menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan; GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Menimbang PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURNOMOR82 TAHUN2016 TENTANGSUSUNANORGANISASI,URAlANTUGAS DANFUNGSI DINAS KOMUNIKASIDAN INFORMATlKAPROVINSISUMATERASELATAN TENTANG NOMOR 7, TAHUN2017 PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATE'RA SELATAN Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6.Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman. Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1308); tentang RepublikPemerintahan Daerah (Lembaran Negara
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ten tang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5952);
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Mengingat
(1)Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, terdiri dari :
a.Kepala Dinas.
b.Sekretariat, membawahi :
1.Subbagian Perencanaan;
2.Subbagian Keuangan; dan
3.Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c.Bidang Pengelolaan Informasi Publik, membawahi :
1.Seksi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik;
2.Seksi Pengolahan Informasi Publik; dan
3.Seksi Pelayanan Media lnformasi Publik.