menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil; TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI MEGERl SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAB YANG MARA ESA GUBERlfUR SUMATERA SELATAN, PERATURAN GUBERlfUR SUlIrIATERA SELATAN NOMOR 14 TABUN 2014 GUBERNUR SUMATERA SELATAN \. Mengingat Menirnbang 1--, BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubemur adalah Gubemur Sumatera Selatan. MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI MEGERI SIPIL.
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor5494);
4.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor2278);
5.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 15);
6.Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor4 Seri E); ·2· Menetapkan l';-r-:--'----I
7.Perguruan Tinggiadalah Perguruan TinggiNegeridi dalam negeri maupun Perguruan Tinggidi luar negeri tempat PegawaiNegeri Sipilditugaskan mengikuti tugas belajar.
8.Tugas Belajar adalah penugasan Pegawai Negeri Sipil di Linglcungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengikuti pendidikan pada suatu Perguruan Tinggi Negeri di dalam negeri rnaupun Perguruan Tinggidi luar negeri.
9.Tunjangan TUgas Belajar adalah biaya yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengikuti tugas belajar.
10.Pegawai Negeri SipilTUgasBelajar adalah Pegawai NegeriSipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang sedang menjalani tugas belajar.
11.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
12.Sasaran Ketja Pegawaiyang selanjutnya disingkat SKPadalah Rencana Ketja dan Target yang akan dicapai oleh PNS.
13.Satuan Ketja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disebut BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BKD adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Bidang Pembinaan Kepegawaian adalah Bidang Pembinaan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Tugas belajar dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.memiliki masa pengabdian pada Pemerintah Provinsi paling sedikit selama 4 (empat)tahun;
a.membantu organisasi dalam pencapaian program ;
b.menyampaikan gagasan yang berkaitan dengan disiplin ilmu dan tugas-tugasnya, serta menganalisa, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasikegiatan;
c.menjabarkan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan organisasi;
d.menyusun rencana kegiatan unit kerja rnasing-masing.