DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 65 Tahun 2018

Nomor
65
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 5 (1) Tambahan Penghasilan tidak diberikan kepada: a. Calon PNSD; b. PNSD Dpb. ke instansi lain di luar Pemerintah Daerah;atau c. Guru yang telah disertifikasi dan telah menerima tunjangan Profesi guru. (2) Kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) tidak diberikan tambahan penghasilan apabila: a. dihapus; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; c. diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatan negeri atau jabatan organik; atau d. tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada SKPD. (3) Setiap Pejabat Fungsional Umum yang telah mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu wajib ditetapkan nama jabatan dan uraian tugasnya dengan Keputusan Gubernur. (4) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat atas nama Gubernur dan ditandatangani oleh Kepala SKPD (perubahan lainnya terlampir)

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…