1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Daerah Provinsi. kewenangan
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesm, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
7.Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim dan tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebunan.
8.Perkebunan Kopi Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas kopi guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
9.Pengembangan Kopi Sumatera Selatan Berkelanjutan adalah usaha yang dilakukan secara terarah dan terencana untuk membuat dan/ atau memperbaiki tata kelola komoditas kopi menjadi produk yang lebih bernilai untuk meningkatkan kesejahteraan dengan pengelolaan sumber daya alam hayati secara berkesinambungan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
10.Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ atau mengembangbiakkan tanaman.
11.Benih Unggul Tanaman Perkebunan adalah benih yang di produksi dari varietas/klon unggul tanaman perkebunan yang telah di lepas oleh Menteri Pertanian.
12.Fasilitasi adalah upaya penyediaan kemudahan dalam memberdayakan masyarakat setempat dengan cara pemberian status legalitas, pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar, serta pembinaan dan pengendalian.
13.Good Agriculture Practices/ Good Farming Practices yang selanjutnya disebut GAP/GFP adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara budidaya tumbuhan/ternak yang baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
14.Good Handling Practices yang selanjutnya disebut GHP adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara penanganan pascapanen hasil pertanian yang baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak di konsumsi.
15.Good Manufacturing Practices yang selanjutnya disebut GMP adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara pengolahan hasil pertanian yang baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak di konsumsi.
16.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
17.Kawasan Hu tan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
18.Masyarakat Desa Hutan adalah masyarakat adat yang telah hidup turun temurun dan bermukim disekitar Kawasan Hutan, atau masyarakat yang secara fisik tinggal di sekitar hutan atau masyarakat yang secara fisik berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan atau masyarakat pada wilayah pemukiman di sekitar Kawasan Hutan yang aktivitasnya berpengaruh terhadap fungsi Kawasan Hutan.
19.Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai pelaku kesejahteraannya, utama untuk keseimbangan meningkatkan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan desa, Hutan kemasyarakatan, Hutan tanaman rakyat, Hutan adat dan kemitraan kehutanan.
20.Agroforestry atau Wanatani adalah suatu bentuk pengelolaan sumber daya yang memadukan kegiatan pengelolaan hutan atau pohon kayu-kayuan dengan penanaman komoditas atau tanaman jangka pendek, seperti tanaman pertanian.
21.Kelembagaan adalah suatu sistem sosial yang melakukan usaha untuk mencapai tujuan tertentu sesuai nilai, norma, dan aturan.
22.Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar Kawasan Hutan. 23 . Gabungan Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disebut GAPOKTANHUT adalah gabungan dari beberapa KTH untuk meningkatkan usaha.
24.Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/ atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/ atau produk yang dihasilkan.
25.Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis adalah kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan indikasi geografis.
26.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.
27.Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi dari dokumen berharga berbentuk Resi Gudang.
28.Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola Resi Gudang.
29.Pasar Lelang Komoditas adalah fasilitas perdagangan komoditas yang dibina dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Sumatera Selatan yang dibangun untuk memudahkan petani dan para pelaku pasar dalam bertransaksi baik secara spot maupun fonvard bertujuan untuk meningkatkan efisiensi mata rantai perdagangan komoditas.
30.Kelompok Tani adalah kumpulan petani dalam suatu wadah organ1sas1 yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, keserasian, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam yang mereka kuasai dan berkeinginan bekerja sama dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya.
31.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk budi daya yang selanjutnya disebut STDB adalah adalah keterangan budi daya yang diberikan kepada pekebun.
32.Tanaman Kopi adalah spesies tanaman berbentuk pohon yang termasuk pada dalam Jamili Rubiaceae dan genus Coffea.
33.Kopi Beras yang selanjutnya disebut Green Bean adalah biji kopi kering dari tanaman kopi yang sudah dibuang kulit tanduk dan kulit arinya serta belum disangrai.
34.Kode respon cepat (Quick Respone Code) yang selanjutnya disebut QR Code adalah jenis kode batang matriks dua dimensi berupa label pada produk berisikan informasi dan data.