1.Daerah adalah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumatera Barat.
5.Pejabat Negara adalah Gubernur dan Wakil Gubernur.
6.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang menduduki jabatan struktural esselon I, esselon II, esselon III dan esselon IV serta jabatan fungsional.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
8.Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistim kepegawaian yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
9.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota.
10.Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
11.Pihak Lain adalah personil yang bukan merupakan Pejabat Negara, Pejabat, ASN ataupun PTT serta bukan juga Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang diikutsertakan dalam perjalanan kedinasan dengan menugaskan personil dimaksud bersamaan dengan Pejabat Negara, Pejabat, ASN ataupun PTT serta Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selaku pengguna anggaran / pengguna barang.
13.Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RSUD adalah rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Page 5
14.Rumah Sakit Jiwa, yang selanjutnya disingkat RSJ adalah rumah sakit jiwa Prof. HB Sa’anin milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
15.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
16.Pejabat yang berwenang adalah Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
17.Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan dinas baik perseorangan maupun secara bersama melewati batas kota dan/ atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan daerah/ negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
18.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan, baik perseorangan maupun secara bersama, yang jaraknya sekurang- sekurangnya 6 km dari batas kota tempat kedudukan dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat untuk kepentingan daerah atas perintah pejabat yang berwenang.
19.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan, baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 1 km dari batas provinsi, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan daerah atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
20.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan/ kunjungan kerja ke Negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD dan ASN Pemerintah Daerah.
21.Surat Permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Surat Permohonan adalah surat permohonan perjalanan dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan ASN Pemerintah Daerah.
22.Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Surat Persetujuan adalah surat pemberian izin untuk melaksanakan perjalanan dinas yang diterbitkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
23.Paspor dalam rangka perjalanan dinas ke luar negeri, yang selanjutnya disebut paspor dinas, adalah dokumen yang diberikan kepada pejabat/ pegawai lingkungan pemerintah daerah serta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
24.Exit Permit adalah Izin Berangkat Ke Luar Negeri adalah izin yang diberikan pada Warga Negara Indonesia pemegang passport Republik Indonesia yang akan melakukan Perjalanan Dinas yang Page 6 diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dengan tanda pengesahan berupa cap resmi untuk meninggalkan suatu negara yang tercantum dalam paspor dinas.
25.Visa adalah dokumen pemberian izin masuk ke suatu negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangkutan.
26.Lumpsum adalah sejumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
27.Biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
28.Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan berlaku.
29.Wilayah jabatan adalah wilayah kerja dalam menjalankan tugas.
30.Tempat kedudukan adalah tempat/kota dimana lokasi kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah berada.
31.Tempat bertolak di Dalam Negeri adalah kota tertentu dimana dilakukan pemeriksaan imigrasi yang diterakan dalam dokumen Perjalanan Dinas sebelum meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
32.Tempat tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
33.Tempat Kedatangan di Dalam Negeri adalah kota di dalam negeri tempat kedatangan dari luar negeri.
34.Tempat Tujuan di Luar Negeri adalah kota di luar negeri tempat tujuan perjalanan dinas di luar negeri.
35.Tempat Tujuan di Dalam Negeri adalah kota di dalam negeri tempat tujuan perjalanan dinas dari luar negeri.
36.Batas Kota adalah batas wilayah pada kota tempat kedudukan dengan daerah kabupaten/ kota lain.
37.Dalam Kota adalah dalam kota tempat kedudukan.
38.Detasering (pengumandahan) adalah penugasan sementara waktu.
39.Moda Transportasi adalah alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
40.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah untuk penugasan Pejabat/ASN/PTT/Non ASN melakukan perjalanan kedinasan, yang merupakan persetujuan pelaksanaan perjalanan dinas sebagai dasar penerbitan SPPD.
41.Surat Perintah Perjalanan Dinas selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah perjalanan kedinasan kepada Pejabat/ASN/ PTT serta non ASN sesuai dengan identitas Pejabat/ASN/PTT serta non ASN yang ditugaskan dengan penjelasan waktu, maksud dan tujuan perjalanan dinas, transportasi yang digunakan serta sumber dana untuk pembiayaan akibat penugasan tersebut.
42.Uang Harian adalah uang yang digunakan untuk uang saku, uang makan dan transportasi lokal selama melaksanakan perjalanan dinas.
43.Tarif Taksi adalah tarif yang dikeluarkan untuk pembayaran pemakaian taksi dari tempat kedudukan menuju bandara di wilayah Page 7 tempat kedudukan dan dari bandara kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara kedatangan dan sebaliknya.
44.Biaya Transportasi adalah biaya yang digunakan untuk membiayai angkutan udara, laut dan darat yang digunakan dalam melaksanakan perjalanan dinas.
45.Penugasan khusus dalam ibukota provinsi yaitu penugasan yang dapat diberikan untuk pejabat dan staf yang melakukan tugas– tugas kedinasan tertentu yang ditugaskan oleh Kepala SKPD.