Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2017
- Nomor
- 83
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
BAB II
KSPG terdiri atas kebijakan strategis di bidang:
Kebijakan di bidang ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
Kebijakan di bidang keterjangkauan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: www.peraturan.go.id 2017, No.188
Kebijakan di bidang pemanfaatan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
Kebijakan di bidang perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
Kebijakan di bidang penguatan kelembagaan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:
Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 bertujuan untuk mewujudkan:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)