1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
6.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat.
7.Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
8.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
9.Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
10.Badan Penghubung adalah Badan Penghubung Provinsi Sumatera Barat.
11.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
12.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
13.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Anggota POLRI adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipekerjakan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
14.Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat Anggota TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia yang dipekerjakan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
15.Jabatan Organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.
16.Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan.
17.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS berupa tambahan penghasilan dasar dan dapat ditambah dengan tambahan penghasilan kinerja, tambahan penghasilan pertimbangan tertentu dan/atau uang lembur;
18.Tambahan Penghasilan Dasar yang selanjutnya disingkat TPD adalah komponen TPP yang menjadi tambahan penghasilan minimal yang diperoleh setiap PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.
19.Tambahan Penghasilan Kinerja yang selanjutnya disingkat TPK adalah komponen TPP yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil pengukuran kinerja.
20.Uang Lembur adalah merupakan komponen tambahan penghasilan yang besarannya ditentukan berdasarkan j u m l a h j a m b e k e r j a d i l u a r j a m / h a r i k e r j a .
21.Tambahan Penghasilan Pertimbangan Tertentu yang selanjutnya disingkat TPPT adalah komponen TPP yang besarannya ditentukan berdasarkan pertimbangan tempat bertugas.
22.Tambahan Penghasilan lain yang sejenis adalah tambahan penghasilan berdasarkan kinerja yang diberikan Kementerian/ Lembaga/ Instansi dan Pemerintah Daerah lain.
23.Pengukuran Kinerja adalah pengukuran terhadap prestasi kerja dan perilaku kerja yang dilaksanakan secara periodik terhadap PNS oleh atasan langsung atas hasil pelaksanaan tugas pekerjaan dalam unit kerja.
24.Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh PNS dari melaksanakan suatu kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya pada suatu satuan organisasi.
25.Perilaku Kerja adalah perbuatan atau tindakan yang ditampilkan oleh PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai jabatannya.
26.Lembur adalah bekerja di luar jam/hari kerja yang diperintahkan oleh Kepala OPD/Kepala Biro/Kepala UPTD melalui surat tugas.
27.Laporan Harian adalah catatan kegiatan harian yang meliputi kegiatan tugas pokok dan/atau tugas tambahan yang dilaksanakan PNS selama 1 (satu) bulan dalam bentuk jurnal.
28.Tugas Pokok adalah tugas utama yang merupakan penjabaran langsung dari fungsi dan tugas organisasi sebagaimana dinyatakan dalam rincian tugas jabatan PNS yang bersangkutan.
29.Tugas Tambahan adalah tugas lain yang diberikan oleh atasan selain tugas pokok, tetapi berhubungan dan memberi nilai manfaat bagi kinerja unit kerja atau OPD tempat PNS yang bersangkutan ditugaskan, atau melaksanakan tugas yang diperintah atasan di luar jam kerja.
30.Jam Kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur mengenai Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
31.Hari Kerja adalah hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur mengenai Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
32.Unit Kerja adalah bagian dari OPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
33.Pejabat Penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan serendah-rendahnya pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
34.Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung pejabat penilai.
35.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
36.Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
37.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
38.Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
39.Pejabat Administrator adalah PNS yang bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
40.Pejabat pengawas adalah PNS yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
41.Pejabat Pelaksana adalah PNS yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
42.Petugas Pemeriksa Hasil Pengukuran Kinerja OPD adalah PNS yang diberi tugas untuk memeriksa dan memverifikasi hasil pengukuran kinerja PNS di Lingkungan OPD/Biro yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
43.Realisasi Anggaran adalah sejumlah anggaran yang telah digunakan sampai dengan bulan berjalan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang tercantum dalam DPA kegiatan APBD yang dikelola oleh bagian/ bidang/ sekretariat/ UPTD/ OPD khusus Rumah Sakit dan Inspektorat.
44.Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan APBD dalam setiap periode.
45.Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
46.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
47.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-OPD.
48.Instrumen Pengukuran Kinerja dan Perhitungan Tambahan Penghasilan yang selanjutnya disingkat IPKPTP adalah instrumen yang digunakan untuk mengukur kinerja dan tambahan penghasilan yang diterima PNS.
49.Pramu Administrasi Pimpinan adalah pejabat fungsional umum yang bertugas melayani kebutuhan administrasi Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
50.Sekretaris Pribadi yang selanjutnya disingkat Sepri adalah pejabat yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur menjadi sekretaris pribadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
51.Ajudan adalah pejabat yang ditugaskan oleh Kepala Biro Umum menjadi Ajudan Gubernur/Ajudan Wakil Gubernur/ Ajudan Ketua DPRD.
52.Sopir Pimpinan adalah sopir yang bertugas melayani kebutuhan antar jemput Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.