1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
5.Kepala Dinas Perhubungan ad.alah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
6.Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap a.man dan selamat untuk dilayari.
7.Alur-Pelayaran Sungai Kelas II adalah alur pelayaran yang memenuhi persyaratan teknis diantaranya memiliki kedalaman sungai antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) meter, memiliki lebar alur antara 100 (seratus) sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh} meter dan memiliki ruang bebas di bawah bangunan yang melintas di atas sungai antara 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan unsur pemerintahan di bidang pelayaran.
8.Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan usaha mi1ik negara, badan usaha milik daerah, dan koperasi.
9.Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi yang selanjutnya disingkat BUPR adalah Badan Usaha yang khusus didirikan di bidang pengerukan dan reklamasi.
10.Mitra Kerja Sama adalah BUPR, atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR yang ditetapkan sebagai pemenang Pelelangan.
11.Dok:umen Pelelangan adalah dok:umen yang disusun oleh Panitia Pelelangan yang terdiri dari Daku.men Prak:ualifikasi (Request for Qualification/ RfQ) dan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/ RfP).
12.Dok:umen Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Pelelangan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/ RfQ).
13.Dok:umen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Pelelangan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/ RfP). y, ,
14.Kerja Sama adalah kerja sama antara BUPR atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dengan BUPR, badan usaha lainnya atau orang perorangan warga negara Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
15.Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian tertulis antara Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah dengan BUPR dan/atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR dalam pengusahaan Alur-Pelayaran.
16.Peserta Pelelangan adalah BUPR, dan Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR yang mengikuti mekanisme Pelelangan Mitra Kerja Sama dari tahap pemasukan Dokumen Kualifikasi hingga penetapan pemenang Pelelangan atau Penetapan hasil Penunjukan Langsung.
17.Calon Pemrakarsa adalah BUPR, atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR yang mengajukan suatu prakarsa Kerja Sama kepada Gubernur.
18.Pemrakarsa adalah Calon Pemrakarsa yang telah memperoleh penetapan sebagai Kerja Sama dari Gubernur.
19.Proyek Kerja Sama adalah Pengusahaan Alur-Pelayaran Sungai Kelas II
20.Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Peserta Pelelangan untuk mengikuti proses pemilihan.
21.Pelelangan adalah metode pemilihan Mitra Kerja Sama yang dilakukan dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Peserta Pelelangan yang lulus Prakualifikasi.
22.Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan penyelenggaraan kepelabuhanan Provinsi Sumatera Selatan.
23.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk membantu Gubemur dalam menyiapkan Kerja Sama Daerah.