menetapkan perubahan ten tang Nomenklatur, Kelas dan Nilai jabatan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; / 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik1. Pasal Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 ten tang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan ){.erja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
10.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 Nomor 165);
11.Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 60) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Tahun 2024 Nomor 23); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG NOMENKLATUR, KELAS DAN NILAI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! SUMATERA SELATAN. Pasal I Ketentuan Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
a.Nomor 13 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 Nomor 13); dan
b.Nomor 23 Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 Nomor 23); diubah, ~ingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Diundangkan di Palembang pada tanggal 1') DI 2t2~ SEKRETARIS D RAH SELATAN Ditetapkan di Palembang pada tanggal 1• Ml'I 212~ GUBERNUR SUMATERA SELATAN, H. HERMAN DERU BERITA AERAH PROVINS! SUMATERA SELATAN TAHUN 2025 NOMOR 17