menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak; Mengingat Menimbang PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 26 TAHUN2015 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURSUMATERASELATANNOMOR24 TAHUN2014 TENTANG PERLINDUNGANDANPEMENUHANHAK-HAKANAK DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SElATAN pengarusutamaan program anak maka dapat dibentuk Gugus Tugas pada tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/ kota. sinkronisasikoordinasi, danmelaksanakan(1) Guna BABX ORGANISASIPENYELENGGARA Pasa140 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 24) diubah sebagai berikut : Ketentuan BAB X Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I PERLINDUNGANDANPEMENUHANHAK-HAKANAK. MEMUTUSKAN: GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PERATURAN
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ten tang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaban Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
7.Peraturan Gubernur Nomor 24 'rabun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 24); Menetapkan : BERITADAERAHPROVINSISUMATERASELATANTAHUN2015 NOMOR?Q.. H. MUKTISULAIMAN Diundangkan di Palembang pada tanggal 12 Juni 2015 SEKRETARlSDAERAHPROVINSI SUMAT SELATAN, Ditetapkan di Palembang pada tanggal 12 Juni 2015 GUBERNURSUMATERASELATAN, Nd/lk Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang- an Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
(2)Kepengurusan Gugus Tugas tingkat provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/ Walikota dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
(3)Anggota Gugus Tugas terdiri dari Instansi Pemerintah, Organisasi Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Pemerhati Anak dengan jumlah sesuai kebutuhan.
(4)Dalam peJaksanaan teknis kegiatan Gugus Tugas dapat dibentuk Kelompok Kerja dengan tugas yang lebih khusus.
(5)Gugus Tugas melakukan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan. " SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. MUKTI SULAIMAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN