menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021. Mengingat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahuri 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ten tang Laporan dan Evaluasi PenyeJenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
12.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14.Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tabun 2020 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RepubJik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17.Peraturan Daerab Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerab Provinsi Sumatera Selatan Tabun 2005-2025 (Lembaran Daerab Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2007Nomor 17); 18.Peraturan Oaerah Nomor 6 Tabun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tabun 2009 Nomor5 Sen E);
19.Peraturan Daerab Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab Provinsi Surnatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Surnatera Selatan Tabun 2016 Nomor 14), sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubaban atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tabun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tabun 2020 Nomor3);
20.Peraturan Daerab Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengab Daerab Provinsi Sumatera Setatan Tabun 2019-2023 (Lembaran Daerab Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 1);
21.Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tabun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tabun 2018 Nomor55); lsi beserta uraian naskah Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang rnerupakan bagian yang tid.ak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.