1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Dinas Pertanian, Tana.man Pangan dan Hortikultura adalah Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.
5.Dinas Perkebunan adalah Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
6.Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan.
7.Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan. ( ✓ ,,
8.Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan.
9.Tiln Panitia Seleksi adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk merekrut, pembekalan dan menyampaikan hasilnya kepada Gubemur untuk ditetapkan.
10.Pertanian adalah Kegiatan mengelola sumber daya a1am hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau petemakan dala.m suatu agroekosistem.
11.Peternakan adalah Segala urusan yang berkaitan dengan sumberdaya fisik, benih, bibit, bakalan ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pasca panen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan serta sarana dan prasarana.
12.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keainanan produk hewan, kesejahteraan hewan dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan asal hewan.
13.Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan peternakan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lain, sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup.
14.Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha bidang kehutanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, pennodalan dan sumber daya la.in, sebaga.i upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan serta meningkatkan kesadaran dalam pelestai-ian lingkungan hidup. � ' ' - 8-
15.Penyuluh Perikanan adalah orang perorangan yang memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan penyuluhan Perikanan;
16.Pendan1ping Peningkatan Ekonomi Pertanian yang selanjutnya disingkat PPEP adalah Pendamping Pertanian, Pendamping Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) dan Pendai.nping Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang direkrut oleh Pemerintah Provinsi selama kurun waktu tertentu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
17.Pendamping Peningkatan Produksi Perkebunan yang selanjutnya disingkat PPPP adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat menjadi Tenaga Pendamping Peningkatan Produksi Perkebunan selama kurun waktu tertentu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam upaya meningkatkan produksi hasil perkebunan.
18.Pendamping Petugas Teknis Peningkatan Produksi Peternakan yang selanjutnya disingkat PPTPPP adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat menjadi Tenaga Pendamping Peningkatan Produksi Peternakan selama kurun waktu tertentu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalai.n upaya meningkatkan produksi hasil perternakan.
19.Pendamping Petugas Teknis Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat PPTKP adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kompetensi dan melakukan pendampingan untuk meningkatkan produksi kelautan dan perikanan dalam kurun waktu tertentu;
20.Pendamping Petugas Teknis Pembangunan Kehutanan yang selanjutnya disingkat PPTPK adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat menjadi Tenaga Teknis Pendukung Penyuluh Kehutanan.
21.Penda.mping Pertanian adalah Warga Negara Indonesia yang me!al{ukan penda.mpinga.n terhadap penyuluhan di bidang perta.nia.n. A Pendamping Penyuluh Perika.na.n adalah Warga Negara ( Indonesia. yang melakuka.n pendampinga.n terhadap penyuluhan di bida.ng Perikanan; 22.
23.Pendamping Pengendali Orgarusme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PPOPT adalah seseorang yang me1niliki jabatan dengan ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pendampingan terhadap pengamatan, peramalan, dan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) serta penanggulangan Dampal( Perubahan Iklim (DP!).
24.Pendamping Pengendali Hama dan Penyaldt lkan adalah seseorang yang me1niliki jabatan dengan ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pendampingan terhadap pengendalian hama dan penyaldt ikan serta lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, analisis, evaluasi pelaporan serta pengendalian hama dan penyakit ikan.
25.Pendamping Pengawas Benih Tanaman (PBT) adalah seseorang yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan pengawasan benih tanaman dalam proses penyediaan benih ung,,,aul bersertifikat.
26.Pendamping Pengawas Benih Ikan adalah seseorang yang mempunyai ruang lingkup tugas tangi,,'l.l.ng jawab serta wewenang untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan pengawasan benih ikan dalam proses penyediaan benih unggul bersertifikat.
27.Pendamping pengawas mutu produk Kelautan dan Perikanan adalah seseorang yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pendampingan;
28.Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah unit kerja penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan.
29.Wilayah Kerja Binaan Pendamping Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disingkat WKBPPP adalah wilayah kerja Balai Penyuluhan Pertanian.
30.Kelompok Tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, t kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan kealrraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. ✓ ' '
31.Kelompok pembudidaya ikan adalah badan usaha yang dibentuk oleh pembudidaya ikan kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh kein1:,rinan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggung jawabkan secara bersama guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya;
32.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
33.Latihan dan Kunjungan yang selanjutnya disingkat LAKU adalah sistem ke1ja penyuluhan yang menitikberatkan pada pelatihan bagi petugas di BPP dan kunjungan kepada petani yang dilakukan secara simultan dalam kunm waktu 2 (dua) mingguan.
34.Rencana Definitif Kelompok yang selanjutnya disingkat RDK adalah rencana kerja usaha tani dari kelompok tani untuk satu musim tanam, yang disusun melalui musyawarah dan berisi rincian ke1:,riatan dan kesepakatan bersama daJam pengelolaan usaha tani.
35.Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang selanjutnya disingkat RDKK adalah rencana kebutuhan kelompok tani untuk satu musim tanam yang disusun berdasarkan musyawarah kelompok tani, meliputi kebutuhan benih, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian serta modal kerja untuk mendukung pelaksanaan RDK yang dibutuhkan oleh petani yang merupakan pesanan kelompok tani kepada gabungan kelompok tani atau lembaga lain (distributor sarana produksi dan perbankan). •36. Perlindungan Tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan.
37.Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan.
38.Dampak Perubahan lklim yang selanjutnya disingkat DPI adalah kerugian atau manfaat akibat adanya perubahan t iklim dalam bentuk yang dapat diukur atau dihitung secara _ langsung, baik seca. ra fisik, sosial maupun ekonomi. r( - 1 1 -
39.Benih adalah tanaman atau bagian yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakan tanaman.
40.Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalrun jenis yang sama.
41.Sertifikasi Ben ih adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih.
42.Pengawasan adalah pemeriksaan yang dilakukan secara berkala dan atau sewaktu-waktu diperlukan terhadap dokumen, tahapan produksi dan atau benih yang beredar untuk mengetahui kesesuaian mutu dan data lainnya dengan label dan standar mutu benih yang ditetapkan.
43.Peredaran Benih adalah serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran dan atau penjualan benih dari lokasi produksi ke lokasi pemasaran dan/atau kepada masyaral<at.
44.Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan penyaluran benih.
45.Produsen Benih adalah perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan proses produksi benih.
46.Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakru1 dalam Kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Ral<yat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
47.Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah Kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
48.Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKM adalah Kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
49.Hutan Tanaman Ral<yat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyru·akat untuk meningkatkan potensi j dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan system � silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. 5 0. Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
51.Kemitraai1 Kehutanan adalah kemitraan yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau pemegang persetujuan Kawasan hutan dengan mitra/masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada Kawasan hutan lindung atau Kawasan hutan produksi.
52.Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada t8.llah yang dibebani hak milik.
53.Balai Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah unit kerja penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan.
54.Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat UPTD KPH adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Kehutanan yai1g mengelola 1 (satu) atau lebili unit kesatuan pengelolaan hutan produksi dan/atau kesatuan pengelolaan hutan lindung di wilayah Provinsi Sumatera Selat8.11.
55.Wilayah Kerja Binaan Pendamping Penyuluh Pertanian/ Perkebunan yang selanjutnya disingkat WKBPP adalah wilayah kerja balai penyuluhan pertanian.
56.Nelayan adalah suatu masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dengan mata pencaharian utama memanfaatkan Sumber Daya Alain yang terdapat di dalam laut baik itu berupa ikan, udang, rumput laut, kerang, terumbu karang dan hasil kekayaan taut lainnya.
57.Perangkat Daerah Teknis y8.llg dimal{sud adalah Dinas Pert8.llian, Tanainan Pangan d8.11 Hortikultura Provinsi, Dinas Perkebunan Provinsi, Dinas Ketahanan Pang8.11 dan ( 1) Peternak8.11 Provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Dinas Kehutanan Provinsi.