1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubemur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Dinas adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.
5.Tim Panitia Seleksi adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur.
6.Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lain, sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup.
7.Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian yang selanjutrrya disingkat PPEP adalah Pendamping Penyuluh Pertanian, Pendamping Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) dan Pendamping Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang direkrut oleh Pemerintah Provinsi selama kurun waktu tertentu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). . -....---... A
8.Pendam.ping Penyuluh Pertanian adalah Warga Negara Indonesia yang melakukan pendampingan terhadap penyuluhan di bidang pertanian.
9.Pendamping Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (PPOPT) adalah seseorang yang memiliki jabatan dengan ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pendampingan terhadap pengamatan, peramalan, dan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) serta penanggulangan Dampak Perubahan lklim (DPI).
10.Pendamping Pengawas Benih Tanaman (PBT) adalah seseorang yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan pengawasan benih tanaman dalam proses penyediaan benih unggul bersertifikat.
11.Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah unit kerja penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan.
12.Wilayah Kerja Binaan Pendamping Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disingkat WKBPPP adalah wilayah kerja Balai Penyuluhan Pertanian. yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
14.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
15.Latihan dan Kunjungan yang selanjutnya disingkat LAKU adalah sistem kerja penyuluhan yang menitikberatkan pada pelatihan bagi petugas di BPP dan kunjungan kepada petani yang dilakukan secara simultan dalam kurun waktu 2 (dua) mingguan.
16.Rencana Definitif Kelompok yang selanjutnya disingkat RDK adalah rencana kerja usaha tani dari kelompok tani untuk satu musim tanam, yang disusun melalui musyawarah dan berisi rincian kegiatan dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan usaha tani.
17.Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang selanjutnya disingkat RDKK adalah rencana kebutuhan kelompok tani untuk satu musim tanam yang disusun berdasarkan musyawarah kelompok tani, meliputi kebutuhan benih, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian serta modal kerja untuk menduk:ung pelaksanaan RDK yang dibutuhkan oleh petani yang merupakan pesanan kelompok tani kepada gabungan kelompok tani atau lembaga lain (distributor sarana produksi dan perbankan).
18.Perlindungan Tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan.
19.Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan.
20.Dampak Perubahan lklim yang selanjutnya disingkat DP! adalah kerugian at.au manfaat akibat adanya perubahan iklim dalam bentuk yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, baik sccara fisik, sosial maupun ekonomi.
21.Benih adalah tanaman atau bagian yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
22.Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
23.Sertifikasi Benih adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih.
24.Pengawasan adalah pemeriksaan yang dilakukan secara berkala dan atau sewaktu-waktu diperlukan terhadap dokumen, tahapan produksi dan atau benih yang beredar untuk mengetahui kesesuaian mulu dan data lainnya dengan label dan standar mutu benih yang ditetapkan.
25.Peredaran Benih adalah serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran dan at.au penjualan benih dari lokasi produksi ke lokasi pemasaran dan/atau kepada masyarakat.
26.Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan penyaluran benih.
27.Produsen Benih adalah perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan proses produksi benih.