DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020

Nomor
5
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah dengan : a. Peraturan Gubemur Nomor 4 Tahun 2019, b. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 20109 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 pada angka 45 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah.adalah Daezah pn:nrjD$i Sumatera Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. 3. Gubemur adalah Gubernur Sumatera Barat. 4. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumate:r:a Barat, 5. Pejabat Negara adalah Gubernur dan Wakil Gubernur. 6. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang menduduki jabatan struktural e~Jpn 1, esselon 11, esselon III dan esselon IV serta jabatan fungsional. 7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara di Linglrungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. serta perubahan lainnnya

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…