1.Pernerintah adalah Pernerintah Pusat dan Pernerintah Provinsi.
2.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Surnatera Selatan.
4.Gubernur adalah Gubernur Surnatera Selatan.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan rnenetapkan pengangkatan, pernindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajernen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan. i 1 i' I l
8.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri di dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri tempat Pegawai Negeri Sipil ditugaskan mengikuti tugas belajar.
10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
11.Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan formal yang lebih tinggi di dalam maupun luar negeri sesuai dengan rencana kebutuhan yang biayanya sebagian atau sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi, atau biaya sendiri, atau pihak lain, dengan meninggalkan /tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
12.Tugas Belajar Mandiri adalah tugas yang diberikan oleh PPK kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan sesuru dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi dengan sumber pembiayaan prndidikan secara mandiri.
13.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi.
14.Rekomendasi adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja yang berisi penguatan/ pembenaran ten tang permohonan tugas belajar PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi.
15.Surat Tugas Belajar adalah naskah dinas yang berisi penugasan kepada PNS untuk melaksanakan tugas belajar.
16.Biaya Pendidikan adalah seluruh komponen biaya yang wajib dibayarkan pemerintah Provinsi kepada lembaga pendidikan penyelenggara tugas belajar.
17.Perjanjian Tugas Belajar adalah naskah PSDM yang berisi perjanjian antara Mahasiswa Tugas Belajar dengan Kepala BKD atas nama Pemerintah Provinsi yang memuat syarat- syarat, hak dan kewajiban para pihak untuk melaksanakan tugas belajar sesuai peraturan perundang-undangan.
18.Pemberhentian dari jabatan adalah pemberhentian PNS dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar dengan sama sekali tidak melaksanakan tugasnya lebih dari 6 (enam) bulan secara terus menerus.
19.Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja pada unit kerja asal bagi PNS yang telah berakhir masa tugas belajarnya.
20.Penyelenggara tugas belajar adalah lembaga pendidikan yang melaksanakan tugas belajar dan izin belajar.
21.PNS Selesai Tugas Belajar adalah Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar yang dinyatakan lulus menyelesaikan Program Studi.
22.Re-entry Program adalah program pemanfaatan lulusan Pendidikan.
23.Pelaporan Hasil Studi adalah rangkaian kegiatan pelaporan dan penyerahan dokumen ·dan/ atau salinan dokumen hasil Tugas Belajar oleh Pegawai Selesai Tugas Belajar.