan penyaluran pangan untuk situasi darurat;
f.Penumbuhan kemandirian pangan untuk masyarakat di daerah rentan rawan pangan dan terdampak bencana; dan
g.Pengembangan sistem logistik pangan.
3.Peningkatan Pem.anfaatan Pangan dan Pelayanan Gizi (Esensial)
a.Penguatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi dan pemantauanstatus gizi;
b.Pemutakhiran status ketahanan dan kerentanan pangan setiap tahun;
c.Edukasi pola konsumsi pangan perserorangan dan masyarakat yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) sejak usia dini;
d.Peningkatan frekuensi kegiatan sosialisasi dan edukasi keamanan dan mutu pangan;
e.Peningkatan konsumsi protein hewani, vitamin, dan mineral bersumber sayur dan buah untuk mengatasi masalah gizi pada sasaran siklus hidup, terutama untuk ibu hamil dan anak balita (di bawah lima tahun) dan kelompok rentan rawan pangan;
f.Pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif serta penyediaan dan pemanfaatan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) berbasis pangan lokal;
g.Peningkatan layanan kesehatan dan gizi masyarakat;
h.Pengendalian pemborosan pangan (food waste);
i.Penambahan jenis dan komposisi zat gizi (fortifikasi) pada pangan tertentu sebagai pengayaan nilai gizi; dan
j.Peningkatan jaminan keamanan dan mutu pangan.
4.Penguatan Kelem.bagaan dan Tata Kelola Pangan dan Gizi
a.Peningkatan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi rencana aksi pangan dan gizi di provinsi dan kabupaten/kota;
b.Penguatan peran sekton non-pemerintah dalam mendukung ketahanan pang an dan gizi di provinsi dan 34 kabupaten/ kota;
c.Penguatan regulasi untuk ketahanan pangan dan gizi khususnya untuk pengendalian dampak pandemi COVID-19 terhadap ketahanan pangan dan gizi;;
d.Penguatan dimensi gender dan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan pangan dan gizi; dan
e.Penguatan dukungan penelitian, pengembangan, dan inovasi untukketahanan pangan dan gizi. 35 t Peningkatan Ketersediaan Pan an 82SA Gambar 3. Kerangka Pikir Rancangan RAD PG 2022-2026 SDM Sehat, Cerdas, Produktif, dan Berdaya Saing Meningkatkan Asupan Pangan Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman serta Memanfaatkan Pelayanan Gizi t Peningkatan Keterjangkauan Pangan B2SA I Menurunkan Undernutritions (Stunting, Wasting, Kekurangan Micronutrient); Mengendalikan Kegemukan & Faktor Risiko P TM Peningkatan Pemanfaatan Pangan dan Pelayanan Gizi (Esensial) Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Pangan dan Gizi $ 36 B. Pengorganisasian Pemerintah Provinsi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023-2026 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi 2021-2024 dan ditetapkan oleh Gubernur serta disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Untuk menyusun, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi Rancangan RAD-PG ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah membentuk Forum Koordinasi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 169 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026. Forum Koordinasi ini terdiri dari Forum Pengarah, Forum Teknis, Kelompok-Kelompok Kerja dan Forum Tenaga Ahli. Forum Koordinasi ini menjalankan fungsi koordinasi dan fungsi teknis sehingga setiap perangkat daerah dan instansi terkait lainnya melaksanakan peran dan fungsi sesuai kewenangannya. Adapun susunan keanggotaan forum koordinasi RAD-PG Provinsi Sulawesi Utara tersebut, sebagai berikut: Forum Pengarah Penanggung jawab : 1. Gubernur Provinsi Sulawesi Utara
2.Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara : Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara : Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Sulawesi Utara Ketua Sekretaris Anggota : 1. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2.Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Sulawesi Utara
3.Kepala Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi 37 l Forum Teknis Ketua Sekretaris Utara Anggota Utara
4.Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Sulawesi Utara
5.Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Sulawesi Utara : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara : 1 . Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2.Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Sulawesi Utara
3.Kepala Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi
1.Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2.Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara
3.Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
4.Kepala Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara
5.Kepala Balai Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara
6.Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara
7.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara
8.Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
9.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Sulawesi Utara
10.Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara
11.Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Utara 38
12.Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara
13.Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
14.Kepala Dinas Koperasi dan U saha Kecil Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Utara
15.Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara
16.Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG) Provinsi Sulawesi Utara 1 7. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulaewsi Utara Kelompok Kerja A. Kelompok Kerja Ketersediaan Koordinator : Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Anggota : 1. Unsur Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2.Unsur Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
3.Unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
4.Unsur Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara
5.Unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
6.Unsur Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Utara
7.Unsur Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Sulawesi Utara
8.Unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Sulawesi Utara
9.Unsur Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi 39 Sulawesi Utara B. Kelompok Kerja Keterjangkauan Koordinator Anggota : Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
1.U nsur Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2.Unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
3.Unsur Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara
4.U nsur Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara
5.U nsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara
6.Unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
7.Unsur Badan Urusan Logistik (BULOG) Provinsi Sulawesi Utara
8.Unsur Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara C. Kelompok Kerja Pemanfaatan Koordinator : Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Anggota : 1. Unsur Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2.Unsur Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
3.Unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
4.Unsur Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara
5.Unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
6.Unsur Badan Urusan Logistik (BULOG) Provinsi Sulawesi Utara 40 t
7.U nsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Suawesi Utara
8.U nsur Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
9.Unsur Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Sulawesi Utara
10.Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara D. Kelompok Kerja Kelembagaan Koordinator : Kepala Bidang Perekonomian dan Perdagangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Anggota 1. Unsur Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara 2.Unsur Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara
3.Unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara
4.Unsur Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara
5.Unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Sulawesi Utara
6.Unsur Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah Provinsi Sulawesi Utara
7.U nsur Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Forum. Tenaga Ahli Koordinator Anggota Stefanus Sampe, S.Sos., GradDipPubAdmin., MPubPol., Ph.D
1.Prof. Dr. Ir. Lucia C. Mandey, MS
2.Josia 0. Lempoy, ST., M.Ars
3.Dr. Agusteivie A. J. Telew, S.Ked., M.Kes., AIFO 41 Tu.gas dan Fungsi
1.Forum pengarah :
a.Memberikan arahan dalam penyusunan RAD-PG antara lain koordinasi penyusunan, kebijakan yang perlu dimasukkan dalam RAD-PG, serta kegiatan prioritas yang diperlukan;
b.Menyampaikan RAD-PG dari Bupati/Walikota kepada Gubernur dan Gubernur kepada Menteri PPN /Kepala Bappenas;
c.Memberikan arahan dalam pelaksanaan RAD-PG termasuk kebijakan pelaksanaan dan strategi melaksanakan kegiatan prioritas;
d.Memberikan arahan kebijakan pemantauan dan evaluasi;
e.Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi dari Bupati/Walikota kepada Gubernur dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
2.Forum Teknis:
a.Bertanggung jawab terhadap kegiatan penyusunan RAD- PG;
b.Melakukan penyusunan RAD-PG mulai dari membuat jadwal dan rencana kerja, mencari dan mengumpulkan bahan yang diperlukan, melakukan penyusunan sampai menghasilkan rancangan untuk disampaikan kepada Forum pengarah;
c.Menyampaikan rancangan RAD-PG kepada forum pengarah untuk proses lebih lanjut;
d.Mensosialisasikan RAD-PG kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah;
e.Mengordinasikan dan melakukan pelaksanaan RAD-PG;
f.Menjalankan strategi untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan sesuai masukan Forum pengarah;
g.Mengordinasikan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi;
h.Menyiapkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi. 42 l
3.Kelompok Kerja
a.Pokja Ketersediaan memiliki tugas untuk menyusun rekomendasi aksi yang mendukung ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman dari basil produksi dalam negeri serta cadangan pangan nasional dan daerah.
b.Pokja Keterjangkauan memiliki tugas untuk menyusun rekomendasi aksi yang mendukung keterjangkauan pangan dari aspek distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan harga pangan pokok, serta bantuan pangan.
c.Pokja Pemanfaatan memiliki tugas untuk menyusun rekomendasi aksi yang mendukung pemanfaatan pangan dari aspek konsumsi untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat termasuk komunikasi perubahan perilaku konsumsi.
d.Pokja Kelembagaan memiliki tugas untuk menyusun rekomendasi aksi yang mendukung penguatan kelembagaan dan tata kelola sistem pangan dan gizi.
4.Forum Tenaga Ahli
a.Mengumpulkan dan menganalisis data yang disampaikan dari perangkat daerah maupun stakeholder terkait;
b.Melakukan proyeksi terhadap rencana target kinerja;
c.Menyusun narasi, gambar, tabel, matriks aksi sesuai sistematika penyusunan. Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah kabupaten/kota membentuk forum koordinasi untuk melakukan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) kabupaten/kota. Forum koordinasi yang dimaksud adalah menggunakan forum koordinasi yang sudah ada seperti Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah atau membentuk forum koordinasi baru yang sekaligus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan percepatan penurunan stunting di daerah. Forum dapat dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam urusan perencanaan dan pembangunan daerah. 43 Sedangkan keanggotaan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait dan dapat juga menambahkan pemangku kepentingan lainnya di bidang pangan dan gizi. Selain sektor pemerintah, sektor non pemerintah seperti dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi profesi, mitra pembangunan, media massa dan berbagai kelompok masyarakat madani lainnya dapat terlibat dalam pelaksanaan rencana aksi pangan clan gizi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Lebih rinci mengenai pengorganisasian forum koordinasi rencana aksi pangan dan gizi di kabupaten/kota serta operasionalisasinya dapat dilihat pada Pedoman Penyusunan RAD-PG yang telah ditetapkan bersama RAN-PG. Penyusunan RAD- PG kabupaten/kota dapat mengacu pada RAN-PG 2021-2024 dan RAD-PG 2023-2026 Sulawesi Utara ini sehingga semua kegiatan di bidang pangan dan gizi dapat sinkron di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten / kota. C. Peran Sektor Non-Pemerintah Selain sektor pemerintah, sektor non pemerintah seperti; lembaga swadaya masyarakat (RARE, Swara Parangpuang, YAPEKA Sulawesi Utara, YBT/Yayasan Bumi Tangguh), perbankan (Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bank Sulutgo, Bank BRI Wilayah Manado), dunia usaha (Cargill Indonesia, PT. Pegadaian (Persero) Kanwil Manado, PT Telkom Witel Sulut Malut, PT Pertamina (Persero) Sulutgo, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Suluttenggo), perguruan tinggi (Universitas Sam Ratulangi, Universitas Negeri Manado, Universitas Katolik De La Salle Manado), organisasi profesi (IDI/Ikatan Dokter Indonesia Sulawesi Utara, PPNI/Persatuan Perawat Nasional Sulawesi Utara, PERSAGI/Persatuan Ahli Gizi Indonesia Sulawesi Utara, HKTI/Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Sulawesi Utara, Kelompok Tani dan Nelayan Provinsi Sulawesi Utara), mitra pembangunan, media massa (JIPS / Jurnalis Independen Pemprov Sulut) dan berbagai kelompok masyarakat madani (PKK Provinsi Sulawesi Utara) dan kelompok masyarakat lainnya terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi pangan clan gizi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 44 Bentuk partisipasi sektor non-pemerintah berkaitan dengan RAD-PG, dapat terlaksana melalui kerja sama dalam kegiatan sebagai berikut:
1.Keterlibatan dalam memberikan masukan dalam penyusunan dokumen RAD-PG di provinsi, atau pendampingan daerah lainnya di kabupaten/kota;
2.Menyelenggarakan kajian/ analisis/praktik baik dan menyusun serta diseminasi hasilnya untuk rekomendasi kebijakan terkait Pangan & Gizi untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah;
3.Komunikasi perubahan perilaku seperti: advokasi, kampanye, sosialisasi, dan komunikasi antar individu dengan mempertimbangkan konteks lokal;
4.Dukungan kepada pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas pelaksana program serta pendampingan teknis dalam menyusun RAD-PG serta implementasi programnya;
5.Pemantauan dan evaluasi RAD-PG yang bersifat partisipatif oleh masyarakat sipil atau kelompok pemangku kepentingan lainnya dalam rangka social control terhadap program pemerintah di bidang pangan dan gizi, serta diseminasi hasilnya;
6.Dukungan inovasi, piloting, praktik baik berbasis kearifan lokal dalam mendukung implementasi RAD-PG. Peran dari lembaga-lembaga non pemerintah dalam pelaksanaan RAD-PG Provinsi Sulawesi Utara 2023-2026 dapat dilihat lebih rinci dalam Bab VIII mengenai matriks dukungan program dan kegiatan Non Pemerintah. D. Pembiayaan Untuk menjalankan rancangan rencana aksi ini, memerlukan dukungan dan pengelolaan anggaran. Namun demikian seperti dapat dilihat di dalam RPJMD 2021-2026, anggaran untuk pelaksanaan kegiatan RAD-PG 2023-2026 tidak tersedia secara khusus. Walaupun demikian, Rencana Aksi Pangan dan Gizi perlu mendapatkan kepastian pembiayaan karena akan diacu pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan melalui penajaman 45 program/kegiatan yang sudah ada. Pembiayaan dimaksud dapat berasal dari pemerintah (pusat dan daerah), Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), CSR ( Corporate Social Responsibility), donor/ mitra pembangunan, serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan sumber pembiayaan dari pemerintah (pusat dan daerah) dapat dilakukan dengan cara mengintegrasikan penganggaran dalam program dan kegiatan yang relevan, atau dengan kata lain program dan kegiatan yang terkait dengan rincian Strategi, Aksi, dan Keluaran penajaman program pangan dan gizi tahun 2023-2026. Mekanisme pen gin tegrasian dapat dilakukan dengan cara menambahkan, merevisi, komponen, sub-komponen, ataupun output, pada program dan kegiatan perangkat daerah dan lembaga vertikal yang terkait sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026 pada saat penyusunan anggaran tahunan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategi SKPD. Sementara itu untuk melakukan mobilisasi sumber daya dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan RAD-PG 2023-2026, Bappeda Provinsi Sulawesi Utara akan melibatkan penuh perangkat daerah teknis dalam menyusun aksi penajaman beserta indikatornya, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasinya. Mobilisasi sumber daya difokuskan pada perangkat daerah teknis beserta pemangku kepentingan lainnya yang terlibat akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan aksi penajaman dalam RAD-PG beserta pendanaannya. Di sisi lain, urusan pembinaan dan pengawasan perihal penetapan RAD-PG oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh Sekretariat Provinsi. 46 BABV PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN Kegiatan pemantauan dan evaluasi aksi penajaman dalam RAD-PG yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui kegiatan pelaporan, pertemuan rutin, supervisi (kunjungan lapangan) dan dapat memanfaatkan kegiatan survei maupun riset dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Masing-masing perangkat daerah dan lembaga teknis di daerah melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi aksi RAD-PG secara mandiri sesuai dengan fungsi lembaga dan kewenangan masing-masing;
2.Bappeda Provinsi melakukan koordinasi kegiatan pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan perangkat daerah dan lembaga teknis di daerah melalui pertemuan dan evaluasi rutin pelaksanaan RAD-PG;
3.Bappeda Provinsi melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PG bersama Kementerian PPN/Bappenas melalui pertemuan rutin. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas capruan pelaksanaan RAD-PG yang dilaksanakan minimal sekali di akhir tahun;
4.Teknis pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PG yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota lebih rinci dijelaskan dalam Pedoman Penyusunan RAD-PG. Matriks aksi untuk implementasi RAD-PG sebagaimana tercantum dalam BAB VI akan merincikan aksi, indikator dan target yang akan dipantau dan dievaluasi oleh pemangku kepentingan terkait selama periode RAD-PG. A. Pemantauan RAD-PG Secara teknis ruang lingkup kegiatan pemantauan RAD-PG dapat dibagi menjadi empat yaitu: substansi, pelaksana, waktu, dan umpan balik hasil.
1.Substansi pemantauan Berdasarkan dokumen RAD-PG maka substansi pemantauan adalah: a) Strategi, aksi, dan indikator (target dan capaian) menggunakan Form Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 12; b) Permasalahan dan rencana tindak lanjut dapat menggunakan Form Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 13. Apabila diperlukan, kegiatan pemantauan juga dapat diperluas pada 47 kegiatan yang dilaksanakan oleh mitra percepatan perbaikan gizi (non- pemerintah).
2.Pelaksana Pelaksana pemantauan adalah perangkat daerah clan lembaga teknis di daerah clan atau pemangku kepentingan terkait dengan dikoordinir oleh Bappeda Provinsi.
3.Waktu pemantauan Frekuensi pemantauan dilakukan minimal dua kali setahun yakni pada pertengahan clan akhir tahun.
4.Umpan balik Umpan balik disampaikan kepada masing-masing pemangku kepentingan agar dapat dilakukan penyesuaian clan pembelajaran untuk ditindaklanjuti sesuai permasalahan. Umpan balik disampaikan satu bulan setelah kegiatan pemantauan dilakukan. 48 t Tabel 12. Format Pemantauan dan Evaluasi RAD-PG D/B Capaian Strategi Aksi Indikator Kinerja/ Keluaran Penanggung Target Realisasi Keterangan/ Jawab Rekomendasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Tujuan Strategis 1. Peningkatan Ketersediaan Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman 1.1 Peningkatan Meningkatkan Perencanaan Jumlah Rencana Dokumen Ketersediaan Dinas Dinas Pangan, Dinas produksi pengembangan Pengembangan Pengembangan Cadangan Pertanian dan Pekerjaan Umum, Dinas pangan yang sentra produksi Prasarana, Prasarana, Kawasan Pangan 275 ton Peternakan Perhubungan, Dinas beragam pangan unggulan Kawasan dan dan Komoditas per tahun Perumahan, Permukiman, yang beragam Komoditas Pertanian dan Pertanahan, Bappeda Pertanian (3 27 03 Produksi Padi 1.01 01) 790484 ton
(2026); Penyediaan Pangan Pangan Berbasis Laporan Ketersediaan Dinas Pangan Dinas Pertanian, Dinas Berbasis Sumber Sumber Daya Lokal protein hewani Pekerjaan Umum, Dinas Daya Lokal (2 09 yang Tersedia Perhubungan, Dinas 03 1.01 02) 2,9 juta ton Perumahan, Permukiman, (2024: RPJMN); dan Pertanahan, Bappeda Pemberitahuan, Jumlah Dokumen Dokumen Produksi jagung Dinas Dinas Pertanian, Dinas Pendataan Awal Pemberitahuan, 1.543.683 ton Perumahan, Kelautan Perikanan, Dinas Lokasi, Konsultasi Pendataan Awal
(2026); Permukiman, Pekerjaan Umum, Dinas Publik Rencana Lokasi, Konsultasi dan Perhubungan, Dinas Pembangunan dan Publik Rencana Produksi daging Pertanahan Pangan,Bappeda Penetapan Lokasi Pembangunan dan 4,9 juta ton Pengadaan Tanah Penetapan Lokasi (2024: RPJMN); untuk Kepentingan Pengadaan Tanah Umum (2 10 03 Untuk Kepentingan Produksi umbi- 1.01 01 Umum umbian 25,5 + 55 Target Bidang Pangan dan Gizidalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Koordinasi dan Jumlah Dokumen Dokumen juta ton (2024: Dinas Dinas Pertanian, Dinas Fasilitasi Kegiatan Koordinasi RPJMN); Perumahan, Kelautan Perikanan, Dinas Percepatan Penyelenggaraan Permukiman, Pekerjaan Umum, Dinas Pengadaan Tanah Pengadaan Tanah dan Produksi dan Perhubungan, Dinas untuk PPSN (2 10 Fasilitasi Percepatan hortikultura Pertanahan Pangan, Bappeda 03 7.03 01) Pengadaan Tanah unggulan untuk PPSN daerah 73.436 ton (2026); Penyusunan Rencana Kebutuhan Dokumen Dinas Pangan Dinas Pertanian & Rencana Pangan Lokal Peningkatan Peternakan, Dinas Kebutuhan Pangan produksi buah- Kelautan Perikanan, Lokal (2 09 03 1.02 buahan 5,7% Bappeda, Dinas Kesehatan 02) (2024: RPJMN); Peningkatan produksi sayuran 3,1% (2024: RPJMN) Penggunaan benih Penyediaan Jumlah Infrastruktur Unit bersertifikat Dinas Pangan Dinas Pertanian & Infrastruktur Pendukung 80% (2024: Peternakan, Dinas Pendukung Kemandirian RPJMN) Kelautan Perikanan, Dinas Kemandirian Pangan Yang Tersedia Pekerjaan Umum Pangan Lainnya (2 09 02 1.01 03) 56 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Koordinasi dan Jumlah Koordinasi Laporan Dinas Pangan Dinas Pertanian, Dinas Sinkronisasi dalam dan Sinkronisasi Kelautan Perikanan, Dinas rangka Penyediaan dalam Rangka Pekerjaan Umum, Dinas Infrastruktur Penyediaan Perhubungan, Dinas Logistik (2 09 02 Infrastruktur Logistik Pangan,Bappeda 1.01 04) Meningkatkan Pengawasan Jumlah Pengawasan Laporan Dinas Dinas Pangan, Dinas produksi sayur, Sebaran Pupuk, Ketersediaan dan Pertanian Kesehatan, Dinas PMD, buah,pangan Pestisida, Alsintan, Sebaran Pupuk, BULOG hewani, dan dan Sarana Pestisida, Alsintan, pangan lokal di Pendukung dan Sarana setiap kab. /kota Pertanian (3 27 02 Pendukung Pertanian 1.01 01) Koordinasi dan Jumlah Koordinasi Dokumen Dinas Dinas Pangan, Dinas Sinkronisasi dan Sinkronisasi Pertanian Kesehatan, Dinas PMD, Pengawasan Pengawasan BULOG Peredaran Sarana Peredaran Sarana Pertanian (3 27 02 Pertanian 1.01 02l 5 57 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Pengawasan Mutu, Jumlah Benih/Bibit Dokumen Dinas Dinas Pangan, Dinas Penyediaan dan Tanaman Pangan Pertanian Kesehatan, Dinas PMD, Peredaran yang Memenuhi BULOG, BPOM Benih/Bibit Persyaratan Mutu, Tanaman Pangan Penyediaan dan (3 27 02 1.02 03) Peredaran Memperluas Penyediaan Pangan Pangan Berbasis Laporan Dinas Pangan Dinas Pertanian & upaya Berbasis Sumber Sumber Daya Petemakan, Dinas PPPA, pemanfaatan Daya Lokal (2 09 Lokal yang Tersedia Bappeda, Dinas PMD pekarangan 03 1.01 02) untuk memenuhi kebutuhan Peningkatan Jumlah Dokumen Dokumen Dinas Pangan DKP, Dinas Kesehatan, pangan dan gizi Ketahanan Pangan Hasil Peningkatan Bappeda, Dinas Pertanian keluarga serta Keluarga (2 09 03 Ketahanan Pangan & Petemakan, Dinas PMD, jaminan 1.01 06) Keluarga Dinas PPPA, BPOM, keamanan dan BULOG mutu pangan Melakukan kerja Pengawasan Mutu, Jumlah Pengawasan Laporan Dinas Dinas Pangan, Dinas sama dengan Penyediaan dan Mutu, Penyediaan dan Pertanian Kesehatan, Dinas PMD, pemerintah Peredaran Peredaran Benih/Bibit BULOG, BPOM daerah untuk Benih/Bibit Hortikultura memasyarakatka Hortikultura (3 27 n kegiatan 02 1.02 02) pemanfaatan pekarangan dengan meningkatkan penggunaan benih bersertifikat t.:±Ir" 1 r 58 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Memberdayakan Koordinasi dan Jumlah Koordinasi Laporan Dinas Pangan Dinas Pertanian & peran perempuan Sinkronisasi dan Sinkronisasi Peternakan, DKP, Dinas untuk ikut dalam Pelaksanaan Pelaksanaan PPPA, Din as PMD, Dinas kegiatan Advokasi, Edukasi, Advokasi, Edukasi, Pendidikan, Dinas Sosial, pemanfaatan dan Sosialisasi dan Sosialisasi BPOM, BULOG pekarangan Konsumsi Pangan Konsumsi Pangan sebagai sumber Beragam, Bergizi, Beragam, Bergizi, pangan dan gizi Seimbang dan Seimbang dan Aman keluarga Aman (B2SA) (2 09 (B2SA) 03 1.04 02) 1.2 Penyediaan Meningkatkan Penguatan Kelembagaan Dokumen - Persentase Dinas Pangan Dinas Pangan, BULOG, panganyang kerjasama dengan Kelembagaan Keamanan Pangan pangan segar DKP, Dinas Pertanian & aman (dalam BPOM dan Keamanan Pangan Segar Provinsi Yang yang Petemakan, Disperindag proses instansi terkait Segar Provinsi Dibina memenuhi produksi) lainnya dalam syarat pengawasan mutu keamanan dan keamanan pangan 89% pangan (2023), 92%
(2024), 96% Menguatkan Pengembangan Jumlah Petugas Orang (2025, 100% Dinas BPOM, Dinas Pangan, kapasitas Otoritas Kompetensi Penilai Penerapan
(2026)Pertanian dan Dinas Kesehatan, DKP, Kompeten Petugas Penilai Persyaratan Teknis Peternakan Bappeda Keamanan Pen erapan yang Mengikuti - Persentase Pangan Daerah Persyaratan Teknis Pengembangan makanan yang (OKKPD) untuk (3 27 04 1.04 02) Kompetensi memenuhi I J 59 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) keamanan Jumlah Otoritas Tahun syarat 86% Dinas BPOM, Dinas Pangan, pangan asal Kompeten Keamanan 2024: 15 (2024: RPJMN) Pertanian dan Dinas Kesehatan, DKP, tumbuhan Pangan (OKKP) di Kab/Kota Petemakan Bappeda Kab / Kata yang telah diverifikasi dan dibentuk sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) oleh Pemerintah Provinsi Penguatan Pengembangan Jumlah Petugas Orang Dinas BPOM, Dinas Pangan, kapasitas Kompetensi Penilai Penerapan Pertanian dan Dinas Kesehatan. pengawasan bagi Petugas Penilai Persyaratan Teknis Petemakan Balai Veteriner Pen er apan yang Mengikuti dalam rangka Persyaratan Teknis Pengembangan keamanan (3 27 04 1.04 02) Kompetensi pangan asal hewan 1.3 Pengelolaan Meningkatkan Penyediaan Jumlah Lumbung Unit Ketersediaan Dinas Pangan Dinas Pertanian dan cadangan ketersediaan Infrastruktur Pangan yang Tersedia Cadangan Petemakan, Dinas pangan cadangan pangan Lumbung Pangan Pangan 275 ton Pekerjaan Umum, Dinas pemerintah di provinsi / (2 09 02 1.01 01) per tahun; Pemberdayaan Masyarakat pusat, kab/kota dan Desa, Badan pemerintah Ketersediaan Penanggulangan Bencana daerah, dan protein hewani Daerah masyarakat 2,9 juta ton f 60 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Koordinasi, Jumlah Koordinasi, Laporan (2024: RPJMN); Dinas Pangan Dinas Pertanian, Dinas Sinkronisasi dan Sinkronisasi dan Perindustrian dan Pengadaan PengadaanCadangan Perdagangan, Dinas Cadangan Pangan Pangan Pemerintah Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Badan Urusan Logistik, Provinsi Badan Penanggulangan (2 09 03 1.02 03) Bencana Daerah, Bappeda Pemeliharaan Jumlah Cadangan Ton Dinas Pangan Dinas Pertanian, Dinas Cadangan Pangan Pangan Pemerintah Perindustrian dan Pemerintah Provinsi yang Perdagangan, Dinas Provinsi (2 09 03 Terpelihara Kelautan dan Perikanan, 1.02 04) Badan Urusan Logistik, Bappeda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Mengembangkan Penyediaan Jumlah Infrastruktur Unit Ketersediaan Dinas Pangan Dinas Pekerjaan Umum, dukungan Infrastruktur Pendukung Cadangan Bappeda, Dinas konstruksi Pendukung Kemandirian Pangan 275 Kesehatan, Dinas PMD, lumbung pangan Kemandirian Pangan Yang Tersedia ton per tahun; Dinas Pangan masyarakat di Pangan Lainnya (2 Badan Penanggulangan desa 09 02 1.01 03) Ketersediaan Bencana Daerah (LPMDes) protein hewani 2,9 juta ton (2024: RPJMN); f J 61 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukrung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1.4 Penanganan Mengembangkan Pengendalian dan Jumlah Rencana Dokumen Teknologi yang Dinas Dinas Pangan, Dinas kerusakan dan pertanian modem Pemanfaatan Pengembangan diterapkan oleh Pertanian dan Pekerjaan Umum, Dinas kehilangan (smart farming) Prasarana, Prasaran, Kawasan petani 80-95% Peternakan Perumahan, Pennukiman hasil panen untuk Kawasan dan dan Komoditas (2024: RPJMN); & Pertanahan, Bappeda, (food loss); dan mengurangi Komoditas Pertanian Ketersediaan Dinas Kesehatan, Dinas food loss Pertanian Cadangan PMD, Badan Pangan 275 ton Penanggulangan Bencana per tahun; Daerah Ketersediaan Penanganan Jumlah Area Ha protein hewani Dampak Terdampak 2,9 juta ton Perubahan Iklim Perubahan Iklim (2024: RPJMN); (DPI) Tanaman Tanaman Pangan, Produksi jagung Pangan, Hortikultura, dan Hortikultura, dan Perkebunan yang 1.543.683 ton Perkebunan (3 27 Ditangani
(2026); 05 1.01 02) Produksi daging 4,9 juta ton (2024: RPJMN); Menyediakan Penyediaan Informasi Harga Laporan Dinas Pangan Dinas Pertanian & akses/bantuan Informasi Harga Pangan dan Produksi um bi- Petemakan, DKP, Dinas informasi, Pangan dan N era ca Neraca Bahan umbian 25,5 Kominfo & Statistik, Dinas komunikasi, dan Bahan Makanan (2 Makanan juta ton (2024: Disperindag, Dinas Sosial, teknologi kepada 09 03 1.01 01) RPJMN); Dinas PMD, Bappeda, petani, nelayan, Dinas Kesehatan, Dinas dan peternak Produksi PPPA, BPOM, Badan terkait hortikultura Penanggulangan Bencana unggulan Daerah ( J 62 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan Jawab yang terkait RPJMN 2020- 2024 yang Didukrung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) daerah 73.436 ton (2026); Produksi ikan 988.400 ton Pelaksanaan Jumlah Kelompok Kelompok (2023); Dinas Dinas Pangan,DKP, Dinas Penyuluhan dan Petani yang Mendapat 1.007.792 ton Pertanian & Kominfo & Statistik, Dinas Pemberdayaan Penyuluhan dan
(2024); Petemakan Disperindag, Dinas Sosial, Petani (3 27 07 Pemberdayaan 1.040.129 ton Dinas PMD, Bappeda, 1.02 02)
(2025); Dinas Kesehatan, Dinas 1.073.460 ton PPPA, BPOM, Badan
(2026)Penanggulangan Bencana Daerah Melakukan Menumbuhkemban Jumlah Unit Usaha Unit Dinas Dinas Perindag, Dinas pendampingan gkan UMKM untuk UMKM yang Tangguh Usaha Koperasi & Pertanian & Peternakan, produsen pangan Menjadi Usaha yang dan Mandiri Sehingga UKM Dinas PMD, Dinas PPPA, dalam Tangguh & Mandiri dapat Meningkatkan Dinas Sosial, Dinas pengendalian food sehingga dapat Penciptaan Lapangan Pangan, Dinas Kesehatan, loss melalui Meningkatkan Kerja, Pemerataan BULOG peningkatan Penciptaan Pendapatan, kapasitas Lapangan Kerja, Pertumbuhan Pemerataan Ekonomi, dan Pendapatan, Pengentasan Pertumbuhan Kemiskinan Ekonomi, dan J 63 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Pengentasan Kemiskinan (2 1 7 07 1.01 01) Peningkatan Jumlah Laporan Hasil Laporan Dinas Dinas Pertanian & Kapasitas dan Pengawasan Barang Perindag Peternakan, Dinas PMD, Pelaksanaan Beredar dan J asa Dinas PPPA, Dinas Pengawasan Barang serta Kegiatan Pangan, Dinas Kesehatan, Beredar dan/ atau Perdagangan yang BULOG Jasa sesuai Diawasi Parameter Ketentuan Perlindungan Konsumen (3 30 06 1.03 Oll Mengembangkan Koordinasi dan Pemantauan Stok, Dokumen Dinas Pangan Dinas Pertanian & pangkalan data Sinkronisasi Pasokan dan Harga Peternakan, DKP, Dinas untuk memantau Pemantauan Stok, Pangan Kominfo & Statistik, Dinas proses produksi, Pasokan dan Harga Disperindag, Dinas Sosial, distribusi, dan Pangan (2 09 03 Dinas PMD, Bappeda, penyimpanan 1.01 04) Dinas Kesehatan, Dinas dalam PPPA, BPOM, Badan mengendalikan Penanggulangan Bencana food loss Daerah 64 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1.5 Pengayaan Menyusun peta Penyusunan Jumlah Rencana dan Dokumen Akses terhadap Dinas Pangan Dinas Pertanian & nilai gizi jalan biofortifikasi Rencana dan Peta Peta J alan Ke bu tuhan beras Petemakan, Dinas sumber pangan di Jalan Kebutuhan Infrastruktur untuk biofortifikasi dan Kesehatan, Dinas Kominfo pangan melalui Sulawesi Utara Infrastruktur Mendukung fortifikasi bagi & Statistik, Bappeda biofortifikasi untuk Pendukung Kemandirian Pangan keluarga yang Kemandirian kurang mampu Pangan (2 09 02 dan kurang gizi 1.01 05) 100% (2024: RPJMN); Mengembangkan Pengembangan dan Jumlah Pelaksanaan Laporan Dinas Dinas Pangan, Dinas biofortifikasi di Pelaksanaan Sistem Manajemen Luas lahan Pertanian & Kesehatan, Dinas Kominfo berbagai komoditi Sistem Manajemen Mutu SDG Tumbuhan produksi beras Peternakan & Statistik, Bappeda pangan Mutu SDG dan Mikroorganisme biofortifikasi - Tumbuhan dan 60.000 ha padi Mikroorganisme (3 (2024: RPJMN); 27 02 1.03 04) Ketersediaan cadangan pangan 275 ton Pengembangan dan Jumlah Pelaksanaan Laporan per tahun; Dinas Dinas Pangan, Dinas Pelaksanaan Sistem Manaj emen Penggunaan Pertanian & Kesehatan, Dinas Kominfo Sistem Manajemen Mutu benih Peternakan & Statistik, Bappeda Mutu SDG Hewan SDG Hewan bersertifikat - (3 27 02 1.03 03) 80% (2024: RPJMN); Jumlah varietas unggul tanaman dan hewan untuk pangan A 65 f 1 66 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan Jawab yang terkait RPJMN 2020- 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) yang dilepas 30 varietas unggul tanaman baru (2024: RPJMN) Tujuan Strategis 2. Peningkatan Keterjangkauan Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman 2.1 Peningkatan Memanfaatkan Penyediaan Informasi Harga Laporan Koefisien variasi Dinas Pangan Balai Pusat Statistik, stabilitas panel harga informasi harga Pangan dan N eraca harga pangan Dinas Kominfo & Statistik, pasokan dan pangan sebagai pangan dan neraca Bahan nasional Dinas Perindag, Dinas harga pangan; early warning bahan makanan Makanan (RPJMN) Pertanian & Peternakan, system (EWS) (2 09 03 1.01 01) - Beras <5% DKP tetap aktif - Cabai < 20% terpantau dan - Bawang Merah terlaporkan Pemantauan Harga Jumlah Laporan Laporan <17% Disperindag Dinas Pangan, BULOG, dan Stok Barang Pemantauan Harga - Telur Ayam BPOM, Balai Pusat Kebutuhan Pokok dan Stok Barang <10% Statistik, Dinas dan Barang Penting Kebutuhan Pokok dan - Daging Ayam Komunikasi Informatika pada Pelaku U saha Barang Penting pada <10% dan Statistik, Dinas Distribusi Barang Pelaku U saha Pertanian dan Peternakan Lintas Distribusi Barang Daerah, Dinas Kelautan Kabupaten/Kota (3 Lintas dan Perikanan 30 04 1.02 01) Kabupaten/ Kata Koordinasi dan Pemantauan stok, Dokumen Dinas Pangan Dinas Perindag, Dinas Sinkronisasi pasokan dan harga Kominfo & Statistik, Dinas pemantauan stok pangan Pertanian & Peternakan, pasokan dan harga Dinas Koperasi & UKM, pangan Dinas Kesehatan (2 09 03 1.01 04) Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukrung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Meningkatkan Penyediaan pangan Pangan berbasis Laporan Koefisien variasi Dinas Pangan Dinas Perindag, Dinas jenis komoditi berbasis sumber sumber daya lokal harga pangan Kominfo & Statistik, Dinas pangan yang daya lokal yang tersedia nasional Pertanian & Peternakan, didistribusikan (2 09 03 1.01 02) (RPJMN) Din as Koperasi & UKM, Toko Tani - Beras <5% Dinas Kesehatan Indonesia (TTI) - Cabai < 20% mencakup - Bawang Merah pangan komoditas <17% unggulan daerah - Telur Ayam (kelompok hewani <10% dan hortikultura) - Daging Ayam dan pangan lokal <10% 2.2 Perluasan Menyusun Penyusunan Rencana kebutuhan Dokumen Koefisien variasi Dinas Pangan Dinas Pertanian dan akses sistem prognosa rencana kebutuhan pangan lokal kebutuhan harga pangan Peternakan, Dinas informasi ketersediaan pangan lokal (2 09 pangan nasional Kesehatan, Disperindag, pasar dan produksi dan 03 1.02 02) lokal pada (RPJMN) Dinas Koperasi & UKM, harga pangan; kebutuhan 15 Kab - Beras <5% BPOM pangan /Kota - Cabai < 20% Pemeliharaan Jumlah cadangan Ton - Bawang Merah Dinas Pangan Dinas Pertanian dan cadangan pangan pangan Pemerintah <17% Peternakan, Dinas Pemerintah Provinsi yang - Telur Ayam Kesehatan, Disperindag, Provinsi (2 09 03 terpelihara <10% Dinas Koperasi & UKM, 1.02 04) - Daging Ayam BPOM <10% Menambahkan Promosi Jumlah dan promosi Dokumen Koefisien variasi Dinas Pangan Dinas Pertanian dan informasi sayur Penganekaragaman penganekaragaman harga pangan Peternakan, Dinas dan buah sebagai Konsumsi Pangan konsumsi pangan nasional Kesehatan, Disperindag, komoditi yang ikut Berbasis Sumber berbasis sumber daya (RPJMN) Dinas Koperasi & UKM, dipantau Daya Lokal lokal. - Beras <5% BPOM (2 09 03 1.04 01) - Cabai < 20% 67 t Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan Jawab yang terkait RPJMN 2020- 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Koordinasi dan Jumlah Koordinasi Laporan - Bawang Merah Dinas Pangan Dinas Pertanian dan Sinkronisasi dan Sinkronisasi <17% Petemakan, Dinas Pelaksanaan Pelaksanaan - Telur Ayam Kesehatan, Disperindag, Advokasi, Edukasi, Advokasi, Edukasi, <10% Dinas Koperasi & UKM, dan Sosialisasi dan Sosialisasi - Daging Ayam BPOM Konsumsi Pangan Konsumsi Pangan <10% Beragam, Bergizi, Beragam, Bergizi, Seimbang dan Seimbang dan Aman Aman (B2SA) (B2SA) (2 09 03 1.04 02) 2.3 Penguatan Membina Pengembangan Jumlah kelembagaan 'Unit Koefisien variasi Dinas Pangan Dinas Koperasi & UKM, usaha mikro, UMKM / Koperasi/ kelembagaan dan dan jaringan harga pangan Disperindag, Dinas kecil, dan BUMDes dalam jaringan distribusi distribusi pangan nasional Pertanian & Peternakan, menengah pengembangan pangan. yang dikembangkan (RPJMN) DKP, Dinas PMD, Dinas (UMKM), industri pangan (2-09-03-1.01-05) - Beras <5% Perhubungan, BULOG koperasi, dan lokal (PIPL) untuk - Cabai < 20% Badan Usaha peningkatan gizi - Bawang Merah Milik Desa kelompok rawan <17% (BUMDes) di - Telur Ayam bidang <10% pangan; - Daging Ayam <10% 2.4 Pengembangan Mengembangkan Diseminasi Jumlah Diseminasi Dokumen Koefisien Dinas Dinas Pangan, Dinas sistem jaring mekanisme Informasi Teknis, lnformasi Teknis, variasi harga Pertanian & Kesehatan, Dinas Kominfo pengaman pemanfaatan Sosial, Ekonomi Sosial, Ekonomi dan pangan Peternakan & Statistik, Bappeda, sosial pangan beras dan Inovasi Inovasi Pertanian BULOG, BPOM J 68 f t J 69 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan lndikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) dengan biofortifikasi dan Pertanian (3 27 nasional pemanfaatan fortifikasi menj adi 07 1.02 01) (RPJMN) jenis pangan salah satu - Beras <5% yang beragam; komoditas - Cabai < 20% bantuan pangan - Bawang non tunai (BPNT) Merah <17% - Telur Ayam <10% - Daging Ayam <10% Mengembangkan Fasilitasi Bantuan Jumlah Keluarga Keluarga Koefisien variasi Dinas Sosial Dinas Pangan, Dinas keberagaman Sosial Penerima Manfaat harga pangan Kesehatan, Dinas pangan dengan Kesejah teraan (KPM) yang nasional Pertanian & Peternakan, nilai gizi yang Keluarga (1 06 05 Mendapatkan Bantuan (RPJMN) Dinas PMD, Dinas baik 1.02 01) Sosial Kesejahteraan - Beras <5% Kependudukan Capil & sebagai Keluarga Kewenangan - Cabai < 20% KB, Dinas PPPA komoditas Provinsi - Bawang Merah Kartu Sembako/ <17% BPNT - Telur Ayam <10% - Daging Ayam <10% Mengintegrasikan Penyediaan Jumlah Orang yang Orang Koefisien variasi Dinas Sosial Dinas Pangan, DKP, Dinas pelayanan gizi Permakanan (1 06 Mendapatkan harga pangan Kesehatan, BPBD, Dinas esensial pada 04 1.01 01) Pemenuhan nasional Pertanian & Peternakan, program bantuan Kebutuhan (RPJMN) Dinas PMD, Dinas PPPA sosial untuk Permakanan Sesuai - Beras <5% kelompok dengan Standar Gizi - Cabai < 20% termarginalkan Minimal Kewenangan - Bawang Merah (perempuan, Provinsi <17% gelandangan, Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) penyandang - Telur Ayam disabilitas, <10% penyandang - Daging Ayam masalah hukum, <10% terlan tar, etnis minoritas) 2.5 Penyediaaan Revitalisasi / meng Program Persentase Kab/Kota Tahun Koefisien Dinas Pangan Disperindag, Dinas dan aktifkan program Penanganan penyelenggara 2024: variasi harga Pertanian, Dinas Koperasi penyaluran Cadangan Pangan Kerawanan Cadangan Pangan 75% pangan & UKM, BULOG, Dinas pangan untuk Pemerintah Pangan Pemerintah Daerah nasional Sosial, BPBD, Dinas PMD, situasi Daerah (CPPD) (2 09 04) (CPPD) (RPJMN) Bappeda, DKP darurat; bekerja sama Pelaksanaan Jumlah Pengadaan, Dokumen - Beras <5% Dinas Pangan Disperindag, Dinas dengan supplier Pengadaan, Pengelolaan, dan - Cabai < 20% Pertanian, Dinas Koperasi bahan pangan Pengelolaan, dan Penyaluran - Bawang & UKM, BULOG, Dinas lokal di daerah Penyaluran Cadangan Pangan Merah <17% Sosial, BPBD, Dinas PMD, masing-masing Cadangan Pangan Pada Kerawanan - Telur Ayam Bappeda, DKP pada Kerawanan Pangan yang <10% Pangan yang Mencakup Lebih - Daging Ayam Mencakup lebih Dari 1 (Satu) Daerah <10% dari 1 (satu) Kabupaten/Kota Daerah dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota Daerah Provinsi dalam 1 (satu) Daerah Provinsi (2 09 04 1.02 02) e J 70 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 2.6 Penumbuhan Meningkatkan Koordinasi dan Jumlah Koordinasi Dokumen Koefisien Dinas Pangan Dinas Pertanian & kemandirian kapasitas Sinkronisasi dan Sinkronisasi variasi harga Peternakan, Dinas pangan untuk masyarakat desa Penanganan Penanganan pangan Kesehatan, Dinas PMD, masyarakat di dalam mengolah Kerawanan Pangan Kerawanan Pangan nasional DKP, Dinas Pangan daerah rentan pangan lokal Provinsi Provinsi (RPJMN) rawan pangan (2 09 04 1.02 01) - Beras <5% dan terdampak - Cabai < 20% bencana; - Bawang Merah <17% - Telur Ayam <10% - Daging Ayam <10% Mendampingi Koordinasi dan Jumlah Koordinasi Dokumen Dinas Pangan Dinas Kesehatan,Dinas daerah ren tan Sinkronisasi dan Sinkronisasi Persentase- Pertanian, Badan pangan prioritas Penanganan Penanganan Daerah Rentan Penanggulangan Bencana 1-3 dalam Kerawanan Pangan Kerawanan Pangan Rawan Pangan Daerah, Bappeda perencanaan dan Provinsi (2 09 04 Provinsi 10,03% (2023); Penyusunan 1.02 01) 8,03% (2024); program untuk 6,03 (2025); Ketahanan Pelaksanaan Jumlah Pengadaan, Dokumen 4,03% (2026) Dinas Pangan Disperindag, Dinas pangan dan gizi Pengadaan, Pengelolaan, dan Pertanian, Dinas Koperasi Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan & UKM, BULOG, Dinas Penyaluran Pangan Pada Sosial, BPBD, Dinas PMD, Cadangan Pangan Kerawanan Pangan Bappeda, DKP pada Kerawanan yang Mencakup Lebih Pangan yang Dari 1 (Satu) Daerah Mencakup lebih Kabupaten/Kota dari 1 (satu) dalam 1 (Satu) Daerah Daerah Provinsi t f J 71 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Kabupaten/Kota Persentasi 2024: 90% Dinas Pangan Disperindag, Dinas dalam 1 (satu) kabupaten/kota Pertanian, Dinas Koperasi Daerah Provinsi (2 rentan pangan & UKM, BULOG, Dinas 09 04 1. 02 02) prioritas 1-3 yang Sosial, BPBD, Dinas PMD, mendapatkan Bappeda, DKP pendampingan dalam perencanaan dan penyusunan program untuk ketahanan pangan dan gizi 2.7 Pengembangan Mengembangkan Koordinasi dan Jumlah Koordinasi Laporan Koefisien variasi Dinas Pangan DKP, Disperindag, Dinas sistem logistik sistem logistik Sinkronisasi dalam dan Sinkronisasi harga pangan Kesehatan, Dinas PMD, pangan pangan melalui rangka Penyediaan dalam Rangka nasional Dinas Kominfo & Statistik, penguatan supply Infrastruktur Penyediaan (RPJMN) Dinas Pertanian & chain ecosystem Logistik (2 09 02 Infrastruktur Logistik - Beras <5% Peternakan, Dinas berdasarkan 1.01 04) - Cabai < 20% Koperasi & UKM kondisi daerah - Bawang Merah Pengembangan Jumlah Data dan Dokumen <17% DKP Dinas Pangan, Dinas Sistem Informasi Informasi yang - Telur Ayam Kesehatan, Disperindag, Manajemen Diintegrasikan ke <10% Dinas Kominfo & Statistik, Logistik Ikan Lintas dalam Sistem - Daging Ayam Din as PMD, Dinas Daerah Informasi Manajemen <10% Koperasi & UKM Kabupaten/Kota Logistik Ikan dan dalam 1 (Satu) Terkoneksi dari Hulu Daerah Provinsi (3 sampai Hilir 25 06 1.03 03) ------- - ; f 72 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Mengembangkan Penyusunan Jumlah Dokumen Dokumen Koefisien variasi Disperindag Dinas PU, Dinas Pangan, kerjasama Rencana Rencana harga pangan Bappeda, industri start up Pembangunan Pembangunan nasional dengan kelompok Industri Industri (RPJMN) tani Provinsi (3 31 02 - Beras <5% untuk distribusi 1.01 01) - Cabai < 20% pangan melalui - Bawang Merah jalur e-commerce Peningkatan Jumlah Data dan Dokumen <17% Disperindag Dinas Kominfo & Statistik, Sistem dan Informasi Sistem dan - Telur Ayam Dinas Pangan, Bappeda J aringan Informasi Jaringan <10% Perdagangan (3 30 Informasi - Daging Ayam 07 1.03 03) Perdagangan <10% Penyediaan Data Jumlah Data dan Dokumen DKP Disperindag, BPOM, Dinas dan Informasi Informasi U saha Pangan, Dinas Kesehatan, U saha Perikanan di Perikanan di Bidang Dinas Kominfo & Statistik, Bidang Pembudidayaan Ikan BU LOG, Dinas Pertanian Pembudidayaan di Laut Berdasarkan & Peternakan, Dinas Ikan (3 25 04 1.01 Skala U saha dan Koperasi & UKM, Dinas 03) Tingkat Risiko PMD, Dinas PPPA Penyediaan Data Jumlah Data dan Dokumen DKP Disperindag, Dinas dan Informasi Informasi U saha Pangan, Dinas Kesehatan, U saha Pemasaran Pengolahan dan Dinas Kominfo & Statistik, dan Pengolahan Pemasaran Hasil Dinas Pertanian & Hasil Perikanan Perikanan Lintas Peternakan, Dinas Lintas Daerah Daerah Koperasi & UKM, Dlnas Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota PMD, Dinas PPPA, BPOM, dalam 1 (Satu) dalam 1 (Satu) Daerah BULOG, Provinsi Berdasarkan f } 73 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Daerah Provinsi (3 Skala U saha dan 25 06 1.01 03) Risiko Pembentukan dan Jumlah koorporasi Unit Dinas Disperindag, Dinas Penguatan petani yang dibentuk Pertanian & Pangan, Dinas Kesehatan, Kelembagaan dan beroperasi Petemakan Dinas Kominfo & Statistik, Koorporasi Petani Dinas Pertanian & (3 27 07 1.03 01) Peternakan, Dinas Koperasi & UKM, Dinas PMD, Dinas PPPA, DKP, BPOM, BULOG - Pendampingan Jumlah Laporan Dinas Disperindag, Dinas Manajemen Pendampingan Pertanian & Pangan, Dinas Kesehatan, Koorporasi Petani Manajemen Petemakan Dinas Kominfo & Statistik, (3 27 07 1.03 02) Koorporasi Petani Dinas Koperasi & UKM, Dinas PMD, Dinas PPPA, DKP, BPOM, BULOG, Penilaian Jumlah Koorporasi Unit Dinas Disperindag, Dinas Kelayakan dan Petani yang Dinilai Pertanian & Pangan, Dinas Kesehatan, Standarisasi Kelayakan dan Petemakan Dinas Kominfo & Statistik, Manajamen Standarisasi Din as Koperasi & UKM, Koorporasi Petani Manajemennya Dinas PMD, Dinas PPPA, (3 27 07 1.03 03) DKP, BPOM, BULOG, 74 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan lndikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Pembentukan dan Jumlah Sekolah Unit Dinas Disperindag, Dinas Penyelenggaraan Lapang Kelompok Pertanian & Pangan, Dinas Kesehatan, Sekolah Lapang Tani yang Terbentuk Petemakan Dinas Kominfo & Statistik, Kelompok Tani (3 dan Beroperasi Dinas Koperasi & UKM, 27 07 1.03 04) Dlnas PMD, Dinas PPPA, DKP, BPOM, BULOG, Tujuan Strategis 3. Peningkatan Pemanfaatan Pangan dan Pelayanan Gizi (Esensial) 3.1 penguatan Mengintegrasikan Pengelolaan Jumlah Dokumen Dokumen - Prevalensi PoU Dinas Dinas Pertanian, Dinas sistem sistem informasi Pelayanan Hasil Pengelolaan 5% (2024: Kesehatan Pangan, Dinas Kominfo & kewaspadaan pangan dan gizi Kesehatan Gizi Pelayanan Kesehatan RPJMN); Statistik, Dinas Sosial, pangan dan (SIPG) dalam Masyarakat ( 1 02 Gizi Masyarakat Dinas Perindag, BPOM, gizi dan rangka penguatan 02 1.02 06) - Prevalensi Dinas PMD, DKP, Bappeda pemantauan Sistem Stunting 15% status gizi; Kewaspadaan Pengelolaan Jumlah Dokumen Dokumen (2023), 14% Dinas Dinas Pertanian, Dinas Pangan dan Gizi Surveilans Hasil Pengelolaan (2024), 13% Kesehatan Pangan, Dinas Kominfo & (SKPG) di pusat Kesehatan ( 1 02 Surveilans (2025), 12% Statistik, Dinas Sosial, dan daerah 02 1.02 17) Kesehatan (2026) Dinas Perindag, BPOM, beserta disajikan Dinas PMD, DKP, Bappeda pemanfaatannya terpilah Pengelolaan Data Jumlah Dokumen Dokumen berdasarkan Dinas Dinas Pertanian, Dinas dan Informasi Hasil Pengelolaan jenis kelamin; Kesehatan Pangan, Dinas Kominfo & Kesehatan (1 02 Data dan - Prevalensi Statistik, Dinas Sosial, 02 1.03 01) Informasi Kesehatan Wasting 7% Dinas Perindag, BPOM, Dinas PMD, DKP, Bappeda 75 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan lndikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Pengelolaan Jumlah Dokumen Dokumen (2024: RPJMN) Dinas Dinas Pertanian, Dinas Sistem Informasi Hasil Pengelolaan - disajikan Kesehatan Pangan, Dinas Kominfo & Kesehatan ( 1 02 Sistem terpilah Statistik, Dinas Sosial, 02 1.03 02) Informasi Kesehatan berdasarkan Dinas Perindag, BPOM, jenis kelamin Dinas PMD, DKP, Bappeda Pengadaan Jumlah Alat/Perangka1 Unit - Prevalensi Dinas Dinas Pertanian, Dinas Alat / Perangkat Sistem Informasi Obesitas >18 Kesehatan Pangan, Dinas Kominfo & Sistem Informasi Kesehatan dan tahun 21,8% Statistik, Dinas Sosial, Kesehatan dan Jaringan Internet yang (2024: RPJMN) Dinas Perindag, BPOM, Jaringan Internet Tersedia - disajikan Dinas PMD, DKP, Bappeda (102 02 1.03 03) terpilah berdasarkan Koordinasi dan Jumlah Dokumen Dokumen j enis kelamin Dinas Kominfo Dinas Kesehatan, Dinas Sinkronisasi Koordinasi dan & Statistik Pertanian, Dinas Pangan, Pengumpulan, Sinkronisasi Dinas Sosial, Dinas Pengolahan, Pengumpulan, Perindag, BPOM, Dinas Analisis dan Pengolahan, Analisis PMD, DKP, Bappeda Diseminasi Data dan Diseminasi Data Statistik Sektoral Statistik Sektoral (2 20 02 1.01 01) 3.2 Pemutakhiran Meningkatkan Bimbingan Teknis Jumlah Dokumen Dokumen - Prevalensi Dinas Dinas Pangan, Bappeda, status pemanfaatan peta dan Supervisi Hasil Bimbingan POU 5% (2024: Kesehatan Dinas Sosial, DKP, Dinas ketahanan dan rawan pangan UKBM (1 02 05 Teknis dan Supervisi RPJMN); Perindag, BPOM, Dinas kerentanan 1.03 01) UKBM PMD, Dinas Pertanian & Peternakan I 76 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukrung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) pangan setiap Koordinasi dan Jumlah Koordinasi dan Laporan - Prevalensi Dinas Pangan Dinas Kesehatan, Dinas tahun; Sinkronisasi Sinkronisasi FIES 4% (2024: Pertanian, Bappeda, Dinas Pemantauan dan Pemantauan dan RPJMN); Sosial, Dinas Perindag, Evaluasi Evaluasi Konsumsi Per BPOM, Konsumsi per Kapita Per Tahun Persentase- Dinas PMD, DKP Kapita per Tahun Daerah Rentan (2 09 03 1.04 03) Rawan Pangan 10,03% (2023); Penyusunan, Peta dan Analisis Dokumen 8,03% (2024); Dinas Pangan Dinas Kesehatan, Dinas Pemutak:hiran dan Ketahanan dan 6,03 (2025); Pertanian, Bappeda, Dinas Analisis Peta Kerentanan Pangan 4,03% (2026) Sosial, Dinas Perindag, Ketahanan dan Provinsi yang BPOM, Kerentanan Pangan Dimutak:hirkan Dinas PMD, DKP Provinsi dan Kabupaten/Kota (2 09 04 1.01 01) Koordinasi dan Jumlah Koordinasi dan Dokumen Dinas Pangan Dinas Kesehatan, Dinas Sinkronisasi Sinkronisasi Pertanian, Bappeda, Dinas Penanganan Penanganan Sosial, Dinas Perindag, Kerawanan Kerawanan Pangan BPOM, Pangan Provinsi Provinsi Dinas PMD, DKP (2 09 04 1.02 01) ( 77 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan Jawab yang terkait RPJMN 2020- 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 3.3 Edukasi pola Meningkatkan Peningkatan Jumlah Dokumen Dokumen Skar PPH 94,5 Dinas Dinas PMD, Dinas PPPA, konsumsi kegiatan advokasi Upaya Advokasi Hasil Advokasi (2023), 94,7 Kesehatan Dinas Pangan, DKP, Dinas pangan penganekaragama Kesehatan, Kesehatan, (2024), 95 Pertanian, Bappeda perseroranga n n konsumsi Pemberdayaan, Pemberdayaan, (2025), 95 dan pangan Penggalangan Penggalangan (2026); masyarakat Kemitraan, Peran Kemitraan, Peran serta yang Beragam, serta Masyarakat Masyarakat dan Lintas Prevalensi POU Bergizi dan Lintas Sektor Sektor Tingkat 5% (2024: Seimbang, dan Tingkat Daerah Daerah Provinsi RPJMN) Aman (B2SA) Provinsi (102 05 sejak usia dini; 1.01 01) Prevalensi FIES 4% (2024: Penyelenggaraan Jumlah Dokumen Dokumen RPJMN) Dinas Dinas PMD, Dinas PPPA, Promosi Hasil Promosi Kesehatan Dinas Pangan, DKP, Dinas Kesehatan dan Kesehatan dan Konsumsi ikan Pertanian, Bappeda Perilaku Hidup Perilaku Hidup Bersih 67,5 Bersih dan Sehat dan Sehat kg/kapita/tahu (1 02 05 1.02 01) n (2023); 68 kg/kapita/tahu Koordinasi dan Jumlah Koordinasi dan Laporan n (2024); 70 Dinas Pangan Dinas PMD, Dinas PPPA, Sinkronisasi Sinkronisasi kg/kapita/tahu Dinas Kesehatan, Dinas Pelaksanaan Pelaksanaan Advokasi, n (2025); 72 Kominfo & Statistik, DKP, Advokasi, Edukasi, Edukasi, dan kg/kapita/tahu Dinas Pertanian, Bappeda dan Sosialisasi Sosialisasi Konsumsi n (2026) Konsumsi Pangan Pangan Beragam, Konsumsi Beragam, Bergizi, Bergizi, Seimbang dan daging 14,6 Seimbang dan Aman kg/kapita/tahu Aman (B2SA) (2 09 (B2SA) 03 1.04 02) n (2024:RPJMN) 78 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Melaksanakan Pengadaaan Alat Jumlah Alat Praktik Paket Dinas Dinas Pangan, Dinas kegiatan Praktik clan Peraga clan Peraga Siswa Konsumsi Pendidikan Pertanian, Dinas Kominfo kampanye "isi Siswa (1 01 02 1.01 yang Tersedia protein asal & Statistik, Dinas PMD, piringku menu 46) ternak 11 Dinas Sosial, Dinas PPPA khas gram/kapita/ta daerah / pangan Pengelolaan Jumlah Dokumen Dokumen hun Dinas Dinas Pangan, Dinas lokal" di wilayah Pelayanan Hasil Pengelolaan (2024:RPJMN) Kesehatan Pertanian & Peternakan, kabupaten/kota Promosi Pelayanan Promosi Dinas Kominfo & Statistik, melalui berbagai Kesehatan ( 1 02 Kesehatan Konsumsi sayur Dinas PMD, Dinas Sosial, kanal komunikasi 02 1.02 09) clan buah 316,3 Dinas PPPA, IDI, Dinas yang tersedia gram/kapita/ta Pendidikan, Pengusaha secara periodik hun Apotik, Wartawan Penyelenggaraan Jumlah Dokumen Dokumen (2024:RPJMN) Dinas Dinas PMD, Dinas Pangan, Promosi Kesehatan Hasil Promosi Kesehatan Dinas Pertanian, Dinas clan Perilaku Hidup Kesehatan dan Kominfo & Statistik, Dinas Bersih dan Sehat (1 Perilaku Hidup Bersih Pendidikan, Dinas Sosial, 02 05 1.02 01) dan Sehat Dinas PPPA, Pengusaha Apotik, IDI, Wartawan Koordinasi dan Jumlah Koordinasi dan Laporan Dinas Pangan Dinas PMD, Dinas Sinkronisasi Sinkronisasi Kesehatan, Dinas Pelaksanaan Pelaksanaan Advokasi, Pertanian, Dinas Kominfo Advokasi, Edukasi, Edukasi, clan & Statistik, Dinas dan Sosialisasi Sosialisasi Konsumsi Pendidikan, Dinas Sosial, Konsumsi Pangan Pangan Beragam, Dinas PPPA, IDI, Beragam, Bergizi, Bergizi, Seimbang dan Pengusaha Kuliner, Seimbang dan Aman Wartawan, NGO Aman (B2SA) (2 09 (B2SA) 03 1.04 02) J 79 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Pengelolaan Konten Jumlah Dokumen Dokumen Dinas Kominfo Dinas PMD, Dinas PPPA, dan Perencanaan Hasil Pengelolaan & Statistik Dinas Kesehatan, Dinas Media Komunikasi Konten dan Pertanian, Dinas Pangan, Publik Perencanaan Media Dinas Pendidikan, Dinas (2.16.02.1.01.04) Komunikasi Publik Sosial, IDI, Pengusaha Kuliner, Wartawan, NGO Melakukan Pengadaaan Alat Jumlah Alat Praktik Paket - Konsumsi Dinas Dinas Pangan, Dinas penguatan Praktik dan Peraga dan Peraga Siswa ikan 67,5 Pendidikan Pertanian, Dinas Kominfo kampanye Siswa (1 01 02 1.01 yang Tersedia kg/kapi ta/ tah & Statistik, Din as PMD, gerakan makan 46) un (2023); 68 Dinas Sosial, Dinas PPPA ikan (gemarikan) kg/kapita/tah Pengelolaan Jumlah Dokumen Dokumen un (2024); 70 Dinas Dinas Pangan, Dinas Pelayanan Hasil Pengelolaan kg/kapita/tah Kesehatan Pertanian, Dinas Kominfo Promosi Pelayanan Promosi un (2025); 72 & Statistik, Dinas PMD, Kesehatan ( 1 02 Kesehatan kg/kapita/tah Dinas Sosial, Dinas PPPA, 02 1.02 09) un (2026) Dinas Pendidikan, IDI, - Skor PPH Pengusaha Apotik, Wartawan Pengelolaan Konten Jumlah Dokumen Dokumen 94,5 (2023), Dinas Kominfo Dinas PMD, Dinas PPPA,94, 7 (2024), 95 dan Perencanaan Hasil Pengelolaan
(2025), 95 & Statistik Dinas Kesehatan, Dinas Media Komunikasi Konten dan (2026); Pertanian, Dinas Pangan, Publik Perencanaan Media Dinas Pendidikan, Dinas (2.16.02.1.01.04) Komunikasi Publik - AKE 2.400 Sosial, IDI, Pengusaha Kuliner, Wartawan, NGO I J 80 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Penyelenggaraan Jumlah Dokumen Dokumen kkal/kapita/ha Dinas Dinas PMD, Dinas Pangan, Promosi Hasil Promosi ri; 2023-2026); Kesehatan Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan dan Kesehatan dan Kominfo & Statistik, Dinas Perilaku Hidup Perilaku Hidup Bersih -AKP 63 Pendidikan, Dinas Sosial, Bersih dan Sehat dan Sehat gram/kapita/h Dinas PPPA, Pengusaha (1 02 05 1.02 01) ari (2023-2026) Apotik, IDI, Wartawan Penyediaan Data Jumlah Data dan Dokumen Dinas Dinas Kesehatan, Dinas dan Informasi Informasi Sumber Kelautan dan Pangan, Dinas Pertanian, Sumber Daya Daya Ikan yang Perikanan Dinas Kominfo & Statistik, Ikan (3 25 03 Tersedia di Wilayah Dinas PMD, Dinas Sosial, 1.01 01) Perairan Darat Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, Wartawan Penjaminan Jumlah Sarana Unit Dinas KP Dinas Kominfo & Statistik, Ketersediaan Pembudidayaan Ikan Dinas PMD, Dinas PPPA, Sarana di Laut Dinas Kesehatan, Dinas Pembudidayaan Pertanian, Dinas Pangan, Ikan di Laut (3 25 Dinas Pendidikan, Dinas 04 1.05 04) Sosial, Pengusaha Kuliner, Wartawan, NGO Pengelolaan Jumlah Hasil Ikan dan Dokumen Dinas KP Dinas Kominfo & Statistik, Kesehatan Ikan Lingkungan yang Dinas PMD, Dinas PPPA, dan Lingkungan Teruji Sehat Dinas Kesehatan, Dinas Budidaya di Laut Pertanian, Dinas Pangan, dan Lintas Daerah Dinas Pendidikan, Dinas Kabupaten/Kota (3 Sosial, Pengusaha Kuliner, 25 04 1.05 06) Wartawan, NGO J 81 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Pengembangan Jumlah Data dan Dokumen Dinas KP Dinas Kominfo & Statistik, Sistem Informasi Informasi yang Din as PMD, Dinas Manajemen Logistik Diintegrasikan ke Kesehatan, Dinas Ikan Lintas Daerah dalam Sistem Pertanian, Dinas Pangan, Kabupaten/Kota Informasi Manaj emen Dinas Pendidikan, Dinas dalam 1 (Satu) Logistik Ikan dan Sosial, Dinas PPPA, Daerah Provinsi (3 Terkoneksi dari Hulu Pengusaha Kuliner, 25 06 1.03 03) sampai Hilir Wartawan, NGO Meningkatkan Pengadaaan Alat Jumlah Alat Praktik Paket Skar PPH 94,5 Dinas Dinas Pangan, Dinas komitmen Praktik dan Peraga dan Peraga Siswa (2023), 94,7 Pendidikan Pertanian, Dinas Kominfo pimpinan untuk Siswa (1 01 02 1.01 yang Tersedia (2024), 95 & Statistik, Dinas PMD, mengintegrasikan 46) (2025), 95 Dinas Sosial, Dinas PPPA pesan kunci (2026); pedoman gizi Penyelenggaraan Jumlah Satuan Satuan Dinas Dinas Pangan, Dinas seimbang (PGS) Proses Belajar dan Pendidikan yang Pendidik AKE 2.400 Pendidikan Kesehatan, Dinas ke dalam Ujian bagi Peserta Menyelenggarakan an kkal/kapita/ha Pertanian dan Peternakan, kurikulum Didik (1 01 02 1.01 Proses Belajar dan ri 2023-2026); Bappeda pendidikan dasar, 47) Ujian menengah dan AKP 63 atas Penyusunan Jumlah Kompetensi Dokumen gram/kapita/h Dinas Dinas Pangan, Dinas Kompetensi Dasar Dasar Muatan Lokal ari (2023-2026) Pendidikan Kesehatan, Dinas Muatan Lokal Pendidikan Menengah Prevalensi Pertanian dan Peternakan, Pendidikan yang Tersusun Stunting 15% Bappeda Menengah ( 1 01 03
(2023), 14% 1.01 01) J 82 Target Bidang Pangan dan Gizi dalam OPD No Strategi Aksi Sub Kegiatan Indikator Target RPJMD 2021- Penanggung Pemangku Kepentingan 2026 dan yang terkait RPJMN 2020- Jawab 2024 yang Didukung
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Penyusunan Jumlah Silabus Dokumen (2024), 13% Dinas Dinas Pangan, Dinas Silabus Muatan Muatan Lokal (2025), 12% Pendidikan Kesehatan, Dinas Lokal Pendidikan Pendidikan Menengah (2026) Pertanian dan Peternakan, Menengah ( 1 01 03 yang Tersusun disajikan Bappeda 1.01 02) terpilah berdasarkan Penyediaan Buku Jumlah Buku Buku jenis kelamin; Dinas Dinas Pangan, Dinas Teks Pelajaran Teks Pelajaran Pendidikan Kesehatan, Dinas Muatan Lokal Muatan Lokal Prevalensi Pertanian dan Peternakan, Pendidikan Pendidikan Menengah Wasting 7% Bappeda Menengah ( 1 01 03 yang Tersedia (2024:RPJMN) 1.01 03) disajikan terpilah Pelatihan Jumlah Penyusun Orang berdasarkan Dinas Dinas Pangan, Dinas Penyusunan Kurikulum Muatan j enis kelamin; Pendidikan Kesehatan, Dinas Kurikulum Muatan Lokal Pertanian dan Peternakan, Lokal Pendidikan Pendidikan Menengah Bappeda Menengah (1 01 03 yang Meningkat 1.01 04) Kompetensinya Koordinasi dan Jumlah Dokumen Dokumen Dinas Dinas Pangan, Dinas Sinkronisasi Hasil Koordinasi dan Kesehatan Kesehatan, Dinas Penerapan SPM Sinkronisasi Pertanian dan Peternakan, Bidang Kesehatan Penerapan SPM Bidang Bappeda Lintas Kesehatan Kabupaten/Kota (1 Lintas Kabupaten/Kot¢ 02 02 1.02 18) t 83