1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nornor 17 'rabun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 ten tang Sis tern Perencanaan Pembangunan Nasiona! (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2011 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa ka!i diu bah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Mengingat
8.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara RepubUk Indonesia Nomor 6516);
9.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran NegaraNomor 6573);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6757);
11.Peraturan Pernerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6041);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal [Lembaran Negara Republik Indonesia 'rabun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran NegaraRepubJikIndonesia Nomor 6178);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6224);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6322);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); I
17.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tabun 2019 tentang Perubaban atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tabun 2016 Tentang Perangkat Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 187, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
18.Peraturan Pemerintab Nomor 19 Tabun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794); 19.Peraturan Presiden Nomor 59 Tabun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia 'rabun 2017 Nomor 136);
20.Peraturan Presiden Nomor 85 'rabun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintab Tabun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 211);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 'rabun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 'rabun 2018 tentang Perubaban atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia 'rabun 2018 Nomor 157);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tabun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengab Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengab Daerab, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerab [Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2017 Nomor 1312);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 'rabun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintaban Daerab [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); /,," ,/ -------
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tabun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerab [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 ten tang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ten tang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 288);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pcngelolaan Keuangan Daerab (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pernerintah Daerah Tahun 2022 (Serita Negara Republik indonesia Tabun 2021 Nornor 496).
28.Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 59 Tahun 2021 ten tang Penerapan Standar PeJayanan Minimal [Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2021 Nomor 1419);
29.Peraturan Daerab Nomor 14 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsl Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14) sebagalrnana telab diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsl Sumatera Seiatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 3);
30.Peraturan Daerah Nomor 1 Tabun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Seiatan Tab un 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera SeJatan Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peru bahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerab Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 13); /'(