1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
2.Pemerintah Daerah adaJah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memrmpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonorn.
3.Gubemur Sulawesi Utara adalah Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara.
4.lnstansi Pusat adalah kementerian, lembaga, pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
5.lnstansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
7.Unit Kerja Perangkat Daerah yang disingkat UKPD adalah unit kerja atau bagian atau subordinat dari PD.
8.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah badan yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Utara.
9.Kepala Bappeda adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
10.Dinas Komunikasi dan lnformatika yang selanjutnya disingkat Diskominfo adalah Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika Provinsi Sulawesi Utara.
11.Kepala Diskominfo adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Utara.
12.Data adalah catatan alas kumpulan fakta atau desktipsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasi.kan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
13.Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
14.Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
15.Data Keuangan Daerah adalah Data yang disusun oleh Pemerinta.h Daerah berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
16.Data lainnya adalah Data yang ditetapkan oleh Pembina Data selain dari dari Data Statistik, Data Geospasial dan Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yang ditetapkan oleh Presiden.
17.Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
18.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencanan, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
19.Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
20.Kode Referensi adalah tanda betisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norms rerteour sebagai rujuli.an identitas Data yang bersifat unik.
21.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan , serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar lnstansi Pusat dan lnstansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data lnduk.
22.Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah Pemetintah Daerah sebagai Penyelenggara Saru Data Indonesia Tingkat daerah provinsi,
23.Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
24.Data Ptiotitas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
25.Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
26.Penyebarluasan Data adalah kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data melalui Portal Satu Data Indonesia dan Portal Instansi Daerah. J
27.Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi inforrnasi dan komunikasi.
28.Portal Data lnstansi Daerah adalah media bagi pakai data di tingkat instansi daerah yang dapat diakses melalui pernanfaatan teknologi informasi.
29.Pembina Data Daerah adalah lnstansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait data.
30.Walidata Daerah adalah unit lnstansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
31.Walidata Pendukung adalah unit di setiap lnstansi Daerah yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data.
32.Produsen Data Daerah adalah Instansi daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait data lainnya.
33.Pengguna Data adalah Jnstansi Pusat, lnstansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan data melalui Portal Satu Data Indonesia atau Portal Data lnstansi Daerah.
34.Kelompok kerja adalah kelompok ahli yang diangkat Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Oaerah Provinsi dalam rangka mendukung tugas Porum Satu Data Tingkat Daerah.