menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814); PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 24 TAHUN2014 TENTANG PERLINDUNGANDANPEMENUHANHAK-HAKANAK GUBERNUR SUMATERA SElATAN Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan. Pasall Menetapkan: PERATURANGUBERNUR TENTANG PERLINDUNGANDAN PEMENUHANHAK-HAKANAK. MEMUTUSKAN:
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4419);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4844);
6.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak; keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
10.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan beIas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
11.Anak Balita adalah anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun, berada dalam tahap awal perkembangan manusia.
12.Anak Usia Sekolah adalah anak yang berusia 6 sampai 18 tahun.
13.Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhan bimbingan mental dan agama serta pelayanan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, fisik, maupun sosial secara wajar. dariperlindunganmendapatsertakemanusiaan
4.Kabupaten dan Kota adalah Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah/Dinas yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
6.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial darr/atau organisasi kemasyaraka~.
7.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LSM adalah organisasi/lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh organisasi/ lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalarn upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya.
8.Organisasi Sosial yang selanjutnya disebut Orsos adalah lembaga/yayasan/perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik bcrbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial.
9.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan marta bat
14.Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan adalah anak yang mengalami perlakuan salah seperti dianiaya, dihina yang membahayakan secara fisik, mental dan sosial anak.
15.Perdagangan Anak adalah tindak pidana atau perbuatan yang memenuhi salah satu atau lebib unsur-unsur perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan anak dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi rentan atau penjeratan hutang untuk tujuan dan atau berakibat mengeksploitasi anak.
16.Anak Dalam Situasi Darurat adalah anak yang berada dalam situasi dan kondisi yang membahayakan dirinya seperti anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi, anak korban bencana alarn dan anak dalarn konflik bersenjata.
17.Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana.
18.Anak Kelompok Minoritas dan Terisolasi adalah anak yang hidup dalam situasi keterpencilan dimana mereka tidak dapat mengakses kebutuhan dasar.
19.Anak Yang Tereksploitasi Ekonomi adalah anak yang dipaksa dan ditipu untuk dipekerjakan oleh orang tua atau orang lain dengan tidak dibayar atau dibayar,
20.Anak Yang Tereksploitasi Seksual adalah penggunaan anak untuk tujuan seksualitas dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain an tara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas anak tersebut.
21.Anak Yang Menjadi Korban Penyalahgunaan NAPZAadalah anak yang menderita ketergantungan terhadap NAPZAyang disebabkan oleh penyalahgunaan NAPZA,baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang Jain.
22.Anak Yang Menyandang Cacat/Penyandang Disabilitas adalah anak yang berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan fisik dan /atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
23.Anak Korban Tindak Kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, mental dan sosial. -r ...,...1 kesehatanj'keselamatan dirinya, mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta kehidupan keluarga dan atau masyarakat, namun perbuatannya masih dibawah katagori yang dapat dituntut hukum/pengadilan.
25.Pengangkatan Anak adalah mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua yang sah/ walinya/orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan pembesaran anak tersebut ke dalam Jingkungan kekuasaan keluarga orang tua angkat berdasarkan keputusan/penetapan pengadilan negeri.
26.Pengasuhan Anak adalah kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, pemberian bantuan biaya dan /atau fasiJitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
27.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
28.Kewajiban Anak adalah segala sesuatu yang harus diJaksanakan oJeh anak sesuai dengan fungsi dan peran anak.
29.Panti Sosial Asuhan Anak yang selanjutnya disingkat PSAA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak baik milik pemerintah maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan anak.
30.Rumah Perlindungan Anak yang seJanjutnya disingkat RPA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak jalanan yang melaksanakan kegiatan pendampingan/ bimbingan soeial, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, bimbingan keterampilan guna menjamin agar anak tidak melakukan aktivitas di jalanan sehingga dapat tumbuh kembang secara wajar. merugikan/membahayakanmasyarakat,norma-norma
24.Anak Nakal adalah anak yang berperilaku menyimpang dan
31.Rumah Perlindungan Sosial Anak yang seJanjutnya disingkat RPSA adalah unit pelayanan perlindungan anak korban tindak kekerasan dan perdagangan anak sebagai lanjutan dad penampungan sementara yang berfungsi memberikan perlindungan, pemulihan, rehabilitasi, advokasi, dan rujukan.
32.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak usia 0-5 tahun yang orang tuanya tidak mempunyai kemauan dan kemampuan serta kesempatan dalam hal pengasuhan anak, yang dimungkinkan untuk menyelenggarakan pelayanan kelompok bermain.
33.KeJompokBermain adalah wadah usaha kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain dan menyelenggarakan pendidikan pra sekolah bagi anak usia 3 tahun sampai dengan memasuki pendidikan dasar.
34.Pelayanan Sosial Bagi Anak adalah peJayanan fisik, mental dan sosial yang bertujuan membantu anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
35.Pelayanan Sosial Bagi Anak Terlantar adalah pelayanan sosial bagi anak yang orang tuanya tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan anak agar turnbuh kembang secara wajar pembinaan mental dan sosial.
36.Rumah Rehabilitasi Sosial Anak adalah tempat anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan peJayanan, perlindungan, dan rehabilitasi.
37.Usaha Kesejahteraan Sosial Anak adalah upaya pelayanan yang terorganisasi ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak.
38.Profesi Pekerjaan Sosial adalah suatu profesi yang didasarkan pada suatu kerangka ilmu, nilai dan keterampilan teknis serta dapat dijadikan wahana dalam pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.
39.Orang Tua adalah ayah danj atau ibu kandung, atau ayah danj'atau ibu tiri, atau ayah danj'atau ibu angkat.
40.WaH adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. -r Setiap anak berhak :