Memberikan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage) termasuk sanksi administrasi berupa denda dan bunga. -J- kk S. A. SUPRIONO csr'm ...-- BERITADAERAHPROVINSISUMATERASELATANTAHUN2022 NOMOR 1 Ditetapkan eli Palembang pada tanggal 27 J.uulari 2022 GUBERNURSUMATERASELATAN,-¥- P t ~;H. HERMAN OERU J;~Diundangkan di Palembang ~ pada tanggal 27 JWlu:ar.:!. 2022 '~~ Pj. SEKRETARISDAERAH ,_ ."PROVINSISUMATERASELATAN~ 'e, ,~ /7 penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Surnatera Selatan. memerintahkan ini denganGubernurPeraturan orang mengetahuinya,Agar setiap pengundangan Pasa!4
(1)Penghapusan PKBAA dan BBNKBAA sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasa! 3 untuk tahun 2022 beserta tahun-tahun la!u.
(2)Penghapusan PKBAA dan BBNKBAA sebagaimana dimaksud pacta Pasa! 2 dan Pasal 3 rnulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
(3)Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan terhadap PKBAAdan BBNKBAA yang telah meJakukan pembayaran sebelum peraturan ini berlaku. Dto. Dto.